Connect with us

Kabar

Kasus Guru Dipotong Paksa Rambutnya oleh Orangtua Murid, FSGI Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kasus guru yang rambutnya dipotong paksa oleh orangtua murid kembali terjadi. Kali ini terjadi di SDN 13 Paguyaman, Gorontalo. Korbannya adalah guru bernama Ulan Hadji (27 tahun) yang dipotong rambutnya oleh orangtua murid hingga terlihat kulit kepalanya.

Kejadian tersebut terjadi setelah guru tersebut memotong rambut siswanya karena dianggap melanggar aturan tata tertib sekolah. Diduga, orangtua atau wali murid tersebut tidak terima anaknya dipotong rambutnya oleh guru Ulan karena dianggap panjang dan tidak terawat. Anehnya dalam kasus ini, guru Ulan justru dipaksa menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.

Demikian dipaparkan Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), melalui keterangan pers, Sabtu (21/1/2023).

Dituturkan Heru, kasus serupa  pernah terjadi pada tahun 2016 di salah satu SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat dan tahun 2019 terjadi juga di salah satu SD Negeri di Sikka, NTT. Kedua kasus tersebut bahkan sampai ke ranah hukum.

Guru Theresia Pramusrita melaporkan orangtuasiswa yang memotong paksa rambutnya dihadapan para siswa lainnya ke Polres Sikka. Sedangkan Guru Aop di Majalengka dan orangtua siswa Iwan Himawan kemudian saling lapor ke kepolisian yang  kemudian guru Aop di vonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sementara orangtua siwa, Iwan Himawan  di vonis  bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.

“Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua siswa. Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan,” ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Kewenangan Memberikan Sanksi

Menurut Heru, dalam UU No. 14 Tahun 2015  tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Heru menambahkan,”bahwa Guru memang memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya sebagaimana dijamin dalam UUGD bunyi Pasal 39 ayat (1)”.

Ketua Dewan Pakan FSGI Retno Listyarti mengingatkan, sanksi yang diberikan kepada peserta didik harus bersifat mendidik dan tidak diperkenankan dengan kekerasan. Hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat (2)  UUGD yang menegaskan bahwa “sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.

“Ketika seorang guru menegakan aturan terhadap anak didiknya, tanpa melakukan kekerasan, dalam hal ini hanya memotong sedikit rambut bagian depan sebagai penanda bahwa siswa tersebut rambutnya melampaui ketentuan yang dibolehkan dalam tatib sekolah, maka si guru wajib diberikan perlindungan dan rasa aman,” ungkap  Retno.

Retno menambahkan bahwa stakeholder Pendidikan, mulai dari organisasi guru sampai pemerintah, wajib melindungi para guru yang menjalankan atau menegakan aturan dalam lingkungan tanggupjawabnya di sekolah. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pasal 41 UUGD dinyatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Faktanya, seringkali  guru yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di kelas tidak tahu harus mencari perlindungan kemana, padahal UUGD sudah menyebutkan dengan tegas dan jelas. Perlindungan keselamatan ini berlaku kerika guru menjadi korban”, urai Retno.

Keputusan  majelis Hakim kasasi yang  membebaskan  Aop, menyatakan bahwa guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Keputusan Hakim Mahkamah Agung terhadap guru Aop yang melakukan pemotongan rambut ke siswanya adalah bentuk menegakan aturan sekolah, jadi sudah selayaknya guru Aop dibebaskan,

“Namun, keputusan tersebut bukan berarti membolehkan tindak kekerasan dalam mendisiplinkan atau mendidik siswa di sekolah. Memberikan sanksi peserta didik dengan cara melakukan kekerasan terhadap anak akan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasam di satuan Pendidikan,” ungkap Retno.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *