Connect with us

Kabar

Ratusan Siswa Belum Dapat Sekolah, KPAI Serahkan Daftar Namanya ke Disdik DKI Jakarta

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 belum selesai. Setidaknya di DKI Jakarta,  terdapat ratusan siswa yang hingga berakhirnya PPDB 2020 belum mendapat sekolah.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri menerima banyak pengaduan dari para orangtua yang anak-anaknya belum mendapat sekolah.

Itu sebabnya, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti beserta staf berkordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik)  Provinsi DKI Jakarta. Rapat koordinasi ini digelar di Kantor Disdik Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat tersebut selain dihadiri pihak KPAI juga Kepala Dinas, Wakil kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan sejumlah  pejabat eselon 3 yang terkait.

“Agenda pertemuan adalah membahas  ratusan siswa yang hingga berakhirnya PPDB 2020 belum mendapatkan sekolah.  Karena hak atas pendidikan wajib dipenuhi pemerintah. KPAI menindaklanjuti sejumlah pengaduan orangtua siswa yang anaknya belum dapat sekolah dan berpotensi putus sekolah.   Rapat koordinasi  ini juga sekaligus menindaklanjuti  hasil pertemuan KPAI-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada 25 Juni 2020 lalu terkait PPDB tahun 2020,” jelas Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Menurut Retno, ada 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Masih ada 34 nama lagi yang baru mengadu ke KPAI pada 12-13 Juli 2020 yang masih proses di masukan ke dalam sistem pengaduan KPAI. Adapun 34 nama yang baru masuk pengaduan tersebut juga akan dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dicarikan sekolah sewasta terdekat. 

“KPAI akan segera menyusulkan data 34 pengadu kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Retno.

Dari 106 calon siswa yang diserahkan KPAI tersebut, ada 61 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), ini akan memudahkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti karena data penerima KJP pasti sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Namun, KPAI mendorong pemenuhan ha katas pendidikan tidak hanya anak dari keluarga tidak mampu saja, semua anak dengan status sosial ekonomi apapaun wajib di penuhi hak atas pendidikannya. 

“KPAI juga melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan nomor kontak  dan sekolah swasta yang dituju. Pertimbangan utama dekat dengan rumah calon siswa. KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang diipilih para calon siswa tersebut,” jelas Retno.

KPAI juga mengungkapkan pentingnya  Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bernegosiasi dengan pihak Yayasan sekolah swasta terkait keringanan biaya di luar SPP, seperti uang gedung yang umumnya diberlakukan oleh pihak sekolah swasta untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

“KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut , semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri, jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangangkau, apalagi di era pandemic covid 19 seperti saat ini, dimana banyak keluarga terdampak secara ekonomi,” pungkas Retno. ***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *