Connect with us

Kabar

Suksesi Kepemimpinan Lokal di Tengah Pandemi Covid-19

Published

on

Oleh Husin Yazid, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Indonesia berpengalaman melahirkan pemimpin nasional maupun lokal di tengah ragam krisis, baik di masa pra kemerdekaan maupun paska kemerdekaan. Selain itu mempunyai pengalaman nyata ketika mantan walikota Solo dan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya berhasil naik kelas menjadi presiden RI? Pertanyaan menggelitiknya: mampukah Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 melahirkan pemimpin lokal berkualitas yang mampu mengeluarkan masyarakatnya dari ancaman belitan krisis multi dimensional saat ini?

Husin Yazid

Indonesia saat ini diambang krisis multi dimensional sangat serius dan parah. Krisis saat ini disebabkan dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda 34 provinsi di Indonesia. Dari dari jumlah total provinsi di Indonesia, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah (7 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota). Hampir semua daerah yang menggelar Pilkasa terpapar Covid-19 dengan status berbeda-beda. Ada yang masuk zona merah, zona kuning atau zona hitam, selain tentu saja masih ada yang masuk dalam zona hijau.

Awalnya dampak pandemi Covid-19 hanya di bidang kesehatan, tetapi kini merambah cepat berbagai aspek kehidupan non kesehatan, khususnya ekonomi. Ditandai dengan anjloknya pertumbuhan ekonomi nasional maupun lokal, amburuknya pergerakan sektor ekonomi moneter maupun ril. Hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berakibat terjadinya gelombang pengangguran dan kemiskinan. Bahkan ekonom Rizal Ramli dan pengusaha nasional Sandiaga Salahuddin Uno sudah jauh-jauh hari meramalkan, Indonesia akan mengalami resesi ekonomi karena pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi besar mengalami kontraksi. Bahkan sampai minus enam persen.

Dampak ekonomi makro dan Covid-19 secara nasional tersebut, langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap persiapan dan kesiapan Pilkada 2020. Dari mulai tertatih-tatihnya kesiapan penerbitan peraturan, lambanya pengucuran anggaran, rekrutmen atau aktivasi penyelenggara Pilkada di level kecamatan dan kelurahan, demoralisasi di kalangan pemangku kepentingan Pilkada, dan sebagainya. Selain itu, dalam pelaksanannya Pilkada Serentak 2020 ditengarai berpotensi memunculkan maraknya berbagai masalah, pelanggaran, malpraktik dan kecurangan. Sehingga diperkirakan terhadap kualitas proses dan hasil Pilkada (kandidat terpilih).

Sumber Kepemimpinan

Salah satu tujuan penting dari Pilkada adalah sebagai instrumen demokratis dan konstitusional dalam suksesi kepemimpinan lokal. Sebagai suatu ajang kontestasi yang sifatnya terbuka, UU No. 10 tahun 2016 tentang gubernur, bupati dan walikota Pasal 7 ayat (1) membuka peluang kepada  setiap warga negara untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Syarat normatifnya sederhana. Antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI,  berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,  berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, dan sebagainya.

Ada dua saluran bagi kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati. Pertama, melalui saluran partai politik (parpol). Syaratnya parpol tersebut sebagaimana diatur pada  Pasal 40 ayat (1), parpol atau gabungan parpol memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Saluran kedua melalui jalur perseorangan. Syaratnya sebagaimana diatur pada UU No. 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

Dari pengaturan ini dapat disimpulkan, setiap orang yang memenuhi syarat berhak menjadi kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sumber rekrutmennya bebas. Bisa berasal dari kader atau pengurus parpol, anak atau keluarga pimpinan partai politik, pejabat negara hingga presiden, wakil presiden dan pekerjaan/profesi lainnya. Yang terpenting salurannya dipatok hanya dua, yakni: melalui parpol atau jalur calon perseorangan.  

Kriteria Pemimpin Lokal

Mengingat Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di tengah pageblug Covid-19 dengan beragam problem dan implikasinya kini dan ke depan. Kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada, seyogianya tidak hanya memenuhi syarat-syarat normatif dan minimal sebagai diatur peraturan perundangan, melainkan harus memenuhi kriteria non formil.

Kriteria non formil tersebut diantaranya: pertama, mempunyai kualitas personal memadai, khususnya terkait dengan leadership dan manajemen birokrasi lokal. Kedua, mempunyai visi dan konsep pembangunan yang jelas  berbasis empirik untuk mengatasi problem ekonomi di saat pandemi Covid-19. Ketiga, memiliki sense of crisis terhadap berbagai problem yang dihadapi oleh masyarakat lokal, dan mampu secara tepat memberikan solusinya.

Kapasitas dan kapabilitas semacam itu tentu saja sulit diperoleh secara instan, atau melalui pencitraan (branding) sekejap (short time). Melainkan harus melalui proses tempaan jangka panjang (long term) di lingkungan internal parpol maupun eksternal parpol. Dalam proses tersebut terjadi jatuh bangun (ups and dow), coba dan gagal (trial and error) yang membuatnya tumbuh menjadi pemimpin tangguh dan andal dengan rekam dan jejak (track record) memadai.  

Rekam jejak kandidat tersebut kini dengan mudah dapat ditelusuri melalui berbagai media, termasuk diantaranya melalui ‘mbah gogel (google). Dengan kemajuan teknologi digital saat ini, setiap orang atau calon pemimpin kini menjadi buku terbuka (open book) yang dapat diakses dan diketahui dengan mudah oleh publik. Bahkan hingga pada aspek-aspek yang sifatnya pribadi (privacy).

Memang tidak ada jaminan seratus persen kandidat yang memiliki rekam jejak mumpuni akan mampu secara otomatis membawa daerahnya keluar dari krisis. Tetapi yang jelas, pemimpin lokal dengan kriteria semacam itu akan lebih berpeluang memberikan solusi daripada calon pemimpin yang track recordnya tidak baik atau buruk. Dalam kontek ini, masih tetap relevan adagium “jangan membeli kucing dalam karung” di Pilkada.

Idealnya parpol dalam mengajukan kandidat yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2020 setelah melalui proses penelusuran rekam jejak secara obyektif dan empirik. Sayangnya sebagian parpol  boleh dikatakan tidak melakukan langkah demikian, melainkan lebih mendahulukan popularitas dan elektabilitas. Bahkan ditengarai yang diutamakan justeru pertimbangan ‘isi tas’, selain pertimbangan kekerabatan (dinasti politik).

Khusus terkait dengan maraknya dinasti politik di Pilkada Serentak 2020, hal ini bukan hal baru. Melainkan merupakan fenomena lawas dalam budaya politik di Indonesia, bahkan di sejumlah negara. Meski demikian, seperti diingatkan Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal, bahwa hal itu bukanlah ‘akibat’ tapi ‘sebab’ yang muncul akibat perilaku elit parpol yang memaksa masyarakat agar memilih kandidat disodorkan parpol.

Redesain Kampanye

Menggunakan logika politik Akbar Faisal. Artinya keterpilihan kandidat yang bertarung di Pilkada saat ini sangat tergantung dari masyarakat/pemilih. Manakala pemilih menolak hegemoni parpol dengan cara tidak memilih kandidat buruk atau pas-pasan (mediocare),  terlebih dari kalangan dinasti politik, maka parpol tidak bisa berbuat banyak. Parpol harus mengakui dan menyerah kalah dari kehendak rakyat.

Tetapi manakala yang diajukan oleh parpol, memiliki track record positif dan dipilih melalui proses demokrasi yang Luber dan Jurdil—meskipun dari kalangan dinasti politik—lalu dipilih oleh rakyat, hasil Pilkada tidak boleh ditolak. Menolak hal tersebut, apalagi dengan cara-cara yang ekstra konstitusional dan anarkis, sama saja dengan memaksanakan tirani atas nama demokrasi.

Di tengah kondisi dan situasi yang serba memprihatinkan saat ini, akal sehat publik  harus lebih disadarkan dan dimunculkan. Kelompok elit politik, dinasti politik, pegawai formal dan usahawan yang jumlah relatif sangat kecil, juga terkena dampak Covid-19. Tetapi tidak separah dengan kelompok masyarakat kebanyakan. Jika masyarakat tidak melek politik dalam memilih pemimpin lokalnya di Pilkada 2020, resiko negatif berkepanjangan harus siap diterima kelompok masyarakat, khususnya yang paling marjinal.

Agar Pilkada Serentak 2020 melahirkan pemimpin lokal yang mampu menyelesaikan krisis sebagai dampak Covid-19, perlu dilakukan redesain kampanye baik secara konvensional maupun non konvensional (virtual atau daring). Caranya bukan dengan memperbanyak kegiatan sosialisasi, tatap muka atau debat kandidat melainkan lebih banyak memposisikan publik sebagai sobyek/komunikator politik sementara kandidat cukup lebih banyak sebagai obyek/komunikan yang baik.

Ini menjadi tugas KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menggelar Pilkada untuk meredesainnya. Sebab, KPU/Bawaslu merupakan institusi paling mempunyai otoritas melakukan hal tersebut. Seyogianya hal ini juga didukung oleh semua parpol, kandidat, kalangan civil society, dan berbagai kelompok kritis lainnya. Tujuan akhirnya diharapkan  lahir pemimpin lokal yang mampu mengatasi problem pandemi Covid-19 dan berbagai multi krisis yang ditimbulkannya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *