Connect with us

Kabar

Mercusuar Industri Film Jogja, Mengapa Tidak?

Published

on

Catatan Bambang J. Prasetya

DORONGAN revisi Undang Undang Film No 33 Tahun 2009 yang pernah didesakkan Pemerintah seakan menjadi energi baru bagi tata kelola perfilman nasional kedepannya. Setidaknya upaya kearah pemutakhiran UU Film akan membuka kanal industri kreatif insan perfilman, baik diranah nasional ataupun dilevel daerah. Kabar baik ini penting diapresiasi berbagai komponen masyarakat yang saat ini terbilit ruang pengap keterbukaan informasi (open sky policy). Media sosial menjadi dominan dan Pandemi Covid-19 membatasi ruang pergerakan interaksi sosial.

Bambang J. Prasetya

Di era keterbukaan saat ini kreatifitas tidak lagi mudah dimonopoli pusat, demikian film pun terdistribusi sebagai instrumen pengoptimalan potensi daerah. Demi mendorong percepatan industri perfilman tanah air tersebut, Kemendikbud pernah membentuk Pusat Pengembangan Perfilman, dengan alokasi APBN 30 triliun yang kemudian nomenklaturnya dialihkan menjadi Dana Abadi Kebudayaan. Lembaga baru ini diharapkan menjadi leading sektor dalam menyusun rencana pengembangan industri film nasional sampai ke daerah. Sayangnya upaya tersebut sampai hari ini belum menunjukkan hasilnya yang relatif signifikan. Belum lagi prakarsa inisiasi tersebut mewujud manfaat bagi pelaku industri kreatif perfilman, lebih dahulu Pandemi Covid-19 telah menyandera semua aktifitas kreatif para sineas tersebut.

Pandemi Covid-19 ini sungguh akan menjadi bencana besar bagi industri kreatif, utamanya di lokus genre seni massal, seperti film sinematografi dan pertunjukan. Protokoler kesehatan yang berupa Pembatasan sosial yang subtansinya memecah kerumunan, adalah musuh bagi karakteristik seni yang daur hidupnya justru kuantitas semacam. Mau tidak, persoalan ini bersifat urgent yang harus dipecahkan secara komprehensif. Bahwa benar tersedia mediasi lain yang lebih safety berupa media digital online, medsos dan sebagainya, namun semua itu hanya berlaku bagi penikmat (konsumen), tapi tidak bagi pelaku atau pekerjaannya.

Magnet Potensi Daerah

Bukan hendak menafikan apabila Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, lebih dari dua puluh tahun silam, pernah menggagas adanya Pusat Industri Sinema Jogja (Putrisima).  Bisa dipahami ide tersebut sebagai upaya mengembangkan potensi daerah, mewujudkan kehendak distribusi of income, sharing of power dan empowerment dalam hampir semua kebijakannya. Meskipun sampai periode Sewindu UU Keistimewaan tahun ini belum juga terealisasi.

UU Keistimewaan yang salah satunya berdampak pada perolehan Dana Istimewa DIY, tentu tidak bisa dibandingkan dengan alokasi anggaran yang pernah dilansir Kemendikbud untuk merevitalisasi perfilman nasional. Apalagi sejak tahun 2016 lalu, Dana Keistimewaan lebih difokuskan urusan pembangunan fisik. Ada banyak harapan disandarkan ketika Jogja kemudian juga dijadikan magnet tumbuhnya industri film nasional di daerah. Pembangunnya sebuah kawasan perfilman yang dapat menampung berbagai peran kreatif seniman yang berorientasi industri, sebagaimana Putrisima dahulu pernah digagas Gubernur DIY.  

Diakui ada banyak kreator seniman Jogja yang telah mendedikasikan diri didunia film, sejak Ibu kota RI pindah di Jogja tahun 1946. Setahun kemudian (1947), Usmar Ismail mendirikan lembaga film Kino Drama Atelier (KDA). Berselang beberapa waktu, sepeninggal pusat pemerintahan RI kembali ke Jakarta, secara partisipatif  para alumni KDA yang tinggal di Jogja memprakarsai lahirnya ASDRAFI (Akademi Drama dan Film Indonesia) sebagai medan perjuangan meneruskan pengembangan perfilman di Jogja, meski berakir tragis, gulung tikar.  

Mercusuar Film Jogja

Meski belum menunjukan progresinya, impian untuk mengembangkan ‘mercusuar’ industri perfilman Jogja dilokus nasional sangat signifikan saat ini. Ketersediaan dana abadi Kemendikbud dan Danais, adalah modal material perintisan pelaksanaan Putrisima atau Jogja Wood yang diidealkan menjadi kawasan perfilman Jogja menjadi semacam Disnyland, Singapore Universal Park, Hollywood, Bollywood atau Hongkongwood.

Kemandegan selama ini bisa jadi bukan semata melesetnya identifikasi potensi, tetapi lebih disebabkan kurangnya sinergitas berbagai komponen masyarakat-stakeholder, government-eksekutif dan legislatif.  Sehingga gagasan besar  Gubernur DIY tidak menjadi snow ball -bola salju- gerakan budaya. Pada wilayah praksis operasional yang lebih kongkrit, meski sudah ada Danais, faktor biaya tinggi menjadi kendala dominan. Selain waktu seolah sesuatu yang appliquéd, karena kerjanya tidak saja membutuhkan stamina, tenaga besar tetapi juga kompleksitas manajerial.

Mercusuar Keistimewaan Jogjakarta, dalam rangka menandai Sewindu Keistimewaan DIY menjadi penting dalam konteks penunjuk arah perfilman daerah saat ini. Selain sebagai penanda tumbuhnya industri budaya sekaligus juga multiple efek yang luar biasa disektor ekonomi (trickle down efec). Sekaligus sebagai barier menanggulangi Pekerja Seni Budaya yang terdampak musibah Pandemi Covid-19 ini. Kemungkinan perlu dicoba diimplentasikan dengan:

Satu, Merealisasikan pembangunan kawasan perfilman yang terlokalisir, terinterkoneksi, terintergrasi dengan entitas potensi budaya lainnya. Wahana yang sedianya diedealkan semacam Mataram Park, Jawa Park atau Nusantara Park, itu akan mendorong akselerasi produksi perfilman dari hulu hilir.

Dua, Mengingat pada era teknologi dahulu masih menggunakan film seloluid 8 atau 16 mm. Maka untuk melihat lokasi budaya dalam peta waktu sejarah, penting merekoleksi-recovery  alih mediakan dokumen visual yang banyak tersebar di berbagai lembaga luar ataupun dalam negeri. Votage tersebut menjadi data base arsip visual bagi pemahaman Jogja dimasalalu sebagai bagian integral benang merah sejarah perfilman Jogja.

Tiga, Perlu diinisiasi suatu badan idependen gugus tugas (task force), semacam Badan Perfilman Daerah dahulu yang beranggotakan profesional dari berbagai latar belakang disiplin keilmuan. Mengingat projek semacam memiliki tingkat kesulitan tersendiri, sehingga perlu ditangani sebuah tim yang fokus mendalam serta professional, independen, dan visioner.

Maka, pembentukan lahirnya sebuah Komisi Film Jogja sebagaimana termafum dalam UU Kebudayaan nantinya adalah keniscayaan?  (*)

*) Drs. Bambang Jaka Prasetya, MAP. Pemerhati Kebudayaan dan Pelaku Media Seni Publik

Penulis, adalah Direktur Yayasan Kalika Budaya (KalBu). Saat ini aktif menjadi Creatif Director, Script Writer, Screenplay, Menulis Esai, Artikel, Prosa Lirik dan Buku. Pernah mendapat beberapa penghargaan nasional dibidang Penulisan, Sinematografi dan Televisi.

Aktif sebagai Fasilitator-Supervisior beberapa program kegiatan. Membenamkan diri secara intens berkelanjutan dalam kerja-kerja Media Seni Publik dan aktifitas Sosial Budaya. Berperhatian secara khusus pada permasalahan Kebudayaan dan Peradaban, sebagai suatu rangkaian dari politik keberpihakan terhadap harkat Kemanusaiaan. 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *