Connect with us

Kabar

Menyikapi Riset Demokrasi Indonesia

Published

on

Oleh Husin Yazid
Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Husin Yazid

Bukan hal mengejutkan jika Indikator Politik Indonesia (IPI) pada survei terbarunya bertajuk ‘Politik Demokrasi, dan Pilkada di Era Pandemi’, yang dirilis Minggu (25/10) menyebutkan, 36 persen responden menyatakan RI kurang demokratis.  Sebaliknya, jumlah responden yang menyatakan bahwa kondisi saat ini lebih demokratis dibandingkan sebelumnya hanya berjumlah 17,7 persen. Hasil survei IPI tersebut seolah menjustifikasi dan mengafirmasi kecendrungan resesi demokrasi Indonesia belakangan ini.

Survei IPI melibatkan 1.200 responden yang tersebar dari seluruh provinsi. Populasi laki-laki 50,3 persen dan perempuan 49,7 persen. Usia responden mulai dari 21 hingga 55 tahun. Survei yang dilakukan pada 24-30 September 2020 ini sejalan dengan apa yang terjadi beberapa waktu terakhir. IPI mengklaim, survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen

Secara statistik, survei menghasilkan data sebanyak 69,6 persen responden menyatakan “setuju atau sangat setuju” bahwa sekarang “warga makin takut menyatakan pendapat.” Sebanyak 73,8 persen responden juga “setuju atau sangat setuju” bahwa “sekarang ini warga makin sulit berdemonstrasi atau melakukan protes. Mayoritas, yakni 64,9 persen responden, juga “setuju atau sangat setuju” bahwa “sekarang ini aparat makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pilihan politiknya dengan penguasa.”

Makin Represif

Kecendrungan penurunan demokrasi ditandai oleh berbagai tindakan pemerintah ataupun aparat terhadap kalangan aktivis yang kritis dengan kebijakan pemerintah.  Antara lain melalui peretasan aplikasi pesan dan media sosial (Medsos) mkini enjadi cara makin lajim dilakukan. Medsos menjadi sasaran empuk peretasan karena media inilah yang kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan aktivis untuk menyuarakan aspirasinya.

Menurut data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), pada 2018 terjadi 18 kasus, lalu meningkat menjadi 9 kasus pada 2019, dan data Januari-Juni 2020 terjadi 9 kasus. Sementara menurut data Jaringan Perlindungan Berekspressi Asia Tenggara (SAFEnet), terjadi 24 pada 2019 laporan terkait peretasan: doxing, impersonisasi, pembobolan data dan mematai (spyware), dan pada 2020 terjadi 49 kasus.

Sejumlah kasus peretasan yang mencuat menjadi isu nasional. Diantaranya pada pertengahan Agustus 2020, dialami pada akun Twitter milik Pandu Riono, epidemolog Universitas Indonesia, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat.  Sementara pada September 2019, sejumlah akun penggiat gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi juga diretas.

Selain melalui peretasan, juga melalui tindakan represif terhadap kelompok yang menyatakan pendapat yang berseberangan dengan narasi pemerintah dengan mudah dituding telah melakukan ujaran kebencian dan hasutan.  Bahkan sebagian mereka ada yang dilakukan penangkapan. 

Saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), polisi menyebut sebanyak 5.918 orang ditangkap dan hanya 240 yang dinyatakan bersalah.  Pada bulan Seprember terjadi ujuk rasa (unras) di sejumlah daerah terkait RUU Ciptaker, mengakibatkan dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari, Sulawesi tenggara, tewas.

Selain itu, sejak September 2019, ketika demonstrasi terhadap sejumlah UU kontroversial dan menyatakan kritiknya merebak, banyak aktivis ditangkap usai menyampaikan pendapat. Di antaranya jurnalis dan aktivis HAM Dandhy Laksono, musisi sekaligus jurnalis Ananda Badudu, dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra.

Penangkapan juga dilakukan terhadap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Setidaknya dialami oleh delapan orang tokohnya ditangkap pihak Kepolisian. Antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.

Trend Resesi

Jauh sebelumnya, capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang cenderung mengalami resesi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, Indonesia kembali menduduki peringkat ke-64 secara global dari 167 negara yang diriset oleh perusahaan riset bisnis dan ekonomi yang berbasis di Inggris, The Economist Intelligence Unit (EIU).

Dalam tiga tahun terakhir, skor IDI terus mengalami penurunan. Pada 2016, Indonesia pernah menempati peringkat ke-48 dengan skor 6,97. Sedangkan pada 2017 Indonesia menempati peringkat ke 68 dengan skor 6,39. 

Di kawasan Asia dan Australia, Indonesia harus puas menduduki peringkat ke-11. Dilihat dari posisinya, Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Timor Leste (peringkat ke-41), Malaysia (peringkat ke-43), bahkan Mongolia (peringkat ke 62). Namun, Indonesia masih dapat berbangga karena skor indeks demokrasinya lebih tinggi dibandingkan Hong Kong dan Singapura (peringkat ke 75), Myanmar (peringkat ke-122), Kamboja (peringkat ke-124), dan China (peringkat ke-153).

Perolehan indeks ini membuat Indonesia termasuk ke dalam kategori “flawed democracies” atau “cacat demokrasi”. Kategori ini untuk negara dengan indeks demokrasi 6,00 hingga 8,00. Namun, Indonesia tidak sendiri di sini. Ada 12 negara di kawasan Asia dan Australia yang turut masuk ke dalam kategori ini, termasuk di dalamnya Jepang dan Korea Selatan.

Pro Kontra

Dalam mensikapi hasil survei IPI tersebut, tak urung terjadi pro kontra. Sebagian kalangan yang pro menyatakan, survei IPI tersebut makin mempertebal hasil observasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sipil seperti LP3ES, Kontras, LBH, hingga Amnesty: bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia memang tengah mengalami kemerosotan. Sekaligus juga dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspressi yang merupakan salah satu cita-cita reformasi dan amanat konstitusi.

Direktur Eksekutif  SAFEnet Damar Juniarto mencatat, dari Januari sampai Oktober 2020 ada 60 serangan dan mayoritas melonjak di bulan Oktober, ada 16 kasus. Paling banyak adalah kasus pengambilalihan akun dan peretasan WhatsApp. Ini semua dialami oleh jurnalis, aktivis pembela HAM, dan lingkungan. “Mereka makin jadi sasaran untuk dikriminalisasi,” tukasnya.

Sementara dari kalangan yang kontra terhadap hasil survei berpanpat kurang lebih sebaiknya. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian misalnya menyatakan, selama ini tidak pernah melakukan upaya pembungkaman pendapat. Sementara Menkominfo Johnny G. Plate di program Mata Najwa mengatakan, “kalau pemerintah sudah bilang hoaks, ya hoaks. Kenapa membantah lagi?” saat mengomentari kontroversi penangkapan orang-orang yang dituding menyebarkan kabar bohong soal UU Ciptaker.

Pihak kepolisian juga angkat bicara. Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menegaskan ketika kepolisian melakukan proses penindakan atau penangkapan sudahlah pasti sesuai dengan prosedur. Yakni berdasarkan laporan polisi model A maupun B. “Jadi tentunya kita memakai dasar dan tentunya kita berproses berdasarkan konstruksi hukum yang ada,” ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (26/10).

Di sisi lain, ada sejumlah pihak yang memposisikan dirinya di tengah-tengah. Cara pandangnya mengacu kepada data-data terkait penurunan kualitas demokrasi disertai dengan fakta empirik terkait terjadinya praktik-praktik peretasan Medsos, bullying terhadap individu atau pihak yang kritis dengan penguasa, penangkan aktivis, dan lain sebagainya.

Pada saat bersamaan, kalangan ini secara objektif mencermati bahwa apa yang dilakukan oleh sejumlah kalangan tersebut sudah menjurus kepada anarkisme dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Dan karenanya dianggap wajar manakala pemerintah dan aparat keamanan melakukan tindakan represif dan hukum guna pengendalian sosial dan ketertiban umum.

Akal Sehat

Sejatinya riset berupaya memotret fenomena politik tertentu, dalam kurun tertentu serta melalui metode tertentu pula. Sangat mungkin hasil riset tersebut menggambarkan realitas yang terjadi. Tetapi bisa saja  hanya suatu persepsi kelompok yang tidak bisa digeneralisir hasilnya.

Proses dan hasil riset sangat tergantung pada banyak aspek. Diantaranya terkait dengan independensi, objektivitas, akurasi, presisi, kesahihan survei dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah metodologi riset yang digunakan, dan apakah terjadi intervensi dari peneliti atau eksternal terhadap hasil survei.

Seperti yang sering diungkapkan, hasil riset boleh saja tidak atau kurang tepat atau kurang akurat. Namun yang tidak boleh dilakukan atau diharamkan oleh lembaga survei adalah melakukan pembohongan publik,  baik dengan cara memanipulasi  aspek metodologi dan terutama hasil-hasil riset.

Langkah terbaik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan citranya—misalnya penguasa dan aparat atau siapapun—tidak perlu kebakaran jenggot. Jauh lebih baik mensikapi hasil riset dengan kepala dingin, cerdas, kritis atau dengan akal sehat. Bahkan jika perlu, dianjurkan untuk membuat riset tandingan agar publik mendapatkan informasi seimbang.

Sebaliknya jika hasil riset tersebut menggambarkan suatu kenyataan empirik yang sulit dibantah, lebih baik berlaku objektif dan jujur saja dengan cara memperbaiki diri. Itu lebih elegan, sportif,  bermartabat dan bermanfaat kelangsungan demokrasi Indonesia kini dan ke depan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *