Connect with us

Kabar

Pemprov, Kabupaten dan Kota Lampung Diminta Alokasikan Anggaran Infrastruktur 40% dari Total Belanja APBD

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut antara lain merupakan hasil dari Rapat Koordinasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang Pemprov, Kabupaten, Kota se-Provinsi Lampung melalui zoom meeting, Selasa (18/4/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memimpin langsung rapat tersebut. Rapat ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.

“Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung,” ujar Fatoni membuka Rakor tersebut.

Fatoni melanjutkan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Fatoni.

Sebagaimana diketahui, kritik Tiktoker Bima Yudo Saputro atas infrastruktur jalan di Lampung sempat menghebohkan. Bahkan kemudian menimbulkan polemik di masyarakat. Karena itu lah maka Kemendagri menggelar Rakor dengan mengundang Pemprov, Pemkab juga Pemkot se-Lampung untuk membahas permasalahan anggaran infrastruktur jalan.

Hadir dalam rapat tersebut selain Dirjen Bina Keuda Kemendagri, juga seluruh Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD. Hadir pula Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, serta Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat dari Pemprov Lampung. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan pejabat terkait. Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas terkait. Di antaranya Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU.

Sekda Provinsi Lampung pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Selain Sekda, penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara mengenai anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 persen jalan mantap.

Hasil rapat berikutnya, jelas Fatoni, apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.

“Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Fatoni.

Selain itu, untuk menjadi perhatian bersama, pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR.

“Terakhir, perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung,” pungkas Fatoni.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *