“Indonesia Utuh” adalah Jasa Terbesar BP-7

NKRI pernah diramalkan bakal pecah, seperti halnya Uni Soviet dan Yugoslavia. Apa yang terjadi? Saat krisis moneter, yang berimbas pada krisis politik pada tahun 1998 – 1999, tidak satu pun provinsi atau daerah yang berpikiran atau tercetus untuk memisahkan diri. Itu adalah jasa terbesar BP-7 yang berhasil memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila selama puluhan tahun.

Hidupkan Lagi Rasa Memiliki Pancasila

Martin Hutabarat prihatin atas implementasi nilai-nilai Pancasila yang semakin luntur. Ia berharap, Pancasila kembali dihidupkan agar semua anak bangsa merasa memiliki Pancasila dan lebih penting dari itu, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang ada di dalamnya.

Diskusi dan Bukber Jayakarta News 2022

Sejak hadir kembali tahun 2017, setiap tahun manajemen Jayakarta News selalu mengadakan acara buka puasa bareng (bukber). Dua kali buka puasa terakhir (2021 dan 2022) dibarengi kegiatan diskusi sebelumnya.

Bukber 2022 dilakukan di Kafe Renzo, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan pembicara tunggal Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, sebagai patron Dojo Renzo sekaligus Direktur CONCERN Consultancy & Research.

#bukber2022#dojorenzo#hermawansulistyo

Jika Amerika dan Sekutunya Tolak Hadiri KTT G20, Indonesia Kemungkinan akan Melakukan Ini

Oleh: Martin Hutabarat

JAYAKARTA NEWS— Indonesia berpeluang dua tahun menjadi Tuan Rumah KTT G20, kalau KTT G20 tidak jadi diadakan tahun ini. Diperkirakan kalau tidak ada kemajuan dalam perundingan Rusia dan Ukraina yang sedang berlangsung sekarang, dimana Rusia tetap tidak mau mundur dan Ukraina, diduga Negara Amerika, Eropa Barat dan sekutunya yang lebih 70% dari Anggota G20 itu, akan meminta Indonesia untuk tidak mengundang Rusia hadir di Bali pada bulan Oktober 2022 ini. 

Permintaan itu tentu sulit dipenuhi oleh Indonesia melihat hubungan kita yang juga cukup dekat dengan Rusia.  Akibatnya diperkirakan, Amerika dan sekutunya akan menolak untuk hadir di Bali bulan Oktober ini. 

Sebab rasa-rasanya sulit bagi mereka menerima duduk semeja dengan Presiden Putin, bicara-bicara dan berfoto-foto di tengah penderitaan jutaan rakyat Ukraina dimana puluhan ribu rakyatnya meninggal dan lebih 5 juta orang mengungsi ke negara lain akibat invasi Rusia yang telah berlangsung sebulan ini.  

Sekarang pun masih sulit diperkirakan kapan invasi Rusia ini  berakhir. Sehingga sanksi-sanksi yang diberikan Amerika, NATO ke Rusia juga bisa berkepanjangan.

Dihadapkan dengan dilema semacam itu, Indonesia tentu akan lebih memilih menunda pelaksanaan Pertemuan G20 bulan Oktober 2022 ini ke waktu yang lebih tepat sesudah Rusia menarik pasukannya dari Ukraina dan ketegangan hubungan yang diakibatkan invasi itu antara Rusia dan Amerika, Eropa Barat Cs, sudah mereda. 

Bagi Amerika, Eropa Barat dan sekutunya NATO,  menghadiri KTT G20  akan sulit mempertanggung jawabkannya secara moral kepada masyarakat dunia, bahwa di tengah ketegangan, kecaman, tekanan serta sanksi-sanksi ekonomi, teknologi, politik, dll, yang diberikan Amerika, Eropa Barat dan sekutunya ke Rusia, mereka bertemu dengan Presiden Putin membicarakan persoalan global secara bersama-sama dalam suatu forum di KTT G20. 

Mereka akan menganggap itu sebagai tanda kemenangan Rusia di tengah kampanye besar-besaran yang dilakukan Amerika dan sekutunya untuk mengucilkan Rusia.***  

Penulis adalah  Pemerhati politik Luar Negeri, mantan Anggota Komisi 1 DPR dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI

Masa Jabatan Presiden, “Melawan Lupa”

JAYAKARTA NEWS – Adalah Martin Hutabarat, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR-RI yang mengajak rakyat Indonesia untuk melawan lupa. “Bangsa ini harus mengingat, bahwa semangat amandemen UUD 1945 adalah pembatasan masa jabatan presiden!” tegasnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Politisi senior itu menambahkan, amandemen pertama UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Topik utama yang diamandemen adalah membatasi masa jabatan presiden menjadi hanya 2 (dua) periode saja. “Sebab, itulah amanat reformasi,” tambah Martin.

Ia masih ingat, amandemen konstitusi ketika itu didahului dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR setahun sebelumnya yaitu TAP MPR no. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Perlu ada yang mengingatkan memori bangsa ini, tentang mengapa perubahan UUD 1945 itu tentang pembatasan masa jabatan presiden. Sebab, pertama-tama, karena masa jabatan presiden yang tidak dibatasi sebelumnya, dianggap menjadi penyebab timbulnya oligarki dan suburnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di pemerintahan masa lalu,” papar Martin.

Itulah yang kemudian memunculkan gerakan reformasi. Karenanya, tambah Martin, setiap ada niat dari partai-partai politik atau kelompok di masyarakat untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, baik terhadap pembatasan masa jabatan Presiden dua (2) periode atau menambah masa kerja Presiden 2-3 tahun lagi, harus diperhitungkan betul reaksi yang mungkin timbul dari masyarakat.

“Perhitungkan reaksi rakyat, utamanya dari kalangan mahasiswa. Mereka pasti akan menentangnya karena dianggap berlawanan dengna cita-cita reformasi. Jangan lupa, inti dari semangat perubahan UUD 1945 itu adalah pada pembatasan masa jabatan Presiden,” tandas Martin Hutabarat. (rr)

Stop Invasi Rusia ke Ukraina, Sikap Tepat Indonesia

JAYAKARTA NEWS – Martin Hutabarat, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR-RI mendukung posisi Indonesia dalam Sidang Umum PBB, yang bersama 140 negara lain menyetujui Resolusi PBB meminta Rusia menyetop invasi ke Ukraina. Martin menyampaikan hal itu di Jakarta, hari ini (4/3/2022).

Keikutsertaan Indonesia mendukung resolusi tersebut adalah cara yang tepat dalam mengekspresikan politik Luar Negeri Indonesia yang bebas aktif dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi. 

Martin Hutabarat, mantan Anggota DPR Komisi 1 ini tidak sependapat dengan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, yang menyayangkan sikap Indonesia yang mendukung resolusi PBB tersebut karena mengekor ke Amerika dan tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam pernyataannya baru-baru ini, tidak menyalahkan siapa-siapa dan bahkan tidak menyebut invasi Rusia sama sekali. 

Menurut Martin Hutabarat, yang juga lulusan Universitas Indonesia, dalam hubungan internasional, Indonesia harus tegas dalam setiap kesempatan menyuarakan sikap politik luar negeri yang anti penjajahan dan mendukung perdamaian serta ketertiban dunia. Itu adalah perintah UUD 1945 dan ekspresi pergumulan kita sebagai bangsa sejak kemerdekaan tahun 1945. 

“Kita tidak boleh malu-malu atau setengah hati dalam menegaskan sikap politik Luar Negeri kita ini. Kita harus tegas menolak invasi Rusia ke Ukraina yang telah menyengsarakan puluhan juta rakyat,” tegas Martin Hutabarat.

Tanpa ketegasan sikap, negara-negara lain tidak akan menghargai politik luar negeri Indonesia. Sebab, sikap tidak tegas bisa dimaknai plin plan atau tidak punya pendirian. Yang penting, kata Martin, kita tidak berlebihan atau terlihat seolah-olah arogan dalam menyampaikan politik luar negeri. Sikap tidak setuju invasi Rusia terhadap Ukraina telah dinyatakan Indonesia secara proporsional. (rr)

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Khianati Amanat Reformasi

JAYAKARTA NEWS – Topik masa jabatan presiden menghangat. Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat mengingatkan segenap elemen bangsa agar tidak keluar dari fatsun politik ketatanegaraan Indonesia.

Martin mengingatkan, konstitusi UUD 1945 menganut sistem siklus 5 tahunan. Lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MPR, DPD ditentukan masa jabatannya selama lima tahun. “Dimulai dari Pasal 7 UUD 1945 yang menentukan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun, melalui pemilihan umum, dan paling lama dua periode,” ujar politisi senior ini.

Atas dasar itu pula, terbentuk siklus 5 tahunan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk masa jabatan Presiden, DPR, MPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ditentukan lima tahunan. “Kalau kita masih ingat materi Penataran P4, ini yang dinamakan siklus lima tahunan sebagai mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan,” tambah Martin.

Terhadap keinginan sejumlah partai politik untuk memperpanjang masa kerja Presiden, Martin tidak sependapat. Keinginan tersebut seyogianya disalurkan melalui mekanisme amandemen UUD 1945, dan mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode atau lebih.

Sekalipun, menurut Martin, upaya itu akan mengalami jalan terjal. Sebab, bukan saja akan menimbulkan pertentangan politik di DPR, tetapi juga di tengah masyarakat. Publik akan menganggap, penambahan masa jabatan presiden mencederai cita-cita dan amanat reformasi.

“Salah satu amanat reformasi kan membatasi masa jabatan presiden. Apakah kita ingin mengkhianati amanat itu dan kembali ke sistem poltiik rezim lama? Itu namanya set back. Meski begitu, usul amandemen penambahan periode masa jabatan presiden itu jauh lebih logis dan masuk akal daripada usulan menambah masa jabatan dua sampai tiga tahun lagi,” papar Martin Hutabarat.

Ditambahkan, penambahan masa kerja dua-tiga tahun lagi, akan mengganggu siklus lima tahunan yang sudah berjalan dengan baik selama ini dalam praktik ketatanegaraan. Toh, jika keinginan tadi diteruskan, tetap harus melalui proses perubahan UUD, tidak bisa hanya melalui pembuatan Undang-undang.

Martin mengingatkan, jika harus mengamandemen pasal 7 UUD 1945 , harus dituntaskan dalam waktu secepat-cepatnya. Sebab, tahun ini sudah harus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2024.

Di sisi lain, Martin berpendapat, jika terjadi perubahan pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan Presiden, dengan sendirinya membuka peluang mantan presiden SBY yang berhenti karena pembatasan masa jabatan dua periode, maju lagi dalam Pilpres 2024. (rr)

Kontroversi Menghidupkan Kembali GBHN dan PPHN

Oleh: Martin Hutabarat,  Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR

JAYAKARTA NEWS— Pendapat Perguruan Tinggi dan Ahli-ahli Hukum Tatanegara tidak satu dalam menanggapi  dihidupkannya kembali GBHN. Ide untuk menghidupkan kembali GBHN atau PPHN dalam sistim ketatanegaraan kita mulai bergulir sejak Ibu Megawati melontarkannya di acara MPR tahun 2015 yang lalu.

Sejak itu BP MPR telah melakukan ratusan kali seminar, diskusi-diskusi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pusat-pusat kajian ketatanegaraan, partai-partai politik dan organisasi-organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia.  

Direncanakan tadinya, dua tahun sebelum Pemilu 2019,  hasil kajian tersebut sudah dapat diputuskan. Namun sampai waktu yang direncanakan, pro dan kontra masih kuat berkembang di kalangan masyarakat terutama di kalangan akademisi. 

Ada dua pendapat yang muncul terhadap usul PPHN tersebut.  Pendapat pertama,  setuju ada PPHN dengan alasan, supaya arah pembangunan jelas sasarannya, yang bisa diketahui oleh rakyat. Masyarakat perlu tahu, apa arah dan target yang akan dicapai dalam 10, 20 atau 30 tahun ke depan. Tidak semua diserahkan begitu saja ke Presiden berupa mandat kosong. 

Sebab kalau Presiden berganti-ganti ide atau rencananya dalam  satu periode, atau Presiden yang baru berganti arah pembangunan yang dijalankannya  dari Presiden sebelumnya, tentu akan merugikan semuanya.

Sedangkan yang menolak, berpandangan bahwa dengan berubahnya sistim ketatanegaraan kita, maka seharusnya gagasan-gagasan yang disampaikan oleh Presiden terpilih lah yang menjadi arah dan program pembangunan nasional ke depan. 

Presiden terpilih tidak boleh dibatasi atau dikerangkeng rencana kerjanya. Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR. Dukungan terhadap kedua pendapat ini sama besarnya. 

Namun persoalan lain yang lebih pelik muncul mengenai siapa, dan dalam bentuk apa keputusan tentang PPHN ini dibuat.  Kalau MPR yang membuat dalam bentuk Ketetapan, apakah tepat?

Sebab, kedudukan MPR sekarang tidak lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara yang lain, dan apakah UUD 1945 sekarang memberi kewenangan pada MPR membuat TAP MPR yang bersifat mengatur?  

Kalau PPHN ini dibuat melalui undang-undang, apa bedanya dengan UU No17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025?

Kemudian, di mana posisi Dewan Perwakilan Daerah supaya bisa aktif dalam posisi sejajar dengan DPR dalam merumuskan dan memutuskannya? 

Perbedaan-perbedaan pandangan semacam inilah yang membuat pengkajian terhadap PPHN ini masih terus berlanjut, yang oleh Ketua MPR dalam pidatonya pada ulang tahun Hari Konstitusi 18 Augustus 2021 kemarin, diharapkan bisa segera diputuskan dalam waktu dekat dalam sidang MPR tahun depan. *