Connect with us

Kabar

Kasus Djoko Tjandra, Ketum LBH Phasivic: Jaksa PSM tidak Bisa Dipidanakan

Published

on

JAYAKARTA NEWS—  Kasus Djoko Tjandra terus bergulir. Berbagai tanggapan terkait kasus tersebut mengemuka. Di antaranya soal dugaan keterlibatan Jaksa PSM yang bertemu di Singapura dan Malaysia. Ada yang berpendapat PSM seharusnya dipidanakan.  Namun Ketua Umum LBH Phasivic R.Mas.MH Agus Rugiarto  SH berpandangan lain.

Menurut pengacara yang akrab disapa Agus Floreze, anggapan Jaksa PSM pantas dipidanakan adalah pandangan terlalu jauh. “Yang perlu dianalisis oleh pakar-pakar hukum pidana adalah  Putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK). Apakah ada dalam Putusan Melakukan Hukuman Badan Terhadap JT? Jika tidak ada kalimat eksekusi terkait hal tersebut, tidak dapat seseorang dengan serta merta dilakukan hukuman badan. Apalagi putusan tersebut telah dianggap kadaluarsa,” tegas Agus Floreze saat diwawancarai  media, Selasa (4/8), di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Kalau tidak salah, tambahnya,  Putusan Mahkamah Agung atas PK dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009, dengan Putusan 2 Tahun Penjara, kasusnya dianggap telah kadaluarsa. Putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada tanggal 22 November 2012, dan Putusan MK tidak berlaku Surut.

“Lagian putusan tersebut tidak menjelaskan ‘melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra’ sehingga dinilai  penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah,” ucapnya.

“Karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan. Maka bila dilakukan penahan,   justru dianggap melakukan perlawanan hukum,” ujar Agus Floreze seraya menambahkan, “Dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan”.

Lalu ia  pun merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (K) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.  “Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari A sampai K, dan Y tidak dipenuhi unsurnya maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,”  tegasnya.

Dari hal ini harus dipahami, kedudukan Djoko Tjandra seorang buronan atau tidak,  setelah itu pertemuan antara oknum Jaksa PSM dengan Djoko Tjandra seorang buronan atau tidak. Jika dalam kedudukan bukan dalam ‘Posisi Buronan’, pertemuan dengan Jaksa PSM di Singapura dan Malaysia tidak bisa dikenakan rumusan Pasal 221 ayat 1 KUHP.

“Disini bisa jadi ada Permasalahan Hukum. Pertemuan dengan oknum Jaksa PSM kapan dilakukan? Kalau dia bertemu ditahun 2018 atau 2019, tidak bisa dikatakan bertemu dengan buronan karena bukan dalam posisi buronan, dan Putusan MA tersebut sudah dianggap kadaluarsa. Hanya saja, oknum Jaksa PSM bisa dikenakan sanksi admistrasi  terkait keberangkatan keluar  negeri tanpa izin atasan,” tegasnya.

Kasus ini, tambahnya,   bukan dalam proses penyidikan tapi sudah pada tahap eksekusi putusan inkra. Sehingga,  ia berpendapat terlalu jauh berpikir Jaksa PSM untuk dipidana.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *