Connect with us

Kabar

Menegakkan Integritas Pemilih Pilkada 2020

Published

on

Oleh Husin Yazid, Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Husin Yazid

Pilkada merupakan instrumen strategis guna menyeleksi  dan melahirkan pemimpin lokal yang otentik dan amanah secara demokratis dan konstitusional. Tujuan tersebut hanya akan tercapai manakala didukung tersedianya pemilih berintegritas. Masalahnya tidak mudah mewujudkan hal tersebut saat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Untuk mengatasi masalah tersebut, harus menerapkan strategi komunikasi yang efektif.

Mengacu Oxford Dictionary, integritas dimaknai  sebagai sifat jujur dan mempunyai prinsip moral yang kuat. Sementara Bawaslu RI pada 2012 di bawah kepemimpinan Prof.  Dr. Muhammad yang sekarang ini menjabat sebagai Ketua DKPP pernah merumuskan integritas sebagai kepribadian seseorang yang konsisten; yang antara perkataan dengan perbuatannya sama atau menyatu (seiya-sekata).

Meminjam pandangan  Firmanzah dalam buku “Marketing Politik: Antara Pemahaman dan Realitas” (2012), pemilih integritas dapat dicirikan dengan pemilih rasional (rational voter). Yakni: pemilih yang memiliki orientasi pada policy-problem-solving dan berorientasi rendah untuk faktor ideologi.  Sementara Eep Saifullah Fatah mencirikan pemilih integritas dengan pemilih rasional kalkulatif atau pemilih yang memutuskan pilihan politiknya berdasarkan perhitungan rasional dan logika.

Sebaliknya lawan dari pemilih integritas adalah pemilih disintegritas yang dicirikan antara lain pertama: yakni: pemilih yang banyak dipengaruhi oleh pertimbangan untung dan rugi secara ekonomi dalam menentukan pilihan politiknya, atau disebut juga dengan pemilih pragmatis.  Kedua, pemilih apatis atau apriori yakni: pemilih yang malas atau bahkan enggan menyalurkan hak pilihnya dengan alasan tidak percaya dengan proses dan hasil Pilkada.

Ketiga, pemilih emosional. Yakni: pemilih yang cenderung memutuskan pilihan politiknya karena alasan perasaan, enak tidak enak, atau ewuh pakewuh.  Ketiga, pemilih primordial yakni: pemilih yang menjatuhkan pilihan politiknya karena alasan primordialisme, seperti agama, suku, dan keturunan. Bukan karena visi, misi, program dan track record kandidat. 

Persoalan Perut

Jika dicermati dan dikalkulasi, pada Pilkada 2020 akan lebih banyak didominasi pemilih disintegritas daripada pemilih berintegritas. Yakni: pemilih yang lebih mendahulukan kepentingan perut (uang dan materi) dari pada rasionalitas politik.  Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, baik internal maupun eksternal. Dari faktor internal antara lain  terkait kondisi masyarakat yang tengah terpuruk ekonominya akibat pandemi Covid-19.

Hal ini terkonfirmasi dari hasil riset Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis pada Minggu (18/10) bertajuk “Survei Nasional Mitigasi Dampak Covid-19”. Hasilnya  sebanyak 55 persen masyarakat di Tanah Air semakin sulit untuk mencari makan. Meskipun trendnya lebih baik dari Mei (2020).

Dalam kondisi perut masyarakat yang makin keroncongan, mereka sangat membutuhkan bantuan uang dan materi lainnya untuk menutupi beban kehidupannya yang makin berat.  Disini kemudian berlaku hukum suply and demand atau pemasok (tim sukses yang membutuhkan suara) dan penawaran (pemilih sebagai pemilik suara) dengan uang sebagai alat tukarnya atau media transaksionalnya.

Kecendrungan ini diafirmasi hasil survei Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang dirilis Kamis (2/7).  Pada survei SPD tersebut tercapture, mayoritas pemilih di Sumatera (62,95%), Jawa (64,77%), dan Kalimantan (64,77%) mendambakan uang. Survei itu juga menemukan, kebanyakan masyarakat di ketiga pulau tersebut lebih memilih politik uang dalam bentuk tunai ketimbang barang.

Hasil riset SPD tersebut mengkonfirmasi  kekuatiran Bawaslu RI yang  acapkali meneriakkan, perhelatan Pilkada di tengah keterpurukan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 berkontribusi memarakkan politik uang di  empat tahapan Pilkada 2020. Yakni: tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

Banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terlibat penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, turut andil makin maraknya pemilih disintegritas. Sebagian pemilih beranggapan, daripada belum tentu menikmati hasil pembangunan dari pemimpim lokal terpilih, lebih baik menikmatinya saat proses Pilkada. Dengan cara menerima uang dari kandidat atau tim kampanye, terutama dalam bentuk tunai (cash). Bukan sekadar janji tau program yang belum tentu akan ditetapi.

Faktor Kandidat

Kandidat atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berkontribusi besar dalam melahirkan banyaknya pemilih disintegritas. Misalnya dalam wujud ketidakpatuhan peraturan terkait dengan kampanye yang mesti menaati protokol kesehatan (Covid-19). Yang terjadi banyak yang melanggar. selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu RI, tercacat ada sebanyak 1.351 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan peserta Pilkada di seluruh Indonesia. Bawaslu RI mencatat trend peningkatan pelanggaran terjadi pada minggu keempat pemilu. Yakni pada periode 26 Oktober-4 November 2020, atau selama 10 hari. Total pada minggu keempat ada 397 pelanggaran.

Bukan hanya terkait dengan Prokes Covid-19, melainkan juga kegiatan yang jauh lebih substansial yakni:  laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di Pilkada 2020. Berdasarkan data yang diambil dari laman daring KPU, dari 739 pasangan calon, ada 31 pasangan calon yang melaporkan LADK nol rupiah. Kemudian di LPSDK, 35 pasangan calon melaporkan penerimaan sumbangan nol rupiah. Sembilan diantaranya calon petahana.

Selain itu, Bawaslu mencatat kampanye digital di Pilkada 2020 tidak optimal. Pada 10 hari pertama kampanye, tercatat 69 kampanye digital. Pada 10 hari kedua, naik menjadi 98 kampanye digital. Periode berikutnya, menurun menjadi 80 kegiatan, dan pada 10 hari keempat berkurang lagi menjadi 56 kegiatan kampanye digital.

Melihat statistik tersebut, jika diasumsikan satu pasangan calon melakukan satu kali kampanye digital selama periode 10 hari, hanya 7,5% yang menjumpai calon pemilihnya melalui dunia maya. Artinya, lebih 90% pasangan calon yang masih memilih kegiatan kampanye tatap muka. Dampaknya, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran terhadap Prokes Covid-19, yakni hingga mencapai 1.315 kasus.

Manakala kandidat dan tim kampanye yang seyogianya memberikan contoh kepada pemilih dan konstituen akan pentingnya taat dan patuh terhadap peraturan perundangan namun justeru sebaliknya, konsekwensinya pemilih juga melakukan hal yang sama. Kebiasaan dan tradisi melanggar peraturan perundangan di Pemilu atau Pilkada oleh kandidat dan tim suksenya berkontribusi signifikan melahirkan pemilih disintegritas.

Partisipasi Pemilih

Sedangkan terkait dengan trend penurunan partisipasi pemilih yang menurut hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada Sabtu (5/9/2020) berpotensi mengoreksi 20-46 persen warga enggan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tengah situasi pandemi  Covid-19 karena takut tertular virus corona di TPS, sangat wajar dan masuk akal.

Trend penurunan partisipasi pemilih tersebut tidak bisa dengan serta merta disimpulkan atau disalahkan sebagai indikator meningkatnya pemilih disintegritas. Sebaliknya,  bisa saja justeru mengindikasikan meningkatnya pemilih integritas, atau lebih jauh lagi kesadaran pemilih terhadap kesehatan daripada politik.

Bukankah pemerintah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan selalu mendorong masyarakat agar beraktivitas (bekerja, sekolah atau beribadah) di rumah (work, studying and praying at home)?  Jadi, jika terjadi penurunan partisipasi pemilih di Pilkada bukan karena kesalahan pemilih, melainkan karena meningkatnya kesadaran pemilih ingin  mendahulukan kesehatan dengan tetap tinggal di rumah. Dan pilihan warga tetap tinggal di rumah merupakan perwujudan kepatuhan atas seruan pemerintah.

Jika prediksi LSI benar, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 bisa hanya dalam kisaran 60 bahkan di bawah 50 persen. Di bawah target KPU RI sebanyak 77,5 persen. Yang menarik disini adalah  sebegitu jauh, KPU belum pernah merivieu atau merevisi tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020. Tidak jelas alasan dan argumentasinya?  Mungkin KPU masih yakin dengan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen tersebut.

Strategi Komunikasi

Marak dan dominasi potensi pemilih disintegritas di Pilkada 2020, merupakan ancaman serius terhadap proses demokrasi dan terutama  hasil Pilkada. Hal ini  harus menjadi fokus perhatian pemangku kepentingan, khususnya Penyelenggara Pilkada.  Perhatian tersebut harus diawali dengan menyusun visi Pilkada berintegritas yang tidak saja mengandung dimensi ideasional melainkan juga operasional.

Kemudian, Penyelenggara Pilkada harus mampu mempetakan titik-titik sentral dan krusial potensi kerawanan pemilih disitegritas. Dari situ kemudian, dilanjutkan dalam penyusunan  desain pencegahan, sosialisasi dan pendidikan pemilih hingga  penegakan hukum (law inforcement) terhadap  pemilih disintegritas.

Berangkat dari masalah dimana masyarakat kini sedang berada pada posisi sulit secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 namun tetap diminta untuk datang berbondong-bondang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjadi tidak mudah untuk mendorong pemilih  berintegritas yang melakukan pilihan berangkat dari hati nurani dan rasionalitas politik. Bukan uang dan sembako (sembilan bahan pokok), dan iming-iming materi lainnya.

Hal ini memerlukan strategi komunikasi yang efektif. Menurut Effendy (2011), strategi komunikasi adalah perencanaan yang efektif dalam penyampaian pesan sehingga mudah dipahami oleh komunikan dan bisa menerima apa yang telah disampaikan sehingga bisa mengubah sikap atau perilaku seseorang. Prilaku seseorang atau pemilih yang diharapkan di Pilkada adalah perilaku  yang berintegritas. Bukan menjadi pemilih disintegritas.

Menurut Arifin (1994), terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan dalam strategi komunikasi untuk mendorong lahirnya pemilih berintegritas. Diantaranya dengan teknik redundancy (repetition). Yakni: mempengaruhi khalayak dengan jalan mengulang-ulang pesan kepada khalayak. Serta pendekatan persuasif. Yakni: mempengaruhi dengan jalan membujuk. Dalam hal ini khalayak digugah baik pikirannya, maupun dan terutama perasaannya agar tergerak menjadi pemilih berintegritas. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *