Connect with us

Kabar

Mempertimbangkan Ulang Penyiaran Publik Televisi

Published

on

Catatan: Bambang J. Prasetya

“Televisi seperti layaknya perpustakaan, ada banyak buku pengetahuan di dalamnya, tapi anda harus menyeleksi dan memilih apa yang perlu dan penting untuk dibaca.”
(David L. Wolper )

Bambang J. Prasetya

Adagium penerima Pulitzer dan Academy Awards 1948 itu, bisa jadi tidak sempat membayangkan bahwa new media dikemudian hari, bukan lagi didominasi televisi seperti dieranya. New Media perannya saat ini telah digantikan oleh sosial media digital online.

Betapapun sosmed ketika wabah pandemi ini justru menjadi penyintas ifondemik. WHO menyebutkan bahwa Infodemik adalah gelombang informasi berlebihan tentang suatu masalah yang kemudian menyulitkan para pemangku kepentingan melakukan identifikasi solusi secara persisi. Dan itu, sebagian besarnya dilakukan di media sosial.

Lazimnya silang sengkarut diera keterbukaan semacam ini, Infodemik dapat menyebarkan misinformasi, disinformasi, dan rumor selama keadaan darurat. Infodemik dapat menghambat respons, menciptakan kebingungan dan ketidak percayaan di masyarakat semakin akut.

Entah disebabkan oleh ruwetnya informasi yang berseliweran di Dunia Maya (Dumay) tersebut, ataukah dipengaruhi faktor kepentingan lain, jika kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini tengah menuai sorotan pubik, setelah adanya gugatan uji materi oleh dua stasiun televisi di bawah MNC Group, RCTI dan iNewsTV.

Jika gugatan uji materi UU Penyiaran ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), siaran langsung berbasis internet di Instagram (IG Live) hingga Youtube disebut bakal terancam kukut. Meski benar, tidak semua ketentuan dalam UU ini yang digugat, melainkan hanya pasal 1 ayat 2. Betapapun semua proses itu tidak bisa dibebaskan dari dugaan kapitalisasi yang menyelundup atas nama reduksi kebebasan informasi.

Televisi, sebagaimana dikatakan Walter J. Ong (2004), telah membentuk masyarakat kelisanan baru. Ia menyebutnya kelisanan tingkat kedua (secondary arality). Televisi adalah teknologi yang mewadahi perbincangan. Dan di dalam televisi perbincangan mendapatkan sosoknya yang sempurna. Di dalam televisi orang hanya berbincang, sedangkan di ruang keluarga kita menontonnya, juga acap sambil berbincang.

Artinya televisi pun telah melewati fasenya sebagai media satu arah. Kehadirannya bukan lagi sebagai sekadar kata benda yang kerap dianalogikan dengan ‘tabung gelas’ atau ‘dinding hidup’ karena kemajuan teknologi layar datar LCD dan LED. Sehingga televisi pun sudah menjadi selera konsumsi lewat android atau gadget.

Memperkokoh Eksistensi Penyiaran Publik

Mengapa negara penting memiliki televisi publik (Public Service Broadcasting)? Karena televisi publik menjujung tinggi jurnalisme independen, wadah demokrasi, penentu arah kebijakan, dan berkontribusi kepada perkembangan negara. Tidak ada yang bisa melakukan keempat hal ini selain televisi publik, yang notabene LPP TVRI (dan RRI). Mengingat juga bahwa media berfungsi pula sebagai pilar ke empat demokrasi, melengkapi Trias Politica.

Salah satu fungsinya LPP. TVRI yang termafum dalam UU Penyiaran, adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestarian budaya bangsa yang senantiasa berorientasi pada kepentingan publik dengan memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.

Upaya penguatan lembaga ini penting untuk terus dikedepankan, agar terhindar dari persoalan yang selalu berulang soal internalisasi posisi, komposisi, posisioning manajerial. Mengingat TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah diberi kewenangan sesuai undang-undang untuk menyelenggarakan penyiarannya bersifat independen, netral, dan tidak komersil.

Meski disadari LPP. TVRI sampai sekarang kadung dipersepsikan sebagai televisi pemerintah oleh masyarakat, karena faktor kesejarahan yang sangat kental, dari lahir sampai dibesarkan oleh pemerintah, termasuk pembiayaan operasionalisasinya. Masyarakat pun masih menganggap TVRI tidak cukup merepresentasikan suara rakyat-masyarakat. Maka, ketika TVRI menjadi televisi publik (LPP) yang didanai dan melibatkan partisipasi publik seperti halnya NHK (Jepang) atau BBC (Inggris), seolah masih menjadi representasi pemerintah seperti ketika menjadi UPT DEPPEN dahulu. Pada fokus inilah diperlukan penguatan yang lebih mendalam, utamanya diranah goodwill, regulasi, dan advokasi kebijakan.

Dioperasional televisi, memang lazim dikenal ‘doktrin’ etik profesionalisme, bahwa “Pemimpin di lapangan bukan mobilitas, melainkan pikiran: ide, konsep, gagasan, maksud, tujuan, sasaran, dan kepentingan ideal (common sense) yang dirumuskan dalam Visi Misi, berbasis etik utilitas”. Begitulah Organizational Culture yang selalu diaktualisasikan dalam berbagai program. Agar media dapat dipertemukan kembali dengan publiknya, dan untuk itu literasi tak ada kata terlambat.

Setidaknya framing pelayanan publik diranah informasi memang sepatutnya difasilitasi. Perspektif harapannya bisa jadi sama, cara membungkus dan sudut pandang bisa berbeda, sesuai kepentingan dan kemampuan menangkap kebutuhan realitas masyarakat yang semakin kompleks diera distruptif. Menegaskan tesis yang menyatakan: “Realitas tidak sepenuhnya transparan”, maka diperlukan “Analisis Kritis” (AK) beserta “Analisis Wacana Kritis” (AWK) sekaligus ikutan anak pinak analisis lainnya. Peran penting literasi yang diharapkan dapat difungsikan oleh penyiaran publik dalam hal ini televisi publik.

Public sphere, ruang publik pada dasarnya suatu kondisi, situasi bertemu dan berinteraksinya publik dengan negara, berlangsung dalam ruang fisik (Public Space) dan ruang non fisik, sistem kepublikan (Public System). “Terbangun atas orang per orang yang secara bersama disebut publik yang mengartikulasikan kepentingan, kebutuhan masyarakat, bersama dengan, dan melalui negara.” sebut Habermas. Dalam hal ini, negara ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa untuk melayani kepentingan, kebutuhan masyarakat, publik.

Meretas Ruang Publik Bermedia Televisi

Bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki civics virtues atau kebajikan-kebajikan kewarganegaraan, sebab tanpa hal itu keterbukaan informasi akan berubah menjadi represif banal. Mengabaikan kadah etika dan
Asas Civility atau kesopanan individu sebagai warga negara, yang seharusnya penting dikedepankan manakala manusia berinteraksi lewat sarana komunikasi bermedia. Apalagi disaat masih dalam situasi genting Pandemi semacam ini.

Tuntutan keterbukaan informasi Medsos yang tidak saja menegasikan pemahaman jurnalisme; “Peristiwa tidak dapat dirubah, kecuali cara pandang, penyikapan dan pemaknaan.” Menjadi semakin nyata melengkapi siapapun, jurnalis, broadcaster, pelaku media maupun netizen dan publik, bisa saja berpendapat dan mempublikasikan pernyataannya. Lalu dimana letak kebenaran informasinya? Ditengah arus besar post truth kebenaran paska kebenaran, dimana kebenaran tidaklah mudah dipersepsikan, selain kontrol verifikasi yang merujuk pada data dan fakta referensinya.

Setiap informasi pasti memiliki: maksud-tujuan-sasaran, yang mendasarinya, apakah itu ide-ideologi yang tersembunyi. Maka diperlukan nilai penting yang dirumuskan dalam kode etik filantropi media massa, diantaranya adalah kesukarelaan, independensi, profesionalisme, non-diskriminasi, tepat guna, tepat sasaran, komitmen organisasi, transparansi dan akuntabilitas.

Sebuah harapan yang disertakan pada apa yang ditayangkan tetap memenuhi asas etik profesionalitas, menjunjung demokratisasi dan HAM secara lebih transparan dan subtansial. Sebab yang kadang–kadang, ‘siapa menjadi lebih penting dari apa’. Tidak semua kata dapat mengungkapkan setiap kisah, cerita, peristiwa yang sesungguhnya pernah terjadi. Bukan saja bertaut asas “Name make News”, tetapi juga “News make Name”. Selalu ada yang tersembunyi di celahnya.

Citra dan trust yang kuat bagi sebuah institusi sangat dibutuhkan untuk memperkokoh eksistensinya.

Meski “Aktor” tetaplah menjadi kebutuhan utamanya, tetapi sistem tetaplah lebih daripada penting, apakah itu berupa peraturan perundangan atau mandatori protap profesi yang ada, sebagai representasi etik dan etis profesional, tanpa harus kehilangan keterpesonaan pada figur tertentu yang kemudian acap ditokohkan sebagai influencer. Ini penting diyakini, agar terhindar dari subyektivitas dan terjebak dilokus Vested Interest pelaku media yang seharusnya diabaikan agar mampu menjalankan asas proporsional obyektif.

Diyakini kepercayaan publik kepada TVRI sebagai lembaga yang independen terus semakin kuat. Pekerjaan rumah selanjutnya, mempertahankan trust dari publik agar terus bertambah tinggi, dengan demikian negara akan memberikan perhatian yang lebih khusus. Isu, narasi, wacana dan stigma LPP. TVRI bukan lagi TV pemerintah melainkan representasi negara, sebaiknya terus diwujudkan dalam Visi Programing, Programatis-nya. Literasi publik berkaitan dengan visi misi televisi publik hendaknya menjadi rangkaian yang harus digencarkan lewat berbagai agenda, utamanya diupayakan mewujud menjadi program acaranya. Ini menjadi urgens dan proudance, didalam memahami realitas yang tidak lagi tunggal, ketika mempersepsikan kehadiran penyiaran publik di tengah Mazhab New Normal yang terus membelilit tayangan sehat, apakah itu berwajah Share, Rating, Viral, Heater, Headspeet, Busser, Nitizen, Facebooker, YouTuber, Selebgram, Influencer, Subscribers, Viewer, Followers, AdSense-monetizing, atau apapun trend namanya. *

Drs. Bambang Jaka Prasetya, MAP.
Praktisi Televisi dan Pemerhati Media Seni Publik.
Penulis adalah Sutradara, Penulis Skenario Film, Dokumenter dan Programing Televisi.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *