Kabar
PKN tak Beri Dukungan Bacapres Tertentu pada Pilpres 2024
BOGOR, JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Habel Hakubun menyatakan bahwa partai yang baru berulang tahun ke 2 tanggal 28 Oktober 2023 lalu, memutuskan tidak mengusung pasangan Calon Presiden/ Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. PKN lebih berkonsentrasi pada Pemilu Legislatif dengan terus memperkuat konsolidasi ke daerah-daerah.
Menurut Gerry, sebagai partai baru dan untuk pertama kali mengikuti Pemilu, tentu secara administratif tidak memiliki kewenangan mengusung Capres dan Cawapres. Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak pilih, hak itu dikembalikan lagi pada pilihan masing-masing kader partai.
“Jadi diberi kebebasan anggotanya untuk mendukung pilihan mereka masing-masing,” ujar Gerry
Dia juga beralasan kenapa partai akan fokus pada pemilihan anggota legislatif. Sebab membela kepentingan kadernya yang mendapat amanah dari partai untuk menjadi legislator, akan menjadi alasan strategis. Sebab, mereka adalah aset dan harta partai yang mesti juga mendapat prioritas pembinaan dan pelayanan.
Penegasan yang sama juga disampaukan Ketua Umum Pimpinan Nasional PKN Dr H. Anas Urbaningrum MSc saat safari politiknya ke Kota Bogor, Minggu (29/10/2023). Ia mengatakan, partai nomor 9 yang dia pimpin tidak akan mengusung Capres dan Cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Target utama PKN pada Pemilu 2024, tegasnya, adalah sukses meraih target lolos parliament threshold. Artinya, PKN harus mampu menempatkan kadernya di DPR RI sebanyak 4 persen dari jumlah kursi parlemen.
Sebab, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa batas minimal ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 adalah 4 persen peraihan jumlah kursi di DPR RI. Dan pada Pemilu 2024 mendatang, batas ambang minimal di parlemen tetap 4 persen.
Dikatakan Anas, strategi besar PKN dalam perjuangan politiknya ada 4 tahapan perjuangan partai. Tahap pertama hingga ketiga sudah lolos dilampaui. Tahapannya adalah lolos secara legal administrasi sebagai sebuah badan hukum Partai Politik dibuktikan keabsahannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Tahapan kedua adalah lolos sebagai sebuah parpol peserta pemilu 2024. Tahap ketiga adalah lolos pendaftaran caleg dan tahap terakhir yang amat strategis agar bisa berpartisipasi aktif ikut menata bangsa dan negara ini adalah lolos Parliament Threshold DPR RI. (Nat)