Connect with us

Entertainment

Ucu Agustin Somasi ke Kemendikbud, TVRI dan Telkom atas Penayangan Film Tanpa Izin

Published

on

JAYAKARTA NEWS—- Sutradara dan produser Ucu Agustin, 44 tahun, mensomasi tiga institusi yaitu Kemendikbud, TVRI dan PT Telkom Indonesia atas pelanggaran hak cipta penayangan film karyanya tanpa izin. Somasi (teguran) tersebut karena film karya Ucu Agustin berjudul ‘Sejauh Kumelangkah’ (How Far I’ll Go) telah ditayangkan, dimutilasi dan dimodifikasi oleh Kemendikbud, TVRI dan Telkom tanpa seizin dan sepengetahuan pembuat dan pemilik hak cipta film dalam program ‘Belajar Dari Rumah’ (BDR).

Film yang meraih piala Citra di FFI 2019 untuk kategori film dokumenter terbaik juga tayang di platform streaming online TV on demand USeeTV milik Telkom. Berkisah tentang persahabatan dua remaja penyandang disabilitas netra.

Indonesia termasuk nomor dua di dunia setelah Ethiopia dalam hal penyandang disabilitas netra tertinggi. Misi pembuatan film ini untuk awareness kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap penyandang disabilitas. Namun, pesan terpenting ini menjadi hilang karena adanya mutilasi terhadap isi filmnya.

Pelanggaran berawal ketika staf ahli Kemendikbud meminta in-Docs yaitu Yayasan Melayani Mandiri Film Indonesia agar merekomendasikan untuk tayang dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) milik Kemendikbud di TVRI. in-Docs yang merupakan executive producer minta draft kontrak dan MOU, tapi tak ditanggapi.

Mendadak film dokumenter ini tayang di TVRI tanggal 25 Juni 2020 tanpa kontrak, tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada in-Docs, juga kepada si pembuatnya, Ucu Agustin. Lucunya lagi, Kemendikbud mengirim rekening sebesar Rp 1.500.000 atas nama pribadi kepada in-Docs dan bukan rekening resmi Kemendikbud. “Ini perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Hak Cipta. Ironisnya, ini dilakukan oleh institusi pemerintah, juga BUMN, yang seharusnya melindungi hak cipta,” kata Ucu Agustin.

Alhasil, Ucu Agustin memercayakan kepada kuasa hukum Amar Law Firm & Public Interest Law Office agar Kemendikbud, TVRI dan Telkom meminta maaf secara terbuka kepada publik. Karena tiga institusi tersebut telah menggunakan anggaran dana publik yang seharusnya untuk mitigasi bencana pandemi Covid 19. “Kami telah dirugikan secara material dan meminta ganti rugi tanggung renteng sebesar US$ 80.000,” ucap Ucu Agustin yang memberikan waktu 7 hari untuk menjawab somasi ini. Jika tidak ada jawaban, terpaksa dia harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia. (pik)


Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *