Connect with us

Kabar

Lembaga Penyiaran Publik & Komunitas

Published

on

SUDAHKAH PUBLIK TAU & TERSENTUH?

Oleh Eddy Koko

TELEVISI Republik Indonesia (TVRI) belum lama ini jadi pembicaraan publik. Tapi seperti apa kelanjutannya? Masih berlanjut. Tetapi yang jadi pembicaraan ini bukan soal program acaranya tapi terjadi perseteruan antara Direktur Utama-nya, Hemy Yahya dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Helmy dipecat karena suatu masalah yang kemudian menjadi perdebatan sampai kedua pihak saling menjelaskan di Komisi 1 DPR. Bagaimana kemudian pembicaraan di ruang parlemen tersebut, sebagian masyarakat bisa melihat dan menilai. Ada masyarakat yang sudah tau duduk persoalan tetapi banyak juga yang cuma menebak-nebak perkaranya. Yang yakin keributan gara-gara Helmy mau menyenangkan publik lewat tontonan sepak bola kemudian dipersoalkan, maka sebagian publik membela “bola”.

Saya tidak ingin masuk dalam perdebatan tayangan bola atau pecat-memecat. Apakah bola layak di TVRI? Tentu layak. Sejak dulu TVRI menayangkan bola. Tapi kalau beli tayangan bola luar negeri yang harganya mahal (relatif), kemudian jadi perdebatan untung rugi, layak tidak masuk TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang didanai negara? Itu yang sepertinya luput dari perdebatan di masyarakat.

Sampai sekarang masih banyak, masyarakat Indonesia tidak tahu bahwa Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) sejatinya sudah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2002 kedua media milik pemerintah tersebut menjadi bagian dari LPP. Apa itu? Apa bedanya TVRI & RRI dahulu dan sekarang? Toh masih sama saja siaran seperti dahulu dengan gaya dahulu pula.

Masyarakat memang terlalu lama mengetahui RRI dan TVRI adalah “corong” pemerintah sehingga merasa sama saja dahulu dengan sekarang. Padahal setelah menjadi LPP maka kedua media milik pemerintah tersebut tidak lagi menjadi corong pemerintah. Namanya juga lembaga penyiaran publik maka TVRI dan RRI adalah corongnya publik. Corongnya masyarakat. TVRI dan RRI tetap dibeayai pemerintah dalam hidupnya tetapi menjadi corongnya publik/masyarakat untuk mengawal (mengkritisi) kinerja pemerintah. Ini resmi sesuai perintah Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tersebut di atas.

Karena banyak orang belum paham tentang perubahan TVRI dan RRI menjadi LPP maka juga tidak banyak yang protes ketika lembaga tersebut melaksanakan siaranya bukan untuk kepentingan publik. Publik merasa lembaga penyiaran tersebut bukan “miliknya” sehingga tidak merasa perlu cawe-cawe. Kondisi ini sebetulnya juga bukan hanya publik yang belum paham tetapi pejabat pemerintah juga banyak yang masih menganggap TVRI dan RRI corong mereka. Bagaimana dengan pengelolanya, sudahkah mereka juga menyadari bahwa bukan lagi corong pemerintah? Penonton dan pendengarnya bisa menilai.

Sejarah LPP

Dulu, masyarakat mendengarkan pesan pemerintah melalui media resmi pemerintah, kalau di Indonesia melalui TVRI dan RRI. Lantas bagaimana dengan masyarakat yang ingin pendapatnya didengar pemerintah atau sesama masyarakat lainnya? Maka muncullah apa yang kita kenal dengan stasiun radio swasta dan niaga juga televisi swasta. Mereka mendapat izin menggunakan frequensi milik publik dalam operasionalnya. Tetapi dalam kenyataannya, meskipun mendapat izin menggunakan frequensi publik, mereka kurang pedul pada publik. Kurang bisa menyuarakan pendapat publik.

Kasat mata bisa terlihat dan terdengar bahwa siaran swasta yang menggunakan frequensi milik publik itu ternyata tidak memikirkan kepentingan publik. Pengelola siaran swasta berlomba menarik iklan semaksimal mungkin bahkan dengan cara beradu peringkat (rating). Maka munculah lembaga rating yang bermain di ranah siaran swasta atau siaran komersial. Apakah peringkat dikelola dengan metode yang benar dan jujur, sesuai dengan semestinya? Yang pasti untuk mendapatkan hasil peringkat tersebut harus membayar mahal. Lantas bagaimana mungkin publik ikutan memanfaatkan siaran swasta tersebut? Maka sudah benar pemerintah menyelenggarakan apa yang disebut dengan lembaga penyiaran publik untuk kepentingan publik dan mendanainya.

LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik atau masyarakat. Tugas LPP yang utama, ya, melayani publik. Bagaimana bentuk dan caranya? Pakar Media Siaran Amir Effendi Siregar (alm), dkk dalam bukunya, Menegakan Kedaulatan Penyiaran Indonesia merinci tugas LPP yang utama adalah:

  1. Melayani publik, berbicara kepada setiap warganegara
  2. Menawarkan  dan memberi akses agar terjadi partisipasi publik dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
  3. Membangun dan memajukan pengetahuan
  4. Memperluas cakrawala berpikir serta memperdayakan masyarakat untuk bisa mengerti posisi dirinya dengan lebih mengerti tentang dunia dan kehidupan sekitarnya.

Pertanyaannya, apakah peran sebagai LPP sudah dilakukan dengan semestinya? Apakah awak dari LPP tersebut juga sudah menyadari bahwa mereka sekarang sudah menjadi corongnya publik bukan lagi pemerintah? Dipastikan mereka tahu perubahan yang terjadi pada lembaga mereka namun untuk mengubah pola pikir lama, memang, tidak mudah. Tidak semua awak LPP serta merta berubah bersama dalam menerima dan memahami hal tersebut. Sehingga lembaga penyiaran publik rasa pemerintah pun masih kerap terdengar dan tertonton.

Radio Komunitas

Selain siaran komersil, siaran publik masyarakat juga mendengar yang namanya siaran komunitas. Bersamaan dengan hadirnya LPP juga kemudian banyak muncul yang namanya Televisi dan Radio Komunitas, yaitu siaran yang diselenggarakan komunitas. Mereka yang ingin menyampaikan pesan kepada komunitasnya tetapi tidak terjangkau atau terakomodir LPP, misalnya, maka membangun radio komunitas. Ada komunitas nelayan, petani, pedagang, sampai komunitas suku, bisa juga komunitas orang-orang yang memiliki nama sama. Bisa ada Radio Komunitas Asep di Bandung, misalnya. Radio Komunitas Gunung Merapi juga salah satu contoh siaran yang dikelola komunitas dalam skala kecil.

Pengelolaan radio komunitas (Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2005) relatif lebih mudah dan murah karena hanya menggunakan pemancar kecil sekitar 50 watt atau menjangkau radius sekitar 2,5 km. Bandingkan dengan radio swasta niaga yang powernya mencapai 10.000 watt dengan jangkauan sampai luar kota. Penggunaan kanal atau frequensi radio komujitas juga terbatas yaitu pada frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz. Keluar dari pita tersebut langsung kena semprit pemerintah, izin bisa dicabut.

Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Yang dimaksud komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah tertentu. Acara siaran LPK meliputi pendidikan dan budaya, informasi, hiburan atau kesenian, ikllan layanan masyarakat. Misalnya iklan ajakan mensukseskan program Keluarga Berencana. Iiklan berbayar tidak dibenarkan.

Tempo dulu, seakan kurang menarik membangun radio komunitas karena diraksakan kurang maksimal. Salah satunya kareba jangkaun yang diizinkan hanya 2,5 km atau setara dengan seputar wilayah kelurahan. Namun pada masa sekarang siaran radio komunitas yang sempit itu bisa dicolok ke komputer dan menggunakan jaringan internet sehingga jangkauannya menjelajah penjuru dunia. Orang mengenalnya sebagai radio streaming yang bisa diengar melalui pesawat telepon pintar dan komputer meja. Maka jika ada Radio Komunitas Bocah Tegal, Radio Komunitas Jawa, Batak, Flores dan lainnya bisa berjaya karena didengar anggota komunitas mereka sampai Amerika sana. ***

*) Penulis adalah praktisi radio

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *