Connect with us

Kabar

Aneka Kasus PPDB Masuk ke KPAI: dari Pemalsuan Domisili, Jual Beli Kursi hingga Usia Kemudaan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 menuai banyak masalah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima banyak aduan dari para orangtua siswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. KPAI berharap pemerintah melakukan evaluasi agar ke depannya PPDB menjadi lebih baik, khususnya terkait pelaksanaan system zonasi.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)  secara daring membahas hasil pengawasan dan pengaduan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang diterima KPAI, Rabu (5/8/2020),  Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, mengungkap aneka pengaduan yang diterima pihaknya terkait PPDB 2020.

Menurut Retno, pengaduan terkait PPDB terbanyak berasal dari Jakarta yakni 200 pengaduan (89%) sedang sisanya 24 kasus (11%) berasal dari berbagai daerah di antaranya; Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan Kota Malang (Jawa Timur); kota Tangerang (Banten),  Bantul (D.I Jogjakarta) Bekasi, Bogor, Bandung (Jawa Barat), Buleleng (Bali), Makassar, dll.

Pengaduan tersebut berasal dari seluruh  jenjang pendidikan,  mulai dari jenjang  SD sampai SMA, yaitu SD sebanyak 4 kasus (1,8%), jenjang SMP sebanyak 72 kasus (32,2%), dan  jenjang SMA sebanyak 148 kasus (66%). 

“Pengaduan PPDB di dominasi masalah kebijakan  yaitu sebanyak 209 kasus (95%) dan masalah teknis sebanyak 11 kasus (5%). Ada 3 pengaduan terkait kasus dugaan kecurangan dalam PPDB berupa pemalsuan  dokumen domisili dan ada 1 kasus dugaan jual beli kursi di jenjang SMA,” paparnya.

Adapun masalah kebijakan di antaranya adalah: pengadu keberatan dengan ketentuan jalur prestasi yang dibuka setelah jalur zonasi dan afirmasi, ketentuan persentase jalur prestasi, ketentuan penggunaan kriteria usia, dan ketentuan domisili yang harus satu tahun sebelumnya berdomisili di daerah tersebut. Ada juga beberapa pengaduan dugaan kecurangan  pemalsuan dokumen domisili  yang berasal dari kota Semarang, kota Pekanbaru, dan kabupaten Buleleng.

Salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah kasus di KPAD Tapanuli Utara terkait dugaan kecurangan PPDB di salah satu SMA. Di sana, jelas Retno,  tidak ada Juknis PPDB kecuali diberikan petunjuk ketentuan PPDB dengan menggunakan parameter jarak. Sistemnya pun  manual, tidak online.

Menurut pengadu, tutur Retno, sejak awal pihak sekolah tidak memberitahu adanya parameter nilai dalam zonasi secara resmi. Ada dugaan, penggunaan parameter nilai secara terselubung adalah praktik jual beli kursi. Belakangan kasus ini diselesaikan secara musyawarah.

Adapun pengaduan terkait masalah teknis adalah sebagai berikut; kesulitan login dan calon peserta didik terlambat mendaftar PPDB; kekeliruan  mengisi data pendaftar, seperti mengisi asal sekolah; kekeliruan  mengisi jalur, yang seharusnya jalur regular menjadi jalur afirmasi; kekeliruan mengisi keterangan fisik, menjadi cacat fisik padahal kenyataannya tidak; kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan; ada orangtua tidak paham daftar PPDB secara online karena gaptek, server PPDB lemot; dan verifikasi lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server.

DKI JAKARTA DAN MASALAHNYA

Pengaduan DKI Jakarta yang sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orangtua yang berkeluh kesah pada bagian pengaduan KPAI dengan menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju.

Ada yang unik adalah kasus di Cipinang Muara, dimana  anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar. Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari.

Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *