Connect with us

Kabar

Pilkada 2020: Kampanye tak Boleh Lebih dari 50 Orang, Melanggar Bisa Didiskualifikasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Pilkada serentak 2020 sebentar lagi. Sejak jauh-jauh hari telah disosialisasikan sejumlah aturan, salah satunya adalah soal kampanye atau rapat umum. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas memperingatkan agar untuk tidak kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang.

Penegasan tersebut penting mengingat masa sampai saat ini sampai Pilkada serentak digelar diperkirakan masih dalam masa pandemi Covid 19. Selain larangan tersebut juga diingatkan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi, bahkan bilang pelanggaran berulang, dalam artian tidak mampu mengendalikan, sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi.

Hal tersebut dilontakannya pada saat memberikan arahan pada acara rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilakada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).

“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” tuturnya sebagaimana dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Namun dilain pihak, Mendagri juga meminta agar pihak pengamanan (TNI dan Polri) jeli dan dapat memahami situasi serta kondisi apabila kerumunan tersebut disebabkan oleh susupan.

“Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkep ini yang mengganggu itu,” terangnya.

Selain itu, ia memberikan arahan bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19. Serta mampu berstrategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial-ekonomi yang merosot karena Covid-19.

“Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan. Setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,” imbuh nya.

Mendagri juga ingin agar ada penegasan dalam aturan KPU sehingga pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain. Ia juga berharap agar Peserta Pilkada kreatif mengubah alat kampanye nya menjadi masker sesuai nomor urut pilihan.

“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50ribu, dibagikan ini, 2 alat utama,” pungkasnya. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *