Connect with us

Entertainment

Akhlis Suryapati: RUU Permusikan Ciptakan Feodalisme dan Diskriminasi

Published

on

Ketua Presedium Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP) Akhlis Suryapati –foto istimewa

Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP) melalui Akhlis Suryapati sebagai Ketua Presidium, menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU Permusikan, terutama mengenai pasal yang menyangkut Sertifikasi Kompetensi bagi  Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film.

Menurut Akhlis Suryapati seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019), RUU tersebut dinilai mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau mata pencaharian.

Selain itu, RUU tersebut menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan musik dan insan film.

Karena itu, dari alasan yang dikemukakan di atas, kata Akhlis, pihaknya menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Akhlis Suryapati, selaku ketua presidium Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP), berisi tiga sikap mereka terhadap RUU tersebut.

Berikut pernyataan sikap secara lengkap dari Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman:

 

PERNYATAAN SIKAP

Mengikuti, mencermati, dan mempelajari, Rancangan Undang-Undang Permusikan serta mempelajari Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi  bagi Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film, dengan ini Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

 RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau mata pencaharian.

RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan  dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan musik dan insan film.

Menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, sebagai bentuk peran serta aktif masyarakat perfilman. ***(pik)

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *