Evaluasi Pilkada Serentak 2020

Oleh Husin Yazid
Peserta Program Doktor Ilmu Komunikasi Usahid Jakarta

Husin Yazid

Galibnya suatu pesta besar dan bersifat reguler (berlangsung setiap lima tahun) sekali dan memiliki makna strategis bagi kepentingan bangsa dan negara, dengan berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020, bukan berarti segalanya telah berakhir. Melainkan harus dilakukan evaluasi untuk mencermati kelebihan dan kekurangannya serta mengambil pelajaran berharga. Tujuannya agar penyelenggaraan Pilkada Serentak di masa depan menjadi lebih berkualitas dalam berbagai aspeknya.

Ditinjau dari perspektif UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada satupun bab atau pasal yang mengatur tentang evaluasi Pemilu. Yang ada kewajiban KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat (poin c), melaporkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (ayat d),  melaporkan kegiatannya kepada presiden dan DPR (ayat i) dan sebagainya.

Meskipun demikian, evaluasi Pilkada  sangat penting. Bukan hanya bagi Penyelenggara Pemilu, melainkan juga bagi pemerintah pusat/daerah, partai politik dengan tim kampanyenya, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah termasuk yang keluar sebagai pemenang, pemilih, dan lain sebagainya. Evaluasi juga bukan hanya menjadi hak KPU dan Bawaslu, melainkan juga terbuka lebar bagi siapapun, khususnya bagi kalangan yang bergiat di bidang penguatan demokrasi.

Lolos Covid-19

Bagi kalangan penggiat demokrasi, hal yang penting dievaluasi adalah terkait dengan peraturan perundangan (electoral laws) dan pelaksanaannya Pemilu (electoral process). Oleh karena Pilkada kali ini berada di masa pandemi Covid-19, maka keterkaitan antar keduanya patut dicermati. Signifikansi lainnya disebabkan pra maupun pelaksanaan Pilkada 2020 dibayangi kekuatiran dan kecemasan dari berbagai kalangan akan menjadi klaster baru Covid-19.

Bahkan sebagian kalangan mendesak, agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya hingga pandemi Covid-19 dipastikan benar-benar mereda untuk menghindari hal-hal negatif yang tidak diinginkan, terutama akan jatuhnya korban manusia yang terpapar Covid-19. Namun pemerintah tidak menggubris dengan alasan karena tidak ada jaminan Pilkada 2020 ditunda, pandemi Covid-19 akan berakhir. Selain tentu saja dengan berbagai pertimbangan lainnya, baik yang bisa dicermati secara kasat mata/permukaan, atau di bawah permukaan.

Dengan alasan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2020 jalan terus di tengah ancaman Covid-19. Untuk mengatasi dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari adanya gelaran Pilkada bersamaan dengan pandemi Covid-19, disiapkan peraturan pirantinya, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Misalnya, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Dari sisi penyelenggara Pilkada, KPU menerbitkan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 pada 23 September 2020. Di antara pengaturannya adalah larangan gelaran konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye dan kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU. Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Bagaimana dengan pelaksanaannya? Dalam catatan Bawaslu, kampanye digelar sebanyak 91.640 di 270 daerah. Dari jumlah tersebut, terjadi pelanggaran kampanye berbasis protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sebanyak 2.126. Bentuk pelanggarannya antara lain peserta kampanye lebih dari 50 orang, terjadi kerumunan massa, pengabaian penggunaan masker, dan sebagainya. Sementara dalam catatan kepolisian, selama masa kampanye Pilkada 2020 sejak 26 September sampai 14 November 2020, ditemukan 1.448 pelanggaran Prokes Covid-19. Dari jumlah pelanggaran itu, 1.290 di antaranya diberikan peringatan tertulis, sementara 158 dibubarkan.

Begitupun, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berbasis Prokes Covid-19, khususnya di masa kampanye dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan, cukup sukses. Apa yang dikuatirkan banyak kalangan, Pilkada akan menjadi klaster penyebaran Covid-19, tidak terbukti. Hal ini tidak terlepas dari besarnya peran pemerintah pusat dan daerah, selain faktor penegakan aturan oleh KPU terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kedisiplinan pemilih dalam penegakan Prokes Covid-19.

Partisipasi Pemilih

Selain ancaman menjadi klaster Covid-19, Pilkada 2020 juga dibayangi dengan kekuatiran akan jebloknya partisipasi pemilih. Padahal sedikit banyak tingkat partisipasi pemilih akan berpengaruh langsung terhadap legitimasi hasil Pilkada. Kemungkinan hal tersebut wajar dan logis saja mengingat saat dilaksanakan Pilkada Serentak 2020, bangsa Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. Suasana kekuatiran dan kecemasan menjadi femomena umum dimana-mana.

Kekuatiran tersebut kian menjadi-jadi karena trend atau kurva pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan secara sigifikan, baik dari sisi jumlah orang yang positif, dirawat di rumah sakit, maupun yang meninggal dunia. Singkat kata, orang menjadi kuatir keluar rumah. Padahal saat kampanye atau datang ke TPS, orang mau tak mau akan berinteraksi dengan banyak kalangan, termasuk dengan orang yang sebelumnya tidak dikenali sama sekali.

Kemungkinan jebloknya tingkat partisipasi pemilih, didukung oleh hasil riset sejumlah lembaga penelitian. Misalnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) memprediksi, partisipasi pemilih di Pilkada bisa turun 20 hingga 60 persen (5/9/2020). Hasil survei senada diterbitkan oleh Indonesian Public Institute (IPI) yang menunjukkan, mayoritas responden atau hampir 80 persen menyatakan was-was datang ke TPS saat Pilkada 2020. Salah satu alasannya karena pemilih merasa takut lantaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini angka penularannya masih tinggi. (8/6/2020).

Dalam kenyataannya, kekuatiran bakal menurunnya secara tajam tingkat partisipasi pemilih, tidak terbukti. Sebaliknya, tingkat partisipasi pemilih, cukup signifikan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan,  partisipasi pemilih di Pilkada 2020 mencapai 76,13 persen. Target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 secara nasional sebelumnya ditetapkan sebesar 77,5 persen. Namun, Arief mengatakan pembanding Pilkada 2020 adalah Pilkada 2015, mengingat gelaran ini merupakan siklus dari pemilihan lima tahun silam. Ketika itu, partisipasi masyarakat sebesar 68,82 persen.

Dengan kata lain, jika mengukur tingkat partisipasi pemilih dari target yang dipatok KPU sebelumnya yakni: 77,5 yang berarti tingkat partisipasi pada Pilkada 2020 hanya lebih kecil 1-2 persen, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sudah sangat bagus. Bahkan di luar perkiraan mengingat tantangannya sangat berat dan kompleks. Yakni: berada di tengah pandemi Covid-19 yang menimbulkan kecemasan banyak pihak, baik penyelenggara Pilkada maupun pemilih.

Kualitas Pilkada

Meskipun Pilkada 2020 lolos dari jebakan klaster Covid-19 dan tingkat partisipasi pemilihnya cukup signifikan, namun sejumlah aktivitas yang dianggap menggerogoti kualitas Pilkada masih banyak. Salah satunya terkait masih maraknya politik uang. Mengacu data Bawaslu, terjadi 262 kasus dugaan pelanggaran politik uang. Dari jumlah tersebut, 197 berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian terdapat 65 kasus merupakan temuan Bawaslu (22/12/2020).

Sebelumnya pada (15/12/2020), Bawaslu mencatat sebanyak 175 kasus, terbanyak atau 104 kasus terkait dengan politik uang.  Jumlah politik uang tersebut naik dibanding 9 Desember 2020 saat bertepatan hari coblosan. Kala itu, Bawaslu merilis hanya 76 kasus yang masih ditangani. Kasus tertinggi terjadi di Lampung Tengah dengan jumlah 32 kasus. Diikuti Karawang 6 kasus, Malang 4 kasus, serta 3 kasus di Maros, Konawe Selatan, dan Pangandaran.

Sementara berdasarkan pemantauan Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP), terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS Pilkada Serentak 2020, dugaan praktik politik uang masih marak terjadi di berbagai daerah. Misalnya pada tiga titik kejadian di Kabupaten Karawang pada masa tenang. Selain itu, KIPP melihat masih adanya calon kepala daerah petahana yang memanfaatkan jabatannya untuk meraih elektabilitas. Salah satunya dengan masih adanya foto calon kepala daerah petahana di sejumlah titik pada masa tenang dan hari pemungutan suara.

Indikator lain dalam menilai kualitas Pilkada adalah terkait jumlah kandidat yang diusung oleh partai politik untuk berkompetisi di Pilkada 2020. Jumlahnya mencapai 626 pasangan calon dari unsur partai politik. Jumlah ini lebih kecil bila dibandingkan dengan Pilkada 2015 yang sebanyak 654 pasangan. Sementara untuk calon tunggal, pada Pilkada 2015 sebanyak 3 pasangan calon di 3 daerah, kini menembus 28 daerah. Data ini bisa ditafsirkan, kaderisasi pasangan calon oleh partai politik mengalami kegagalan.

Dimensi lain yang bisa digunakan untuk mengukur kualitas Pilkada adalah terkait dengan nepotisme. Berdasarkan hasil riset Nagara Institute, terdapat 124 kandidat yang memiliki kekerabatan dengan petahana atau bekas pejabat daerah dari 741 pasangan kandidat di 270 daerah pada Pilkada 2020. Bahkan di Pilkada 2020 ini terdapat anak dan menantu Presiden Joko Widodo berkontestasi di dalamnya. Termasuk anak Wakil Presiden, keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan sejumlah anak pejabat tinggi lainnya.

Temuan Nagara Institute mengungkapkan tumbuh suburnya dinasti politik ini disebabkan, salah satunya oleh Putusan MK 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7R UU Pilkada. Sebelum putusan itu, jumlah dinasti politik pada rentang waktu tahun 2005-2014 hanya 59 orang kandidat. Namun, dalam Pilkada serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2018 terjadi kenaikan drastis hingga mencapai 86 orang kandidat.

Berbagai amatan singkat dan terbatas dari Pilkada Serentak 2020 dan tentu saja masih banyak problem lain yang mesti dianalisis, kesimpulan umumnya adalah bahwa Pilkada Serentak 2020 memiliki plus-minus (kekurangan dan kelebihan), selain memiliki problem akut yang acapkali terjadi dari Pilkada ke Pilkada, terutama terkait dengan politik uang. Di Pilkada 2020, politik uang tersebut bersimbiosis-mutualistik dengan politik nepotisme dan kekerabatan serta kecendrungan menguatnya oligarki.

Padahal kita semua tahu, persekutuan antara politik uang, nepotisme dan oligarki kekuasaan menjadi sumber potensial bagi lahirnya pemimpin dan pemerintahan lokal yang memiliki kecendrungan melakukan korupsi politik dan berbagai penyalahgunaan wewenang lainnya. Untuk meminimalisir hal tersebut, maka kontrol masyarakat terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, harus menjadi agenda penting yang harus secara konsisten dilakukan. (*)

Efektivitas Komunikasi Pemerintahan Jokowi

Oleh Husin Yazid, Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Husin Yazid

Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua sudah setahun lamanya (2019-2020). Namun komunikasi belum menjadi driving forces dalam menggerakkan roda pemerintahan agar lebih efektif dalam melaksanakan kebijakan dan program pembangunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari akan adanya problem komunikasi dengan cara antara lain menjewer para pembantunya. Sebegitu jatuh, komunikasi pemerintahan Jokowi belum sepenuhnya terwujud secara efektif dan maksimal.

Sejumlah contoh infeketivitas komunikasi terkait Rancanangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan yang tergabung dalam organisasi buruh. Akibatnya, seperti diakui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020), semua jajaran menteri dijewer Presiden Jokowi karena komunikasinya sungguh sangat jelek.

Teguran keras presiden tersebut tidak serta merta membuat komunikasi di inner cycle pemerintahan menjadi lebih komunikatif dan produktif, tetapi masih saja terjadi berbagai kasus miskomunikasi yang makin variatif. Kali ini kasusnya terkait akseptabilitas publik terhadap vaksin Covid-19. Padahal di 19 negara, menurut survei cukup tinggi yakni: mencapai 72 persen.  

Survei di-19 negara dilakukan tim peneliti dari School of Public Health and Health Policy (CUNY SPH), Barcelona Institute for Global Health (ISGlobal), Vaccine Confidence Project di London Schollhof Hygiene and Tropical Medicine (LSHTM), dan Georgetown University Law School. Hasil survei tersebut dipublikasikan di Jurnal Nature Medicine, Rabu (21/10/2020).

Sementara survei terpisah oleh Laporcovid19, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia dan Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Resiko Bencana menemukan, penerimaan vaksin Covid-19 di Indonesia lebih rendah dari 19 negera itu. Dari 2.109 responden di semua provinsi, 31 persen mau manerima vaksin Biofarma Sinovac dan 69 persen responden ragu-ragu hingga menolak. Untuk vaksin merah putih, 44 persen bersedia dan 56 persen ragu-ragu hingga tak mau menerima.

Dalam catatan Pengamat Komunikasi Politik Gun Gun Heryanto, blunder komunikasi juga terjadi ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan rencana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (amdal). Salah satu alasannya karena perizinan semakin lama dan mahal. Namun ide tersebut banyak mendapat kritik, terutama dampak negatif yang bisa timbul jika IMB dan amdal dihapus. Ide ini pun kini tidak jelas juntrungannya.

Kontroversi juga mengemuka dari pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi tentang cadar untuk mereka yang masuk ke instansi pemerintahan. Fachrul lalu mengklarifikasi bahwa cadar tidak diharuskan dalam agama Islam dan bukan penentu tingkat ketakwaan seseorang. Tapi Fachrul lagi-lagi memantik kontroversi ketika menyebut soal celana cingkrang.

Tidak ingin ketinggalan mengalami miskomunikasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat melontarkan wacana evaluasi Pilkada langsung. Namun, Presiden Jokowi, baik secara langsung disampaikan olehnya maupun melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman, memastikan tetap mendukung Pilkada maupun pemilihan presiden secara langsung.

Kendala Komunikasi

Dalam literatur ilmu komunikasi, kendala komunikasi disebut dengan hambatan, gangguan, noise, atau filter. Gangguan atau hambatan dalam proses komunikasi biasanya akan menimbulkan kesalahpahaman antara komunikator dengan komunikannya atau biasa disebut misscommunication.

Ahli komunikasi Onong Uchjana Effendy menyebutkan, ada beberapa hambatan komunikasi yang harus dijadikan perhatian penting bagi komunikator jika ingin komunikasinya efektif  dalam arti dipahami dan diikuti objek komunikasi/komunikan. Gangguan di sini bisa dibagi ke dalam dua jenis, yakni gangguan mekanik (mechanical, channel noise) dan gangguan semantik (semantic noise).

Terkait dengan gangguan simantik, ahli komunikasi lainnya Chafied Cangara berpendapat, gangguan semantik sering terjadi karena beberapa faktor: Pertama, kata-kata yang digunakan terlalu banyak memakai jargon bahasa asing sehingga sulit dimengerti oleh khalayak tertentu.  

Kedua, bahasa yang digunakan pembicara berbeda dengan bahasa yang digunakan oleh penerima. Ketiga, struktur bahasa yang digunakan tidak sebagaimana mestinya sehingga membingungkan penerima. Keempat, latar belakang budaya yang menyebabkan salah persepsi terhadap simbol-simbol bahasa yang digunakan.

Dalam konsep psikologi komunikasi, proses komunikasi akan berhasil ditentukan oleh kualitas personal komunikator utama. Sekaligus berfungsi sebagai source credibility atau menjadi sumber kepercayaan bagi komunikan. Holand dan Weiss menyebut ethos sebagai credibility yang terdiri atas dua unsur, yaitu keahlian (expertise) dan dapat dipercaya (trustworthinnes). Kedua unsur tersebut mutlak harus dimiliki oleh seorang komunikator agar bersifat credible.

Pakar komunikai Joseph De Vito menyebut, ada empat jenis hambatan komunikasi. Yakni: pertama, physical noise. Contoh gangguan fisik ini bisa berupa tulisan tangan ang tidak terbaca, ukuran huruf yang terlalu kecil sehingga sulit untuk dibaca, suara kendaraan yang terlalu bising, iklan pop-up, tata bahasa yang buruk, dan lain-lain. Gangguan fisik lainnya juga dapat berupa banyaknya informasi asing yang tidak diharapkan. Misalnya, pesan spam dalam email.

Kedua, physiological noise. Misalnya saja, pengirim atau penerima memiliki gangguan penglihatan seperti mata minus sehingga pandangan menjadi rabun, atau memiliki gangguan pendengaran. Selain itu bisa juga karena artikulasi saat berbicara tidak jelas atau hilang ingatan.

Ketiga, psychological noise. Gangguan ini adalah gangguan mental pada komunikator atau komunikan. Keempat, semantic noise. Misalnya saja ketika kedua pihak memiliki perbedaan bahasa atau dialektis, penggunaan jargon, istilah yang ambigu yang maknanya dapat disalahartikan.

Kendala dan hambatan komunikasi yang terjadi pada pemerintahan Joko Widodo jilid dua merupakan akumulasi dari berbagai faktor. Bisa jadi juga, hambatan komunikasi tersebut berasal dari diri Presiden Joko Widodo sendiri yang kurang cakap dalam berkomuniaksi dengan bawahannya. Namun bisa juga berasal dari bawahannya yang lemah dalam berkomunikasi. Atau hambatan tersebut berasal dari kedua belah pihak sehingga menganggu efektivitas komunikasi, serta berbagai faktor kemungkinan lainnya.

Pergeseran Komunikasi

Jika menelisik proses komunikasi Presiden Jokowi dari waktu ke waktu terjadi pergeseran. Saat menjadi walikota Solo, Jokowi  berhasil melakukan penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Banjarsari, Solo, tahun 2005-2006. Caranya dengan menerapkan komunikasi dialogis terhadap sekitar 1.000 PKL yang berjualan di Banjarsari. Akhirnya ribuan PKL bersedia direlokasi tanpa gejolak.

Hal serupa dilakukan Jokowi ketika melakukan penataan masyarakat seputar Pasar Tanah Abang dan Waduk Pluit dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dengan pola komunikasi, yang oleh mantan Menteri Penerangan Orde Harmoko sebagai komunikasi sambung rasa, penataan kedua lokasi tersebut berhasil dilakukan dengan damai tanpa konflik.

Prestasi tersebut, dan tentu saja ditambah lagi dengan berbagai modal lainnya, kemudian digunakan Jokowi sebagai ‘senjata’ dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014. Hasilnya ternyata tokcer. Calon Presiden Jokowi yang saat itu berpasangan dengan calon wakil presiden HM Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang Pilpres 2014. Mengalahkan kandidat presiden Prabowo Subianto yang bergandengan dengan kandidat wakil presiden HM. Hatta Radjasa.

Dalam kedudukannya sebagai presiden, kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden Jokowi tidak bisa menerapkan pola komunikasi dialogis seperti saat menjadi pemimpin lokal.  Kalaupun mau, sulit dilakukan karena ketatnya protokol kepresidenan dalam mengatur gerak-gerik presiden, termasuk dalam interaksi komunikasinya dengan khalayak dengan alasan privasi dan terutama keamanan orang nomor satu di negeri ini.

Sebagai gantinya, strategi komunikasi presiden Jokowi  disampaikan kepada menteri koordinator  dan para menteri melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat menteri, mengefektifkan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),  institusi kepolisian, Badan Inteljen Negara dan lain sebagainya. Namun ternyata hasilnya tidak sepenuhnya efektif. Buktinya, presiden Jokowi masih acapkali mengeluhkan jeleknya komunikasi di kalangan pembantunya.

Optimalisasi Menkominfo

Agar komunikasi Presiden Jokowi menjadi lebih efektif, harus dicari tahu mengenai penyebab dan akar masalahnya. Dari pencarian tersebut kemudian ditawarkan  solusi dan dan terobosan paling efektif.  Tidak ada kata terlambat atau tidak bisa dipecahkan problem komunikasi. Sebab senyatanya, problemnya empirik dan konkrit (tangible).  Bukan hal yang termasuk non empirik atau intangible.

Salah satu caranya dengan mengefektifkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik secara tepat dan konsisten. Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Juni 2015. Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.

Dalam Inpres tertulis instruksi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Mulai dari mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.

Menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden Jokowi, melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia, dan sebagainya. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi publik. Inpres tersebut juga menginstruksikan Menkominfo untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden Jokowi setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dengan demikian, jika sementara ini tercermati, terasakan atau teralami komunikasi Presiden Jokowi dengan bawahannya tidak lancar dan sering mengalami miskomunikasi atau blunder, maka instansi yang harus memikul tanggungjawab terdepan adalah Menkominfo. Bukan mencari kambing hitam kepada pihak lain. Bisa saja Menkominfo sekarang dicopot dari jabatannya jika dianggap tidak becus melaksanakan tugasnya.

Kekuatan Bayangan

Jika inefektivitas komunikasi pemerintahan Presiden Jokowi bukan karena faktor Menkominfo. Sebaiknya siapapun harus fair dan objektif dalam memberikan observasi dan penilaian. Sebab bisa saja infektivitas Menkominfo, disebabkan faktor lain. Misalnya, karena Menkominfo tidak diberikan wewenang sepenuhnya sebagaimana diamanatkan Inpres No. 9 Tahun 2015 tersebut.  

Bisa juga, karena ada kekuatan bayangan (shadow power) yang mengakibatkan soliditas pemerintahan acapkali terganggu, atau diganggu. Bahkan terkadang kekuatan bayangan tersebut mengintervensi kebijakan dan program strategis pemerintahan Presiden Jokowi di luar akal sehat dan nalar publik. Kekuatan bayangan itu pula yang terkadang berkontribusi dan mengakibatkan terjadinya miskomunikasi dan bahkan diskomunikasi di lingkungan elite pemerintahan.

Jika akar masalahnya terkait dengan hal ini, maka otoritas sepenuhnya berada di tangan Presiden Jokowi untuk mengatasinya. Pihak lain hanya bisa memberikan warning. Problem intervensi terhadap pemerintahan—jika itu terjadi—tidak cukup hanya diselesaikan dengan pendekatan komunikasi politik, melainkan harus dengan pendekatan kekuasaan. Sementara kekuasaan absolut tersebut secara de jure ada di tangan Presiden Jokowi.

Untuk mengetahui lebih mendalam akar problem inefektivitas komunikasi pemerintahan Presiden Jokowi,  perlu dibentuk tim khusus dengan anggota orang-orang yang dikenal credible dan competence. Tugasnya antara lain mencari sebab-musabab, kendala atau hambatannya.  Lalu kemudian dicarikan formula dan solusinya. Hal ini penting, karena komunikasi efektif suatu kepemimpinan merupakan prasyarat dan sekaligus kunci dari keberhasilan suatu pemerintahan. (*)

Menegakkan Integritas Pemilih Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid, Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Husin Yazid

Pilkada merupakan instrumen strategis guna menyeleksi  dan melahirkan pemimpin lokal yang otentik dan amanah secara demokratis dan konstitusional. Tujuan tersebut hanya akan tercapai manakala didukung tersedianya pemilih berintegritas. Masalahnya tidak mudah mewujudkan hal tersebut saat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Untuk mengatasi masalah tersebut, harus menerapkan strategi komunikasi yang efektif.

Mengacu Oxford Dictionary, integritas dimaknai  sebagai sifat jujur dan mempunyai prinsip moral yang kuat. Sementara Bawaslu RI pada 2012 di bawah kepemimpinan Prof.  Dr. Muhammad yang sekarang ini menjabat sebagai Ketua DKPP pernah merumuskan integritas sebagai kepribadian seseorang yang konsisten; yang antara perkataan dengan perbuatannya sama atau menyatu (seiya-sekata).

Meminjam pandangan  Firmanzah dalam buku “Marketing Politik: Antara Pemahaman dan Realitas” (2012), pemilih integritas dapat dicirikan dengan pemilih rasional (rational voter). Yakni: pemilih yang memiliki orientasi pada policy-problem-solving dan berorientasi rendah untuk faktor ideologi.  Sementara Eep Saifullah Fatah mencirikan pemilih integritas dengan pemilih rasional kalkulatif atau pemilih yang memutuskan pilihan politiknya berdasarkan perhitungan rasional dan logika.

Sebaliknya lawan dari pemilih integritas adalah pemilih disintegritas yang dicirikan antara lain pertama: yakni: pemilih yang banyak dipengaruhi oleh pertimbangan untung dan rugi secara ekonomi dalam menentukan pilihan politiknya, atau disebut juga dengan pemilih pragmatis.  Kedua, pemilih apatis atau apriori yakni: pemilih yang malas atau bahkan enggan menyalurkan hak pilihnya dengan alasan tidak percaya dengan proses dan hasil Pilkada.

Ketiga, pemilih emosional. Yakni: pemilih yang cenderung memutuskan pilihan politiknya karena alasan perasaan, enak tidak enak, atau ewuh pakewuh.  Ketiga, pemilih primordial yakni: pemilih yang menjatuhkan pilihan politiknya karena alasan primordialisme, seperti agama, suku, dan keturunan. Bukan karena visi, misi, program dan track record kandidat. 

Persoalan Perut

Jika dicermati dan dikalkulasi, pada Pilkada 2020 akan lebih banyak didominasi pemilih disintegritas daripada pemilih berintegritas. Yakni: pemilih yang lebih mendahulukan kepentingan perut (uang dan materi) dari pada rasionalitas politik.  Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, baik internal maupun eksternal. Dari faktor internal antara lain  terkait kondisi masyarakat yang tengah terpuruk ekonominya akibat pandemi Covid-19.

Hal ini terkonfirmasi dari hasil riset Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis pada Minggu (18/10) bertajuk “Survei Nasional Mitigasi Dampak Covid-19”. Hasilnya  sebanyak 55 persen masyarakat di Tanah Air semakin sulit untuk mencari makan. Meskipun trendnya lebih baik dari Mei (2020).

Dalam kondisi perut masyarakat yang makin keroncongan, mereka sangat membutuhkan bantuan uang dan materi lainnya untuk menutupi beban kehidupannya yang makin berat.  Disini kemudian berlaku hukum suply and demand atau pemasok (tim sukses yang membutuhkan suara) dan penawaran (pemilih sebagai pemilik suara) dengan uang sebagai alat tukarnya atau media transaksionalnya.

Kecendrungan ini diafirmasi hasil survei Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang dirilis Kamis (2/7).  Pada survei SPD tersebut tercapture, mayoritas pemilih di Sumatera (62,95%), Jawa (64,77%), dan Kalimantan (64,77%) mendambakan uang. Survei itu juga menemukan, kebanyakan masyarakat di ketiga pulau tersebut lebih memilih politik uang dalam bentuk tunai ketimbang barang.

Hasil riset SPD tersebut mengkonfirmasi  kekuatiran Bawaslu RI yang  acapkali meneriakkan, perhelatan Pilkada di tengah keterpurukan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 berkontribusi memarakkan politik uang di  empat tahapan Pilkada 2020. Yakni: tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

Banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terlibat penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, turut andil makin maraknya pemilih disintegritas. Sebagian pemilih beranggapan, daripada belum tentu menikmati hasil pembangunan dari pemimpim lokal terpilih, lebih baik menikmatinya saat proses Pilkada. Dengan cara menerima uang dari kandidat atau tim kampanye, terutama dalam bentuk tunai (cash). Bukan sekadar janji tau program yang belum tentu akan ditetapi.

Faktor Kandidat

Kandidat atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berkontribusi besar dalam melahirkan banyaknya pemilih disintegritas. Misalnya dalam wujud ketidakpatuhan peraturan terkait dengan kampanye yang mesti menaati protokol kesehatan (Covid-19). Yang terjadi banyak yang melanggar. selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu RI, tercacat ada sebanyak 1.351 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan peserta Pilkada di seluruh Indonesia. Bawaslu RI mencatat trend peningkatan pelanggaran terjadi pada minggu keempat pemilu. Yakni pada periode 26 Oktober-4 November 2020, atau selama 10 hari. Total pada minggu keempat ada 397 pelanggaran.

Bukan hanya terkait dengan Prokes Covid-19, melainkan juga kegiatan yang jauh lebih substansial yakni:  laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di Pilkada 2020. Berdasarkan data yang diambil dari laman daring KPU, dari 739 pasangan calon, ada 31 pasangan calon yang melaporkan LADK nol rupiah. Kemudian di LPSDK, 35 pasangan calon melaporkan penerimaan sumbangan nol rupiah. Sembilan diantaranya calon petahana.

Selain itu, Bawaslu mencatat kampanye digital di Pilkada 2020 tidak optimal. Pada 10 hari pertama kampanye, tercatat 69 kampanye digital. Pada 10 hari kedua, naik menjadi 98 kampanye digital. Periode berikutnya, menurun menjadi 80 kegiatan, dan pada 10 hari keempat berkurang lagi menjadi 56 kegiatan kampanye digital.

Melihat statistik tersebut, jika diasumsikan satu pasangan calon melakukan satu kali kampanye digital selama periode 10 hari, hanya 7,5% yang menjumpai calon pemilihnya melalui dunia maya. Artinya, lebih 90% pasangan calon yang masih memilih kegiatan kampanye tatap muka. Dampaknya, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran terhadap Prokes Covid-19, yakni hingga mencapai 1.315 kasus.

Manakala kandidat dan tim kampanye yang seyogianya memberikan contoh kepada pemilih dan konstituen akan pentingnya taat dan patuh terhadap peraturan perundangan namun justeru sebaliknya, konsekwensinya pemilih juga melakukan hal yang sama. Kebiasaan dan tradisi melanggar peraturan perundangan di Pemilu atau Pilkada oleh kandidat dan tim suksenya berkontribusi signifikan melahirkan pemilih disintegritas.

Partisipasi Pemilih

Sedangkan terkait dengan trend penurunan partisipasi pemilih yang menurut hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada Sabtu (5/9/2020) berpotensi mengoreksi 20-46 persen warga enggan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tengah situasi pandemi  Covid-19 karena takut tertular virus corona di TPS, sangat wajar dan masuk akal.

Trend penurunan partisipasi pemilih tersebut tidak bisa dengan serta merta disimpulkan atau disalahkan sebagai indikator meningkatnya pemilih disintegritas. Sebaliknya,  bisa saja justeru mengindikasikan meningkatnya pemilih integritas, atau lebih jauh lagi kesadaran pemilih terhadap kesehatan daripada politik.

Bukankah pemerintah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan selalu mendorong masyarakat agar beraktivitas (bekerja, sekolah atau beribadah) di rumah (work, studying and praying at home)?  Jadi, jika terjadi penurunan partisipasi pemilih di Pilkada bukan karena kesalahan pemilih, melainkan karena meningkatnya kesadaran pemilih ingin  mendahulukan kesehatan dengan tetap tinggal di rumah. Dan pilihan warga tetap tinggal di rumah merupakan perwujudan kepatuhan atas seruan pemerintah.

Jika prediksi LSI benar, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 bisa hanya dalam kisaran 60 bahkan di bawah 50 persen. Di bawah target KPU RI sebanyak 77,5 persen. Yang menarik disini adalah  sebegitu jauh, KPU belum pernah merivieu atau merevisi tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020. Tidak jelas alasan dan argumentasinya?  Mungkin KPU masih yakin dengan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen tersebut.

Strategi Komunikasi

Marak dan dominasi potensi pemilih disintegritas di Pilkada 2020, merupakan ancaman serius terhadap proses demokrasi dan terutama  hasil Pilkada. Hal ini  harus menjadi fokus perhatian pemangku kepentingan, khususnya Penyelenggara Pilkada.  Perhatian tersebut harus diawali dengan menyusun visi Pilkada berintegritas yang tidak saja mengandung dimensi ideasional melainkan juga operasional.

Kemudian, Penyelenggara Pilkada harus mampu mempetakan titik-titik sentral dan krusial potensi kerawanan pemilih disitegritas. Dari situ kemudian, dilanjutkan dalam penyusunan  desain pencegahan, sosialisasi dan pendidikan pemilih hingga  penegakan hukum (law inforcement) terhadap  pemilih disintegritas.

Berangkat dari masalah dimana masyarakat kini sedang berada pada posisi sulit secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 namun tetap diminta untuk datang berbondong-bondang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjadi tidak mudah untuk mendorong pemilih  berintegritas yang melakukan pilihan berangkat dari hati nurani dan rasionalitas politik. Bukan uang dan sembako (sembilan bahan pokok), dan iming-iming materi lainnya.

Hal ini memerlukan strategi komunikasi yang efektif. Menurut Effendy (2011), strategi komunikasi adalah perencanaan yang efektif dalam penyampaian pesan sehingga mudah dipahami oleh komunikan dan bisa menerima apa yang telah disampaikan sehingga bisa mengubah sikap atau perilaku seseorang. Prilaku seseorang atau pemilih yang diharapkan di Pilkada adalah perilaku  yang berintegritas. Bukan menjadi pemilih disintegritas.

Menurut Arifin (1994), terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan dalam strategi komunikasi untuk mendorong lahirnya pemilih berintegritas. Diantaranya dengan teknik redundancy (repetition). Yakni: mempengaruhi khalayak dengan jalan mengulang-ulang pesan kepada khalayak. Serta pendekatan persuasif. Yakni: mempengaruhi dengan jalan membujuk. Dalam hal ini khalayak digugah baik pikirannya, maupun dan terutama perasaannya agar tergerak menjadi pemilih berintegritas. (*)

Menyikapi Riset Demokrasi Indonesia

Oleh Husin Yazid
Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Husin Yazid

Bukan hal mengejutkan jika Indikator Politik Indonesia (IPI) pada survei terbarunya bertajuk ‘Politik Demokrasi, dan Pilkada di Era Pandemi’, yang dirilis Minggu (25/10) menyebutkan, 36 persen responden menyatakan RI kurang demokratis.  Sebaliknya, jumlah responden yang menyatakan bahwa kondisi saat ini lebih demokratis dibandingkan sebelumnya hanya berjumlah 17,7 persen. Hasil survei IPI tersebut seolah menjustifikasi dan mengafirmasi kecendrungan resesi demokrasi Indonesia belakangan ini.

Survei IPI melibatkan 1.200 responden yang tersebar dari seluruh provinsi. Populasi laki-laki 50,3 persen dan perempuan 49,7 persen. Usia responden mulai dari 21 hingga 55 tahun. Survei yang dilakukan pada 24-30 September 2020 ini sejalan dengan apa yang terjadi beberapa waktu terakhir. IPI mengklaim, survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen

Secara statistik, survei menghasilkan data sebanyak 69,6 persen responden menyatakan “setuju atau sangat setuju” bahwa sekarang “warga makin takut menyatakan pendapat.” Sebanyak 73,8 persen responden juga “setuju atau sangat setuju” bahwa “sekarang ini warga makin sulit berdemonstrasi atau melakukan protes. Mayoritas, yakni 64,9 persen responden, juga “setuju atau sangat setuju” bahwa “sekarang ini aparat makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pilihan politiknya dengan penguasa.”

Makin Represif

Kecendrungan penurunan demokrasi ditandai oleh berbagai tindakan pemerintah ataupun aparat terhadap kalangan aktivis yang kritis dengan kebijakan pemerintah.  Antara lain melalui peretasan aplikasi pesan dan media sosial (Medsos) mkini enjadi cara makin lajim dilakukan. Medsos menjadi sasaran empuk peretasan karena media inilah yang kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan aktivis untuk menyuarakan aspirasinya.

Menurut data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), pada 2018 terjadi 18 kasus, lalu meningkat menjadi 9 kasus pada 2019, dan data Januari-Juni 2020 terjadi 9 kasus. Sementara menurut data Jaringan Perlindungan Berekspressi Asia Tenggara (SAFEnet), terjadi 24 pada 2019 laporan terkait peretasan: doxing, impersonisasi, pembobolan data dan mematai (spyware), dan pada 2020 terjadi 49 kasus.

Sejumlah kasus peretasan yang mencuat menjadi isu nasional. Diantaranya pada pertengahan Agustus 2020, dialami pada akun Twitter milik Pandu Riono, epidemolog Universitas Indonesia, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat.  Sementara pada September 2019, sejumlah akun penggiat gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi juga diretas.

Selain melalui peretasan, juga melalui tindakan represif terhadap kelompok yang menyatakan pendapat yang berseberangan dengan narasi pemerintah dengan mudah dituding telah melakukan ujaran kebencian dan hasutan.  Bahkan sebagian mereka ada yang dilakukan penangkapan. 

Saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), polisi menyebut sebanyak 5.918 orang ditangkap dan hanya 240 yang dinyatakan bersalah.  Pada bulan Seprember terjadi ujuk rasa (unras) di sejumlah daerah terkait RUU Ciptaker, mengakibatkan dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari, Sulawesi tenggara, tewas.

Selain itu, sejak September 2019, ketika demonstrasi terhadap sejumlah UU kontroversial dan menyatakan kritiknya merebak, banyak aktivis ditangkap usai menyampaikan pendapat. Di antaranya jurnalis dan aktivis HAM Dandhy Laksono, musisi sekaligus jurnalis Ananda Badudu, dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra.

Penangkapan juga dilakukan terhadap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Setidaknya dialami oleh delapan orang tokohnya ditangkap pihak Kepolisian. Antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.

Trend Resesi

Jauh sebelumnya, capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang cenderung mengalami resesi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, Indonesia kembali menduduki peringkat ke-64 secara global dari 167 negara yang diriset oleh perusahaan riset bisnis dan ekonomi yang berbasis di Inggris, The Economist Intelligence Unit (EIU).

Dalam tiga tahun terakhir, skor IDI terus mengalami penurunan. Pada 2016, Indonesia pernah menempati peringkat ke-48 dengan skor 6,97. Sedangkan pada 2017 Indonesia menempati peringkat ke 68 dengan skor 6,39. 

Di kawasan Asia dan Australia, Indonesia harus puas menduduki peringkat ke-11. Dilihat dari posisinya, Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Timor Leste (peringkat ke-41), Malaysia (peringkat ke-43), bahkan Mongolia (peringkat ke 62). Namun, Indonesia masih dapat berbangga karena skor indeks demokrasinya lebih tinggi dibandingkan Hong Kong dan Singapura (peringkat ke 75), Myanmar (peringkat ke-122), Kamboja (peringkat ke-124), dan China (peringkat ke-153).

Perolehan indeks ini membuat Indonesia termasuk ke dalam kategori “flawed democracies” atau “cacat demokrasi”. Kategori ini untuk negara dengan indeks demokrasi 6,00 hingga 8,00. Namun, Indonesia tidak sendiri di sini. Ada 12 negara di kawasan Asia dan Australia yang turut masuk ke dalam kategori ini, termasuk di dalamnya Jepang dan Korea Selatan.

Pro Kontra

Dalam mensikapi hasil survei IPI tersebut, tak urung terjadi pro kontra. Sebagian kalangan yang pro menyatakan, survei IPI tersebut makin mempertebal hasil observasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sipil seperti LP3ES, Kontras, LBH, hingga Amnesty: bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia memang tengah mengalami kemerosotan. Sekaligus juga dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspressi yang merupakan salah satu cita-cita reformasi dan amanat konstitusi.

Direktur Eksekutif  SAFEnet Damar Juniarto mencatat, dari Januari sampai Oktober 2020 ada 60 serangan dan mayoritas melonjak di bulan Oktober, ada 16 kasus. Paling banyak adalah kasus pengambilalihan akun dan peretasan WhatsApp. Ini semua dialami oleh jurnalis, aktivis pembela HAM, dan lingkungan. “Mereka makin jadi sasaran untuk dikriminalisasi,” tukasnya.

Sementara dari kalangan yang kontra terhadap hasil survei berpanpat kurang lebih sebaiknya. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian misalnya menyatakan, selama ini tidak pernah melakukan upaya pembungkaman pendapat. Sementara Menkominfo Johnny G. Plate di program Mata Najwa mengatakan, “kalau pemerintah sudah bilang hoaks, ya hoaks. Kenapa membantah lagi?” saat mengomentari kontroversi penangkapan orang-orang yang dituding menyebarkan kabar bohong soal UU Ciptaker.

Pihak kepolisian juga angkat bicara. Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menegaskan ketika kepolisian melakukan proses penindakan atau penangkapan sudahlah pasti sesuai dengan prosedur. Yakni berdasarkan laporan polisi model A maupun B. “Jadi tentunya kita memakai dasar dan tentunya kita berproses berdasarkan konstruksi hukum yang ada,” ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (26/10).

Di sisi lain, ada sejumlah pihak yang memposisikan dirinya di tengah-tengah. Cara pandangnya mengacu kepada data-data terkait penurunan kualitas demokrasi disertai dengan fakta empirik terkait terjadinya praktik-praktik peretasan Medsos, bullying terhadap individu atau pihak yang kritis dengan penguasa, penangkan aktivis, dan lain sebagainya.

Pada saat bersamaan, kalangan ini secara objektif mencermati bahwa apa yang dilakukan oleh sejumlah kalangan tersebut sudah menjurus kepada anarkisme dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Dan karenanya dianggap wajar manakala pemerintah dan aparat keamanan melakukan tindakan represif dan hukum guna pengendalian sosial dan ketertiban umum.

Akal Sehat

Sejatinya riset berupaya memotret fenomena politik tertentu, dalam kurun tertentu serta melalui metode tertentu pula. Sangat mungkin hasil riset tersebut menggambarkan realitas yang terjadi. Tetapi bisa saja  hanya suatu persepsi kelompok yang tidak bisa digeneralisir hasilnya.

Proses dan hasil riset sangat tergantung pada banyak aspek. Diantaranya terkait dengan independensi, objektivitas, akurasi, presisi, kesahihan survei dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah metodologi riset yang digunakan, dan apakah terjadi intervensi dari peneliti atau eksternal terhadap hasil survei.

Seperti yang sering diungkapkan, hasil riset boleh saja tidak atau kurang tepat atau kurang akurat. Namun yang tidak boleh dilakukan atau diharamkan oleh lembaga survei adalah melakukan pembohongan publik,  baik dengan cara memanipulasi  aspek metodologi dan terutama hasil-hasil riset.

Langkah terbaik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan citranya—misalnya penguasa dan aparat atau siapapun—tidak perlu kebakaran jenggot. Jauh lebih baik mensikapi hasil riset dengan kepala dingin, cerdas, kritis atau dengan akal sehat. Bahkan jika perlu, dianjurkan untuk membuat riset tandingan agar publik mendapatkan informasi seimbang.

Sebaliknya jika hasil riset tersebut menggambarkan suatu kenyataan empirik yang sulit dibantah, lebih baik berlaku objektif dan jujur saja dengan cara memperbaiki diri. Itu lebih elegan, sportif,  bermartabat dan bermanfaat kelangsungan demokrasi Indonesia kini dan ke depan. (*)

Partisipasi Pemilih dan Krisis Kepemimpinan

Oleh Husin Yazid
Peserta Program Doktor Ilmu Komunikasi Usahid Jakarta
Husin Yazid

Wacana partisipasi pemilih acapkali muncul terutama  menjelang kegiatan Pemilihan, apakah itu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, atau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).  Hal yang sama terulang menjelang Pilkada Serentak 2020 yang ditengarai berbagai kalangan akan mengalami trend penurunan dan berpotensi berdampak terhadap legitimasi Pilkada dan krisis kepemimpinan.

Tema partisipasi pemilih atau partisipasi politik itu sendiri telah lama menjadi perhatian  pakar politik  asing maupun lokal, seperti Norman H. Nie, Herbert Meclosky,  atau Miriam Budiardjo. Secara umum para pakar tersebut  memaknai, partisipasi politik sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk ikut dalam pembentukan kebijakan umum dan pemilihan penguasa.

Hampir semua pemangku kepentingan Pilkada 2020 berkehendak agar partisipasi pemilih signifikan. Syukur-syukur bisa menembus 77,5 persen sebagaimana ditargetkan KPU RI. Namun banyak kalangan meragukan target tersebut dapat tercapai di Pilkada 2020. Hal ini dikaitkan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang belum ada tanda-tanda kurva penurunan signifikan. 

Berdasarkan data dari situs Covid19.go.id, jumlah kasus Covid-19 per Senin sore, 12 Oktober 2020 mencapai 336.716 orang. Angka ini didapat karena penambahan pasien positif harian dalam 24 jam tercatat sebanyak 3.267 orang. Persebarannyapun sudah merata di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya menyasar sejumlah daerah yang menggelar Pilkada. Pada 2020, Pilkada digelar   di 270 daerah yang meliputi 224 wilayah kabupaten, 37 kota dan 9 provinsi.

Korban terinfeksi Covid-19 juga tidak pandang lapisan sosial. Bahkan diantaranya menghantam Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik,  anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo  serta puluhan lainnya berasal dari Penyelenggara Pemilu lainnya. Selain itu, Covid-19 juga menyasar tidak kurang 60 calon kepala daerah yang tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi. Sejumlah kalah telah mewanti-wanti, Pilkada 2020 bisa menjadi claster Covid-19.

Berbagai Faktor

Banyaknya orang terpapar Covid-19 dan belum ada indikasi penurunan virus yang mematikan tersebut secara psiko politik berdampak negatif terhadap keinginan pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jangankan datang ke TPS, beraktivitas biasa saja di luar rumah banyak masyarakat emoh dan risih. Sebagian pemilih kemungkinan akan lebih memilih tinggal di rumah daripada ke TPS dengan resiko terpapar Covid-19.

Selain itu, pemilih di Pilkada atau Pemilu di Indonesia dikenal tidak suka ribet. Pengaturan Protokol Kesehatan Covid-19 yang mengharuskan semua pemilih menggunakan masker, menjaga jarak, dicek suhu tubuhnya, diatur jam memilihnya dan sebagainya, bisa mendorong pemilih enggan datang ke TPS. Apalagi pemilih yang merasa kondisi tubuhnya sedang kurang sehat, tidak fit atau kurang prima.

Faktor lain yang membuat partisipasi pemilih di Pilkada kali ini diperkirakan bakal menurun karena banyaknya calon kepala daerah yang tidak memiliki nilai jual (marketabilitas) tinggi menurut persepsi publik. Rendahnya nilai jual kandidat karena proses rekrutmennya dinilai sangat elitis, lebih mengandalkan ‘gizi’, faktor kedekatan dengan elit politik dan lain sebagainya. Hal ini menambah gairah atau animo masyarakat untuk datang ke TPS, berkurang.

Di sisi lain, sebagian pemilih kini tengah mengalami demam krisis kepercayaan terhadap elit pemimpin, baik nasional maupun lokal. Bahkan untuk sebagian, krisis  kepercayaan tersebut sudah mencapai titik nadir. Hal ini disebabkan karena banyak pemimpin dianggap lupa janjinya kepada rakyat. Dengan krisis kepercayaan tersebut, cukup banyak pemilih beranggapan ada-tidaknya Pilkada, memilih atau tidak memilih, atau siapapun yang akan terpilih di Pilkada, tidak bakal banyak merubah keadaan.

Penanganan pemerintah yang dianggap sebagian kalangan masyarakat lamban dan tidak memuaskan dalam menahan laju pandemi Covid-19 serta terlalu dipaksakannya RUU Omnibus Law disahkan oleh DPR, bukan saja telah memicu demo massif buruh dan mahasiswa  di Jakarta dan berbagai daerah lainnya di Indonesia.  Juga bisa menstimulasi  skeptisme pemilih untuk menyalurkan aspirasi politiknya di Pilkada 9 Desember 2020.

Trend Global

Trend penurunan partisipasi pemilih di Pemilihan di era Covid-19 untuk sebagian merupakan fenomena global.  Berdasarkan data International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) itu, lima pemilihan itu yakni; pemilihan lokal di Queensland, Australia pada 28 Maret 2020; pemilihan lokal di Prancis pada 15 Maret 2020; pemilihan legislatif di Iran pada 21 Februari 2020; pemilihan legislatif di Mali pada 29 Maret 2020; dan pemilihan lokal di Bavaria pada 15 Maret 2020.

Meenurut Senior Manajer Program International IDEA, Adhy Aman, pemilihan lokal di Queensland saat pandemi Covid-19, membuat tingkat partisipasi publik mengalami penurunan. Pemilihan sebelumnya partisipasi pemilih mencapai 83 persen, sedangkan pada 2020 menurun menjadi 77,5 persen. Kemudian, pada pemilihan lokal di Perancis, penurunan partisipasi pemilih dari 63,6 persen menjadi 44,7 persen. Lalu, tingkat partisipasi publik dalam pemilihan legislatif Iran di 2020 menjadi 42,32 persen dari pemilihan sebelumnya sebesar 60,09 persen.

Sementara, penurunan partisipasi pemilih terbesar dialami pemilihan legislatif di Mali, dari 42,7 persen merosot ke 7,5 persen. Sedangkan, pemilihan lokal di Bavaria, ada peningkatan partisipasi publik dari 55 persen menjadi 58,5 persen.  Hal yang sama terjadi pada Pemilu di Iran menjadi 40 persen. Angka itu merupakan yang terendah sejak revolusi Iran pada 1979.

Di sisi lain, 46 pemilihan elektoral yang ada di dunia, ditunda demi keselamatan dan kesehatan warga negara. Sebaliknya di Indonesia dengan alasan tidak jelas dan sulit memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir, Pilkada Serentak tetap akan digelar pada 9 Desember 2020. Padahal berbagai kalangan telah merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar Pilkada 2020 ditunda dengan berbagai alasan.

Dampak Penurunan Pemilih

Jika perkiraan banyak kalangan akan terjadi penurunan signifikan partisipasi pemilih di Pilkada 2020, apalagi jumlahnya  kurang dari 50 persen dari total pemilih terbukti nyata, bisa berdampak negatif terhadap legitimasi Pilkada maupun hasil Pilkada. Nantinya bukan tidak mungkin Pilkada dan hasil Pilkada akan mengalami krisis legitimasi atau delegitimasi karena kurang didukung tingkat partisipasi pemilih yang memadai.

Muaranya pemimpin lokal yang dihasilkan akan mengalami krisis kepemimpinan. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kurang mendapat legitimasi dari rakyatnya atau mengalami krisis kepemimpinan, akan mengakibatkan berbagai visi, misi dan program kerja yang sudah direncanakan bisa tidak berjalan dengan baik karena kurang mendapat dukungan masyarakat luas.  Kalaupun tetap berjalan, akan tertatih-tatih dan tidak maksimal.

Pemimpin yang menang di Pilkada dengan dukungan prosentase pemilih minimal juga rawan dengan konflik, baik konflik internal antara sesama jajaran birokrasi, konflik eksternal  yang berasal dari mitra sejajarnya di DPRD maupun konflik yang berasal dari masyarakat/pemilih. Manakala sang pemenang Pilkada tidak mampu mengelola dan meminimalisir konflik paska Pilkada, bisa menggangggu roda birokrasi, stabilitas politik dan kinerja pemerintahan lokal.

Mungkin bagi kandidat pemimpin lokal yang paranoid dan menang Pilkada akan bersikap permisif dengan segala kritik publik terhadap pemimpin dan kepemimpinan saat ini.

Yang penting baginya sudah memenangi Pilkada dan mengantongi kursi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Bahkan menghadapi krisis legitimasi justeru dijadikan peluang untuk menerapkan kepemimpinan otoriter. Jika itu jalan yang ditempuh pemimpin, maka bersiap-siaplah menghadapi maraknya aksi unjuk rasa hingga berpotensi chaos.

Kinerja Pemimpin

Penurunan prosentase pemilih tentu saja tidak bisa dipukul rata ke semua daerah yang menggelar Pilkada 2020. Sebab, sangat mungkin ada banyak daerah yang tingkat partisipasi politiknya masih memadai. Diatas 70 persen. Bahkan mungkin mencapai target yang dipatok KPU sebesar 77,5 persen. Pastinya untuk mendongkrak partisipasi pemilih di Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan  berat dari semua pemangku kepentingan Pilkada, khususnya jajaran Penyelenggara Pilkada.

Meskipun ada korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dengan legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan. Namun korelasi tersebut belum tentu berdampak kepada kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, kinerja pemimpin lokal hasil Pilkada tidak secara otomatis dipengaruhi dan ditentukan oleh prosentase tingkat partisipasi pemilih.

Sebab dalam praktiknya, ada pemimpin lokal berkinerja top markotop sekalipun  partisipasi pemilihnya sedang-sedang saja. Antara 60-70 persen dari jumlah total pemilih.  Sebaliknya, tidak sedikit pemimpin lokal berkinerja buruk. Padahal tingkat partisipasi pemilihnya di Pilkada cukup signifikan. Diatas 70 persen. Pengalaman politik semacam ini terjadi di sejumlah negara barat dimana tingkat partisipasi pemilih  di setiap kali Pemilu rendah namun kinerja pemimpinnya relatif banyak yang menakjubkan.

Dengan berasumsi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 menurun, maka agar tidak berdampak terhadap krisis legitimasi Pilkada dan krisis kepemimpinan,  para pemimpin lokal yang berkontestasi di Pilkada tidak perlu kaget dan menganggu psiko politiknya. Juga tidak perlu terlalu merasa berdosa politik hal ini ada kaitannya dengan keikutsertaannya sebagai kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020.

Kritik terhadap legitimasi Pilkada dan krisis kepemimpinan saat ini justeru harus dijadikan cambuk oleh pemimpin lokal. Dengan cara meningkatkan kinerja sehingga mampu meningkatkan kemajuan daerah dan  kesejahteraan masyarakat. Jika itu terjadi, berapapun tingkat partisipasi pemilih di Pilkada tidak menjadi isu utama.  Sebaliknya digantikan dengan kepuasaan publik terhadap kinerja pemimpin lokal hasil Pilkada 2020. (*)

Kerawanan Kampanye Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Mulai Sabtu (26/9/2020) hingga 71 hari ke depan, tahapan Pilkada memasuki masa kampanye. Sejatinya tahapan kampanye paling ditunggu-tunggu karena pada fase inilah kesempatan terbuka dan luas bagi partai politik, tim kampanye dan kandidat untuk bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pemilih guna menyampaikan visi, misi dan program kerjanya. Namun karena saat bersamaan Pilkada 2020 digelar di tengah trend pandemi Covid-19 yang masih tinggi, aktualisasi dan efektivitas kampanye sulit terwujud.

Husin Yazid

Hampir semua ahli komunikasi politik, seperti Rogers E. M. dan Storey, Antar Venus, Changara, dan lain-lain secara umum memberikan definisi kampanye sebagai upaya terencana dan sistematis untuk mempengaruhi, membentuk opini dan menciptakan perubahan dan efek tertentu dan pada kurun tertentu  bagi khalayak/masyarakat.

Sementara UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kampanye Pemilu sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU  Pasal 63 menyatakan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dari pandangan ahli komunikasi dan UU tersebut dapat disimpulkan, kampanye merupakan ikhtiar sistematis untuk mempengaruhi opini atau persepsi publik agar sesuai dengan apa yang dikampanyekan. Meskipun demikian, dalam mencapai tujuan kampanye politik harus mengedepankan unsur pendidikan, etika, dan keadaban politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Potensi Pelanggaran

Potensi ketidakefektifan kampanye dikontribusi oleh pengetatan aturan dalam kampanye sebagaimana tertera pada PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Substansi PKPU tersebut mewajibkan kampanye harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pada  Pasal 63 misalnya diatur,  kampanye didorong agar dilaksanakan lebih banyak menggunakan media sosial dan media daring.  Peraturan ini sekaligus melarang kampanye dalam bentuk rapat umum,  kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Sementara bagi bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan  pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog di dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan Prokes Covid-19 dengan peserta   maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu: menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)  paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.

Seperti yang sudah terbiasa selama ini, aturan tinggal aturan. Sementara dalam pelaksanannya banyak terjadi pelanggaran. Hal ini tercermin dari data  Bawaslu RI yang mencatat, terdapat 237 dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020. Temuan pelanggaran merupakan hasil pantauan Bawaslu selama kurun waktu kampanye 26 September-5 Oktober 2020.

Dari 272 daerah yang menggelar Pilkada, Bawaslu menemukan 256 kabupaten/kota masih yang menggelar kampanye tatap muka. Dari 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka. Dengan hanya enam kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye Pilkada. Atau sebanyak 94 persen wilayah masih menggelar kampanye tatap muka.

Selain pelanggaran Prokes, terdapat beberapa temuan dugaan pelanggaran di media sosial sebanyak 17 kasus, 8 kasus pelanggaran politik uang, dan 9 kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk Aparatur Sipil Negara atau pejabat yang ikut berkampanye hingga kampanye di akun media sosial (Medsos) yang tidak didaftarkan di KPU. Termasuk pelanggaean dalam penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor).

Kendatipun Bawaslu RI mengklaim telah melakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan dan melayangkan 70 surat peringatan tertulis. Diperkirakan intensitas pelanggaran Prokes Covid-19 dalam kampanye masih akan terus meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Termasuk modus-modusnya yang diperkirakan akan makin canggih seiring dengan makin meningkatnya pengetahuan tim  kampanye akan kelemahan dari Prokes Covid-19.

Modus Kampanye

Dengan tetap memperhatikan kemungkinan Pilkada khususnya tahapan kampanye menjadi klaster baru penularan Covid-19, mau tak mau kandidat dan tim kampanye Pilkada akan banyak memanfaatkan media online, khususnya Medsos dalam kampanye Pilkada 2020. Media daring seperti: Instagram, Facebook, WhatApp, zoom meting atau google meet dan sebagainya memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi.

Namun demikian, penggunaan teknologi digital untuk kampanye politik bukan tanpa kendala dan kelemahan. Kendala dan kelemahannya terutama pengguna media virtual khususnya Medsos tidak banyak tertarik dengan isu atau agenda politik praktis. Pun demikian segmentasi sosialnya, lebih menyasar pada kelas menengah atas. Sehingga berharap meraup ceruk pasar pemilih secara lebih banyak, sangat kecil. Selain itu, penggunaan media virtual melalui kampanye secara empirik tidak mudah untuk memantau dampak dan efektivitasnya.

Menyadari keterbatasan media virtual, sejumlah kandidat/tim sukses kini lebih banyak memanfaatkan Alat peraga Kampanye (APK) untuk kampanye secara massif, khususnya melalui spanduk atau baliho. Terlebih, pada PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, memberikan tambahan batasan jumlah APK yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada  2020, sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah bisa mencapai 200% (dua ratus persen) dari jumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Pelonggaran ini pula yang dimanfaatkan oleh sejumlah Paslon dan tim kampanye pada Pilkada kali ini. Karena itu tidak mengherankan manakala saat ini di berbagai ruas jalan utama ataupun di pelosok kantong-kantong penduduk yang daerahnya tengah menggelar Pilkada 2020, ramai atau marak dengan berbagai APK, khususnya dalam bentuk spanduk dan baliho. Kampanye melalui spanduk atau baliho menembus  semua lapisan sosial pemilih: bawah, menengah hingga atas. Hanya problem atau kelemahannya lebih pada efektivitas yang mampu langsung mempengaruhi prilaku dan pilihan politik pemilih.

Maka modus kampanye paling potensial adalah tetap yang konvensional. Yakni dengan cara membeli suara secara tunai (cash), pra bayar (sebelum pemungutan suara), ataupun paska bayar (setelah pemungutan suara). Selain modus menawarkan iming-iming proyek, perbaikan dan penyediaan fasilitas umum dan sosial,  pemberian sembako (sembilan bahan pokok) gratis dan lain sebagainya. Singkatnya, di level permukaan atau wacana marak akan dilakukan kampanye virtual. Tetapi di bawah permukaan atau level praktis,  yang dominan tetap politik uang dengan beragam modus.

Argumen kemungkinan politik uang akan ngetrend di Pilkada 2020 sederhana saja. Karena situasi sekarang ini masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi, terutama sebagai dampak berkepanjangan dari Covid-19. Dalam situasi semacam ini, urusan perut menjadi nomor satu atau perioritas daripada urusan politik. Urusan perut adalah nyata dan tidak bisa ditunda, sedang urusan politik bisa sekadar wacana belaka.

Karena itu sangat mungkin kandidat yang paling berpeluang menang dan terpilih pada Pilkada 2020 adalah mereka yang dukungan logistiknya gemuk, serta mampu memberikan bukti-bukti konkrit kepada pemilih. Bukan yang paling hebat visi, misi dan program kerjanya namun ‘kurang gizi’ dan tidak konkrit dalam berkampanye. Tetapi tentu saja ‘gizi’ saja tidak cukup. Strategi kampanye pemenangan yang sistematis, efektif dan terukur, tidak kalah andilnya mengantarkan kandidat menang di Pilkada.

Menunggu Sanksi

Dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur sejumlah larangan dalam kampanye disertai dengan ancaman sanksi pidananya. Pada Pasal 77 ayat (1) dari UU tersebut misalnya menyebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jika politik uang tersebut dilakukan secara terstuktur, sistematis dan massif (TSM) dilakukan paska Pilkada dan kemudian terbukti di pengadilan bersalah, terancam terkena diskualifikasi atau pembatalan sebagai pemenang Pilkada—jika kandidat tersebut menjadi pemenang Pilkada.

Sedangkan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain Calo atau Pasangan Calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: (a) mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Kerawanan dan atau pelanggaran  kampanye menjadi tugas paling berat jajaran Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mencegah dan menindaknya, jika terbukti melanggar. Hal ini berbeda dengan pelanggaran terhadap terhadap Prokes Covid-19 saat kampanye maupun pelibatan kelompok rentan yang hanya dikenakan paling banter peringatan tertulis. Untuk kegiatan politik uang, ancamannya jauh lebih berat, yakni: sanksi pidana dan administrasi hingga diskualifikasi.

Masalahnya, tinggal kembali kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan terhadap pelangggaran Pilkada. Apakah kali ini, taji jajaran Bawaslu akan semakin tajam? Masih seperti pengalaman Pemilihan sebelumnya? Atau justeru mengalami penumpulan? Kita tunggu saja. Apakah akan banyak orang terkena sanksi administrasi dan pidana karena melanggar kampanye Pilkada di tengah pageblug Covid-19?

Simalakama Pilkada Serentak 2020

Oleh Husin Yazid, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Dalam peribahasa Indonesia ada pepatah: “bagai makan buah simalakama”. Artinya  adalah serba salah. “Mau ke kiri salah, ke kanan salah, maju salah, mundur pun salah”. Maksud dari pepatah tersebut mengcapture suatu individu atau kelompok yang tengah mengalami jalan buntu dalam mengambil keputusan. Perumpamaan ini relevan untuk mencermati  prospek Pilkada Serentak 2020.

Husin Yazid

Buah simalakama Pilkada 2020 muncul setelah pandemi Covid-19 belum mengalami tanda atau kurva landai dan apalagi menurun. Bahkan ada kecendrungan mengalami trend peningkatan. Hingga Kamis (17/9/2020), jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia membludak 3.635 kasus baru sehingga total positif mencapai 232.628 kasus.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, 280 dari 309 daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 telah terpapar  Covid-19. Sehingga daerah yang menggelar Pilkada dianggap berpotensi menjadi klaster baru Covid-19. Dengan demikian, dari 309 daerah kabupaten/kota, yang tidak terdampak hanya tinggal 12 kabupaten/kota saja. Jadi selebihnya sudah menjadi klaster Covid-19.

Ironisnya, simalakama Pilkada Serentak 2020 seperti dibiarkan. Sehingga menimbulkan tarik menarik antara pihak yang mendukung dan yang menunda Pilkada Serentak 2020. Selain juga ada pihak yang cenderung menunggu atau terserah dengan kebijakan dan keputusan yang diambil pemerintah. Sebagian lagi cenderung seperti berenang di air keruh, atau mencari keuntungan belaka di balik situasi dan kondisi yang berketidakpastian ini.

Argumen Pendukung

Kalangan yang mendukung dilanjutkan Pilkada Serentak 2020 berasal dari berbagai kalangan. Utamanya pemerintah. Seperti dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, pemerintahan daerah  harus jalan. Tidak mungkin hanya menunggu pandemi. Lagi pula, pandemi Covid-19 tidak dapat diketahui dan diprediksi kapan selesai.

Jika Pilkada 2020 ditunda, akan terjadi kekosongan tampuk pimpinan pemerintahan atau kekuasaan (vacum of power) terlalu lama. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memang mengatur, adanya pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati atau walikota sementara. Namun wewenangnya, sebagaimana  diatur dalam Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian pada 5 Februari 2016, sangat terbatas.

Manakala kepemimpinan daerah diambilalih oleh Plt atau Plh, dikuatirkan berdampak kepada roda pembangunan daerah bisa tidak efektif. Jika hal ini terjadi, bisa berdampak program pembangunan daerah bakal tersendat, atau bahkan macet. Jika hal ini terjadi, yang paling dirugikan adalah masyarakat yang akan tidak atau kurang sejahtera. Ada Kepala daerah definitif saja, banyak rakyat di suatu daerah tidak sejahtera, apalagi tanpa ada Kepala Daerah definitif.

Pemerintah juga mungkin mengira akan mengalami kerugian dari sisi anggaran yang sudah digelontorkan untuk membiayai Pilkada. Berdasarkan data Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga Jumat (10/7/2020), dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, sudah 98 daerah yang telah transfer 100 persen dana Pilkada ke KPUD. Kemudian ada 102 daerah yang telah transfer 100 persen dana Pilkada ke Bawaslu. Bisa jadi sebagian anggaran tersebut sudah dikeluarkan untuk membiayai tahapan Pilkada. Manakala Pilkada diundur, anggaran yang sudah dikeluarkan tidak mungkin dapat ditarik kembali. Hal ini membuat pemerintah mengalami kerugian anggaran sangat besar.

Kandidat, Bohir dan Elit Parpol

Kalangan pendukung lainnya tampaknya berasal dari kandidat yang akan bertarung di Pilkada 2020, apakah itu dari kalangan petahana (incumbent) maupun non petahana. Sebab, bagaimanapun para kandidat tersebut sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Sementara uang yang digelontorkan juga tidak sedikit untuk melobi dan menegoisasi elit partai politik (parpol) atau membayar tiket atau perahu (parpol). Ini belum untuk biaya kampanye dan pemenangan.

Nilainya bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah. Tergantung dari tingkat dan potensi daerah yang menggelar Pilkada. Pada Pilkada di tingkat provinsi dan sumber alam daerahnya gemuk,  tentu akan jauh lebih mahal sewa perahunya daripada tingkat kabupaten/kota, atau yang potensi daerahnya biasa-biasa saja. Apalagi yang tergolong daerah minus, atau miskin.

Para bohir, bandar atau sponsor yang sudah membiayai kandidat hingga memperoleh tiket/perahu (parpol) dan tanda tangan pimpinan parpol, tentu sangat berkepentingan agar proses Pilkada dilanjutkan. Sebab, manakala Pilkada ditunda pelaksanaannya, akan terjadi pembengkakan anggaran yang harus dikeluarkan. Bahkan bisa membuat bandar mengalami kebangkrutan. Jika bandar bangkrut, tentu kandidat yang dibiayai bisa kalah di Pilkada.

Elit parpol termasuk yang berkepentingan Pilkada dilanjutkan, terutama elit parpol yang memiliki wewenang menerbitkan rekomendasi pencalonan. Apalagi elit parpol tersebut sudah menerima atau kecipratan setoran dari kandidat. Jika Pilkada ditunda dan kandidat yang menyetorkan sejumlah dana lalu bernyanyi, bisa menimbulkan kegaduhan dan konflik di internal parpol.

Argumen Penundaan

Sementara kalangan yang mendesak dilakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 lebih berangkat dari pertimbangan kemanusiaan, kesehatan dan kejiwaan. Basis argumentasinya adalah pada data-data empirik mengenai jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi, dirawat, meninggal dunia dan sembuh. Termasuk cakupan wilayah/daerah yang sudah masuk dalam zona merah dan hitam.

Alasan penunda lainnya terkait dengan jumlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpapar Covid-19. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hingga Kamis (10/9/2020), tercatat 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19. Mereka itu tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi. Dengan demikian, sudah setengah dari 32 provinsi yang menggelar Pilkada Serentak 2020 terpapar Covid-19.

Sementara data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon (paslon) selama mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Akibatnya, sebanyak 73 pesertanya dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19. Temuan Bawaslu tersebut didapatkan dari hasil tes swab yang dilakukan sebelum menjalani tes kesehatan.

Bukan hanya pesertanya, penyelenggara dan pengawasnya juga kedapatan terinfeksi Covid-19. Tercatat di Boyolali dialami  sekitar 96 orang. Sedangkan di Jawa Tengah tercatat 21 orang. Setelah di kembangkan swabnya di banyak kecamatan hasilnya 90 orang terpapar Covid-19.

Usul penundaan Pilkada 2020 ini pernah disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, pemerintah dan KPU perlu mempertimbangkan kebijakan menunda Pilkada 2020 bila jumlah kasus Covid-19 terus meningkat. Sementara Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Direktur Eksekutifnya Khairunnisa Nur Agustiyati menyatakan, kalau semakin memperburuk situasi penyebaran Covid-19 lebih baik ditunda saja. Jangan sampai mempertaruhkan kesehatan publik.

Suara senada diungkapkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  dan  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Usulan tersebut mempertimbangkan kondisi terkini di tanah air. Komnas HAM menilai, pemerintah bersama penyelenggara tidak harus memaksakan diri menyelenggarakan pesta demokrasi di tengah pandemi.  Sementara Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memprediksi, Pilkada akan menghasilkan klaster jumbo Covid-19. Oleh karena itu, ia  berharap Pemerintah tidak menganggap sepele Pilkada.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil survei Polmatrix Indonesia yang menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menjadi responden meminta agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Dalam survei yang dirilis Rabu (16/9), sebanyak 72,4 persen responden menginginkan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda dulu dikarenakan trend kasus virus corona (Covid-19) yang masih tinggi hingga saat ini.

Bahkan Anggota Dewan Pengarah BPIP sekaligus Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii  yang belakangan ini menjadi pendukung berat pemerintah harus meminta Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan para dokter. Ia memohon agar Jokowi memerintahkan Menkes Terawan Agus Putranto untuk menolong nyawa dokter di tengah pandemi Covid-19. “Pak Presiden, mohon diperintahkan kepada Menteri Kesehatan dan jajarannya untuk berupaya semaksimal mungkin menolong nyawa para dokter ini,” kata Buya Syafii dalam pesan tertulisnya, Minggu (13/09/2020).

Syarat Penundaan

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Pasal 120 menyebutkan:

 “Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serengak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti”.

Kemudian pada pasal 122A disebutkan bahwa:

 “Pemilihan serentak tersebut dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan. Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR”.

Manakala ketentuan ini dikomparasikan dengan fakta empirik pandemi Covid-19 yang dialami provinsi/kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, putusan penundaan Pilkada sudah memenuhi persyaratan. Pertanyaannya kemudian, mengapa pemerintah dan DPR tidak atau belum bergeming untuk melakukan  penundaan Pilkada Serentak 2020? Jawabannya perlu kembali kepada pernyataan Mahfud MD yang beralasan, pandemi Covid-19 tidak dapat diketahui dan diprediksi kapan selesai. Selain pertimbangan kesehatan dan perekonomian.

Jawaban pemerintah untuk sebagian melalui Mahfud MD masuk akal. Terlebih lagi, vaksin anti virus Covid-19, sejauh ini belum ditemukan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan vaksinasi Covid-19 secara global kemungkinan besar belum akan terjadi hingga pertengahan tahun depan. Bahkan WHO menyebutkan, sampai saat ini belum ada satu pun dari kandidat vaksin dalam uji klinis lanjutan sejauh ini yang menunjukkan “sinyal jelas” kemanjuran pada tingkat setidaknya 50 % yang dicari WHO.

Keluar dari Krisis

Sebagai manusia rasional dan multi dimensional, kita harus mampu mencari jalan keluar dari simalakama kepada win-win solution bagi semua pemangku kepentingan Pilkada. Jalan keluar sebaiknya harus bisa ditetapkan paling lambat di Oktober 2020. Sebab, jika sudah sampai November, waktunya terlalu mepet. Sudah sulit untuk mencari jalan keluar, selain tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 dengan segala resikonya.

Agar keluar dari simalakama, jalan pertama yang harus dilakukan adalah dengan duduk bersama atau rapat kerja antara pemerintah/daerah, DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta dihadiri para ahli di bidang kepemiluan maupun kesehatan. Di forum rapat kerja tersebut semua masalah terkait Pilkada 2020 di tengah Covid-19 dikupas tuntas dan terbuka serta dibarengi komitmen dan kesadaran untuk mendahulukan kepentingan rakyat banyak diatas segala-galanya.

Kedua, dalam rapat kerja tersebut dipatok standar maksimal pada angka berapa jumlah pasien dan kematian  karena Covid-19 baru Pilkada Serentak 2020 dinyatakan diundur. Termasuk juga mematok standar maksimal areal wilayah terpapar Covid-19. Apakah 80%, 90% atau 100%? Atau bisa juga membuat patokan lainnya yang sangat penting dan diperlukan untuk memperkuat pengambilan keputusan terkait nasib Pilkada 2020.

Dalam posisinya sebagai decision maker, pemerintah dan DPR akhirnya tentu saja menjadi pihak pertama dan utama yang bertanggungjawab untuk membawa Pilkada 2020 keluar dari krisis atau simalamaka melalui proses yang demokratis, transparan dan akuntabel. Sedangkan pihak lain, seperti KPU, Bawaslu dan DKPP, tidak kalah pentingnya dalam proses pengambilan keputusan di forum tersebut.

Paska pengambilan keputusan di forum rapat kerja DPR, peran pemerintah sebagai komunikator politik andal, credible dan competence sangat menentukan untuk menjelaskan secara terang benderang hasil yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR. Sementara pemangku kepentingan Pilkada, termasuk masyarakat/pemilih melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah, DPR, Penyelenggara Pemilu, serta berbagai instansi terkait lainnya. (*)

Suksesi Kepemimpinan Lokal di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh Husin Yazid, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Indonesia berpengalaman melahirkan pemimpin nasional maupun lokal di tengah ragam krisis, baik di masa pra kemerdekaan maupun paska kemerdekaan. Selain itu mempunyai pengalaman nyata ketika mantan walikota Solo dan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya berhasil naik kelas menjadi presiden RI? Pertanyaan menggelitiknya: mampukah Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 melahirkan pemimpin lokal berkualitas yang mampu mengeluarkan masyarakatnya dari ancaman belitan krisis multi dimensional saat ini?

Husin Yazid

Indonesia saat ini diambang krisis multi dimensional sangat serius dan parah. Krisis saat ini disebabkan dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda 34 provinsi di Indonesia. Dari dari jumlah total provinsi di Indonesia, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah (7 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota). Hampir semua daerah yang menggelar Pilkasa terpapar Covid-19 dengan status berbeda-beda. Ada yang masuk zona merah, zona kuning atau zona hitam, selain tentu saja masih ada yang masuk dalam zona hijau.

Awalnya dampak pandemi Covid-19 hanya di bidang kesehatan, tetapi kini merambah cepat berbagai aspek kehidupan non kesehatan, khususnya ekonomi. Ditandai dengan anjloknya pertumbuhan ekonomi nasional maupun lokal, amburuknya pergerakan sektor ekonomi moneter maupun ril. Hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berakibat terjadinya gelombang pengangguran dan kemiskinan. Bahkan ekonom Rizal Ramli dan pengusaha nasional Sandiaga Salahuddin Uno sudah jauh-jauh hari meramalkan, Indonesia akan mengalami resesi ekonomi karena pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi besar mengalami kontraksi. Bahkan sampai minus enam persen.

Dampak ekonomi makro dan Covid-19 secara nasional tersebut, langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap persiapan dan kesiapan Pilkada 2020. Dari mulai tertatih-tatihnya kesiapan penerbitan peraturan, lambanya pengucuran anggaran, rekrutmen atau aktivasi penyelenggara Pilkada di level kecamatan dan kelurahan, demoralisasi di kalangan pemangku kepentingan Pilkada, dan sebagainya. Selain itu, dalam pelaksanannya Pilkada Serentak 2020 ditengarai berpotensi memunculkan maraknya berbagai masalah, pelanggaran, malpraktik dan kecurangan. Sehingga diperkirakan terhadap kualitas proses dan hasil Pilkada (kandidat terpilih).

Sumber Kepemimpinan

Salah satu tujuan penting dari Pilkada adalah sebagai instrumen demokratis dan konstitusional dalam suksesi kepemimpinan lokal. Sebagai suatu ajang kontestasi yang sifatnya terbuka, UU No. 10 tahun 2016 tentang gubernur, bupati dan walikota Pasal 7 ayat (1) membuka peluang kepada  setiap warga negara untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Syarat normatifnya sederhana. Antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI,  berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,  berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, dan sebagainya.

Ada dua saluran bagi kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati. Pertama, melalui saluran partai politik (parpol). Syaratnya parpol tersebut sebagaimana diatur pada  Pasal 40 ayat (1), parpol atau gabungan parpol memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Saluran kedua melalui jalur perseorangan. Syaratnya sebagaimana diatur pada UU No. 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

Dari pengaturan ini dapat disimpulkan, setiap orang yang memenuhi syarat berhak menjadi kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sumber rekrutmennya bebas. Bisa berasal dari kader atau pengurus parpol, anak atau keluarga pimpinan partai politik, pejabat negara hingga presiden, wakil presiden dan pekerjaan/profesi lainnya. Yang terpenting salurannya dipatok hanya dua, yakni: melalui parpol atau jalur calon perseorangan.  

Kriteria Pemimpin Lokal

Mengingat Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di tengah pageblug Covid-19 dengan beragam problem dan implikasinya kini dan ke depan. Kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada, seyogianya tidak hanya memenuhi syarat-syarat normatif dan minimal sebagai diatur peraturan perundangan, melainkan harus memenuhi kriteria non formil.

Kriteria non formil tersebut diantaranya: pertama, mempunyai kualitas personal memadai, khususnya terkait dengan leadership dan manajemen birokrasi lokal. Kedua, mempunyai visi dan konsep pembangunan yang jelas  berbasis empirik untuk mengatasi problem ekonomi di saat pandemi Covid-19. Ketiga, memiliki sense of crisis terhadap berbagai problem yang dihadapi oleh masyarakat lokal, dan mampu secara tepat memberikan solusinya.

Kapasitas dan kapabilitas semacam itu tentu saja sulit diperoleh secara instan, atau melalui pencitraan (branding) sekejap (short time). Melainkan harus melalui proses tempaan jangka panjang (long term) di lingkungan internal parpol maupun eksternal parpol. Dalam proses tersebut terjadi jatuh bangun (ups and dow), coba dan gagal (trial and error) yang membuatnya tumbuh menjadi pemimpin tangguh dan andal dengan rekam dan jejak (track record) memadai.  

Rekam jejak kandidat tersebut kini dengan mudah dapat ditelusuri melalui berbagai media, termasuk diantaranya melalui ‘mbah gogel (google). Dengan kemajuan teknologi digital saat ini, setiap orang atau calon pemimpin kini menjadi buku terbuka (open book) yang dapat diakses dan diketahui dengan mudah oleh publik. Bahkan hingga pada aspek-aspek yang sifatnya pribadi (privacy).

Memang tidak ada jaminan seratus persen kandidat yang memiliki rekam jejak mumpuni akan mampu secara otomatis membawa daerahnya keluar dari krisis. Tetapi yang jelas, pemimpin lokal dengan kriteria semacam itu akan lebih berpeluang memberikan solusi daripada calon pemimpin yang track recordnya tidak baik atau buruk. Dalam kontek ini, masih tetap relevan adagium “jangan membeli kucing dalam karung” di Pilkada.

Idealnya parpol dalam mengajukan kandidat yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2020 setelah melalui proses penelusuran rekam jejak secara obyektif dan empirik. Sayangnya sebagian parpol  boleh dikatakan tidak melakukan langkah demikian, melainkan lebih mendahulukan popularitas dan elektabilitas. Bahkan ditengarai yang diutamakan justeru pertimbangan ‘isi tas’, selain pertimbangan kekerabatan (dinasti politik).

Khusus terkait dengan maraknya dinasti politik di Pilkada Serentak 2020, hal ini bukan hal baru. Melainkan merupakan fenomena lawas dalam budaya politik di Indonesia, bahkan di sejumlah negara. Meski demikian, seperti diingatkan Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal, bahwa hal itu bukanlah ‘akibat’ tapi ‘sebab’ yang muncul akibat perilaku elit parpol yang memaksa masyarakat agar memilih kandidat disodorkan parpol.

Redesain Kampanye

Menggunakan logika politik Akbar Faisal. Artinya keterpilihan kandidat yang bertarung di Pilkada saat ini sangat tergantung dari masyarakat/pemilih. Manakala pemilih menolak hegemoni parpol dengan cara tidak memilih kandidat buruk atau pas-pasan (mediocare),  terlebih dari kalangan dinasti politik, maka parpol tidak bisa berbuat banyak. Parpol harus mengakui dan menyerah kalah dari kehendak rakyat.

Tetapi manakala yang diajukan oleh parpol, memiliki track record positif dan dipilih melalui proses demokrasi yang Luber dan Jurdil—meskipun dari kalangan dinasti politik—lalu dipilih oleh rakyat, hasil Pilkada tidak boleh ditolak. Menolak hal tersebut, apalagi dengan cara-cara yang ekstra konstitusional dan anarkis, sama saja dengan memaksanakan tirani atas nama demokrasi.

Di tengah kondisi dan situasi yang serba memprihatinkan saat ini, akal sehat publik  harus lebih disadarkan dan dimunculkan. Kelompok elit politik, dinasti politik, pegawai formal dan usahawan yang jumlah relatif sangat kecil, juga terkena dampak Covid-19. Tetapi tidak separah dengan kelompok masyarakat kebanyakan. Jika masyarakat tidak melek politik dalam memilih pemimpin lokalnya di Pilkada 2020, resiko negatif berkepanjangan harus siap diterima kelompok masyarakat, khususnya yang paling marjinal.

Agar Pilkada Serentak 2020 melahirkan pemimpin lokal yang mampu menyelesaikan krisis sebagai dampak Covid-19, perlu dilakukan redesain kampanye baik secara konvensional maupun non konvensional (virtual atau daring). Caranya bukan dengan memperbanyak kegiatan sosialisasi, tatap muka atau debat kandidat melainkan lebih banyak memposisikan publik sebagai sobyek/komunikator politik sementara kandidat cukup lebih banyak sebagai obyek/komunikan yang baik.

Ini menjadi tugas KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menggelar Pilkada untuk meredesainnya. Sebab, KPU/Bawaslu merupakan institusi paling mempunyai otoritas melakukan hal tersebut. Seyogianya hal ini juga didukung oleh semua parpol, kandidat, kalangan civil society, dan berbagai kelompok kritis lainnya. Tujuan akhirnya diharapkan  lahir pemimpin lokal yang mampu mengatasi problem pandemi Covid-19 dan berbagai multi krisis yang ditimbulkannya. (*)

Respon Komunikasi Politik di Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Umpan balik (feed back) atau respon didefinisikan pakar komunikasi Harold Lasswell sebagai tanggapan komunikan (penerima pesan) atas pesan yang disampaikan komunikator (pemberi pesan). Respon sangat penting dalam proses komunikasi antarpersonal, komunikasi kelompok dan komunikasi massa. Bahkan menurut Elvinaro Ardianto dan kawan-kawan, efektivitas komunikasi sangat tergantung dari respon komunikan.

Husin Yazid, Direktur Eksekutif
Lembaga Survei Indomatrik

Respon sendiri dimaknai sebagai umpan balik yang dilakukan oleh masyarakat yang terlibat dalam proses komunikasi. Pengertian masyarakat disini sangat luas dan bisa berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Dalam realitasnya, kadang-kadang posisi seseorang dalam proses berkomunikasi, bisa berbeda. Sekali waktu, atau suatu aktivitas menjadi komunikan, di lain waktu, dan aktivitas menjadi komunikator.

Secara umum, respon dalam proses komunikasi banyak jenisnya. Diantaranya, pertama, respon positif. Indikator respon positif adalah ketika pesan yang disampaikan komunikator diterima dan dipahami komunikan sebagaimana yang diharapkan komunikator. Kedua, respon negatif. Hal ini merupakan kebalikan dari respon positif. Artinya, respon yang diterima komunikan asimetris dengan yang ingin disampaikan komunikator.

Ketiga, respon netral. Artinya komunikan tidak jelas dalam menerima atau memahami suatu pesan komunikator, apakah itu positif atau negatif. Sehingga komunikator harus menafsirkan sendiri apa yang diinginkan komunikan. Keempat, feed back atau umpan balik zero. Aspek ini dimaknai sebagai sulit dimengerti oleh komunikator. Dibandingkan dengan respon netral, respon zero jauh lebih sulit untuk memahami keinginan komunikan.

Jenis lain dari respon atau umpan balik ada yang langsung (direct) atau segera dan ada yang tidak langsung (undirect). Contoh langsung atau segera, komunikasi melalui telpon genggam. Contoh tidak langsung melalui korespondensi surat atau email. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menggunakan telepon, menulis surat pembaca, mengirim e-mail menunjukkan bahwa feedback komunikasi massa bersifat tertunda.

Komunikan Politik

Respon komunikasi politik dapat ditinjau dari berbagai perspektif. Melalui pendekatan voting behavior (perilaku pemilih), Dieter Roth menyebutkan secara umum terdapat tiga macam pendekatan yang berusaha menjelaskan perilaku pemilih. Yaitu pendekatan sosiologis atau sosial struktural, model psikologi sosial, dan model pilihan rasional. Sementara Adman Nursal (2004) menyebut, ada empat pendekatan, yaitu: 1. Pendekatan sosiologis 2. Pendekatan psikologis 3. Pendekatan rasional, dan 4. Pendekatan marketing.

Agar bila digunakan pendekatan tersebut efektif, diperlukan pengetahuan tentang prilaku pemilih. Firmanzah (2008) mempetakan pemilih ke dalam empat tipologi. Pertama tipe pemilih rasional. Pemilih jenis ini tidak terlalu mementingkan atau berorientasi pada masalah kedekatan ideologi, tetapi sangat mementingkan kemampuan seorang kontestan.

Kedua, tipe Pemilih Kritis. Pemilih jenis ini akan melihat program kerja yang ditawarkan seorang kontestan, lalu melihat ideologi yang dianut oleh kontestan itu sendiri. Jadi aspek ideologi juga menjadi penilaian penting, di samping penilaian atas policy-problem solving yang ditawarkan.

Ketiga, tipe pemilih tradisonal. Pemilih jenis ini juga sangat mementingkan ideologi, seperti tipe pemilih kritis. Hanya saja, pemilih jenis ini sangat tidak terlalu mementingkan program kerja atau solusi yang ditawarkan kontestan. Dalam menentukan pilihannya, pemilih jenis ini biasanya akan menilai dan melihat ketokohan seseorang. Misalnya mereka akan menentukan pilihannya pada kontestan dengan latar belakang tertentu.

Keempat, tipe pemilih skeptis. Pemilih jenis ini bisa dikatakan bukan tipologi pemilih yang cerdas. pemilih jenis ini juga tidak menjadikan visi-misi atau program kerja sebagai sesuatu yang harus dipakai sebagai alat ukur untuk menilai seorang kontestan sebelum menentukan pilihannya. Dalam menentukan pilihannya, pemilih skeptis biasanya menggunakan metode acak atau random.

Sedangkan dari sisi orientasinya, menurut Firmanzah dalam buku Marketing Politik: Antara Pemahaman dan Realitas” (2012), membaginya ke dalam dimensi besar, yakni pemilih berorientasi policy-problem-solving (selanjutnya disebut orientasi kebijakan) dan orientasi ideologi. Secara sederhana, pemilih yang berorientasi kebijakan akan menggunakan beberapa catatan kinerja dan reputasi calon yang akan dipilihnya. Sedangkan pemilih yang berlandaskan pada orientasi ideologi lebih mengedepankan akan kesamaan pemikiran maupun latar belakang antara pemilih dengan calon yang akan dipilih.

Analisis Komunikasi Politik

Pertanyaannya kemudian, adakah relasi antara respon komunikasi politik dengan prilaku pemilih? Dalam bentuk pertanyaaan lain, apakah prilaku pemilih tradisional misalnya, cenderung memberikan respon negatif terkait dengan informasi yang disampaikan oleh komunikator politik. Sebaliknya, prilaku pemilih rasional, cenderung memberikan respon positif terhadap informasi yang diterimanya.

Jawaban atas asumsi ini bisa saja terjadi. Namun tampaknya tidak bisa digeneralisir. Hal ini sejalan dengan pandangan Melvin L de Fleur (dalam Muhtadi, 2008) yang memetakan Model Transaksi Simultan (Simultaneous Transactions Model) terhadap dinamika komunikasi politik.

Dengan karakternya yang nonlinier, model ini menggambarkan sekurang-kurangnya tiga faktor yang berpengaruh dalam komunikasi. Pertama, faktor lingkungan fisik (physical surroundings), yakni lingkungan tempat komunikasi itu berlangsung dengan menekankan pada aspek what dan how pesan-pesan komunikasi itu dipertukarkan.

Kedua, faktor situasi sosio-kultural (socio cultural situational), yakni bahwa komunikasi merupakan bagian dari situasi sosial yang di dalamnya terkandung makna kultural tertentu, sekaligus menjadi identitas dari para pelaku komunikasi yang terlibat di dalamnya. Ketiga, faktor hubungan sosial (social relationship), yakni bahwa status hubungan antarpelaku komunikasi sangat berpengaruh, baik terhadap isi pesan itu sendiri ataupun terhadap proses bagaimana pesan itu dikirim dan diterima.

Sedangkan menurut Dan Nimmo (1989), pada hakikatnya pemberi suara akan mempertimbangkan (1) citra partai politik, mencakup antara lain, apa yang dipercaya rakyat, yang diharapkan dari partai politik, dan hubungan antara partai dengan kandidatnya. (2) Citra kandidat dan gaya personal seorang kandidat politik, para pemberi suara biasanya mencari petunjuk tentang peran politik kandidat terkait pengalaman, latar belakang dan potensi sebagai pejabat publik, dan (3) Isu politik, berbagai isu yang dianggap penting dan sesuai dengan kondisi yang diharapkan menjadi pertimbangan pemberi suara dalam Pemilu.

Untuk mengetahui dampak respon komunikasi terhadap prilaku pemilih, diperlukan riset empirik secara case by case berdasarkan segmentasi pemilih. Dari situ, baru bisa ditarik kesimpulan. Itupun tetap harus dilakukan hati-hati. Hal ini disebabkan karena prilaku pemilih di Indonesia, terutama dalam setiap kali Pemilu atau Pilkada dikenal sangat dinamis, dan fluktuatif dari sisi orientasi dan pilihan politiknya.

Bahkan, dapat dikategorikan banyak pemilih yang belum menentukan pilihan (undediced voter), swing voter, massa mengambang (floating mass) atau massa cair. Massa semacam ini sangat rentan beralih dari satu pilihan politik kepada pilihan politik lainnya dalam setiap kali Pemilihan.

Iming-iming uang menjadi salah satu faktor yang mudah membuat pilihan politik berubah haluan. Makin besar uang yang diiming-imingi atau dijanjikan, peluang memindahkan pilihan politik, makin berpeluang. Meskipun demikian, berdasarkan sejumlah riset mengenai pengaruh politik uang terhadap pemenangan kandidat, efektivitasnya hanya dalam kisaran 10 persen.

Meskipun tampak kecil, menurut Burhanuddin Muhtadi dalam buku “Kuasa Uang, Politik Uang dalam Pemilu Paska Orde Baru” dalam kontek sistem proporsional terbuka, efek sebesar 10 persen, pengaruhnya lebih dari cukup bagi banyak calon untuk mendapatkan kemenangan. Inilah yang menjelaskan mengapa politisi begitu antusias mengejar politik uang, meskipun tingkat kebocorannya tinggi.

Trend Komunikan/Pemilih

Secara kategoris—meskipun masih diperlukan penelitian lebih mendalam—pemilih di Pilkada Serentak 2020 ditaksir trendnya makin pragmatis atau transaksional. Membengkaknya jumlah pemilih kategori ini sebagai dampak Covid-19 yang mengakibatkan terjadinya proses pemiskinan secara massif dan massal. Dalam kondisi objektif miskin, secara psikologis politik, pilihan politik banyak tergantung kepada pihak pemberi uang.

Hal serupa bakal berimbas kepada pemilih kritis atau rasional. Bedanya, bila pemilih pragmatis cenderung akan tetap pragmatis dan memilih partai politik (parpol) atau kandidat sesuai dengan keinginan pemberi uang. Sementara bagi pemilih kritis dan rasional, uang akan diterima. Namun belum tentu akan memilih parpol atau kandidat yang menyuapnya. Bisa-bisa kalangan ini memilih parpol atau kandidat yang lain.

Fenomena dan trend ini sekaligus membenarkan tesis Edward Aspinall yang menganggap demokrasi elektoral di Indonesia sebagai “democracy for sale” atau demokrasi yang diperdagangkan atau diperjualkan. Padahal Pemilihan yang dibajak oleh uang bukan hanya membahayakan demokrasi, melainkan hanya akan melahirkan elit politik yang memiliki uang namun defisit moral dan kinerja.

Masalahnya, apakah parpol, tim kampanye dan kandidat dibiarkan sesuka hati melakukan kampanye dengan mewacanakan pemberian uang kepada komunikan/pemilih? Dari perspekif UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Kota, jelas dilarang keras. Pelaku dan penerima, terancam sanksi pidana. Bahkan kandidat yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif, terancam diskualifikasi dari pencalonan.

Dengan menggunakan postulat “adanya reaksi berasal dari adanya aksi”, respon masyarakat/pemilih (komunikan) terhadap kampanye politik, khususnya iming-iming uang—apakah itu positif, negatif atau netral—banyak tergantung komunikator politik, apakah itu berasal parpol, tim kampanye, atau kandidat. Selain faktor kondisi sosial ekonomi, pendidikan, lingkungan keluarga, dan sebagainya.

Oleh karena itu, kesadaran politik akan keburukan dan bahaya politik uang harus dibangun di kedua belah pihak. Terutama diinisiasi dari pihak komunikator politik yang umumnya memiliki banyak uang. Hal ini disebabkan karena respon komunikan/pemilih pada umumnya cenderung permisif dan lebih mengikuti apa yang dipesankan komunikator. Hanya sedikit respon negatif masyarakat/pemilih terhadap kampanye politik uang. Apalagi pada Pilkada 2020 di tengah Covid-19. (*)

Pengaruh Komunikasi Politik di Pilkada 2020

Oleh Husin Yazid *)

Dari lima unsur proses komunikasi yang diformulasikan Harold Lasswell sebagaimana diuraikan dalam tulisannya bertajuk “The Structure and Function of Comunication in Society” (1948), aspek with what effect, atau pengaruh menjadi salah satu unsur penting. Lasswell memberikan perhatian khusus terhadap pengaruh komunikasi, mengingat fungsinya dalam mempengaruhi dan membentuk opini publik sangat strategis.

Husin Yazid

Pengaruh tersebut menurut pakar komunikasi politik Hafied Cangara dalam buku “Pengantar Ilmu Komunikasi”, bisa dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan prilaku (behaviour). Pada tingkat pengetahuan, pengaruh yang diharapkan dari komunikasi politik bisa dalam bentuk perubahan persepsi dan perubahan pendapat.

Pada perubahan sikap ialah adanya perubahan internal pada diri seseorang yang diorganisasi dalam bentuk prinsip, sebagai hasil evaluasi yang dilakukannya terhadap suatu obyek baik yang terdapat di dalam maupun di luar dirinya. Sementara perubahan prilaku ialah perubahan yang terjadi dalam bentuk tindakan.

Menurut pakar komunikasi Dan Nimmo (2001), terdapat empat efek utama komunikasi politik. Yakni: Pertama, sosialisasi politik; kedua partisipasi politik; ketiga mempengaruhi Pemilu, dan keempat mempengaruhi pejabat. Sementara pengaruh komunikasi politik dalam kontestasi di Pilkada, artinya upaya mengetahui seberapa jauh strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh suatu partai politik, tim kampanye dan kandidat dapat mencapai tujuan.

Rimba Pilkada

Manusia dalam bahas latin dijuluki homo homini lupus. Artinya: “manusia adalah serigala bagi sesama manusianya”. Istilah tersebut pertama kali dicetuskan dalam karya Plautus berjudul Asinaria (195 SM lupus est homo homini). Istilah tersebut juga dapat diterjemahkan sebagai manusia adalah serigalanya manusia yang diinterpretasi berarti manusia sering menikam sesama manusia lainnya. Istilah tersebut merupakan lawan terminologis “homo homini socius” yang berarti manusia adalah teman bagi sesama.

Terminologi homo homini lupus terutama sangat dikenal dan banyak dipraktikan dalam dunia politik praktis, terlebih pada saat kontestasi dalam Pemilihan, seperti Pilkada atau Pemilu. Dalam politik, ada ungkapan tidak ada kawan abadi. Yang abadi adalah kepentingan abadi. Sekelompok orang yang semula saling berlawanan secara politik, suatu ketika bisa berkolaborasi. Sebaliknya yang semula berkolaborasi, bisa menjadi lawan politik.

Pilkada merupakan rimba belantara angker yang dihuni oleh berbagai macam jenis manusia dengan segala macam sifat; dari mulai yang baik, lembut dan bijak hingga keras, kasar hingga mau menang sendiri. Di rimba Pilkada, manusia, baik secara pribadi maupun kolektif (gerombolan) berpotensi melakukan apa saja yang diinginkan sesuai motivasi dan otak belakangnya (back mind), baik secara individu maupun kolektif.

Dalam proses komunikasi politik di Pilkada, apalagi di era digital, khususnya yang berseliweran di media sosial (Medsos), beragam jenis informasi tumpah ruah. Dari mulai yang mengandung unsur hiburan dan pendidikan hingga yang mengandung kekerasan dan pornografi. Pun demikian dari sisi isi (konten atau substansi). Ada yang mengandung kebenaran namun tidak sedikit yang mengandung kepalsuan (fake), ataupun hoaks.

Di Pilkada Serentak 2020, pola-pola koalisi jauh lebih dinamis, cair serta tentu saja sangat politis dan pragmatis. Kandidat yang berasal dari partai berhaluan nasionalis agama bisa saja berkoalisi dengan partai nasionalisme sekuler. Satu kandidat yang sebelumnya satu perahu sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di Pilkada 2020 bisa berpisah dan saling bertarung melalui partai politik berbeda.

Menghadapi situasi semacam ini, para aktor komunikasi politik yang terlibat pada gelanggang politik praktis, terutama yang menjadi kandidat dan political campaign di perhelatan di Pilkada, harus memahami rimba politik dengan aktif, cerdas, kritis, objektif dan terukur. Semua aktor komunikasi politik harus mampu memaksimalkan pengaruh positif dan meminimalisir dampak negatifnya.

Kontribusi Media

Faktor penting untuk mendukung kerja komunikasi politik adalah saluran atau media yang digunakan. Media informasi banyak ragamnya. Ada yang dalam bentuk komunikasi verbal namun ada pula tulisan. Kategori lainnya media konvensional, mainstream atau media lama (old media). Namun ada pula dikategorikan sebagai media non konvensional, non mainstream atau media baru (new media).

Berbagai jenis media tersebut bisa digunakan secara simultan atau bersamaan. Bahkan saat ini sudah banyak instansi atau organisasi memanfaatkan berbagai jenis media (multi media), dengan catatan bila didukung oleh dana besar. Sebaliknya, bila hanya disokong dengan dana sedang atau bahkan minimal, harus sangat selektif dalam menggunakan jenis media untuk kemenangan dalam kontestasi politik.

Media berkontribusi untuk melahirkan pencitraan (branding) suatu instansi atau organisasi. Dalam kontek kandidasi di Pemilu atau Pilkada, pencitraan diperlukan untuk mendongkrak tingkat pengenalan, popularitas, dan kesukaan (likeabilitas) pemilih terhadap kandidat. Bahkan bisa menjadi faktor penting untuk menstimulus sentimen positif pemilih untuk menaikan keterpilihan (elektabilitas) kandidat.

Tetapi jangan lupa, kekeliruan dalam memilih dan menetapkan jenis media bukan saja tidak atau sulit mendongkrak pengenalan, popularitas, kesukaaan dan keterplihan, selain kerugian material. Melainkan juga bisa menimbulkan counter productive. Yakni: membuat turun atau anjloknya reputasi kandidat. Itulah sebabnya, diperlukan suatu strategi tepat dalam menerapkan komunikasi politik di Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Strategi Komunikasi Politik

Menurut Anwar Arifin (2011), strategi komunikasi politik adalah keseluruhan keputusan kondisional tentang tindakan yang akan dijalankan saat ini, guna mencapai tujuan politik pada masa depan. Dengan strategi komunikasi politik yang dimiliki, pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat mencapai tujuan-tujuan komunikasi politik sebagaimana yang dicitakan. Itulah sebabnya, strategi komunikasi yang terencana dan dilakukan dengan baik dapat membantu mewujudkan tujuan politik untuk masa depan.

Sementara Clausewitz (1780-1831) dalam Cangara (2009), merumuskan strategi sebagai seni yang menggunakan sarana pertempuran untuk mencapai tujuan perang. Sementara Marthin Anderson (1968) dalam Cangara (2009) merumuskan strategi sebagai seni yang melibatkan kemampuan intelegensi/pikiran untuk membawa semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan dengan memperoleh keuntungan yang maksimal dan efisien.

Untuk mencapai tujuan komunikasi politik semacam itu, Suwandi (2000) menyebutkan sejumlah elemen strategis yang harus diperhatikan. Pertama, goal dan obyektif. Goal merupakan hasil yang utama dan diharapkan dalam strategi komunikasi politik. Sedangkan obyektifnya merupakan tujuan khusus untuk mencapai.

Kedua, publik. Publik disini merupakan obyek yang dijadikan target atau sasaran yang sifatnya umum. Ketiga, strategi. Strategi merupakan metode yang paling mendasar dalam melakukan suatu tindakan. Sedangkan strategi ini bersifat umum atau dengan kata lain, pendekatannya digunakan untuk mencapai goal dan obyektif.

Keempat, taktik. Taktik ini merupakan media atau alat yang khusus digunakan dalam menyampaikan sesuatu yang disebut sebagai target pesan. Kelima, Anggaran dan Waktu. Seperti biasa, dalam ilmu politik perlu adanya suatu perencanaan yang dibuat dan sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Keenam, evaluasi. Evaluasi ini diperlukan untuk mengetahui dari keberhasilan suatu perencanaan strategi komunikasi politik.

Unsur penting lain yang menurut penulis diperhatikan adalah sumber daya manusia (SDM) yang dilibatkan dalam proses komunikasi politik oleh suatu instansi atau organisasi. SDM yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki profesionalisme, integritas dan pengalaman memadai. Idealnya, SDM komunikasi politik adalah orang yang mempunyai kompetensi akademik dan sekaligus juga memiliki pengalaman riset politik.

Dalam implementasinya, komunikasi politik harus memperhatikan kondisi objektif dan empirik. Jangan sampai hanya untuk mencapai tujuan memenangkan wacana politik di Pilkada mengabaikan etika komunikasi. Sehingga kondisi yang ada di masyarakat yang kini berada di tengah pandemi Covid-19 terjadi keresahan dan kekecauan. Bahkan hingga menjurus kepada friksi, polarisasi dan konflik diantara para pendukung kandidat yang bertarung di Pilkada 2020.

Efektivitas dan Efesiensi

Agar pengaruh komunikasi politik dalam kandidasi di Pilkada sesuai dengan yang diharapkan dalam arti mampu meningkatkan pengenalan, kesukaan, popularitas dan elektabilitas, harus dilakukan suatu pengukuran atas kerja-kerja komunikasi politik yang sedang dilaksanakan. Tujuannya, agar tujuan komunikasi politik tersebut efektif atau tepat sasaran, dan tidak sia-sia atau muspro.

Secara teoriik, efektivitas dapat dinilai dari empat aspek, yakni: (1) mengerjakan hal-hal yang benar, dimana sesuai dengan yang seharusnya diselesaikan sesuai dengan rencana dan aturannya; (2) mencapai tingkat di atas pesaing, dimana mampu menjadi yang terbaik dengan lawan yang lain sebagai yang terbaik. (3) membawa hasil, dimana apa yang telah dikerjakan mampu memberikan hasil yang bermanfaat, dan (4) menangani tantangan masa depan.

Efektivitas secara sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bila hasil perbandingan output aktual dengan output target < 1 maka efektivitas tidak tercapai. (2) Bila hasil perbandingan output aktual dengan output target ≥ 1 maka efektivitas tercapai. Efektivitas acapkali diukur dari waktu yang digunakan. Semakin cepat waktu yang digunakan untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan, berarti makin efektif dan artinya makin baik.

Selain efektif, acapkali digunakan kata efisiensi. Mulyadi (2007) berpendapat, efisiensi merupakan ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya. Seperti dalam dunia bisnis, efesiensi dapat juga diterapkan dalam kontestasi di Pilkada. Implementasinya dengan cara menggunakan dana dan logistik sekecil dan terbatas namun tepat sasaran.

Simpulannya, pengaruh komunikasi politik dalam mendukung kandidasi di Pilkada 2020 banyak ditentukan oleh pengenalan rimba/medan Pilkada, pemilihan tim komunikasi politik, strategi kampanye, ketepatan dalam menerapkan strategi, pemilihan media dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya tergantung kejelian, efektivitas dan efisiensi dalam memanfaatkan segala sumber daya manusia yang dimiliki oleh kandidat, partai politik pendukung, tim kampanye, dan sebagainya serta sumber logistik dan anggaran yang tersedia. (*)

*) Penuolis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik