Connect with us

Kabar

Tim Pemburu Jaring Ratusan Pelanggar

Published

on

JAYAKARTA NEWS—Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilaunching Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, beberapa waktu lalu terus bertugas setiap harinya. Dari data yang dirilis Polda Jawa Timur, terdapat ratusan pelanggar yang terjaring pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukan kemarin malam dilakukan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. “Ada dua tim yang dibagi sesuai wilayah masing-masing. Sementara untuk sasaran masih tetap sama, yakni tempat-tempat yang disinyalir sebagai klaster baru seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil,” kata Kapolda, Jumat (18/9/2020).

Kapolda Jawa Timur bersama Pangdam V Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim memantau secara langsung proses penindakan yang dilakukan oleh tim. Dari operasi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB yang diberangkatkan langsung oleh Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya dari Korem 084/BJ itu menjaring ratusan pelanggar.

Para pelanggar pun mendapatkan tindakan tegas dari Tim Hunter. “Mereka yang melanggar diangkut, dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dilakukan sidang di tempat. Sidang sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko, menyebutkan, bahwa tim yustisi Covid-19 hunter dibagi dua, baik yang bersifat stasioner, yaitu tempat-tempat yang berpotensi atau yang sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti cafe, maupun warkop. Sedangkan bersifat mobile atau keliling yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

“Tim Yustisi Covid-19 dua tim itu dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” kata Truno.

Ia menambahkan, bahwa sidang terbuka yang dilakukan menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat. Seperti sidang tipiring, semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

“Sidang terbuka ini menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup,” tambah Truno.

Pangdam V/Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar menaati peraturan protokol kesehatan. “Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam,” ujarnya.

“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” kata jenderal TNI bintang dua tersebut. (poedji)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *