Connect with us

Kabar

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Khianati Amanat Reformasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Topik masa jabatan presiden menghangat. Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat mengingatkan segenap elemen bangsa agar tidak keluar dari fatsun politik ketatanegaraan Indonesia.

Martin mengingatkan, konstitusi UUD 1945 menganut sistem siklus 5 tahunan. Lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MPR, DPD ditentukan masa jabatannya selama lima tahun. “Dimulai dari Pasal 7 UUD 1945 yang menentukan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun, melalui pemilihan umum, dan paling lama dua periode,” ujar politisi senior ini.

Atas dasar itu pula, terbentuk siklus 5 tahunan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk masa jabatan Presiden, DPR, MPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ditentukan lima tahunan. “Kalau kita masih ingat materi Penataran P4, ini yang dinamakan siklus lima tahunan sebagai mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan,” tambah Martin.

Terhadap keinginan sejumlah partai politik untuk memperpanjang masa kerja Presiden, Martin tidak sependapat. Keinginan tersebut seyogianya disalurkan melalui mekanisme amandemen UUD 1945, dan mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode atau lebih.

Sekalipun, menurut Martin, upaya itu akan mengalami jalan terjal. Sebab, bukan saja akan menimbulkan pertentangan politik di DPR, tetapi juga di tengah masyarakat. Publik akan menganggap, penambahan masa jabatan presiden mencederai cita-cita dan amanat reformasi.

“Salah satu amanat reformasi kan membatasi masa jabatan presiden. Apakah kita ingin mengkhianati amanat itu dan kembali ke sistem poltiik rezim lama? Itu namanya set back. Meski begitu, usul amandemen penambahan periode masa jabatan presiden itu jauh lebih logis dan masuk akal daripada usulan menambah masa jabatan dua sampai tiga tahun lagi,” papar Martin Hutabarat.

Ditambahkan, penambahan masa kerja dua-tiga tahun lagi, akan mengganggu siklus lima tahunan yang sudah berjalan dengan baik selama ini dalam praktik ketatanegaraan. Toh, jika keinginan tadi diteruskan, tetap harus melalui proses perubahan UUD, tidak bisa hanya melalui pembuatan Undang-undang.

Martin mengingatkan, jika harus mengamandemen pasal 7 UUD 1945 , harus dituntaskan dalam waktu secepat-cepatnya. Sebab, tahun ini sudah harus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2024.

Di sisi lain, Martin berpendapat, jika terjadi perubahan pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan Presiden, dengan sendirinya membuka peluang mantan presiden SBY yang berhenti karena pembatasan masa jabatan dua periode, maju lagi dalam Pilpres 2024. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *