Connect with us

Kabar

MPI Sampaikan 5 Rapor Merah BRIN ke DPR

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Integrasi lembaga pemerintah non-kementerian iptek ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hampir berusia setahun. Bukannya membaik dan menumbuhkan harapan, proses transisi malah membuat para peneliti dan perekayasa dihadapkan pada masa depan tak pasti. Ini karena proses ‘genocide peneliti dan perekayasa’ di BRIN terus terjadi.

Masalah itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR dengan Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi (MPI) Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Dalam rapat yang digelar secara hibrid (offline dan online) dan diikuti komunitas MPI di Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta itu disampaikan “Lima Rapor Merah BRIN”.

“Pada 30 Januari 2019, kami hadir di ruangan ini menyampaikan keluhan atas perilaku pimpinan LIPI, Laksana Tri Handoko, yang telah menjalankan reorganisasi serampangan, dan ‘menyuntik mati’ akar modal sosial penelitian yang menjadi roh maha dahsyat untuk menjadi negara maju,” ujar Maxensius Tri Sambodo, eks peneliti LIPI mengawali paparan.

Dua tahun kemudian, kata Max, ia kembali hadir di ruangan yang sama. Kali ini bersama MPI. “Kami hadir dengan hati yang sudah terkoyak-koyak, menatap masa depan kian tidak pasti. Teman-teman kami sebagian sudah tumbang, ada yang tunduk mengikuti arus perubahan tak pasti, ada yang diam karena pasrah dan tak berdaya,” kata Max seraya meminta dukungan DPR.

Situasi itu terjadi, jelas Max, berurat akar dari kebijakan pimpinan BRIN yang tidak sesuai kaidah pengambilan kebijakan yang baik dan benar. Padahal, kata dia, sebuah kebijakan haruslah berurutan, fokus, koheren, berpijak pada rasionalitas, dan menjamin keberlanjutan.

“Tapi yang kami hadapi saat ini adalah kebijakan muncul dengan cara-cara bereksperimen tanpa dasar-dasar argumentasi yang jelas. Kita tidak bisa mengambil kebijakan yang berisiko tinggi dan berdampak besar secara masif bagi nasib banyak orang dan juga bagi bangsa kita,” kata dia.

Atas nama MPI, Max lantas membeberkan lima rapor setelah BRIN meleburkan empat lembaga pemerintah non kementerian/LPNK iptek yaitu meliputi BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan, serta Kementerian Riset dan Teknologi, dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman pada 1 September 2021. Pertama, transisi manajemen dan birokrasi yang tidak berjalan baik. Ini menyebabkan sumber daya litbangjirap tidak termanfaatkan optimal. Banyak peneliti dan perekayasa saat ini masih menunggu penempatannya di mana.

“Ini kerugian yang besar bagi bangsa. Kita temukan manajemen transisi dan birokrasi yang sangat jauh dari good governance. Sangat berbahaya dalam upaya mendorong profesionalisme di antara periset,” ucap Max.

Kedua, sentralisasi dan birokrasi yang kian rumit. Kerapatan antara periset, bahan, peralatan, anggaran, dan operator selama ini berjalan baik dalam komando kepala balai atau pusat. Tapi kini terdisrupsi dan terdisintegrasi. Ini menjadi problem untuk mengejar kerja yang cepat, efektif, efisien, dan responsif serta telah terbukti berhasil.

“Saat ini kita masih dalam proses forming dan storming. Entah sampai kapan kita keluar dari situasi ini. Kapan kita warming dan performing. Padahal, banyak masalah bangsa yang harus diselesaikan segera.”

Ketiga, skema program tanpa visi, misi, arah, dan target yang jelas. Berpuluh apel pagi telah diikuti sivitas BRIN. Namun, hingga saat ini banyak yang tidak menangkap arah ke depan yang jelas. “Ada yang menyampaikan, begini, ‘Pak LTH tidak memiliki agenda riil inovasi, hanya basic research’. Kemarin ada anak baru usul, ‘Perlu diskusi isu-isu kebijakan yang perlu direspons cepat. Dijawab, itu urusan direktorat, di pusat riset ngurus tulisan jurnal’,” kata Max.

Pencampuran antara peneliti dan perekayasa, asal BPPT misalnya, membuat inovasi produk tidak jelas. “Saya sudah cross check lembaga riset di luar negeri lewat web scimago, terutama Cina dan Rusia. Kok kita ini semrawut gak jelas merujuk kemana. Terus terang saya sangat prihatin,” ujar Max.

Keempat, menggantung program strategis nasional yang diampu eks LPNK sebelumnya. Padahal, program sudah setengah jalan. Salah satunya program pengkajian dan penerapan teknologi Indonesia Tsunami Early Warning System. Program drone male juga dibelokkan, dari kombatan ke sipil.

Kelima, pelemahan visi dan penyelenggaraan pemajuan iptek. Yang paling kontras adalah perbedaan visi pimpinan BRIN dengan visi Presiden Jokowi. Presiden meminta BRIN berburu inovasi dan hilirisasi produk. Sebaliknya, kata Max, LTH menghindari penciptaan produk. Hanya mengejar jurnal.

Hammam Riza yang memimpin rombongan MPI menjelaskan, apa yang diutarakan Max jauh dari pengetahuan publik. Aneka masalah ini hanya dikenali komunitas kecil peneliti-perekayasa. “Status PNS membuat mereka jadi kelompok mayoritas diam. Kami minta Komisi VII untuk menjamin hak-hak kami sebagai PNS dilindungi,” kata mantan Kepala BPPT itu.

Wakil Ketua Komisi VII PDPR Maman Abdurrahman yang memimpin rapat cepat merespons permintaan Hammam. “Saya jamin, kalau ada kriminalisasi kepada Bapak-bapak dan ibu, saya yang akan di depan. Golkar dan fraksi lain juga pasti akan bersikap sama,” kata politikus Partai Golkar itu.

Maman dan anggota Komisi VII DPR menghargai niat para PNS yang tergabung di MPI menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat. Langkah itu berisiko. Selain menjamin hak-hak sebagai PNS, Maman menjelaskan, Komisi VII DPR bersepakat membentuk Panja Kelembagaan dan Hilirisasi Iptek.

Lewat Panja, kata dia, masalah yang disampaikan MPI akan diperdalam. Sebelum menerima MPI, ia mengaku menerima keluhan dari banyak pihak. Ia tak merespons karena tak ingin disalahpahami. “Kini saya paham. Bila perlu, nanti kami gunakan hak budgeting. Kalau (BRIN) macam-macam, tidak usah dikasih anggaran. Kebetulan ini tengah membicarakan anggaran 2023.”

Ide ‘nakal’ dilontarkan Lamhot Sinaga. Anggota Komisi VII DPR dari Golkar itu menjelaskan bahwa menurut UU MD3, mitra komisi adalah lembaga yang dibentuk lewat UU. “BRIN ini dibentuk lewat Perpres 78/2021. “Jangan-jangan BRIN tidak layak jadi mitra Komisi VII DPR,” kata dia.

Andi Yuliani Paris dari Fraksi PAN menjelaskan sejarah lahirnya UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Di daftar inventarisasi masalah (DIM) 10 fraksi, hanya PDIP yang ingin dibentuk lembaga baru. Hanya 1 dari 100 pasal yang mengatur BRIN. “Tugas BRIN itu dijelaskan di Pasal 48 yakni mengintegrasikan anggaran, program, dan sumber daya. Bukan meleburkan,” kata Andi.

Sartono dari Fraksi Demokrat mengusulkan, jika BRIN tidak sesuai gagasan awal, tugas Komisi VII untuk meluruskannya. Mulyanto dari Fraksi PKS menimpali bahwa peleburan Batan dan Lapan yang dibentuk lewat UU adalah salah. Karena itu, sejumlah anggota Komisi VII mengusulkan mengembalikan LPNK pada posisi semula. Dan memfungsikan BRIN sebagai kokoordinator. (laksmi)

MPI Sampaikan 5 Rapor Merah BRIN ke DPR

JAYAKARTA NEWS – Integrasi lembaga pemerintah non-kementerian iptek ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hampir berusia setahun. Bukannya membaik dan menumbuhkan harapan, proses transisi malah membuat para peneliti dan perekayasa dihadapkan pada masa depan tak pasti. Ini karena proses ‘genocide peneliti dan perekayasa’ di BRIN terus terjadi.

Masalah itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR dengan Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi (MPI) Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Dalam rapat yang digelar secara hibrid (offline dan online) dan diikuti komunitas MPI di Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta itu disampaikan “Lima Rapor Merah BRIN”.

“Pada 30 Januari 2019, kami hadir di ruangan ini menyampaikan keluhan atas perilaku pimpinan LIPI, Laksana Tri Handoko, yang telah menjalankan reorganisasi serampangan, dan ‘menyuntik mati’ akar modal sosial penelitian yang menjadi roh maha dahsyat untuk menjadi negara maju,” ujar Maxensius Tri Sambodo, eks peneliti LIPI mengawali paparan.

Dua tahun kemudian, kata Max, ia kembali hadir di ruangan yang sama. Kali ini bersama MPI. “Kami hadir dengan hati yang sudah terkoyak-koyak, menatap masa depan kian tidak pasti. Teman-teman kami sebagian sudah tumbang, ada yang tunduk mengikuti arus perubahan tak pasti, ada yang diam karena pasrah dan tak berdaya,” kata Max seraya meminta dukungan DPR.

Situasi itu terjadi, jelas Max, berurat akar dari kebijakan pimpinan BRIN yang tidak sesuai kaidah pengambilan kebijakan yang baik dan benar. Padahal, kata dia, sebuah kebijakan haruslah berurutan, fokus, koheren, berpijak pada rasionalitas, dan menjamin keberlanjutan.

“Tapi yang kami hadapi saat ini adalah kebijakan muncul dengan cara-cara bereksperimen tanpa dasar-dasar argumentasi yang jelas. Kita tidak bisa mengambil kebijakan yang berisiko tinggi dan berdampak besar secara masif bagi nasib banyak orang dan juga bagi bangsa kita,” kata dia.

Atas nama MPI, Max lantas membeberkan lima rapor setelah BRIN meleburkan empat lembaga pemerintah non kementerian/LPNK iptek yaitu meliputi BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan, serta Kementerian Riset dan Teknologi, dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman pada 1 September 2021. Pertama, transisi manajemen dan birokrasi yang tidak berjalan baik. Ini menyebabkan sumber daya litbangjirap tidak termanfaatkan optimal. Banyak peneliti dan perekayasa saat ini masih menunggu penempatannya di mana.

“Ini kerugian yang besar bagi bangsa. Kita temukan manajemen transisi dan birokrasi yang sangat jauh dari good governance. Sangat berbahaya dalam upaya mendorong profesionalisme di antara periset,” ucap Max.

Kedua, sentralisasi dan birokrasi yang kian rumit. Kerapatan antara periset, bahan, peralatan, anggaran, dan operator selama ini berjalan baik dalam komando kepala balai atau pusat. Tapi kini terdisrupsi dan terdisintegrasi. Ini menjadi problem untuk mengejar kerja yang cepat, efektif, efisien, dan responsif serta telah terbukti berhasil.

“Saat ini kita masih dalam proses forming dan storming. Entah sampai kapan kita keluar dari situasi ini. Kapan kita warming dan performing. Padahal, banyak masalah bangsa yang harus diselesaikan segera.”

Ketiga, skema program tanpa visi, misi, arah, dan target yang jelas. Berpuluh apel pagi telah diikuti sivitas BRIN. Namun, hingga saat ini banyak yang tidak menangkap arah ke depan yang jelas. “Ada yang menyampaikan, begini, ‘Pak LTH tidak memiliki agenda riil inovasi, hanya basic research’. Kemarin ada anak baru usul, ‘Perlu diskusi isu-isu kebijakan yang perlu direspons cepat. Dijawab, itu urusan direktorat, di pusat riset ngurus tulisan jurnal’,” kata Max.

Pencampuran antara peneliti dan perekayasa, asal BPPT misalnya, membuat inovasi produk tidak jelas. “Saya sudah cross check lembaga riset di luar negeri lewat web scimago, terutama Cina dan Rusia. Kok kita ini semrawut gak jelas merujuk kemana. Terus terang saya sangat prihatin,” ujar Max.

Keempat, menggantung program strategis nasional yang diampu eks LPNK sebelumnya. Padahal, program sudah setengah jalan. Salah satunya program pengkajian dan penerapan teknologi Indonesia Tsunami Early Warning System. Program drone male juga dibelokkan, dari kombatan ke sipil.

Kelima, pelemahan visi dan penyelenggaraan pemajuan iptek. Yang paling kontras adalah perbedaan visi pimpinan BRIN dengan visi Presiden Jokowi. Presiden meminta BRIN berburu inovasi dan hilirisasi produk. Sebaliknya, kata Max, LTH menghindari penciptaan produk. Hanya mengejar jurnal.

Hammam Riza yang memimpin rombongan MPI menjelaskan, apa yang diutarakan Max jauh dari pengetahuan publik. Aneka masalah ini hanya dikenali komunitas kecil peneliti-perekayasa. “Status PNS membuat mereka jadi kelompok mayoritas diam. Kami minta Komisi VII untuk menjamin hak-hak kami sebagai PNS dilindungi,” kata mantan Kepala BPPT itu.

Wakil Ketua Komisi VII PDPR Maman Abdurrahman yang memimpin rapat cepat merespons permintaan Hammam. “Saya jamin, kalau ada kriminalisasi kepada Bapak-bapak dan ibu, saya yang akan di depan. Golkar dan fraksi lain juga pasti akan bersikap sama,” kata politikus Partai Golkar itu.

Maman dan anggota Komisi VII DPR menghargai niat para PNS yang tergabung di MPI menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat. Langkah itu berisiko. Selain menjamin hak-hak sebagai PNS, Maman menjelaskan, Komisi VII DPR bersepakat membentuk Panja Kelembagaan dan Hilirisasi Iptek.

Lewat Panja, kata dia, masalah yang disampaikan MPI akan diperdalam. Sebelum menerima MPI, ia mengaku menerima keluhan dari banyak pihak. Ia tak merespons karena tak ingin disalahpahami. “Kini saya paham. Bila perlu, nanti kami gunakan hak budgeting. Kalau (BRIN) macam-macam, tidak usah dikasih anggaran. Kebetulan ini tengah membicarakan anggaran 2023.”

Ide ‘nakal’ dilontarkan Lamhot Sinaga. Anggota Komisi VII DPR dari Golkar itu menjelaskan bahwa menurut UU MD3, mitra komisi adalah lembaga yang dibentuk lewat UU. “BRIN ini dibentuk lewat Perpres 78/2021. “Jangan-jangan BRIN tidak layak jadi mitra Komisi VII DPR,” kata dia.

Andi Yuliani Paris dari Fraksi PAN menjelaskan sejarah lahirnya UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Di daftar inventarisasi masalah (DIM) 10 fraksi, hanya PDIP yang ingin dibentuk lembaga baru. Hanya 1 dari 100 pasal yang mengatur BRIN. “Tugas BRIN itu dijelaskan di Pasal 48 yakni mengintegrasikan anggaran, program, dan sumber daya. Bukan meleburkan,” kata Andi.

Sartono dari Fraksi Demokrat mengusulkan, jika BRIN tidak sesuai gagasan awal, tugas Komisi VII untuk meluruskannya. Mulyanto dari Fraksi PKS menimpali bahwa peleburan Batan dan Lapan yang dibentuk lewat UU adalah salah. Karena itu, sejumlah anggota Komisi VII mengusulkan mengembalikan LPNK pada posisi semula. Dan memfungsikan BRIN sebagai kokoordinator. (laksmi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *