Connect with us

Kabar

Banyak Masalah PPDB 2020, KPAI Desak Evaluasi Pelaksanaan Sistem Zonasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud RI yang telah menindaklanjuti sebagian besar pengaduan KPAI terkait pendidikan yang disampaikan pada 29 Juni 2020 lalu. Ada 82 pengaduan yang disampaikan, termasuk 3 kasus  dugaan kecurangan PPDB, di antaranya pemasulan dokumen domisili atau Kartu Keluarga.

Apresiasi juga diberikan KPAI terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memaparkan tindaklanjut 106 kasus anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB 2020, bahkan untuk anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang pangkal di sekolah swasta, Pemprov akan menanggung pembiyaaannya, saat ini  regulasinya sedang disiapkan. 

Demikian disampaikan Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  secara daring membahas hasil pengawasan dan pengaduan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang diterima KPAI, Rabu (5/8/2020).

Rakornas PPDB yang diselenggarakan KPAI bertujuan untuk menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2020 untuk kepentingan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun yang akan datang serta KPAI akan menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Hadir dalam Rakornas tersebut selain perwakilan Dinas -Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota  serta beberapa Kepala Sekolah, terutama untuk yang daerah yang ada laporan PPDB yang diterima  KPAI, juga beberapa narasumber di antaranya Inspektur II dan tim PPDB Irjen Kemdikbud,Nahdiana (Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta) yang memaparkan tentang implementasi PPDB DKI Jakarta dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Jakarta.  KPAI  dan Dinas Pendidikan sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dan satu kali memberi keterangan  di KPAI.

Dalam rapat koordinasi nasional  beberapa perwakilan Dinas Pendidikan juga menyampaikan permasalahan PPDB, seperti Dinas Pendidikan kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, dan Dinas Pendidikan Jawa Timur. 

Permasalahan yang dikemukan di antaranya adalah:  masalah penambahan jumlah siswa dalam satu kelas atau rombongan belajar antara 40-44 siswa; ketentuan dalam Permendikbud PPDB yang selalu berubah-undab setiap tahunnya; daya tampung SMAN yang terbatas, pembiayaan pembangunan gedung sekolah baru; infrastruktur sekolah negeri yang timpang; dan kriteria usia 21 tahun untuk SMA. Permasalahan usia 21 tahun untuk calin siswa SMA  dikemukan oleh guru dari perwakilan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Retni Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan–foto humas KPAI

Hasil pengawasan dan pengaduan KPAI, papar Retno, disimpulkan adanya permasalahan PPDB tahun 2020. Yakni, Masih banyak daerah terlambat membuat Juknis PPDB; Minimnya sosialisasi PPDB 2020; Kalaupun sosialisasi dilakukan, ternyata tidak efektif sehingga masih menimbulkan kebingungan para orangtua. “Ini dapat dipahami juga karena kondisi pandemic Covid 19 sehingga sosialisasi daring masih banyak kendala,” tutur Retno.

Permasalahan lainnya, tambah Retno, terkait penafsiran zona yang berbeda serta penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan Juknis Permendikbud No.44/2019.

Terkait berbagai permasalahan tersebut, KPAI merekomendasikan agar Pemerintah Pusat dan Daerah memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. “Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil,” paparnya.

“Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Rekomendasi kedua, lanjut Retno,  KPAI  mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan.

“Sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma “unggulan” yang selama bertahun-tahun menciptkan kesenjangan layanan Pendidikan,” jelasnya seraya menambahkan, perlunya dilakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tidak menerapkan Juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019.

Rekomendasi ketiga, lanjut mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta ini, Pemerintah Pusat dan Daerah  harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.

Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut, tegas Retno. “Penentuan zona dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung tidak selalu mudah terutama untuk daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata. Padahal, amanat Permendikbud No 44/2019 adalah pemerintah daerah menyelenggarakan PPDB dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah,” ujarnya. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *