• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Prof Mudzakir Kritisi Putusan Pengadilan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Prof Mudzakir Kritisi Putusan Pengadilan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

May 2, 2018
Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

October 19, 2026
LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

October 19, 2026
Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

October 19, 2026
Survei SMRC Simulasi Pilpres: Gibran dan AHY Kalahkan Prabowo

Survei SMRC Simulasi Pilpres: Gibran dan AHY Kalahkan Prabowo

October 18, 2026
Meluncur ke Lokasi, Kepala BNPB Kristomei Pimpin Langsung Operasi Penanganan Karhutla Sumsel

Meluncur ke Lokasi, Kepala BNPB Kristomei Pimpin Langsung Operasi Penanganan Karhutla Sumsel

October 18, 2026
Kejurnas Menembak Piala PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara Eksekutif, PPAL 2 Raih Gelar Beregu Purnawirawan

Kejurnas Menembak Piala PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara Eksekutif, PPAL 2 Raih Gelar Beregu Purnawirawan

October 18, 2026
Konflik Timteng Mirip ‘Permainan Biliar’, Pergerakan Bolanya Ditentukan Trump dan Netayanhu

Konflik Timteng Mirip ‘Permainan Biliar’, Pergerakan Bolanya Ditentukan Trump dan Netayanhu

October 18, 2026
Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

October 18, 2026
Doll Ghawiah: Mitos Boneka yang Meneror Keluarga di Bandung

Doll Ghawiah: Mitos Boneka yang Meneror Keluarga di Bandung

October 17, 2026
BPBD dan BPSDM Jatim Gelar Uji Kompetensi Kebencanaan

BPBD dan BPSDM Jatim Gelar Uji Kompetensi Kebencanaan

October 17, 2026
KPK Sisir Kantor BNPB hingga Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sisir Kantor BNPB hingga Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Suharyanto

October 17, 2026
BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

October 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, October 19, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Prof Mudzakir Kritisi Putusan Pengadilan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Prof Mahfud MD: Hakim Harus Objektif, Tanpa Tekanan dan Jangan Emosi

by admin
May 2, 2018
in Kabar
0
Prof Mudzakir Kritisi Putusan Pengadilan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lembaga kajian MMD Initiative Jakarta menggelar eksaminasi atas putusan pengadilan mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Rabu (2/5),
Lembaga kajian MMD Initiative Jakarta menggelar eksaminasi atas putusan pengadilan mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Rabu (2/5),

Perbincangan vonis Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memperberat hukuman Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, terus bergulir di masyarakat Bengkulu.

Semula, Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya 3 tahun (tuntutan Jaksa 10 tahun). Oleh pengadilan banding, hukuman diperberat menjadi 9 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Bekas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti divonis Pengadilan Tinggi Bengkulu 9 tahun penjara. Eksaminasi alias uji publik putusan tersebut dirasa patut dilakukan. Sebab, banyak putusan hakim yang kurang tepat di berbagai level peradilan.

Putusan tersebut lantas dibandingkan dengan kasus serupa, yang rata-rata dihukum sekitaran 5 tahun, seperti mantan Bupati Bogor Yasin, yang hanya divonis 5 tahun penjara. Sementara Ridwan Mukti, yang dinilai hanya ‘turut serta’ kena 9 tahun.

Untuk mengingatkan, Lily Martiani Maddari, istri Ridwan Mukti, Juni 2017 terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap fee proyek sebesar Rp1 miliar dari salah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Namun, dalam OTT KPK itu, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, tidak berada di lokasi kejadian. Dia sedang memimpin rapat di kantor Pemprov Bengkulu. Di pengadilan, Ridwan Mukti selalu membantah bahwa itu atas sepengetahuannya. Senin 30 April lalu, Ridwan Mukti mengajukan kasasi.

Lembaga kajian MMD Initiative Jakarta mencoba melakukan eksaminasi atas putusan tersebut pada Rabu (2/5), dengan mengundang pakar hukum pidana Mudzakir dan mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marjuki, serta dihadiri pula Rujito, penasehat hukum Ridwan Mukti.

KPK TAK BISA TENTUKAN SUBYEK HUKUM

Mudzakir menyatakan, ada yang perlu dikritisi terutama mengenai subjek hukum. Dikatakan Mudzakir, dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,  subjek yang melakukan  memiliki syarat khusus, yakni harus penyelenggara negara alias pegawai negeri.

Masalahnya, pelaku utama adalah sang istri Gubernur yang hanya ibu rumah tangga. Sayangnya, kata Mudzakkir, dalam kontruksi dakwaan, seolah-olah pelaku utamanya adalah Ridwan bersama-sama dengan istrinya.

“Ini tiba-tiba kasusnya dibalik. Suaminya bersama-sama dengan istrinya. Kalau bersama-sama, dua-duanya harus pegawai negeri. Memang yang menerima hadiah istri Gubernur. Dia bertindak sendiri dan bukan untuk dan atas nama Gubernur. Ini fakta di persidangan dan ada itu,” kata Mudzakkir.

Dengan bukti ini artinya penyidik KPK tak bisa menentukan subjek hukum. Meskipun dalam pasal 11 A ada menyebut orang lain yang berhubungan, tetapi fakta hukum dalam persidangan, yang menerima, dan yang melakukan komunikasi aktif adalah istrinya.

“Artinya istrinya ini, adalah pelaku utama. Itu masuk suap pada umumnya. Bukan suap Khusus. Ini masuk UU 11 Tahun 1980,” terangnya.

Selain itu, jika dilihat syarat objektif, Ridwan tidak ada di lokasi saat terjadinya OTT suap. Hal lain juga yang perlu dikritisi, pada pasal 12 UU yang sama, dalam masalah keturutsertaan, disebutkan memberi hadiah agar mendapat sesuatu atau menggerakkan orang berbuat sesuatu. Masalahnya, terbukti bahwa yang memberi adalah pemenang lelang.

“Sudah sah menang lelang. Jadi menggerakkan untuk apa? Dalam putusannya juga tidak menunjukkan uang suap itu untuk menggerakkan apa. Kalau itu, memberi sesuatu karena sudah dimenangkan itu namanya ucapan terimakasih. Itu masuk dalam pasal 5 ayat dua huruf B. Ini berbeda lagi. Tapi dikenakannya pasal 12 huruf A. Kalau itu suap, berarti gubernur bisa semaunya sendiri membatalkan pemenang itu. Padahal tidak kan,” terangnya.

Sementara itu, bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prinsip hukum materiil dan formil. “Terutama formil, seperti pembuktian. Karena itu, aparat hukum harus objektif. Tidak boleh ada tekanan. Tidak boleh dengan gregetan karena tidak suka dan marah kepada seseorang. Eksaminasi hari ini, upaya masyakarat sipil memberi catatan kritis penegakan hukum yang fair dan adil,” sebutnya.

Kata Suparman, prinsip objektif dan imparsialitas hakim mutlak dalam penegakan hukum. Secara materiil, hakim dalam pembuktian juga tidak boleh ragu-ragu. “Apakah hakim memeriksa, mengadili dan memutus dengan fair? Bisa dilihat itu. Dilihat putusannya.Lembaga hukum itu alergi, kalau KY memeriksa putusan hukum. Untuk mengetahui ada pelanggaran etika ya lihat pertimbangannya,” ujarnya. Karenanya, dia mengimbau agar putusan hakim sesuai dan objektif di semua level peradilan. Dia tidak ingin ada review putusan hakim dari lembaga luar negeri dan hasilnya memalukan.

Senada, Eks Ketua MK Mahfud MD menyatakan, dari hasil eksaminasi putusan ini, dia berharap hakim lebih berhati-hati dalam mengambil putusan hukum ke depannya. “Harus objektif dan tanpa tekanan. Jangan emosional. Harus juga melihat HAM terdakwa,” sarannya.

DASAR PUTUSAN TAK MASUK AKAL

Tim pengacara hukum Ridwan Mukti, Rudjito mengaku sudah nengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi tersebut sudah didaftarkan pihaknya ke MA. “Sudah kami ajukan Senin (30/04) kemarin,” ujar Rudjito.

Rudjito mengungkapkan, pihaknya mengajukan kasasi karena merasa putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu kurang tepat. Disebutkannya, majelis pengadilan tinggi dalam putusannya menghukum Ridwan berdasarkan bukti petunjuk yang sebelumnya tidak pernah muncul dalam persidangan tingkat pertama. “Alat bukti baru dimunculkan di tingkat banding. Seharusnya itu dimunculkan di tingkat pertama. Ini salah satu alasan kami mengajukan kasasi,” ungkap Rudjito.

Menurutnya, bukti petunjuk tidak dapat dimunculkan oleh majelis pengadilan tinggi karena harus berdasarkan pengamatan fisik. Sementara dalam pengadilan tinggi, majelis hanya melakukan pemeriksaan dokumen.
Rudjito memaparkan, dasar pengadilan tinggi menambah hukuman kliennya juga tidak masuk akal. Lantaran menghubungkan iklim ekonomi dan jalanan rusak ke dalam pertimbangannya. “Disebutkan dalam putusan alasannya karena jalanan rusak, kriminalitas tinggi, rendahnya investasi. Itu dijadikan dasar putusan, dapat inspirasi dari mana? Kan tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia menilai putusan tersebut banyak dipengaruhi situasi politik local di Bengkulu. Sebab sejak awal persidangan, menurutnya, aroma politik terasa, terutama dari ramainya opini negative yang dinilai menyudutkan posisi gubernur.***

 

Tags: eksaminasi putusan pengadilanhukumjayakartanewsjayakartanews.compengadilan tinggi bengkulupengadilan tipikor bengkuluperkara mantan gubernur bengkulu ridwan mukti
Share210Tweet132
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

October 19, 2026
LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

October 19, 2026
Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

October 19, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version