Connect with us

Kabar

Catatan Akhir Tahun KPAI: Dari Siswa Meninggal Dianiaya Guru hingga Mengalami Kelumpuhan Dikeroyok Teman

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Berdasarkan Pemantauan media dan pengawasan perundungan di satuan pendidikan sepanjang 2021, KPAI mencatat ada 17 kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik dan pendidik, ada yang terjadi dilingkungan satuan pendidikan, namun ada juga di luar satuan pendidikan tetapi melibatkan peserta didik dari sekolah yang sama, misalnya kasus tawuran antar pelajar. Adapun rincian kasus-kasunya (terlampir). Pengumpulan data mulai 2 Januari – 27 Desember 2021.

Menurut catatan Retno Listyarti, Komisioner bidang Pendidikan, kasus-kasus kekerasan fisik/perundungan dan pembullyan di satuan pendidikan terjadi di sejumlah daerah mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK. Seluruh kasus yang tercatat melibatkan sekolah-sekolah dibawah kewenangan KememndikbudRistek.

Adapun wilayah kejadian pada 11 provinsi yang meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah istimewa Yogjakarta (DIY), DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi tenggara, Kalimantan Utara, NTT, NTB dan Sumatera Selatan. Sedangkan kabupaten/kota meliputi : Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Bandung, Karawang (Jawa Barat); Kulonprogo dan Bantul (D.I. Yogajakarta); Malang (Jawa Timur); Jakarta Selatan (DKI Jakarta); Tanggerang Selatan (Banten); Kota Batam (Kepri); Bau Bau (Sulawesi tenggara); Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Alor (NTT); Dompu (NTB); Musi Rawas (Sumatera Selatan).

Sedangkan jenis-jenis kasusnya didominasi oleh tawuran pelajaran, dengan rincian sebagai berikut : kasus kekerasan berbasis SARA (Suku, Agama dan Ras) sebanyak 1 kasus perundungan/pembullyan sebanyak 6 kasus; dan kasus tawuran pelajar sebanyak 10 kasus. Ternyata, meski pandemic covid-19, namun tawuran pelajar tetap terjadi. Bahkan menurut data Polres Kota Bogor, terjadi peningkatan jumlah tawuran pelajar sepanjang tahun 2021.Sementara itu, pada bulan Januari, Februari dan September, KPAI tidak mencatat ada kasus perundungan di satuan pendidikan. Namun, pada bulan Oktober justru banyak sekali kasus perundungan yang terjadi.

Para pelaku kekerasan di pendidikan terdiri dari teman sebaya, guru, orangtua, Pembina dan Kepala sekolah. Teman sebanyak mendominasi, yaitu ada 11 kasus yang melibatkan teman sebaya, sedangkan pelaku guru ada 3 kasus; dan pelaku Pembina, kepala sekolah dan orangtua siswa masing-masing 1 kasus.

Adapun korban mayoritas adalah anak, hanya 1 kasus korbannya adalah guru yang mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh orangtua siswa. Yang mengenaskan, korban ada yang meninggal dan mengalami kelumpuhan. Adapun korban meninggal karena tawuran ada 5 orang; karena dianiaya guru ada 1 siswa meninggal; dan 1 siswa di Musi Rawas mengalami kelumpuhan setelah dikeroyok teman sebayanya.

Rekomendasi

  1. KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia. Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. KAPI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan;
  2. KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut;
  3. KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut;
  4. KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/ pondok pesantren untuk memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi;
  5. KPAI mendorong Satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf. Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut. ***/bnt
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *