Connect with us

Kabar

Pemerintah akan Tata Organisasi Kepegawaian Negara Lebih Efektif

Published

on

Pemerintah akan mengambil langkah perbaikan terhadap pengorganisasian kepegawaian negara dalam waktu dekat. Langkah ini akan ditempuh dengan menerbitkan regulasi sebagai payung hukum.

Pemerhati masalah sosial dan politik Rahman Sabon Nama, Rabu (8/8), mengatakan langkah tersebut relevan dengan tekad-obsesif Presiden Joko Widodo membangun pola dan sistem kepegawaian negara yang efektif, efesien, adikarsa, dan lebih produktif dalam melayani masyarakat sebagai abdi negara.

Rahman mengatakan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Kepres dan Perpu untuk menata organisasi kepegawaian negara, sehingga dapat tersusunnya pemetaan, sistem dan proses pengadaan, dan distribusi pegawai negara yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kapasitas pegawai.

Melalui komunikasi khususnya dengan Presiden Joko Widodo, Selasa kemarin (6/8), Rahman mengatakan Kepala Negara menginginkan ada organisasi nonstruktural yang menangani pembiayaan dan pengangkatan pegawai negara.

“Organisasi itulah akan berperan sebagai lembaga pengadaan, pengendalian, pemberdayaan, dan pembiayaan pegawai negara Republik Indonesia, karena Presiden memcermati bahwa dalam empat tahun terakhir ini realisasi  penyelesaian pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tidak maksimal.,” kata Rahman.

Sementara itu, kata Rahman lanjut, kementerian terkait yaitu Kementerian PAN RB dan BKN sudah banyak mengeluarkan surat edaran berupa pengumuman tentang penerimaan PNS baru dan pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS, tetapi belum bisa dilaksanakan maksimal. “Ini karena terkendala masalah belum tersedianya anggaran dalam APBN dan APBD dari tahun 2014 hingga tahun 2018 untuk kebutuhan ini,” katanya.

Sementara itu pula, masih kata Rahman, pemerintah  telah menerbitkan regulasi berupa PP No.48 Thn 2005 dan PP No.56 Thn 2012 terkait status nasib ribuan pegawai honorer di seluruh Indonesia. Sedangkan PP No.11 Thn 2017 Pasal 3 mengamanatkan bahwa Presiden  selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan pegawai PNS berwenang menetapkan, mengangkat, memindahkan dan memberhentikan.

Presiden juga, menurut PP tersebut, dapat mendelegasikan kewenangan terkait penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai PNS kepada siapa saja baik perorangan maupun secara kelembagaan yang dianggap mampu untuk mengemban amanat tersebut.

Oleh karena itu, menurut Rahman, Presiden Jokowi telah menaruh harapan agar salah satu tugas terpenting dari lembaga nonstruktural tersebut adalah dapat menangani tersusunnya sistem dan proses pembiayaan pegawai negara yang tepat guna, tepat hasil, dan akuntabel sesuai dengan posisi, jabatan, kapasitas dan kinerja yang dibutuhkan dalam unit kerja terkait, sesuai peraturan dan legalitas yang berlaku.

Menurut Rahman dari informasi yang dia ketahui bahwa Presiden Jokowi mengajak Majelis NKRI, agar bisa mengambil peran karena telah mendapat pengakuan dari Bank Dunia (World Bank) dan ditunjuk untuk menangani bantuan dana hibah yang masuk ke Indonesia.

“Dengan begitu, maka peran dan fungsi lembaga Majelis NKRI itu dapat didayagunakan dan dihasilgunakan oleh pemerintah untuk pembangunan dan peningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Rahman. ( Lest )

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *