Aneka Kasus PPDB Masuk ke KPAI: dari Pemalsuan Domisili, Jual Beli Kursi hingga Usia Kemudaan

JAYAKARTA NEWS— Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 menuai banyak masalah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima banyak aduan dari para orangtua siswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. KPAI berharap pemerintah melakukan evaluasi agar ke depannya PPDB menjadi lebih baik, khususnya terkait pelaksanaan system zonasi.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  secara daring membahas hasil pengawasan dan pengaduan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang diterima KPAI, Rabu (5/8/2020),  Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, mengungkap aneka pengaduan yang diterima pihaknya terkait PPDB 2020.

Menurut Retno, pengaduan terkait PPDB terbanyak berasal dari Jakarta yakni 200 pengaduan (89%) sedang sisanya 24 kasus (11%) berasal dari berbagai daerah di antaranya; Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan Kota Malang (Jawa Timur); kota Tangerang (Banten),  Bantul (D.I Jogjakarta) Bekasi, Bogor, Bandung (Jawa Barat), Buleleng (Bali), Makassar, dll.

Pengaduan tersebut berasal dari seluruh  jenjang pendidikan,  mulai dari jenjang  SD sampai SMA, yaitu SD sebanyak 4 kasus (1,8%), jenjang SMP sebanyak 72 kasus (32,2%), dan  jenjang SMA sebanyak 148 kasus (66%). 

“Pengaduan PPDB di dominasi masalah kebijakan  yaitu sebanyak 209 kasus (95%) dan masalah teknis sebanyak 11 kasus (5%). Ada 3 pengaduan terkait kasus dugaan kecurangan dalam PPDB berupa pemalsuan  dokumen domisili dan ada 1 kasus dugaan jual beli kursi di jenjang SMA,” paparnya.

Adapun masalah kebijakan di antaranya adalah: pengadu keberatan dengan ketentuan jalur prestasi yang dibuka setelah jalur zonasi dan afirmasi, ketentuan persentase jalur prestasi, ketentuan penggunaan kriteria usia, dan ketentuan domisili yang harus satu tahun sebelumnya berdomisili di daerah tersebut. Ada juga beberapa pengaduan dugaan kecurangan  pemalsuan dokumen domisili  yang berasal dari kota Semarang, kota Pekanbaru, dan kabupaten Buleleng.

Salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah kasus di KPAD Tapanuli Utara terkait dugaan kecurangan PPDB di salah satu SMA. Di sana, jelas Retno,  tidak ada Juknis PPDB kecuali diberikan petunjuk ketentuan PPDB dengan menggunakan parameter jarak. Sistemnya pun  manual, tidak online.

Menurut pengadu, tutur Retno, sejak awal pihak sekolah tidak memberitahu adanya parameter nilai dalam zonasi secara resmi. Ada dugaan, penggunaan parameter nilai secara terselubung adalah praktik jual beli kursi. Belakangan kasus ini diselesaikan secara musyawarah.

Adapun pengaduan terkait masalah teknis adalah sebagai berikut; kesulitan login dan calon peserta didik terlambat mendaftar PPDB; kekeliruan  mengisi data pendaftar, seperti mengisi asal sekolah; kekeliruan  mengisi jalur, yang seharusnya jalur regular menjadi jalur afirmasi; kekeliruan mengisi keterangan fisik, menjadi cacat fisik padahal kenyataannya tidak; kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan; ada orangtua tidak paham daftar PPDB secara online karena gaptek, server PPDB lemot; dan verifikasi lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server.

DKI JAKARTA DAN MASALAHNYA

Pengaduan DKI Jakarta yang sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orangtua yang berkeluh kesah pada bagian pengaduan KPAI dengan menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju.

Ada yang unik adalah kasus di Cipinang Muara, dimana  anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar. Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari.

Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah. ***/ebn

Banyak Masalah PPDB 2020, KPAI Desak Evaluasi Pelaksanaan Sistem Zonasi

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud RI yang telah menindaklanjuti sebagian besar pengaduan KPAI terkait pendidikan yang disampaikan pada 29 Juni 2020 lalu. Ada 82 pengaduan yang disampaikan, termasuk 3 kasus  dugaan kecurangan PPDB, di antaranya pemasulan dokumen domisili atau Kartu Keluarga.

Apresiasi juga diberikan KPAI terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memaparkan tindaklanjut 106 kasus anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB 2020, bahkan untuk anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang pangkal di sekolah swasta, Pemprov akan menanggung pembiyaaannya, saat ini  regulasinya sedang disiapkan. 

Demikian disampaikan Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  secara daring membahas hasil pengawasan dan pengaduan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang diterima KPAI, Rabu (5/8/2020).

Rakornas PPDB yang diselenggarakan KPAI bertujuan untuk menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2020 untuk kepentingan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun yang akan datang serta KPAI akan menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Hadir dalam Rakornas tersebut selain perwakilan Dinas -Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota  serta beberapa Kepala Sekolah, terutama untuk yang daerah yang ada laporan PPDB yang diterima  KPAI, juga beberapa narasumber di antaranya Inspektur II dan tim PPDB Irjen Kemdikbud,Nahdiana (Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta) yang memaparkan tentang implementasi PPDB DKI Jakarta dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Jakarta.  KPAI  dan Dinas Pendidikan sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dan satu kali memberi keterangan  di KPAI.

Dalam rapat koordinasi nasional  beberapa perwakilan Dinas Pendidikan juga menyampaikan permasalahan PPDB, seperti Dinas Pendidikan kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, dan Dinas Pendidikan Jawa Timur. 

Permasalahan yang dikemukan di antaranya adalah:  masalah penambahan jumlah siswa dalam satu kelas atau rombongan belajar antara 40-44 siswa; ketentuan dalam Permendikbud PPDB yang selalu berubah-undab setiap tahunnya; daya tampung SMAN yang terbatas, pembiayaan pembangunan gedung sekolah baru; infrastruktur sekolah negeri yang timpang; dan kriteria usia 21 tahun untuk SMA. Permasalahan usia 21 tahun untuk calin siswa SMA  dikemukan oleh guru dari perwakilan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Retni Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan–foto humas KPAI

Hasil pengawasan dan pengaduan KPAI, papar Retno, disimpulkan adanya permasalahan PPDB tahun 2020. Yakni, Masih banyak daerah terlambat membuat Juknis PPDB; Minimnya sosialisasi PPDB 2020; Kalaupun sosialisasi dilakukan, ternyata tidak efektif sehingga masih menimbulkan kebingungan para orangtua. “Ini dapat dipahami juga karena kondisi pandemic Covid 19 sehingga sosialisasi daring masih banyak kendala,” tutur Retno.

Permasalahan lainnya, tambah Retno, terkait penafsiran zona yang berbeda serta penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan Juknis Permendikbud No.44/2019.

Terkait berbagai permasalahan tersebut, KPAI merekomendasikan agar Pemerintah Pusat dan Daerah memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. “Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil,” paparnya.

“Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Rekomendasi kedua, lanjut Retno,  KPAI  mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan.

“Sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma “unggulan” yang selama bertahun-tahun menciptkan kesenjangan layanan Pendidikan,” jelasnya seraya menambahkan, perlunya dilakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tidak menerapkan Juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019.

Rekomendasi ketiga, lanjut mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta ini, Pemerintah Pusat dan Daerah  harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.

Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut, tegas Retno. “Penentuan zona dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung tidak selalu mudah terutama untuk daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata. Padahal, amanat Permendikbud No 44/2019 adalah pemerintah daerah menyelenggarakan PPDB dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah,” ujarnya. ***/ebn

Kasus Aristawidya Maheswari yang Terancam Putus Sekolah, Begini Ceritanya

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak (KPAI) akan terus memantau perkembangan kasus kelanjutan pendidikan Aristawidya Maheswari yang kabar terakhir memilih putus sekolah lantaran tidak diterima disekolah manapun yang diminatinya.

Dalam rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kemarin, KPAI dalam hal ini Komisioner bidang Pendidikan Retno Listyarti, meminta penjelasan tentang apa saja yang sudah dilakukan terkait permasalahan Aristawidya Maheswari. Termasuk menanyakan apakah pihak Disdik masih akan membujuk Arista untuk melanjutkan pendidikannya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihak Disdik sudah mengirim pejabat terkait untuk mendatangi tempat tinggal ananda Arista. Nahdiana menuturkan, bahwa Dinas Pendidikan menugaskan Kepala Bidang PAUD untuk bertemu dengan Arista.

Saat itu disarankan  agar Arista  ikut di jalur tahap akhir tanggal 7-8 Juli. Di situ juga ditawarkan atau kalau mau ikut ke PKBM negeri yang paket kesetaraan, tapi yang bersangkutan menolak.

Rapat koordinasi KPAI dan Disdik DKI Jakarta– foto KPAI

Pada hari Terakhir PPDB Jakarta hingga Pukul 15.00 WIB, Masih Ada Kursi Kosong di SMAN 115. Selain itu, Arista juga ditawarkan untuk masuk ke sekolah swasta yang dekat dengan rumahnya.

“Lalu pada tanggal 7 dan 8 Juli, siswa 15 tahun tersebut kembali mendaftar online di jalur tahap akhir dengan memilih sekolah di SMA 12 jurusan IPS. Sayangnya, nilai Arista juga tak mencukupi lantaran SMA 12 jurusan IPS mengharuskan bobot nilai 7.800. Selain itu, ia juga memilih jurusan IPA di SMA yang sama, tetapi kembali tak diterima lantaran bobot nilai jurusan tersebut adalah 7.900,” jelas Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Nahdiana melanjutkan,”Kemudian ananda juga  memilih SMA 21 jurusan IPS itu pilihan rendahnya nilai terendahnya 7.800, kemudian beliau juga SMA 36 jurusan IPS itu, kemudian dia juga (pilih) SMA 45, SMA 102, itu nilai terendahnya 7.700. Sehingga, sampai dengan tanggal 8 itu belum lulus kalau ngikutin sekolah-sekolah yang tadi Arista sempat biding”.

Selanjutnya pada tanggal 8 Juli, Disdik juga sempat menugaskan kepala seksi beserta 1 orang kepala SMA untuk menyarankan dan memberikan portofolio. Dengan nilai 7.763, Arista masih dimungkinkan dapat diterima di SMA Negeri 115. Namun, Arista disebut tidak berminat dengan tawaran tersebut.

Akan tetapi, waktu itu yang bersangkutan tetap keukeuh tidak mau ke 115. Namun, pada 8 Juli pukul 15.01 WIB, saat jalur tahap akhir ditutup, Arista baru menyampaikan bahwa dia berminat masuk ke SMA 115.

“Sayangnya sudah tak bisa lantaran sistem online tertutup otomatis dan tak ada pendaftaran manual,” ujar Nahdiana. 

Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih akan kembali mengutus jajarannya untuk menawarkan Arista masuk ke sekolah swasta. “Kami tetap menawarkan ada PKBM paket kesetaraan paket C itu negeri dan menurut kami tidak ada bedanya antara kesetaraan dengan SMA formal. Kemudian kami juga tawarkan kalau mau ke SMA swasta ini akan dampingi kalau bicara kesulitan kita bantu komunikasi dengan sekolah,” jelas Nahdiana kepada KPAI.***/ebn

Ratusan Siswa Belum Dapat Sekolah, KPAI Serahkan Daftar Namanya ke Disdik DKI Jakarta

JAYAKARTA NEWS— Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 belum selesai. Setidaknya di DKI Jakarta,  terdapat ratusan siswa yang hingga berakhirnya PPDB 2020 belum mendapat sekolah.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri menerima banyak pengaduan dari para orangtua yang anak-anaknya belum mendapat sekolah.

Itu sebabnya, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti beserta staf berkordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik)  Provinsi DKI Jakarta. Rapat koordinasi ini digelar di Kantor Disdik Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat tersebut selain dihadiri pihak KPAI juga Kepala Dinas, Wakil kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan sejumlah  pejabat eselon 3 yang terkait.

“Agenda pertemuan adalah membahas  ratusan siswa yang hingga berakhirnya PPDB 2020 belum mendapatkan sekolah.  Karena hak atas pendidikan wajib dipenuhi pemerintah. KPAI menindaklanjuti sejumlah pengaduan orangtua siswa yang anaknya belum dapat sekolah dan berpotensi putus sekolah.   Rapat koordinasi  ini juga sekaligus menindaklanjuti  hasil pertemuan KPAI-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada 25 Juni 2020 lalu terkait PPDB tahun 2020,” jelas Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Menurut Retno, ada 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Masih ada 34 nama lagi yang baru mengadu ke KPAI pada 12-13 Juli 2020 yang masih proses di masukan ke dalam sistem pengaduan KPAI. Adapun 34 nama yang baru masuk pengaduan tersebut juga akan dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dicarikan sekolah sewasta terdekat. 

“KPAI akan segera menyusulkan data 34 pengadu kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Retno.

Dari 106 calon siswa yang diserahkan KPAI tersebut, ada 61 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), ini akan memudahkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti karena data penerima KJP pasti sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Namun, KPAI mendorong pemenuhan ha katas pendidikan tidak hanya anak dari keluarga tidak mampu saja, semua anak dengan status sosial ekonomi apapaun wajib di penuhi hak atas pendidikannya. 

“KPAI juga melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan nomor kontak  dan sekolah swasta yang dituju. Pertimbangan utama dekat dengan rumah calon siswa. KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang diipilih para calon siswa tersebut,” jelas Retno.

KPAI juga mengungkapkan pentingnya  Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bernegosiasi dengan pihak Yayasan sekolah swasta terkait keringanan biaya di luar SPP, seperti uang gedung yang umumnya diberlakukan oleh pihak sekolah swasta untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

“KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut , semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri, jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangangkau, apalagi di era pandemic covid 19 seperti saat ini, dimana banyak keluarga terdampak secara ekonomi,” pungkas Retno. ***ebn

Kisruh PPDB Jakarta, Kemendagri Turun Tangan

JAYAKARTA NEWS— Hanya DKI Jakarta terjadi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Tak heran kalau hari-hari terakhir ini Pemprov DKI Jakarta dibanjiri kritik berbagai pihak.  Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan sudah mengeluarkan pandangannya, begitu juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dan kini Kementerian Dalam Negeri pun ikut turun tangan.  Senin (6/7/2020) Kemendagri menggelar rapat koordinasi  dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Rakor tersebut dipimpin oleh Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori. Turut hadiri dalam rapat tersebut Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saifullah beserta jajarannya.

Muhammad Hudori, Plt Sekjen Kemendagri–foto Puspen Kemendagri

“Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama,” kata Hudori dalam konferensi pers usai Rakor.

Pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.

“Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta) sudah ada titik temu soal PPDB. Tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Sementara itu Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta terutama terkait jalur zona RW.

“Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai,” jelas Chatarina.

Di sisi lain, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.

“Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta.  Daya tampung  SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta,” kata Saefullah.

“Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI,” tambahnya.

Pada intinya masing-masing pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.***ebn

Horeee! Akhirnya Pemprov DKI Lakukan Penambahan Kursi di Tiap Kelas

JAYAKARTA NEWS— Upaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan banyak pihak  mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil langkah guna mengatasi kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuahkan hasil. Salah satunya adalah terkait penambahan kursi ditiap kelas.

Atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut KPAI menyampaikan apresiasinya. “Ini merupakan ‘win-win solution’ bagi peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih muda. Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan  Prov DKI Jakarta, Nahdiana,bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Rabu (1/7/2020).

Penambahan jumlah kursi, kabarnya mencapai 4  siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40.  Sedangkan  untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.

“Penambahan ini, peningkatannya cukup signifikan, untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN = 3.276 siswa  yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri,” ujarnya.

“Namun, jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya. Kalau sudah RW, kan sudah kecil secara populasi dan mudah juga menentukan jaraknya. Jadi tidak perlu menggunakan usia kecuali ada data yang sama atau untuk anak-anak yang berada di luar RW dimana sekolah itu berada,” tegas Retno.

KPAI berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada, karena khawatir jika basisnya RW akan tetap membatasi  anak-anak di RW lain padahal kelurahannya sama. Lalu bagaimana kalau anak-anak di RW itu malah tidak ada yg mendaftar PPDB tahun ini. “Sampai Selasa (1/7) KPAI belum berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan DKI Jakarta terkait zona bina RW tersebut. Namun, KPAI akan mengawasi pelaksanaannya nanti,”ungkap Retno. ***ebn

Temuan KPAI: Ada Ketidaksesuaian Permendikbud 44/2019 dengan Juknis PPDB DKI Jakarta

JAYAKARTA NEWS—Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan PPDB 2020. Di antaranya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan juknis PPDB DKI Jakarta. Hal tersebut diungkap Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti baru baru ini.

Menurut Retno, sejak 2017-2019, Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan nilai dalam menyeleksi calon siswa dalam PPDB. Baru tahun 2020 Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan seleksi PPDB tidak menggunakan nilai sebagai parameter utama. 

Untuk itu, KPAI mengapresiasi perubahan paradigma PPDB tahun 2020 di DKI Jakarta yang tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi sesuai amanat Permendikbud No. 44/2019 yang memberikan kuota untuk anak tenaga kesehatan Covid 19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5 persen;  yang memiliki perhatian besar pada anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Namun begitu ada sejumlah catatan terkait pelaksanaan PPDB 2020, yaitu adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan juknis PPDB DKI Jakarta. Pertama,papar Retno, soal penentuan kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen. 

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi  dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2-4 kursi per kelas. “Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda,” jelas mantan Sekjen FGSI ini.

Jika SMPN di DKI Jakarta ada 350 saja dan rata-rata sekolah memiliki 5 rombongan belajar maka jumlah penambahan mencapai 4 kursi x 6 kelas x 350 sekolah = 8400 siswa dapat tertampung. Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah dibandingkan menambah kelas apalagi menambah sekolah.

Kedua, lanjutnya, penambahan jalur luar kota, dimana jalur ini diisi calon siswa dari luar DKI Jakarta, seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangsel, dan Tangerang. Padahal menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta bersekolah di sekolah negeri, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Lebih DKI Jakarta memprioritaskan  pemenuhan hak atas pendidikan  untuk anak-anak  DKI Jakarta.

Retno Listyarti–Komisioner KPAI bidang Pendidikan–foto instagram KPAI

Untuk itu KPAI mendesak  Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada jalur prestasi nanti mengurangi jalur luar kuota dari 5 persen  menjadi 2 persen saja agar anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses  sekolah negeri  jadi bertambah jumlahnya. Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga, tentang usia. PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019 namun terdapat ketentuan yang menyebutkan

“Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan:  usia tertua ke usia termuda;  urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar,” ungkap Retno.

Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut, sehingga tidak memicu kekisruhan. Karena prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (lihat Pasal 16). Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

Kempat, Anak-anak yang usia muda, padahal rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju maka dalam pertemuan KPAI dengan Disdik DKI Jakarta diperoleh solusi bahwa Pemprov DKI Jakarta  akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak  yang tidak diterima di sekolah negeri tersebut karena factor usia.

“Untuk  anak dari keluarga  tidak mampu secara ekonomi, dan tidak sanggup membayar ke  sekolah swasta maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar),” kata Retno.

AKAN DIEVALUASI

Untuk diketahui, baru-baru ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  memanggil  Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait  delapan pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, dan jajaran pejabat Disdik DKI Jakarta yang menangani PPDB 2020. Dari KPAI hadir Susanto (Ketua KPAI) dan Retno Listyarti (Komisioner bidang pendidikan) beserta staf.

KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta. KPAI mempertanyakan, memgapa tidak diurut berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tetapi mengunakan usia tua ke muda. 

Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB nya, namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020 dan berjanji akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait tepat atau tidaknya  kebijakan usia dalam PPDB 2020, mengingat ketentuan usia dalam Permendikbud bukanlah kriteria utama. 

Terkait hal ini, Kemdikbud menyampaikan kepada KPAI bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melakukan rapat koordinasi  dengan Plt Itjen Kemdikbud RI, Chatarina M. Girsang pada Jumat (26/6).***ebn

Kisruh PPDB di DKI: Ditolak Masuk SMPN Gara-gara Usia Lebih Muda 3 Hari

JAYAKARTA NEWS—Penerimaan murid baru SMPN/SMAN tahun ajaran 2020 ini benar-benar membuat para siswa maupun orangtua stress. Betapa tidak, tahun ini penerimaan murid di antara persyaratannya adalah zonasi dan usia.

Salah satu kisah yang bikin semua orang geleng-geleng kepala diceritakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Lisyarti.  “Salah satu yang unik, adalah kasus di Cipinang Muara, dimana  anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya,” ujar Retno.

Padahal di zonasi tersebut tersedia 24 sekolah. Anak itu tidak diterima  karena faktor usia. “Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar,”  tambahnya.

Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, lanjut Retno,  anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah.

Dipaparkan Retno, KPAI menerima pengaduan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)  dari berbagai daerah di Indonesia. Pengaduan tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%. Total yang diterima sebanyak 75pengaduan  untuk periode  27 Mei sampai dengan 28 Juni 2020.

Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta; dan 34,67% berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, dan Kota Depok); Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan) Jawa Tengah (Purwokerto), D.I. Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan  78,67% dengan rincian:  6,67% terkait  masalah domisi/KK; 2,67% tentang masalah jalur prestasi;  1,33% masalah perpindahan orangtua; dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai raport, tidak seuai dengan Permendikbud juga.

Persoalan teknis di antaranya adalah server lemot sehingga berdampak pada keterlambatan  verifikasi data. calon peserta didik salah mengisi data saat mendaftar online, ada yang mencurigai transparansi panitia PPDB, dan ada orangtua siswa yang melaporkan bahwa pendaftaran luring (luar jaringan) ternyata tidak menerapkan protocol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dll.

“Pengaduan DKI Jakarta didominasi oleh  keberatan atas kriteria usia. Banyak didominasi para orangtua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju,” jelas mantanKetua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.***ebn