Connect with us

Kabar

PKS Tolak Raperda Pengendalian Tertutup LPG 3 Kg

Published

on

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara Penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Raperda kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gambar (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan.

Hampir seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Raperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu di Wilayah Kota Medan. Hanya F-PKS DPRD Medan yang menilai Raperda itu belum perlu diusulkan alias menolak.

“Raperda itu belum perlu saat ini,” ungkap Anggota F-PKS DPRD Medan, Asmui Lubis, Senin (15/10/2018) saat membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara Penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Raperda kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gambar (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan.

Adapun alasan penolakan itu, lanjut Asmui, karena F-PKS menilai waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. “DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak utang pembahasan Raperda. Terakhir, DPRD Kota Medan tidak berhasil menyelesaikan pembahasan Raperda  Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018,” tegas Asmui.

Kegagalan ini menjadi catatan sejarah bagi DPRD Kota Medan karena pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada tunggakan pembahasan R-APBD Kota Medan. Ditambah pembahasan Raperda – Raperda lain yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan. Selain itu, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan hanya tinggal berbilang bulan.

Faktor lain, suasana kampanye calon. Banyaknya anggota dewan yang mencalonkan diri lagi, mengakibatkan banyak di antara mereka yang fokus ke kampanye, daripada rapat membahas Raperda. “Jikalau Raperda ini diusulkan saat ini, kami khawatir tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Dengan kondisi di atas maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini,” ungkapnya.

Namun, F-PKS, bukan berarti tidak menyetujui substansi Raperda LPG 3 kg. Sebagai solusinya, F-PKS mendorong agar DPRD Kota Medan mengusulkan kepada Walikota Medan untuk penerbitan Peraturan Walikota (Perwal). “Penerbitan Peraturan Walikota Medan bisa lebih cepat dan lebih efektif dari segi waktu dan pembahasannya,” saran Sekretaris F-PKS Kota Medan ini.  (monang s)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *