Gelar KLB PSSI sebelum Kompetisi

JAYAKARTA NEWS – Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi liga 1. Izin baru dikeluarkan setelah PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu sesuai arahan FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih Ketua Umum yang baru.

Pasalnya, pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tewasnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a tersebut bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Dari jumlah itu 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Sementara dalam huruf b rekomendasi bagi PSSI itu tercetak jelas, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI wajib melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Tujuannya untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Izin keluar jika ada perubahan dan kesiapan signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Perpol 10/2022

Di samping itu, IPW juga merujuk pada keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022. Perpol itu mengatur  Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adanya Perpol tadi, maka Kapolri wajib konsisten menerapkannya. Sebab, peraturan ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan penyelenggaraan kompetisi olahraga sesuai pasal 2.

Hal ini menjadi jalan keluar dari “Tragedi Kanjuruhan” yang menewaskan ratusan suporter akibat penggunaan gas air mata aparat kepolisian. Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan izin pertandingan sesuai amanah pasal 5 pada perpol tersebut.

Sebab pasal 5 menyebutkan (ayat 1) ihwal tahapan pengamanan mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan. Semua tahapan harus melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2.

Di dalam pra kegiatan itu seperti tersebut pada pasal 9 harus ada latihan pengamanan dan gelar pengamanan. Selain itu, juga pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perizinannya.

Di sepakbola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya sampai ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari. Itulah aturan dalam pasal 10 Perpol pengamanan. Setelah itu barulah penyelenggara mendapat surat tanda bukti.

Hingga saat ini, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang tersmaksud pada Perpol belum ada pada PT LIB dan PSSI maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi liga 1 pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong.

Sementara, kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan izin bergulirnya kompetisi liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang ia keluarkan dan tanda tangani sendiri. Demikian siaran pers IPW bertanda tangan Ketua Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen Data Wardhana. (pr)

Polri Diimbau Tak Beri Izin Liga 1 dan 2

Jayakarta News – Polri diimbau tidak memberi izin pelaksanaan pertandingan sepakbola Liga 1 dan 2. Sebab pandemi Covid 19 saat ini makin menyalak, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan banyaknya klaster baru. Selain itu dilarangnya Liga 1 dan 2 pada awal Oktober ini, sama artinya Polri akan menyelamatkan pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia pada pertengahan 2021 mendatang.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, masalah pandemik Covid-19, adalah faktor utama Polri untuk tidak memberi izin kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI untuk melanjutkan kompetisi Liga 1, yang akan dimulai 1 Oktober serta Home Tournament Liga 2, yang digelar di empat kota Medan, Riau, Lampung dan Cilacap, pada 17 Oktober 2020.

Alasannya, kondisi Covid-19 di Indonesia, semakin meningkat. Jika, LIB tetap menggelar Liga 1 yang dipusatkan di Yogyakarta bagi enam klub di luar Jawa, seperti Persiraja Banda Aceh, Barito Putra, Borneo FC, Bali United, PSM Makassar dan Persipura Jayapura, dikhawatirkan akan melahirkan klaster baru pandemi Covid 19.

Ada dua alasan, kenapa Polri tidak memberi izin. Pertama, inskruksi Presiden Jokowi yang menegaskan, masalah kesehatan dan kemanusian lebih diutamakan, ketimbang masalah ekonomi. Kedua, maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang semboyan “Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi”.

Jika Liga 1 dan 2 tetap digelar dikhawatirkan akan banyak melahirkan klaster baru. Tentunya ini bertolak belakang pada sikap semua kepala daerah, yang sudah memberi instruksi kepada bawahannya, untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Jika, LIB dan PSSI tetap bandel menggelar kompetisi, dan melahirkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 di Yogyakarta dan sekitarnya. Lembaga sepakbola dunia – FIFA pasti akan mempertimbangkan, apakah Indonesia masih pantas menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 atau tidak. Padahal Piala Dunia U20 itu dijadwalkan pada 20 Mei – 14 Juni 2021, diikuti 24 negara.

Artinya, jika Liga 1 dan 2 tetap digulirkan. Siapa yang menjamin protokol Covid-19 dijalankan oleh masing-masing penyelenggara? Siapa yang menjamin, suporter tidak datang ke sekitar stadion? Siapa yang menjamin, jika pemain dan ofisial klub yang datang dari luar Yogya, tidak membawa virus Covid-19?

Indikasi klaster-klaster baru di kota besar, semakin mewabah sudah terlihat. Event sepakbola, sangat mudah terindikasi pandemik. Karena, masyarakat sepakbola Indonesia, cenderung tidak disiplin, dan sulit diatur.

Jika, Liga 1 dan 2 tetap digulirkan, dan klaster Covid-19 semakin meningkat, khususnya di kota Yogyakarta. Bukan mustahil FIFA akan menunda atau membatalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia. Sebab FIFA menilai PSSI dan Pemerintah dianggap lengah dan tidak peduli dengan pandemik Covid-19. Bukan mustahil pula ke 23 negara yang lolos ke Piala Dunia U-20 tahun 2021 akan menolak bermain di Indonesia.

Sebab Pemerintah Indonesia dinilai tidak mampu menurunkan penyebaran virus pandemik. Apalagi sampai hari ini, tingkat kematian bertambah. Kenaikan yang terkena Covid-19 di Indonesia juga semakin besar.

Saat ini saja, 59 negara telah “melockdown” Indonesia karena melonjaknya angka Covid-19 dan penyebaran virus seakan tidak bisa dikendalikan. Jadi, lebih baik Polri melakukan pencegahan untuk tidak memberi ijin kepada Liga 1 dan 2. Tujuannya agar Piala Dunia U-20 bisa diselamatkan dan berlangsung di Indonesia yang diikuti 23 negara. Daripada, dibatalkan FIFA, karena pemerintah Indonesia, tak mampu mengendalikan pandemik Covid-19. Demikian siaran pers Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, yang diterima Jayakarta News, hari ini (24/9/2020). (*/rr)

Verifikasi Stadion Hanya Formalitas

AWALNYA #SOS #SaveOurSoccer memberikan apresiasi tinggi kepada ketegasan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait verifikasi infrastruktur (baca: stadion). Pada awal Februari 2018, LIB mengumumkan ada tiga stadion yang tak memenuhi standar dan dinyatakan TIDAK LOLOS VERIFIKASI.

Pertama, Stadion Marora, markas Perseru Serui. Kedua, Stadion Teladan, Medan, homebase PSMS. Ketiga, Stadion Moch. Soebroto, Magelang yang akan dijadikan markas sementara PSIS Semarang selama Stadion Jatidiri belum selesai direnovasi.

Ketiga klub tersebut pun dituntut untuk mencari markas lain. PSMS misalnya sempat mengajukan Stadion Harapan Bangsa, Aceh dan Stadion Utama Riau, Pekanbaru. PSIS mengajukan Stadion Maguwoharjo, Sleman dan Stadion Sultan Agung, Bantul. Bahkan, LIB juga menolak Bhayangkara FC menggunakan Stadion PTIK sebagai kandang mereka.

Tapi, nyatanya ketegasaan di awal semu belaka. Verifikasi stadion hanya formalitas. Standarisasi yang dibuat berpuluh-puluh halaman sebatas dijadikan “kitab suci” yang diletakkan di lemari.

“Sejak 2008 verifikasi stadion tak pernah tegas dan jelas. Banyak negosiasi yang dilakukan dan operator kompetisi membuka pintu untuk itu.

Inilah salah satu penyebab utama tak maju-majunya kompetisi profesional sepak bola Indonesia. Tidak tegas dan cenderung standar ganda,” kata Dika Surjanto, Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) #SOS.

Menurut Litbang #SOS verifikasi stadion #GojekLiga1 musim ini tak lebih baik dari musim lalu. Banyak standar yang diabaikan. Tak sebatas lampu penerangan. Banyak aspek lain yang terabaikan mulai dari fasilitas match organization, fasilitas media sampai fasilitas public/penonton. (Lihat lampiran aspek verifikasi stadion). Musim lalu misalnya, LIB bisa memaksa Persiba Balikpapan hijrah dari Stadion Parikesit, Pertamina, ke Stadion Gajayana karena tak lolos verifikasi. Tapi, karena Perseru mendapatkan “fasilitas khusus” bisa main di Stadion Marora, Persiba akhirnya bisa kembali ke Stadion Parikesit sebelum akhirnya main di markas baru mereka: Stadion Batakan.

Lemahnya LIB dalam menegakkan regulasi juga membuat #GojekLiga1 musim lalu cacat. Pasalnya, di bulan Ramadan, Perseru diberikan izin memainkan tiga laga kandang justeru di kandang lawan karena Stadion Marora tak memiliki penerangan. Perseru menjamu Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta yang notabene markas “Serdadu Tridatu”. Lalu, memainkan laga melawan Persija di Stadion Patriot yang notabene home base “Tim Macan Kemayoran” serta menjamu PS TNI di Stadion Pakansari, kandang “The Army”.

Ini menabrak regulasi kompetisi pasal 20 yang hukumannya berdasarkan ayat 8 dinyatakan mengundurkan diri: “Dalam hal Klub tidak mampu menyampaikan nominasi Stadion alternatif sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan LIB atau menolak untuk bertanding di Stadion alternatif yang ditetapkan oleh LIB, maka Klub yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari Liga 1 sebagaimana diatur dalam pasal 13. “Jangan sampai kasus ini terulang lagi. Artinya, PSSI dan LIB tak belajar dari kesalahan musim lalu,” kata Dika. “Musim ini LIB juga harus menyiapkan stadion evakuasi bila terjadi force majeur tak bisa menggelar pertandingan di venue yang sudah ditentukan. Apalagi, 2018 adalah tahun Pilkada. Ada 171 Pemilihan Kepala Daerah yang digelar serentak pada 27 Juni 2018 yang bisa saja izin pertandingan tak keluar di daerah bersangkutan,” Dika menambahkan.

Sudah tegaskan LIB dalam melakukan verifikasi atau hanya formalitas? Jawabannya akan terlihat di pekan kedua #GojekLiga1. Kebetulan ketiga tim yang markasnya sempat tak lolos verifikasi akan menjadi tuan rumah. PSMS menjamu Bhayangkara FC di Stadion Teladan dan Perseru menjamu PSM Makassar, di Stadion Marora, Sabtu, 31 Maret 2018. Sementara PSIS akan menantang PSIS di Stadion Moch. Sarengat, Minggu, 1 April 2018. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai kepanjangan Pemerintah dalam hal ini Kemenpora sebagai pengawas dan pengendali olahraga professional harusnya tanggap terhadap situasi ini.

“Jangan sampai reformasi tata kelola yang didengungkan sebagai upaya percepatan pembangunan sepakbola nasional hanya pencitraan semata alias lips service. Padahal, kita sudah membayar mahal dengan sanksi FIFA selama setahun,” Dika menegaskan. “Sepakbola kita bisa maju dan prestasi bila aturan dan regulasi dijalankan dengan benar. Dari segi administrasi dan ketegasan dalam pengelolaan kompetisi professional kita sudah tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya. Perlu segera bangun dari tidur panjang.”. ***

LAMPIRAN VERIFIKASI STADION

Prinsipnya dalam verifikasi stadion ada 4 bagian besar:

Lapangan Permainan dan fasilitas pendukung/sekitarnya

  1. Lapangan (kerataan, tekstur tanah, ketebalan dan jenis rumput, drainase)
  2. Gawang (ukuran, tiang jaring, kondisi dan kelengkapannya.
  3. Bench Team (Model, kerapihan, kondisi, dan letak)
  4. Lampu sorot lapangan (Nilai 1200 lux? Kesediaan Genset?)

 Fasilitas Match Organization/Organisasi Pertandingan

  1. Team Entrance (Pintu masuk khusus tim): tersedia? Jalur apakah eksklusif hanya untuk kedua tim? Atau gabung bersama penonton atau media? Dari team entrance apakah jalur rute langsung ke ruang ganti tim?
  2. Ruang ganti tim dan wasit serta kelengkapannya.
  3. Ruang medis: kondisi dan letak ruang, kelengkapan fasilitas (terutama saat matchday)
  4. Ruang posko panpel: apakah terdapat fasilitas ATK dan stationary lainnnya yang dapat mendukung kinerja Match Commissioner/Pengawas Pertandingan. Misalkan: foto kopi/scanner machine.
  5. Ruang anak gawang dan player escort. Area tunggu yang memadai untuk anak gawang dan lain-lain.

Fasilitas Media

  1. Media Entrance (Pintu masuk ke stadion khusus media): letak, kondisi, area akreditasi dan registrasi.
  2. Photographer entrance (jalur masuk fotografer ke area lapangan). Letak dan posisi apakah terpisah dengan player tunnel.
  3. Tribun Media. Letak dan posisi tersedia eksklusif. Fasilitas lengkap (meja, internet, dll).
  4. Media working room (ruang kerja media). Letak dan posisi. Apalah dekat dengan media entrance. Kelengkapan dan fasilitas.
  5. Ruang Konfrensi Pers. Letak dan posisi tidak mengganggu flow match organization. Posisi dekat media entrance. Fasilitas dan kelengkapannya.
  6. Mixed Zone. Ketersediaan area. Letak dan posisi, kelengkapan fasilitas. Kondisi dan kerapihan.

Fasilitas Publik/Penonton

  1. Rute lalu lintas.
  2. Jalur akses ke kawasan stadion.
  3. Barikade parimeter ring luar stadion.
  4. Loket tiket: letak, posisi, jumlah dan kondisi.
  5. Pintu masuk ke tribun. Letak, posisi, jumlah, dan kondisi. Tingkat keamanan dan kenyamanan.
  6. Jumlah, lokasi, kondisi.
  7. Ruang fasilitas prasmanan. Ketersediaan dan posisi.

Verifikasi Pemain Asing Bermasalah

Sejumlah pemain asing yang merumput di Liga 1 Indonesia. (foto infosport)

GOJEK Liga 1 2018 kick off hari ini, Jumat, 23 Maret 2018. Menarik mencermati Regulasi Kompetisi. Utamanya terkait administrasi pemain asing. Maklum, musim lalu, banyak sekali pelanggaran regulasi menyangkut syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Mulai dari pelanggaran status International Transfer Certificate (ITC) melalui TMS (Transfer Machine System) sampai soal Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang tak dipenuhi dan pada gilirannya membuat kompetisi menjadi cacat regulasi (baca: hukum). Bahkan, sejatinya berimplikasi kepada tak diakui hasil pertandingan bila menilik regulasi Gojek Traveloka Liga 1 2017.

Musim 2018 yang kini bernama Gojek Liga 1 ada sejumlah perubahan terkait pemain asing. Di antaranya tak lagi ada istilah Marquee Player yang sejatinya cukup bagus untuk mengangkat pamor industri kompetisi sepakbola nasional bila dijalankan dengan konsisten. Meski Marquee Player sudah dihapuskan jumlah pemain asing yang dibolehkan direkrut tetap sama: empat pemain. Dengan kriteria tiga non Asia dan satu Asia.

Berdasarkan hasil riset Lembaga Penelitian dan Pengembangan #SaveOurSoccer #SOS tercatat sudah 70 pemain asing yang direkrut klub dari potensi maksimal 72 pemain. Hanya Persipura Jayapura dan Persebaya Surabaya yang masih menyisakan satu slot. Dari total pemain yang sudah masuk berasal dari 25 negara. Brasil penyumbang paling banyak: 19 pemain, diikuti Korea Selatan enam pemain, Argentina lima pemain, Belanda empat pemain. Yang menarik musim ini banyaknya pemain dari Balkan. Serbia dan Montenegro masing-masing menyumbangkan empat pemain.

Dari Zona Wilayah dan Konfederasi tercatat pemain asal Amerika Latin (CONMEBOL) paling banyak direkrut dengan 25 pemain. Eropa (UEFA) 19 pemain, Asia (AFC) 17 pemain, dan Afrika (CAF) Sembilan pemain. Pemain lama total 33, pemain baru 29 dan pemain yang pernah main di Indonesia lalu sempat pindah ke negara lain dan kini kembali lagi berjumlah delapan pemain. Terkait pemain asing PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku regulator dan operator menggunakan FIFA Regulation on the Status and Transfer of Player (RSTP) edisi 2018. LIB sendiri dalam regulasinya memberikan tekanan khusus terhadap pemain asing mulai pasal 22-32. Dari halaman 34 sampai 47. Khusus soal Strata Pemain Asing dibahas pada pasal 29 ditambahkan dengan lampiran. Untuk proses pendaftaran pemain asing yang boleh dimainkan LIB sendiri membuat tim khusus verifikasi. Sayangnya, masih saja ada masalah.

#SOS sendiri mencatat ada tiga pemain bermasalah terkait pasal 29. Pertama, bek Persib asal Serbia, Bojan Malisic. Kedua, striker Mitra Kukar asal Spanyol, Fernando Rodriguez. Keduanya, tidak memenuhi syarat verifikasi karena terakhir berkompetisi di Liga Filipina. Malisic bermain untuk Davou Aguillas dan Rodrigues untuk Ceres Negros. Dalam lampiran regulasi Liga Filipina tak tercantum sebagai kompetisi yang pemainnya boleh tampil di Gojek Liga 1. Lampiran 2 Regulasi, Halaman 86 terkait Strata Kompetisi – Verifikasi  Pemain Asing disebutkan untuk Zona AFC yang dibolehkan berasal dari kompetisi Uni Emirates Arab, Korsel, Cina, Arab Saudi, Jepang, Qatar, dan Iran minimal dari kompetisi strata kedua. Sementara Australia, Uzbekistan, Thailand, Irak, Tajikistan, Malaysia, Hongkong, India, Suriah, Vietnam, Yordania, Kuwait, dan Bahrain harus berasal dari kompetisi strata 1. Di luar dari itu tak diperbolehkan. Pemain ketiga yang bermasalah adalah bek tengah PS Tira, Kim Sang Min, yang terakhir bermain untuk klub Changwon City, kontestan strata tiga kompetisi Liga Korsel.

“Regulasi dibuat untuk dijalankan. Penegakkan regulasi kunci dari sukses tidaknya kompetisi. Artinya, pemain yang tak memenuhi kriteria strata kompetisi – verifikasi pemain asing tidak boleh disahkan. Bila tetap disahkan berarti tim verifikasi yang bertugas abai dan teledor. Ini akan menjadi preseden buruk,” kata Dika Surjanto, Kepala Departemen Litbang #SOS. “Harusnya PT LIB meminta klub bersangkutan untuk mengganti pemainnya sesuai aturan mumpung masih di awal musim,” Dika menambahkan.

Selain soal Verifikasi Strata Kompetisi – Verifikasi Pemain Asing yang bermasalah, Litbang #SOS juga menekankan agar aturan terkait ITC via TMS dan KITAS ditegakkan. “Pemain yang belum mendapatkan ITC via TMS dan belum memiliki KITAS tidak boleh diizinkan bermain sampai administrasinya benar-benar selesai. Bila kembali diulangi seperti musim lalu berarti kompetisi Gojek Liga 1 2018 tak ada kemajuan. Mengulang kesalahan masa lalu adalah pengingkaran terhadap visi dan misi PSSI Profesional dan Bermartabat,” Dika menuturkan.

Dalam pasal 25 poin i, tercantum persyaratan keimigrasian yang harus dipenuhi pemain/pelatih asing seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan salinan kontrak kerja pemain asing dan intermediaries, serta dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa pemain bersangkutan telah memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai strata dan verifikasi pemain asing berdasarkan pasal 29. Dalam Pasal 26 ayat 6 tentang status pemain, tercantum pula: “LIB berhak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran pemain sebagai mana diatur dalam pasal 25. Ketidaklengkapan dokumen dari Pemain akan mengakibatkan Pemain yang bersangkutan tidak akan disahkan oleh LIB dan tidak diizinkan untuk ikut serta dalam pertandingan.”

Sementara KITAS menjadi syarat mempekerjakan tenaga asing sesuai Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013. Tanpa KITAS artinya mereka masuk daftar pekerja asing illegal.  “BOPI sebagai kaki tangan Pemerintah via Kemenpora yang menangani olahraga profesional harus benar-benar bekerja menegakkan hukum negara. BOPI tak boleh tinggal diam terhadap pekerja illegal di sepak bola Indonesia. Kalau didiamkan sama saja artinya dengan ‘mengkhianati’ negara,” Dika mengungkapkan. ***

pemain asing

Liga 1 Ditutup dengan Tumbal Nyawa

#SOS: Dimana Pengawasan Kemenpora?

HIRUK-pikuk laga pamungkas #GojekTravelokaLiga1 pada Minggu, 12 November 2017, menutup tragedi meninggalnya seorang suporter sepak bola karena aksi pengeroyokan. Adalah Rizal Yanwar Putra, The Jakmania Sukatani Subkorwil Cikarang, yang harus meregang nyawa dan mengalami luka di sekujur tubuh dalam perjalanan mendukung Persija Jakarta saat dijamu Bhayangkara FC di Stadion Patriot Chandrabraga, Bekasi. Jenazah Onbek, begitu biasa Rizal disapa dimakamkan Senin, 13 November 2017.

Berdasarkan data dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Save Our Soccer #SOS, Rizal adalah “tumbal nyawa” ke-66 dari “kejamnya” sepak bola Indonesia sejak Liga Indonesia digulirkan pada 1994/1995 (lihat data statistik Litbang #SOS).  Khusus untuk fans Persija, The Jakmania, Rizal korban ketujuh. Sebelumnya,  menimpa Fathurrrahman saat laga Persija vs Persipura, 25 September 2005. Lalu Fathul Mulyadin juga saat laga Persija vs Persipura pada 6 Februari 2008. M. Fahreza saat laga Persija vs Persela 13 Mei 2016. Gilang dan Harun Al Rasyid pada 6 November 2016 sepulang menyaksikan laga Persija vs Persib di Stadion, Manahan, Solo. Kemudian,  Agen Astrava juga dalam perjalanan pulang usai Persija vs Bali United di Stadion Patriot Chandrabraga, Bekasi, 21 Mei 2017.  Total, selama 2017, sudah 12 “tumbal nyawa” di sepak bola Indonesia. Terbanyak sepanjang sejarah!

“Selama ini pengusutan terhadap tewasnya suporter tak pernah tuntas. Hanya lips service setelah itu hilang ditelan bumi. Hanya ungkapan prihatin dan belasungkawa yang disampaikan taka da tindakan nyata. Dimana pengawasan pemerintah?” kata Akmal Marhali, Koordinator #SaveOurSoccer.

Dalam rentang tiga bulan terakhir setidaknya tiga nyawa melayang karena sepak bola. Catur Yuliantono, supporter timnas asal Duren Sawit tewas terkena petasan saat menyaksikan “Tim Merah Putih” melawan Fiji, 2 September 2017, di Stadion Patriot. Sebulan berikutnya, giliran Banu Rusman, Laskar Benteng Viola, meregang nyawa saat Persita melawan PSMS, di Stadion Mini, Cibinong, 11 Oktober 2017. Ramai dibicarakan selama sepekan. PSSI dan Kemenpora menyampaikan ungkapan duka cita dan berjanji akan mengusutkan. Hasilnya: hilang begitu saja. “Terlalu murah harga nyawa di sepak bola Indonesia. Bahkan, hanya masuk ketegori kejadian biasa. Tak ada pengusutan secara tuntas. Alhasil, kejadian yang luar biasa ini menjadi biasa dan lumrah. Tidak baik buat perkembangan sepak bola Indonesia,” kata Akmal.

Langkah Kemenpora yang menggelar “Rembuk dan Jumpa Suporter Indonesia” pada 3 Agustus 2017, tidak efektif karena hanya seremonial. Begitu juga dengan program PSSI yang membentuk Departemen Khusus Area Fans dan Community Engagement juga belum kelihatan kinerjanya. Terbukti, belum ada kerja konkrit di lapangan untuk pengusutan dan penyelesaian kekerasan di sepak bola Indonesia. “Ayo, kerja..kerja..kerja. Sepak bola kita butuh langkah konkrit dan strategis untuk perbaikan dan prestasi,” Akmal mengungkapkan.

Selain mengusut tuntas pelaku pengeroyokan dan memberikan hukuman sepadan, #SOS juga meminta PSSI dan Pemerintah (dalam hal ini Kemenpora), melakukan evaluasi total terhadap kompetisi yang sudah selesai. Dalam berbagai aspeknya, mulai dari penegakkan aturan sampai pelanggaran yang dilakukan. Bentrokan suporter, vandalism, anarkisme, di lapangan tak lepas dari kurang tegasnya PSSI dan Pemerintah dalam menegakkan aturan. “Fungsi pengawasan harus benar-benar di lakukan. Masyarakat hanya ingin hiburan dan sepak bola berprestasi. Bukan sejumlah ‘dagelan’ yang akhirnya menyulut emosi dan mengorbankan nyawa,” Akmal menambahkan.

#SOS juga menyarankan PSSI dan Pemerintah mengevaluasi keikutsertaan lembaga negara di kompetisi sepak bola profesional. Mengembalikan tugas aparat kepada fungsi utamanya. Menjaga dan mengamankan negara serta menjadi pengayom masyarakat. “Sangat riskan bila lembaga negara apalagi aparat penegak hukum (TNI dan Polisi) ikut terlibat di kompetisi. Potensi terjadi gesekan di level grass-root sangat besar apalagi sepak bola melibatkan massa (penonton, suporter, fans). Aparat keamanan lebih baik dikembalikan ke fungsi utamanya. Termasuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam pertandingan sepak bola” Akmal menegaskan. ***