Kabar
FSGI: Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Perpres No 61 Tahun 2016
JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Periode 2022-2027. Dugaan tersebut semakin menguat ketika menganalisa surat balasan Pansel KPAI atas surat keberatan yang dilayangkan Retno Listyarti yang juga merupakan Dewan Pakar FSGI terhadap hasil penilaian Pansel. Yang melayangkan surat keberatan kepada Pansel KPAI bukan hanya Retno, namun ada peserta lainnya.
“Salah satu dugaan pelanggarannya adalah Pemberian nilai yang tidak menyeluruh dan mencakup semua unsur penilaian sebagaimana yang diatur pada Perpres Nomor : 61 Tahun 2016 sehingga dapat dipetakan ada yang dapat dikuantifikasi dan ada yang tidak, maka perbuatan Pansel telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi anggota KPAI,” ungkap Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI sebagaimana dikutip dari siaran pers FSGI, Senin (25/4/2022).
Selain itu, Pansel hanya mengirimkan pengumuman hasil seleksi kepada 18 calon yang lulus 18, namun tidak kepada yang 18 lainnya dari 36 calon anggota. Terjadi pembiaran keadaan terkatung terhadap peserta calon anggota KPAI sebanyak 18 orang lainnya yang menanti penetapan pengumuman akhir lulus atau tidak lulus sekeksi, secara legal melalui surat resmi tidak dilakukan oleh Pansel.
“Hal tersebut jelas bertentangan asas kepastian hukum dan ketidakcermatan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu pada pasal 10 ayat(1) huruf a dan d ) dan tidak profesional dalam penyelenggaraan seleksi anggota KPAI yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61:Tahun 2016 pasal 16,” tegas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Pansel KPAI
Panitia seleksi (Pansel) anggota KPAI keberadaannya berpayung hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 61 Tahun 2016. Panggilan tugas Pansel adalah mengerjakan hal-hal yang paling substansial di antaranya membuat ketentuan dan tata cara penyeleksian.
“Semua pihak menanti menggantungkan harapan dari proses penyeleksian dan pemilihan awal oleh Pansel. Pihak yang menanti dan berharap Pansel bekerja sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah peserta calon anggota KPAI 2022-2027, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Presiden Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,dan masyarakat Indonesia,” ujar Mansur Wakil Sekjen FSGI.
Pada 19 April 2022, Ketua Pansel Calon Anggota KPAI menanggapi surat Retno Listyarti melalui surat dengan nomor B-06/PANSEL/KPAI/04/2022. KOP Surat maupun nomor surat berasal dari persuratan KPAI yang sifatnya rahasia. Hal ini kembali membuktikan bahwa PANSEL sama sekali tidak membuat Kop Surat maupun nomor surat tersendiri dalam proses pemilihan.
“Dalam surat keberatan yang dilayangkan, Retno mempertanyakan mengapa saya tidak lulus, untuk itu Retno mengajukan permintaan tampilkan data sebagai pembeda yang lulus dan tidak lulus. Permintaan informasi perlihatkan data yang lulus dan tidak lulus peserta anggota KPAI dalam rangka transparansi yang sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016 pasal 16,” ujar Guntur Ismail Ketua Tim Advokasi Hukum FSGI.
Guntur menambahkan bahwa,”Dalam surat tanggapannya, Pansel belum memperlihatkan data alasan yang logis dari ketidaklulusan Retno Listyarti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dugaan bahwa proses penilaian dalam pemilihan dan penentuan 18 calon anggota KPAI yang lulus tidak sesuai dengan ketentuan dan amanat Perpres No. 61 Tahun 2016 diakui secara tersurat oleh Pansel KPAI, dengan uraian sebagai berikut :
1.Pansel mengakui hanya menggunakan skor untuk nilai wawancara, sedangkan nilai psikotes dan tes kesehatan tidak ada skor kuantitatif. Padahal, jika mengacu kepada konsep berpikir logis bahwa mengenai penilaian kesehatan mengukurnya menggunakan alat ukur misal pengukuran suhu tubuh dengan alat termometer dan berat badan dengan neraca, tekanan darah dengan tensmeter, dan psikotest hasilnya dapat dinyatakan dengan angka. Sesungguhnya data dalam penilaian kualifikasi dapat dikonversi ke dalam data kuantitatif.
2.Mengakui bahwa tidak ada skor penilaian karena tes kesehatan dan psikotes karena menurut PANSEL tidak dapat dikuantitatifkan. Padahal jika arahan PANSEL kepada tim dokter dan tim Psikolog jelas, maka semua penilaian itu dapat dilakukan pembobotan atau skor alias dapat dikuantitatifkan. Untuk hasil psikotes misalnya sesorang mendapatkan kategori A, maka A itu tetap dapat diskor misalnya nilai 90-100. Ketika hasil psikotes calon dikategorikan DISARANKAN maka antar peserta yang disarankan dapat dilihat skornya antara rentang 90-100, misalnya nilai 90 dengan nilai 95 dapat diberikan pembobotan skor;
3.Mengakui juga bahwa pengumuman kelulusan 18 hanya dikirimkan kepada yang lulus atau terpilih 18, sedang 18 peserta lain tidak mendapatkan pemberitahauan resmi secara tertulis dari Pansel. Padahal, jika mengacu kepada hukum administrasi tentang pemberian pelayanan informasi yang adil itu terhadap seluruh peserta sebanyak 36 orang,t api Pansel hanya memberi pengumuman bagi yang lulus seleksi sebanyak 18 orang, dengan surat berkop KPAI belum ada nomor, tanggal, serta tempat di mana surat itu dibuat.
“Dari kejadian mengabaikan dan pembiaran tidak ada informasi pengumuman yang sah kepada peserta anggota KPAI maka Pansel diduga kuat melanggar asas kepastian hukum, tidak cermat ( Undang-Undang RI Nomor : 30 Tahun 2014) dan tidak profesional sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016,” tegas Liza Febrianty, anggota tim hukum FSGI.
Selain itu, FSGI menilai bahwa jawaban Pansel KPAI cenderung hendak melepaskan tanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sedangkan terkait penilaian tes kesehatan dan psikotes yang tak bisa dikuantitatifkan, Pansel cenderung menyalahkan tim dokter dan tim psikolog yang sebelumnya kemungkinan besar tidak diarahkan PANSEL untuk memberikan pembobotan dan skor pada 36 peserta.
”Hal ini menunjukkan bahwa ada dugaan kuat Pansel tidak menerapkan Akuntabilitas dalam menjalankan proses pemilihan dan penilaian,” ungkap Fahmi Hatib, Presidium FSGI.
Tim Dokter dan Tim Psikolog bekerja menjalankan tugas membantu pekerjaan menyeleksi kesehatan jasmani dan rohani serta kejiwaan peserta berdasarkan arahan, permintaan dan sesuai yang yang dibutuhkan oleh Pansel. Dengan adanya tuntutan penilaian kuantitatif oleh publik melalui unsur penilaian kesehatan dan kejiwaan peserta maka sesungguhnya tuntutan itu adalah wajar karena sudah pasti dapat dipenuhi dan dilakukan oleh Dokter dan Psikolog apabila sejak awal Pansel sejak awal berkoordinasi, memberi arahan, dan mengajukan permintaan nilai sesuai kebutuhan Panitia.
“Jadi tanggung jawab pemenuhan nilai kuantifikasi kesehatan dan kejiwaan peserta sepenuhnya melekat pada Pansel bukan di Pihak lain misal Dokter dan Psikolog,” pungkas Eka Ilham, Kabid. Litbang FSGI.
Alasan FSGI Kritisi Pansel KPAI
Mengingat posisi Pansel anggota KPAI ini sangat strategis karena acuan dan pedomannya dalam bekerja melakukan proses penyeleksian sudah ada standar, batasan, dan kriteria transparan, profesional, dan akuntabel. Oleh karenanya, FSGI ( Federasi Serikat Guru Indonesia) yang tunduk pada Undang- Undang ORMAS (Undang -Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2013 pasal 6;huruf g), layak memintakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pansel yang berorientasi pada pemeliharaan dan pelestarian norma,nilai,etika dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
Permintaan tanggung jawab Pansel oleh FSGI atas dasar alasan karena memiliki hak legal standing mengadvokasi memperjuangkan anggota kami Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti yang merasa diperlakukan tidak adil melalui partisipasi menjadi peserta seleksi anggota KPAI.
Menimbang posisi Pansel sangat strategis, mengerjakan hal yang paling substansial yaitu sebagai pemilih, penentu, penetap, pengunci, untuk pedoman dan acuan di tahap selanjutnya maka pembagian beban tanggung jawab pemilihan menyeleksi 36 orang peserta menjadi 18 orang calon anggota KPAI sepenuhnya 100 % adalah tanggung jawab Pansel.
Rencana Tindak Lanjut
FSGI akan melakukan pendampingan kepada Retno Listyarti, yang merupakan korban dari perlakuan yang tidak adil dalam penyelenggaraan seleksi oleh Pansel KPAI, sehingga diduga menjadi faktor pendorong Retno Listyarti memperoleh keputusan tidak lulus seleksi. Untuk itu, FSGI segera melakukan :
1.Mendampingi Retno Listyarti melapor ke Ombudsman Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Pansel KPAI
2.FSGI akan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan informasi kerugian anggota FSGI yang bernama Retno Listyarti atas dugaan ketidak profesionalan, ketidaktransparanan, dan tidak akuntabelnya proses kerja pansel. FSGI juga akan mendorong Revisi Perpres 61/2016 tentang KPAI terutama dalam pemilihan dan pembentukan PANSEL Calon Anggota KPAI.
3.FSGI akan bersurat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI untuk menyampaikan informasi atas dugaan pelanggaran Perpres No. 61/2016 tentang KPAI dalam proses seleksi calon anggota KPAI dan mendorong Komisi VIII DPR RI menunda Fit and Profer Tes Calon Anggota KPAI sambil menunggu Ombudsman RI yang sedang berproses memeriksa PANSEL KPAI
4.FSGI akan bersurat kepada Menteri PPPA untuk menyampaikan informasi Pelanggaran Perpres No. 61/2016 tentang KPAI dan mendorong Menteri PPPA untuk mengevaluasi Kerja Pansel KPAI.***/din