Connect with us

Kabar

Gelar KLB PSSI sebelum Kompetisi

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi liga 1. Izin baru dikeluarkan setelah PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu sesuai arahan FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih Ketua Umum yang baru.

Pasalnya, pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tewasnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a tersebut bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Dari jumlah itu 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Sementara dalam huruf b rekomendasi bagi PSSI itu tercetak jelas, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI wajib melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Tujuannya untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Izin keluar jika ada perubahan dan kesiapan signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Perpol 10/2022

Di samping itu, IPW juga merujuk pada keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022. Perpol itu mengatur  Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adanya Perpol tadi, maka Kapolri wajib konsisten menerapkannya. Sebab, peraturan ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan penyelenggaraan kompetisi olahraga sesuai pasal 2.

Hal ini menjadi jalan keluar dari “Tragedi Kanjuruhan” yang menewaskan ratusan suporter akibat penggunaan gas air mata aparat kepolisian. Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan izin pertandingan sesuai amanah pasal 5 pada perpol tersebut.

Sebab pasal 5 menyebutkan (ayat 1) ihwal tahapan pengamanan mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan. Semua tahapan harus melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2.

Di dalam pra kegiatan itu seperti tersebut pada pasal 9 harus ada latihan pengamanan dan gelar pengamanan. Selain itu, juga pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perizinannya.

Di sepakbola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya sampai ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari. Itulah aturan dalam pasal 10 Perpol pengamanan. Setelah itu barulah penyelenggara mendapat surat tanda bukti.

Hingga saat ini, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang tersmaksud pada Perpol belum ada pada PT LIB dan PSSI maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi liga 1 pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong.

Sementara, kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan izin bergulirnya kompetisi liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang ia keluarkan dan tanda tangani sendiri. Demikian siaran pers IPW bertanda tangan Ketua Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen Data Wardhana. (pr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *