Connect with us

Kabar

‘Nggak Pake’ Lama, Sekarang Bikin e-KTP Hanya Sehari

Published

on

Ilustrasi layanan e-KTP–foto radar bangka

Kabar gembira untuk masyarakat. Sekarang bikin e-KTP nggak pake lama, cukup sehari e-KTP langsung jadi dan bisa dibawa pulang. Aturan ini Permendagri yang baru-baru ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo.

Dengan terbitnya Permendagri ini, setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan dta hingga penerbitan data kependudukan termasuk e-KTP. Bukan hanya e-KTP bisa bisa ‘selesai kilat’ tapi pembuatan KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah pun dapat selesai dalam satu hari atau paling lama 24 jam. Tentunya dengan catatan semua persyarakat  lengkap telah diterima petugas.

Batas waktu tersebut bisa dikecualikan apabila terjadi gangguan komunikasi data atau sarana prasarana yang terkait dengan dokumen tersebut. Permendagri tertanggal 9 April tersebut 2018 juga meminta setiap dinas harys membuat pola integrasi dalam layanannya. Seperti, paket Akta Kelahiran misanya, bersama dengan KK dan Kartu Indentitas Anak bisa dilakukan dalam satu kali pengajuan.

Dalam Permendagri juga disebutkan tentang layanan jemput bola yang dilakukan Dinas Dukcapil kabupaten/kota terhadap penduduk dengan kendala tertentu seperti terkait aksesbilitas, sakit, dll, sehingga tidak dapat datang ke tempat layanan.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *