• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

262 Musisi Tolak RUU Permusikan

262 Musisi Tolak RUU Permusikan

admin by admin
February 5, 2019
in Entertainment, Kabar, musik, Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sebanyak 262 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang Permusikan yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. 
 
Akun instagram grup musik Efek Rumah Kaca @sebelahmata_erk, memposting pernyataan penolakan yang dibuat oleh Koalisi Nasional Tolak (KTN) RUU Permusikan . 
 
“Efek Rumah Kaca beserta ratusan pelaku musik dari beberapa kota di Indonesia, secara tegas #TolakRUUPermusikan karena berpotensi merepresi musisi. Silakan baca pernyataan sikap kami atas nama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
 
Dalam pernyataan itu, KNT menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU Permusikan menjadi Undang-undang.
 
Menurut mereka, RUU menyimpan banyak masalah fundamental yang dinilai membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru akan merepresi pekerja musik. 
“Kami tetap mendukung upaya menyejahterarakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini,” tulisnya. 
Danila Riyadi dalam rilis tersebut menambahkan, “Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apalagi RUU Permusikan ini,” tuturnya. 
KTN menemukan ada 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap bermasalah. Mulai dari pasal,4,5,7,10,11,12,13,15,18,19,20,21,31,32,33,42,49,50, dan 51. 
“Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukan RUU Permusikan ini tidak perlu,” kata Arian 13 dari band Seringai. (pik)
Tags: jayakartanewsjayakartanews.comRUU Permusikan
Previous Post

Citra Kirana Lahirkan Anak di ‘Satu Suro’

Next Post

Pemanasan Global Cairkan Es Antartika Dalam Volume Menakjubkan

admin

admin

Next Post
Pemanasan Global Cairkan Es Antartika Dalam Volume Menakjubkan

Pemanasan Global Cairkan Es Antartika Dalam Volume Menakjubkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version