Connect with us

Kabar

Saksi Ahli Tegaskan, Sisca Dewi Menebar Ancaman

Published

on

Wajah-wajah pedangdut Sisca Dewi dari yang polos, poles, hingga wajah jelang usia 40 tahun. (ist)

Sidang perkara Sisca Dewi di Pengadilan Jakarta Selatan, sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Salah satu saksi penting yang dihadirkan adalah Dr Andika Duta Bachari, SPd, MHum, seorang ahli bahasa.

Ahli linguistic forensic ini juga pernah bersaksi untuk kasus Buni Yani, Prita, dan puluhan kasus lain, dalam lima tahun terakhir. Kepadanya, selalu dimintakan keterangan seputar forensik bahasa, utamanya dari definisi kajian bahasa penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa language forensic mempunyai tradisi yurisprudensi penelitian ilmiau suatu perkara pidana dalam tuturan bahasa.

Atas hal itu pula, Dr Andika tidak ragu-ragu berpendapat bahwa terdakwa Sisca Dewi telah mengancam BS. Pendapat Dr Andika disampaikan setelah jaksa menunjukkan kalimat yang dikirim terdakwa pedangdut Sisca itu kepada BS.

“Dad sya tidak merasa nyaman dan aman tinggal di rumah pingwin dan harus membelikan rumah yng nyaman dan aman sya akan memberitahukan kepada pimpinan kepolisian dan KPK membuat video klip lagu “

Juga kalimat lain…

“Jgn pikir hanya dedi yg marah bentak2  kalo aku mw aku juga bisa tidak menuruti semua kemauan dedi”

Dr Andika menganalisa kalimat tuntutan dilandasi sebuah keinginan (dibelikan rumah) dengan daya paksa tinggi dari pihak penutur atau penulis (Sisca Dewi). Bahwa kalimat itu mencerminkan keinginan dengan daya paksa tinggi dari penutur, dalam hal ini terdakwa Sisca Dewi, pedangdut yang beberapa kali menjalani operasi plastik, dan mulai memudar kecantikannya menjelang usia 40 tahun.

Memang, dalam kalimat itu tidak dapat diartikan secara langsung, tetapi tergantung dari konteks dan keadaannya. Penyebutan dad atau daddy kiranya bisa disimpulkan ke mana ancaman itu ditujukan. Satu hal yang pasti, secara linguistic, kalimat terdakwa pedangdut Sisca Dewi itu adalah sebuah “janji melakukan sesuatu termasuk pengancaman”.

Dalam sidang juga dinyatakan, unsur pencemaran nama baik tidak harus selalu menyebutkan nama, cukup dengan menunjuk dengan sangat jelas orang yang dimaksud. Terakhir, saksi ahli Dr Andika menyimpulkan, bahwa ada satu itikad buruk yang dilakukan terdakwa pedangdut Sisca Dewi kepada korban BS. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *