Connect with us

Kabar

Kontroversi Menghidupkan Kembali GBHN dan PPHN

Published

on

Oleh: Martin Hutabarat,  Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR

JAYAKARTA NEWS— Pendapat Perguruan Tinggi dan Ahli-ahli Hukum Tatanegara tidak satu dalam menanggapi  dihidupkannya kembali GBHN. Ide untuk menghidupkan kembali GBHN atau PPHN dalam sistim ketatanegaraan kita mulai bergulir sejak Ibu Megawati melontarkannya di acara MPR tahun 2015 yang lalu.

Sejak itu BP MPR telah melakukan ratusan kali seminar, diskusi-diskusi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pusat-pusat kajian ketatanegaraan, partai-partai politik dan organisasi-organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia.  

Direncanakan tadinya, dua tahun sebelum Pemilu 2019,  hasil kajian tersebut sudah dapat diputuskan. Namun sampai waktu yang direncanakan, pro dan kontra masih kuat berkembang di kalangan masyarakat terutama di kalangan akademisi. 

Ada dua pendapat yang muncul terhadap usul PPHN tersebut.  Pendapat pertama,  setuju ada PPHN dengan alasan, supaya arah pembangunan jelas sasarannya, yang bisa diketahui oleh rakyat. Masyarakat perlu tahu, apa arah dan target yang akan dicapai dalam 10, 20 atau 30 tahun ke depan. Tidak semua diserahkan begitu saja ke Presiden berupa mandat kosong. 

Sebab kalau Presiden berganti-ganti ide atau rencananya dalam  satu periode, atau Presiden yang baru berganti arah pembangunan yang dijalankannya  dari Presiden sebelumnya, tentu akan merugikan semuanya.

Sedangkan yang menolak, berpandangan bahwa dengan berubahnya sistim ketatanegaraan kita, maka seharusnya gagasan-gagasan yang disampaikan oleh Presiden terpilih lah yang menjadi arah dan program pembangunan nasional ke depan. 

Presiden terpilih tidak boleh dibatasi atau dikerangkeng rencana kerjanya. Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR. Dukungan terhadap kedua pendapat ini sama besarnya. 

Namun persoalan lain yang lebih pelik muncul mengenai siapa, dan dalam bentuk apa keputusan tentang PPHN ini dibuat.  Kalau MPR yang membuat dalam bentuk Ketetapan, apakah tepat?

Sebab, kedudukan MPR sekarang tidak lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara yang lain, dan apakah UUD 1945 sekarang memberi kewenangan pada MPR membuat TAP MPR yang bersifat mengatur?  

Kalau PPHN ini dibuat melalui undang-undang, apa bedanya dengan UU No17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025?

Kemudian, di mana posisi Dewan Perwakilan Daerah supaya bisa aktif dalam posisi sejajar dengan DPR dalam merumuskan dan memutuskannya? 

Perbedaan-perbedaan pandangan semacam inilah yang membuat pengkajian terhadap PPHN ini masih terus berlanjut, yang oleh Ketua MPR dalam pidatonya pada ulang tahun Hari Konstitusi 18 Augustus 2021 kemarin, diharapkan bisa segera diputuskan dalam waktu dekat dalam sidang MPR tahun depan. *             

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *