Connect with us

Kabar

KPAI: Tegakkan Ketentuan SKB 4 Menteri Saat Daerah Buka Sekolah

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pembukaan sekolah hanya diperkenankan di daerah zona hijau. Hal ini merujuk  pada ketentuan SKB 4 Menteri  (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi covid 19.

Demikian ditegaskan Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Minggu (12/7/2020). 

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, ujarnya,  dengan sangat jelas dinyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah,  masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. 

Adapun ketentuan dasarnya adalah : (1) Kabupaten/kota harus zona hijau; (2) Pemerintah daerah harus setuju; (3) Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka; dan (4) Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Retno.

Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah  siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B. Sedangkan Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Akan tetapi, dari pengaduan yang diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang Sekolah Dasar (SD). “Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau,”ungkapnya.

REKOMENDASI

Belajar dari pembukaan pondok pesantren di era pandemic yang kemudian menjadikan beberapa ponpes sebagai kluster baru, maka untuk  melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik selama berada di sekolah, KPAI mendorong Gugus Tugas Covid  19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah tanpa disertai survey  kesiapan sekolah dan daerah yang memadai sesuai ketentuan protocol kesehatan yang ditetapkan WHO. Untuk itu, KPAI merekomendasikan hal-hal berikut ini :

1.        Kabupaten/kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan SKB 4 Menteri sebagai dasar hukumnya. Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi;

2.        Ketika  daerah membuka sekolah  padahal masih zona merah, maka gugus tugas covid 19 di daerah tersebut wajib menolak tegas. Jika ada daerah yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, maka Gugus Tugas Covid wajib meminta sekolah ditutup kembali;

3.        Ketika sudah zona hijau, namun daerah membuka sekolah untuk jenjang SD terlebih dahulu, padahal seharusnya dimulai [ada jenjang SMA dan SMP, maka gugus tugas covid 19 juga wajib menolaknya;

4.        Ketika sekolah akan dibuka, akan tetapi infrastruktur kenormalan baru dan sanitasi sekolah belum memadai, maka tunda masuk sekolah meski sudah zona hijau. 

5.        Politik anggaran harus diarahkan ke Pendidikan untuk mendukung penyiapan infrastruktur new normal dan pelatihan guru. Dari hasil pengawasan KPAI di 14 sekolah  di jenjang SMP dan SMA/SMK di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara (DKI Jakarta), kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Depok dan Kabupaten  Bogor (Jawa Barat); dan kota Tangsel serta kota Tangerang (Banten) baru sekitar 20% saja sekolah yang sudah siap menghadapi new normal dari aspek infrastruktur seperti wastafel, pengukur suhu, sabun, tisu, dan penyiapkan kelas. ***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *