Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh Husin Yazid, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrix

Tidak terasa, puncak perhelatan Pilkada makin mendekat. Dihitung dari bulan ini (Juli), tinggal menyisakan sekitar lima bulan karena secara jadwal, Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.

Husin Yazid

Sebegitu jauh, pelaksanaan Pilkada masih dibayangi berbagai kegamangan dan kekuatiran penularan virus corona (Covid-19). Kondisi ini bukan hanya akan mengganggu kejiwaan para pemangku kepentingan Pilkada, melainkan juga dapat menggerogoti kualitas Pilkada 2020.

Berdasarkan pengumuman resmi melalui update website laman Covid19.go.id, pada Rabu 22 Juli 2020, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 1.882 kasus. Artinya, hingga saat ini total konfirmasi positif mencapai 91.751 kasus. Dari total kasus konfirmasi positif Covid-19 tersebut, pasien sembuh bertambah sebanyak 1.789 orang. Sehingga total pasien sembuh hingga saat ini berjumlah 50.255 orang. Sementara pasien meninggal akibat penyakit Covid-19, hingga saat ini berjumlah 4.459 orang. Itu setelah terjadi penambahan sebanyak 139 orang.

Sebelumnya pada Selasa 21 Juli 2020, konfirmasi Covid-19 mencapai 89.869 kasus. Dari angka tersebut pasien sembuh berjumlah 48.466, sementara pasien meninggal yang diakibatkan Covid-19 mencapai 4.320 orang. Sementara data Senin 20 Juli 2020, pemerintah menyatakan sebanyak 46.977 sembuh. Dari jumlah tersebut, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.693 orang. Sehingga Total kasus terkonfirmasi positif covid-19 menjadi sebanyak 88.214 orang.

Dampak Kejiwaan

Hantaman dan cengkraman Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir mengakibatkan dampak kejiwaan sangat besar terhadap semua aktor yang terkait dengan Pilkada, baik itu penyelenggaranya (KPU dan Bawaslu), pengurus partai politik yang mempunyai wewenang mengusung bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kandidat atau bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tim kampanye atau tim sukses, dan juga masyarakat, termasuk di dalamnya pemilih.

Berbagai bentuk kejiwaaan tersebut, sebagaimana dikatakan sejumlah pakar kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti: krisis kesehatan mental, stres, anxiety (kecemasan), curiga berlebihan dan sebagainya. Menurut analisis Direktur Departemen Kesehatan Mental Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Devora Kestel, pandemi Covid-19 berkepanjangan menyebabkan kecemasan, depresi dan demensia pada orang dewasa. Sedangkan Gubernur New York, Andrew Cuomo menyebut isolasi di rumah berkepanjangan membuat tekanan psikologis. Apalagi, bagi mereka yang memiliki trauma.

Kantor berita Reuters memberitakan, kini banyak orang mengalami kecemasan, kesedihan, panik, hampa, lekas marah, susah tidur, dan mimpi buruk. Terhentinya aktivitas ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 membuat sejumlah orang berisiko kehilangan pendapatan dan mata pencarian. Ketidakpastian tentang berapa lama pandemi virus corona berlangsung membuat orang-orang merasa cemas dan putus asa terhadap masa depan mereka.

Dalam kasus Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) menyebutkan lamanya pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) jika terus berlanjut dan dibiarkan bisa menimbulkan persoalan kesehatan jiwa. Covid-19 bisa menimbulkan dua masalah kejiwaan, yaitu orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Partisipasi dan Kesungguhan

Gangguan kejiwaan yang dialami oleh para pemangku kepentingan Pilkada 2020, termasuk masyarakat/pemilih bisa berdampak kepada tingkat kesungguhan dan keseriusan dalam menyelenggarakan Pilkada. Sangat mungkin diantara pemangku kepentingan Pilkada 2020 akan mengikuti berbagai tahapan pesta demokrasi lokal tersebut dengan separuh hati. Bahkan mungkin malas-malasan karena dibayangi kekuatiram terjangkit virus Covid-19.

Yang paling dikuatirkan, Pilkada di tengah pageblug Covid-19 akan sangat berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih. Banyak kalangan memperkirakan, partisipasi pemilih di Pilkada 2020 sangat sulit menembus 77,5 persen, sebagaimana dipatok Ketua KPU RI Arief Budiman. Bahkan bisa di bawah angka tersebut. Jika ini terjadi, apalagi hanya mencapai 50 persen, akan berdampak negatif terhadap legitimasi hasil Pilkada.

Kemungkinan rendahnya partisipasi pemilih masuk akal mengingat setiap orang yang masih bernalar sehat, tentu akan lebih mendahulukan kesehatan dan nyawa daripada berpartisipasi pada kegiatan yang pada ujungnya justeru akan mencelakakan. Pada umumnya masyarakat tetap menginginkan ada aktivitas di tengah pandemi, apalagi dengan aktivitas tersebut mendatangkan pendapatan ekonomi dan peluang untuk meraih jabatan dan kekuasaan.

Tetapi jika dihadapkan pada taruhan kesehatan dan apalagi nyawa melayang, masyarakat akan berfikir sekian kali. Kecendrungan ini merupakan fenomena global berdasarkan Survei Edelman Trust Barometer 2020, Spring Update: Trust and the Covid-19 Pandemic yang menjangkau lebih dari 13.200 responden di 11 negara. Responden terpilih berusia 18 tahun ke atas. Hasilnya, mayoritas masyarakat dari 11 negara berharap pemerintah dapat memprioritaskan kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi Covid-19.

Sementara sekitar 67% masyarakat lebih memilih agar pemerintah di negaranya lebih mementingkan menyelamatkan nyawa, meski harus mengorbankan ekonomi untuk sementara waktu. Opsi memprioritaskan kesehatan dan keamanan di tengah pandemi paling banyak dipilih masyarakat Jepang atau 76% dari responden. Sementara itu, hanya 24% yang memilih untuk mengutamakan perekonomian dibandingkan opsi sebelumnya.

Bagaimana dengan masyarakat Indonesia? Jika mengacu hasil survei yang dilakukan Lembaga Riset LSI DennyJA Hasil survei dan dirilis Jumat (12/6/2020) mengenai kecemasan publik terhadap pandemi Covid 19 hasilnya mengejutkan, masyarakat kini lebih cemas pandemi Covid-19 berdampak pada ekonomi ketimbang kesehatan. Riset tersebut menggunakan metode kualitatif dengan kajian data data sekunder yakni Gallup Poll, Voxpopuli center, dan riset eksperimental oleh Denny JA dan Eriyanto.

Jikapun hasil riset LSI dijadikan referensi, namun secara empirik diyakini para pemangku kepentingan termasuk pemilih pada Pilkada 2020 akan tetap melakukan tindakan ekstra hati-hati. Tidak gegabah dan sembrono. Atau melakukan ‘bunuh diri’ hanya karena ingin menyukseskan Pilkada namun justeru terpapar virus-19. Jangan lupa sebagaimana dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, 66 persen kasus positif corona di Ibu Kota adalah orang tanpa gejala alias OTG.

ASN dan Politik Uang

Dampak negatif lain dari Pilkada 2020 digelar di tengah pageblug Covid-19 bisa mempengaruhi kualitas pesta demokrasi, baik terkait dengan tahapan maupun non tahapan Pilkada. Pada tahapan Pilkada misalnya: proses pemutakhiran data pemilih, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, hingga kegiatan pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung dengan banyak kekurangan dan kelemahan hingga berpotensi pada pelanggaran, malpraktik dan kecurangan.

Sejumlah aktivitas non tahapan Pilkada yang ditengarai berpotensi terjadi pelanggaran antara lain maraknya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Potensi ini akan kian membengkak manakala pada Pilkada tersebut, petahana atau incumben terlibat atau ikut menjadi kandidat. Modus kerawanannya adalah petahana memobilisasi ASN untuk membantu kemenangan petahana. Dan dengan alasan ewuh pakewuh atau loyal terhadap atasan, ASN sulit untuk menolak permintaan petahana.

Menurut data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jumlah cukup banyak. Karena dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, terdapat 224 petahana (kepala daerah incumbent) kemungkinan mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Selain akan berdampak banyak pelaksana tugas (Plt) kepala daerah karena kondisi ini. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerawanan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh petahana dengan melibatkan ASN.

Potensi kerawanan lain adalah maraknya praktik politik uang. Sinyal atau isyarat tersebut sudah dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ia menyatakan, praktik money politic atau politik uang berpotensi meningkat pada Pilkada 2020 karena digelar di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada rawan menyalahgunakan kewenangan. Modusnya antara lain berupa pembagian uang, pembagian sembako, dan pembagian voucher. Modus lainnya dikemas dalam bentuk pemberian bantuan alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), maupun bantuan sosial (bansos).

Pernyataan Abhan tersebut diperkuat dengan hasil penelitian Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), yang menunjukkan mayoritas masyarakat mengaku mau menerima vote buying atau jual beli suara atau politik uang saat gelaran Pilkada. Dari 440 responden, sebanyak 60 persen responden mengaku bersedia jika hak suaranya dibeli peserta Pilkada dengan nominal tertentu. Data itu diolah Institute Riset Indonesia sebelum masa pandemi Covid-19, medio Januari-Maret 2020.

Masing-masing satu daerah di Pulau Sumatera, di Jawa, dan di Pulau Kalimantan yang melaksanakan Pilkada 2020, nama daerah disamarkan. Jumlah responden 440 dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 4,47 persen. Kemudian, SPD menemukan, setidaknya ada tiga alasan masyarakat mau menerima politik uang. Sebanyak 35-46 persen responden beralasan menerima vote buying karena menganggap hal itu sebagai rezeki yang tidak bisa ditolak.

Bukan Justifikasi

Meskipun potensi kerawanan di Pilkada 2020 di tengah Covid-19 ini sangat besar, tidak bisa dijadikan pembenaran atau justifikasi untuk membiarkan merajalelanya terjadi pelanggaran dan kecurangan. Sebab, potensi kerawanan semacam ini sudah diendus sejak lama oleh pemerintah, DPR maupun penyelenggara Pilkada. Hingga akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020.

Jika pemangku kepentingan tidak mampu melaksanakan Pilkada di tengah Covid-19 dengan standar kualitas memadai, seyogianya sejak awal Pilkada ditunda pelaksanaannya, sebagaimana diusulkan oleh banyak kalangan. Tetapi pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan DPR (representasi partai politik yang berkuasa) tetap ngotot menggelar Pilkada tahun ini.

Konsekuensinya, harus berupaya semaksimal mungkin melaksanakan Pilkada 2020 secara Luber, Jurdil berkualitas. Secara khusus mampu mengeleminir tingkat pelanggaran, malpraktik dan kecurangan Pilkada. Jika ini dapat ditekan, akan menjadi suatu prestasi dan torehan tintas yang sangat monumental bahwa di tengah pandemi Covid-19, Indonesia berhasil melaksanakan Pilkada dengan baik.

Sebaliknya, jika Pilkada 2020 di tengah Covid-19 berkualitas buruk, dan apalagi terjadi begitu banyak pelanggaran dan kecurangan hingga ditingkahi dengan konflik horisontal yang massif dan destruktif, bangsa ini akan tercatat dalam sejarah politik lokal dengan catatan prestasi (record) terburuk sepanjang pelaksanaan Pilkada. Hal ini harus menjadi perhatian ekstra dari seluruh pemangku kepentingan Pilkada, termasuk pemilih. ***

Nalar Kritis Pilkada 2020 dan Covid-19

Oleh Husin Yazid, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indomatrik

Pemerintah dan DPR telah sepakat menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember. Diikuti 270 dengan rincian: 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya. Sejurus kemudian, KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan Pilkada.

Husin Yazid

Pilkada di tengah pagebluk Covid-19 akan menjadi isu seksi, menarik dan bahkan panas, setidaknya sepanjang bulan ini hingga Desember 2020. Terkait dengan isu ini, penulis akan mencoba mengkajinya dari pendekatan teori kritis atau teknis dalam menulis opini yang digagas pakar filsafat komunikasi Dr. Fahruddin Faiz, yang juga Pengajar Teori Kritis di Universitas Syahid.

Teori kritis tersebut meliputi tiga aspek, pertama explanatory yakni: meliputi fenomena yang diawali pernyataan salahnya apa atau masalahnya apa? Kedua, practical yakni: meliputi apa yang harus dilakukan, dan siapa yang melakukan. Ketiga, normatif yakni meliputi mengapa harus dilakukan. Lalu dilanjutkan dengan penutup/kesimpulan yang bersifat universal: tata nilai yngg dapat diterima umum.

Explanatory

Selintas antara Pilkada 2020 dengan Covid-19 merupakan dua entitas berbeda. Yakni: di satu sisi Pilkada terkait dengan suksesi pemerintahan di tingkat lokal, baik provinsi, kota ataupun kabupaten. Dalam proses suksesi Pilkada setidaknya ada empat aktor utama yang terlibat di dalamnya. Yakni: partai politik, calon atau kandidat, penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), serta pemilih.

Keempat aktor utama Pilkada tersebut harus memainkan fungsi dan perannya sesuai dengan peraturan perundangan. Yakni: UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian juga terikat dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penjelasan tugas dan fungsinya sederhananya sebagai berikut: partai politik merupakan institusi yang berhak mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kandidat atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan kampanye dengan cara menyampaikan visi, misi dan program.

Selanjutnya KPU, apakah itu provinsi, kabupatan atau kota bertugas melaksanakan Pilkada. Bawaslu provinsi, kabupaten atau kota bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada. Sementara pemilih mempunyai hak untuk menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara.

Di sisi lain, virus corona desease atau Covid-19 merupakan jenis virus baru yang semula muncul dari kota Wuhan tepatnya di Tiongkok. Sebelum Covid-19 menyerang, pada tahun 2009 pernah merebak virus yang bernama flu babi. Penyakit ini bisa terjadi ketika strain influenza baru atau H1N1 menyebar ke seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Berbeda dengan virus sebelumnya, Covid-19 penyebarannya sangat cepat, masif dan dansyat ke seluruh dunia. Itulah sebabnya, disebut dengan pandemi. World Health Organization (WHO) sudah menetapkan pandemi COVID-19 sejak 11 Maret 2020 yang lalu. Sementara epidemi sendiri adalah sebuah istilah yang telah digunakan untuk mengetahui peningkatan jumlah kasus penyakit secara tiba-tiba pada suatu populasi area tertentu.

Meskipun Pilkada dengan Covid-19 merupakan entitas yang berbeda. Menjadi masalah dan memiliki kompleksitas khusus karena Pilkada dilaksanakan di tengah pagebluk Covid-19. Spektrum masalahnya banyak. Yang paling pokok dan serius adalah adanya kekuatiran bahwa berbagai aktor Pilkada akan terkontamisasi dengan Covid-19. Jika ini terjadi, dipastikan proses Pilkada akan mengalami gangguan dan masalah yang sangat serius.

Practical

Jika terjadi gangguan atau problem dalam pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19 ini, apa yang harus dilakukan harus dilakukan, dan siapa yang melakukan? Menurut Brans ford & Stein ada beberapa tahap dalam memecahkan masalah yaitu: a. Identifikasi masalah, b. Mendefinisikan masalah, c. Perumusan strategi, d. Eksplorasi berbagai kemungkinan alternatif, e. Aksi atau tindakan, dan f. Melihat efek-efeknya.

Sedangkan menurut G. Polya (1973) dalam bukunya berjudul “How to solve it”, hal-hal yang harus dilakukan dalam memecahkan masalah sebagai berikut: a. Memahami permasalahan, b. Memahami hubungan antara kenyataan dan harapan, c. Merencanakan pemecahan masalah, d. Melaksanakan pemechan masalah (solusi) berdasarkan rencana dan e. memeriksa kembali atau mengevaluasi hasil dari pemecahan masalah yang telah dilakukan.

Siapa yang harus melakukan pemecahan masalah? Jika hal tersebut dikaitkan dengan berbagai problem yang terjadi Pilkada di tengah Covid-19, maka sangat jelas, problem tersebut tidak bisa hanya diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu, partai politik, kandidat, dan atau pemilih. Melainkan harus melibatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal ini disebabkan karena Covid-19 sudah menjadi urusan nasional.

Bahkan untuk mengukuhkan peran pemerintah di Pilkada, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada 4 Mei 2020. Presiden Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB guna menanggulangi penyebaran corona.

Peran pemerintah pusat dan daerah disini menyangkut banyak aspek. Mulai dari keharusan dalam penyediaan anggaran untuk kepentingan Pilkada dan sekaligus juga penyediaan anggaran untuk biaya penyediaan alat-alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer, fasilitasi rumah sakit dengan tenaga medis dan para medisnya, dan lain-lain. Bukan hanya pemerintah, Pilkada kali ini juga harus secara intensif melibatkan TNI/Polri dalam pengamanannya.

Normativitas

Pada aspeknormatif yakni: mengapa harus dilakukan telaah atau nalar kritis? Seperti sudah dikatakan, karena antara Pilkada dengan Covid-19 mengalami keterkaitan situasional dan kondisional terutama terkait dengan kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan selama pelaksanaan Pilkada. Potensi gangguan kesehatan tersebut dialami oleh semua aktor/pihak Pilkada. Mulai dari KPU dan Bawaslu, kandidat, tim kampanye, hingga pemilih.

Makin menjadi tambah rumit dan seperti teka-teki/misteri karena pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19 merupakan hal baru dalam sejarah politik nasional maupun lokal. Indonesia belum dan tidak berpengalaman sama sekali melaksanakan kegiatan Pilkada di tengah Covid-19. Oleh karena itu, jika Pilkada di tengah Covid-19 dapat berjalan baik harus dipersiapkan secara lebih baik lagi menyangkut kesiapan pengaturan, sumber daya manusia, anggaran dan lain-lain.

Terkait hal ini, Indonesia harus belajar dari pengalaman negara yang melaksanakan Pemilu di tengah Covid-19. Diantaranya adalah Korea Selatan. Korea Selatan merupakan negara pertama di dunia yang menggelar Pemilihan anggota legislatif di tengah wabah pandemi Covid-19. Bahkan Pemilu legislatif yang sekiranya diikuti oleh 43,9 juta pemilih yang terdaftar tersebut, digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan.

Berdasarkan Laporan International Ideal (2020) dalam makalah teknis “Menyelenggarakan Pemilu Di Tengah Pandemi COVID-19: Ujian Krusial Republik Korea”, Pemilu Legislatif Korea Selatan dilakukan secara ketat. Pemilih diwajibkan melaksanakan protokol covid dalam hal pemberian akses suara, seperti mengenakan masker, memakai sarung tangan plastik sekali pakai, dan menjaga jarak antar pemilih setidaknya 1 meter. Tempat pemungutan suara akan secara teratur di disinfeksi dan siapa pun dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius harus memilih di bilik khusus yang telah disediakan.

Selain Korea Selatan, negara Singapura yang melakukan Pemilu pada Jumat, 10 Juli 2020 merupakan contoh lain dari negara yang cukup berhasil melaksanakan perhelatan demokrasi di tengah-tengah pandemi virus corona. Melansir CNA, sehari sebelum hari pemungutan suara, 1.100 tempat di seluruh negeri tengah dipersiapkan sebagai tempat pemungutan suara. Lebih dari 2,65 juta penduduk Singapura diperkirakan akan pergi ke tempat pemungutan suara.

Ketika pemilih tiba di salah satu TPS, mereka akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan suhu. Mereka yang bersuhu 37,5 derajat Celcius dan di atasnya akan diminta untuk memberikan suara selama jam pemungutan suara khusus dari pukul 19.00 hingga 20.00. Mereka yang ada di rumah juga harus memberikan hak suaranya. Penggunaan sebuah e-Registration, sistem untuk memverifikasi pemilih terhadap daftar pemilih di TPS menghindarkan petugas pemilu untuk datang ke dalam kontak fisik dengan para pemilih.

Pemilih harus menggunakan masker setiap saat dan harus menurunkannya hanya ketika petugas pemilu memverifikasi identitas mereka. Untuk meminimalisasi risiko mencemari pena “X” tinta-otomatis yang digunakan oleh pemilih lain atau kertas suara yang akan menangani asisten penghitungan, pemilih harus membersihkan tangan mereka. Selain juga harus memakai sarung tangan sekali pakai sebelum menerima kartu suara dan memasukkan ke tempat pemungutan suara.

Refleksi

Kunci utama keberhasilan Pemilu di tengah Covid-19 sebagaimana dilaksanakan di Korea Selatan dan Singapura terletak pada kesiapan pengaturan, sumber daya manusia, anggaran dan lain-lain. Secara khusus hal tersebut ditunjukkan dengan kedisiplinan pemilih di kedua negara tersebut dalam menerapkan aturan kesehatan. Misalnya dalam penggunaan masker, hand sanitizer dan jaga jarak antara satu pemilih dengan pemilih lainnya di TPS.

Jika Pilkada 2020 di tengah Covid-19 ingin berhasil, maka mau tak mau, Indonesia dan ratusan daerah yang menggelar Pilkada, harus belajar dari Korea Selatan dan Singapura. Jika melaksanakan Pilkada tanpa disiplin yang ketat, dikuatirkan bukan hanya Pilkada yang berlangsung tidak memenuhi standar Pemilu yang demokratis. Juga berpotensi menimbulkan jatuh korban yang banyak. (*)