Connect with us

Kabar

Perundungan di Sekolah Makin Mengerikan: Siswa Diminta Makan Sampah Plastik hingga Kepala Dibenturkan ke Tembok 100 Kali

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Perundungan dan kekerasan Seksual dalam dunia pendidikan hingga saat ini masih menjadi persoalan tersendiri yang tak kunjung tuntas. Bahkan, memasuki semester pertama tahun 2022, KPAI mencatat ada sejumlah  kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi  di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik, baik yang diadukan maupun tidak ke KPAI.

Demikian diungkap oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti, Senin (13/6/2022).

Sejak Januari-Juni 2021, jelasnya, ada lima kasus perundungan berupa kekerasan yang dilakukan pendidik kepada peserta didik, yaitu terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).

Dari lima kasus tersebut tiga kasus terjadi di jenjang SMP dan dua kasus di jenjang SD. Adapun pelaku adalah empat guru, yaitu dua guru olahraga dan dua guru kelas, sedangkan satu kasus adalah kekerasan lima anak (kakak senior) terhadap dua adik kelasnya. 

Adapun  sejumlah alasan mengapa guru mendisiplinkan dengan  kekerasan yaitu: peserta didik ribut saat di kelas, siswa tidak mengembalikan buku cetak yang dipinjamkan sekolah, dan siswa tidak bisa menjawab pertanyaan guru.

“Ada juga kasus siswi tidak ikut pembelajaran daring selama setahun dan tidak punya seragam sekolah karena sudah kekecilan, kemudian diminta keluar kelas dan sempat dibully kawan-kawan di kelasnya,” kata Retno.

Selain itu, kasus kekerasan psikis dimana anak-anak mengalami ketakutan atau rasa malu karena orangtua belum mampu melunasi tagihan sekolah, sehingga anak-anaknya mengalami perlakuan diskriminasi dan pembullyan terjadi di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bantul (DIY), Banyuwangi  (Jawa Timur) dan Bekasi (Jawa Barat). 

Kekerasan Fisik dan Psikis

Retno lantas memaparkan tentang kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan pendidik. Pada Januari 2022, katanya lebih lanjut, seorang guru olahraga di salah satu SMPN di Kota Surabaya melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya di depan kelas saat pembelajaran, disaksikan oleh teman sekelasnya.

Salah satu siswa di kelas tersebut tampaknya merekam kejadian tersebut dan videonya tersebar.  Video kekerasan guru tersebut pun kemudian viral di media sosial dan jadi bahan pembicaraan publik. Orangtua korban menyatakan anaknya mengalami tekanan, ada perubahan perilaku anaknya setelah mengalami kekerasan di sekolah.

Masih di Januari, seorang guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke polisi karena diduga menghukum belasan siswanya dengan menyuruh mereka makan sampah plastik.

Sejumlah orang tua murid salah satu  SDN di  Buton mendatangi kantor Polres Buton untuk melaporkan guru berinisial MS. Guru ini diduga menghukum 16 siswanya makan sampah plastik. Peristiwa ini terjadi saat MS yang tengah mengajar, mendengar keributan dari kelas sebelah  tempat MS mengajar.

MS pun meminta para murid untuk menunggu gurunya dengan tenang. Namun karena anak-anak kembali ribut, MS menghukum 16 siswa dengan memakan sampah plastik. Sejumlah siswa yang dihukum mengalami trauma dan enggan masuk ke sekolah karena takut.

Pada Februari 2022, beredar video seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama IF (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.

Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMPN Satu Atap Nunkurus. IF disuruh benturkan kepala 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL. Selain itu, IF juga disuruh bersihkan WC dan saling cubit telinga dengan teman lain yang juga dihukum.

Alasan guru menghukum karena  siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak. Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Kepolisian dan diproses hukum.

Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan 2 pelajar salah satu SMP swasta berasrama, pada Maret 2022. Lima saksi di antaranya para pelajar terduga pelaku penganiayaan.

Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar kelas 9 SMP Swasta, yakni DLH  dan FG yang terjadi  di asrama sekolah.

Ironisnya Kepala Asrama Sekolah AB mengaku  pihak sekolah awalnya tidak mengetahui adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut. Anak korban diduga kuat mengalami penganiayaan  oleh seniornya hingga mengalami luka cukup parah di punggungnya. Terdapat luka memar bekas pukulan dan sulutan rokok.

Mei 2022, Ms (10), seorang siswi SDN di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga diusir oleh gurunya dari ruang kelas saat ujian sedang berlangsung, Ia diusir karena tidak ikut kegiatan belajar mengajar, saat online karena tidak memiliki telepon genggam dan seragam sekolah.

Ms merupakan piatu, ibunya sudah meninggal dunia, sementara ayahnya di penjara, Ms tinggal dengan tantenya. 

Tak bisa ikut Ujian Sekolah karena tunggakan  bayaran sekolah dialami oleh sejumlah peserta didik, misalnya  kasus di Kabupaten Bantul, Banyuwangi dan Bekasi.

 Sejumlah siswa SMP swasta  di  Bantul tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) gara-gara belum membayar tunggakan uang masuk sekolah. Tunggakan sudah dicicil, namun belum lunas.

Salah satu orangtua korban kemudian melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, ORI saat ini tengah menyelidiki persoalan tersebut karena menduga ada unsur pelanggaran dari sekolah terkait dengan pelayanan publik bidang pendidikan.

Tunggakan diumumkan di grup whatsApp dan ujian terpisah dengan anak lain yang sudah lunas, hal ini telah menimbulkan rasa malu dan trauma pada anak-anak korban.

Sementara itu, dua siswa di salah satu SDN di Mojopanggung, Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), berinsial  A dan H keduanya mengaku tidak  mendapatkan nomor ujian lantaran belum bisa melunasi uang Paguyuban di kelasnya sebesar Rp 650.000 untuk dua anaknya. Saat ditanyakan kepada bendahara sekolah, orangtua mengaku tetap ditagih kewajibannya untuk membayar uang paguyuban tersebut.

Tidak bisa mengikuti ujian akhir sekolah juga di alami  siswa di Kabupaten Bekasi karena uang tunggakan sekolah berasrama yang mencapai Rp 29 juta, akhirnya peserta didik tersebut diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan setelah dilakukan mediasi di KPAI.

Terkait berbagai kejadian tersebut, kata Retno, KPAI mengeluarkan sejumlah rekomendasi di antaranya, KPAI mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas-Dinas Pendidikan setempat untuk tegas memberikan kebijakan afirmasi kepada anak-anak yang selama ini  kurang beruntung dalam pendidikan, misalnya anak dari keluarga miskin, anak-anak difabel, korban kekerasan dan lainnya, sehingga kasus larangan mengikuti ujian kenaikan kelas maupun ujian sekolah tidak akan terulang kembali.

KPAI juga mendorong KemendikbudRistek dan Dinas-Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi untuk bersama-sama  melakukan mensosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

“KPAI mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU  No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kovensi Hak Anak (KHA),” ucap Retno. (ebn)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement