Connect with us

Kabar

RS Darurat Pulau Galang Diterjang Angin Kencang, Pangkogabwilhan I: Penanganan Pasien Berjalan Normal

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Rumah Sakit Darurat Covid 19 di Pulau Galang yang rusak diterjang angin kencang tetap masih beroperasi dan kerusakan itu tidak berdampak pada para pasien yang tengah dirawat.

Informasi Tim Komunikasi Publik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Laksamana Madya I Nyoman Gede Ariawan memastikan bahwa kerusakan Rumah Sakit (RS) Darurat Covid 19 Pulau Galang akibat terjangan angin kencang pada Kamis (17/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tidak berdampak kepada para pasien yang dirawat.

“Laporan dari lapangan yang saya terima sudah dilaksanakan perbaikan. Penanganan pasien berjalan normal,” kata I Nyoman Gede Ariawan melalui pesan singkat.

Seperti diketahui bahwa RS Darurat Covid 19 Pulau Galang berdiri di lokasi alam terbuka, yang mana sebelumnya pernah digunakan sebagai tempat penampungan para pengungsi Vietnam. RS khusus untuk para penderita Covid 19 ini dibangun menggunakan teknologi terbaru di bidang konstruksi.

Menurut Pangkogabwilhan I Laksamana Madya I Nyoman Gede Ariawan kondisi kerusakan RS Darurat Covid 19 Pulau Galang akibat faktor cuaca tersebut juga tidak separah yang diberitakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Kogabwilhan I, bagian gedung yang rusak akibat angin kencang adalah dinding koridor. Hal itu juga dipastikan tidak mempengaruhi ruang perawatan pasien.

“Tidak benar jika ada rumor bahwa pasien sampai dipindahkan,” I Nyoman Gede Ariawan.

Menurut laporan yang diterima Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 hingga Jumat (18/9), pihak penanggung jawab pembangunan RS Darurat Covid 19 Pulau Galang, mitra kerja sama Kementerian PUPR dan PT Wika, tengah melakukan perbaikian dan direncanakan selesai pada hari yang sama.

I Nyoman Gede Ariawan juga memastikan bahwa perbaikan kerusakan bangunan tersebut masih dalam masa garansi oleh PT Wika, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan pelaksanaannya. Dalam hal ini, keseluruhan prosesnya terus dipantau oleh jajaran Kogabwilhan I.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *