Connect with us

Kabar

Masa Jabatan Presiden, “Melawan Lupa”

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Adalah Martin Hutabarat, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR-RI yang mengajak rakyat Indonesia untuk melawan lupa. “Bangsa ini harus mengingat, bahwa semangat amandemen UUD 1945 adalah pembatasan masa jabatan presiden!” tegasnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Politisi senior itu menambahkan, amandemen pertama UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Topik utama yang diamandemen adalah membatasi masa jabatan presiden menjadi hanya 2 (dua) periode saja. “Sebab, itulah amanat reformasi,” tambah Martin.

Ia masih ingat, amandemen konstitusi ketika itu didahului dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR setahun sebelumnya yaitu TAP MPR no. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Perlu ada yang mengingatkan memori bangsa ini, tentang mengapa perubahan UUD 1945 itu tentang pembatasan masa jabatan presiden. Sebab, pertama-tama, karena masa jabatan presiden yang tidak dibatasi sebelumnya, dianggap menjadi penyebab timbulnya oligarki dan suburnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di pemerintahan masa lalu,” papar Martin.

Itulah yang kemudian memunculkan gerakan reformasi. Karenanya, tambah Martin, setiap ada niat dari partai-partai politik atau kelompok di masyarakat untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, baik terhadap pembatasan masa jabatan Presiden dua (2) periode atau menambah masa kerja Presiden 2-3 tahun lagi, harus diperhitungkan betul reaksi yang mungkin timbul dari masyarakat.

“Perhitungkan reaksi rakyat, utamanya dari kalangan mahasiswa. Mereka pasti akan menentangnya karena dianggap berlawanan dengna cita-cita reformasi. Jangan lupa, inti dari semangat perubahan UUD 1945 itu adalah pada pembatasan masa jabatan Presiden,” tandas Martin Hutabarat. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *