Connect with us

Kabar

Waspadalah! Kasus Aktif Covid 19 Naik Lagi, Jangan Mudik

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Sempat menyentuh angka di bawah 100 ribuan, kini kasus aktif Covid 19 perlahan naik lagi. Kemarin sempat turun 400 kasus sehingga total kasus aktif 100.102 kasus. Tapi hari ini atau dalam 24 jam terakhir, kasus aktif kembali naik 111 kasus sehingga total kasus aktif Covid 19 menjadi 100.213 kasus.

Total kasus aktif mencapai 1.668.386 atau bertambah 5.500 kasus, jumlah bertambah 5.202 kasus sehingga total menjadi 1.522.634. Sedang jumlah kematian bertambah 187 kasus sehingga total menjadi 45.521.

Jumlah specimen hari ini 77.226 dan suspek 67.208.

Tren kembali meningkatnya kasus aktif Covid hendaknya menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga masyarakat yang terus diingatkan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Terkait dengan larangan mudik, Pemerintah juga Satgas Covid 19 terus menerus mengingatkan agar masyarakat mematuhinya agar jangan sampai Indonesia menjadi seperti di India yang sekarang tengah kewalahan menghadapi Covid gelombang kedua.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah terkait hal ini untuk persiapan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik lebaran.

“Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah,” kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB.

Dan kembali ditegaskan, bahwa selama periode 22 April – 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam.

Lalu, pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya. Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait. “Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang,” tegas Wiku.

Selanjutnya, pada periode tanggal 18 – 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik. Khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6 – 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung,” pungkas Wiku.***ont

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *