Connect with us

Kabar

KPK Diminta Selidiki Dugaan KKN Pengesahan Bupati Talaud Terpilih

Published

on

Tim kuasa hukum paslon pesaing Bupati Talaud terpilih Dr Elly Lasut. (ist)

JAYAKARTA NEWS – Terkait penantiannya buat kembali menduduki jabatan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih di masa periode 2018-20123 dengan jadwal pelantikan bulan Juni 2019, Dr Elly Engelbert Lasut mantan politisi Golkar yang kini memimpin DPW Partai Berkarya Sulawesi Utara ini masih harus menghadapi kemungkinan proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sehubungan adanya dugaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dianggap bermasalah karena bisa berubah dan berlaku surut sampai sedemikian rupa.

“Ini patut diduga terjadi persekongkolan atau kerjasama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya satu, yaitu untuk meloloskan salah satu kandidat menjadi Bupati Talaud. Kenapa kami hadir ke KPK karena melihat ini mungkin ataupun kita duga telah terjadi praktik korupsi atau kolusi ataupun nepotisme, dan selanjutnya kita memohon kepada KPK untuk menyelidiki. Memang blm ada temuan secara fakta, misalnya ada pemberian uang ataupun menjanjikan sesuatu penyalahgunaan jabatan oleh Kemendagri,” papar Arco SH, bersama-sama Fernando SH dan Guntur Pardamean selaku tim kuasa hukum untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Welly Titah dan Heber Pasiak.

Mereka minta KPK untuk menyelidiki SK Mendagri yang menetapkan perubahan Diktum Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan menjadi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sajak tanggal 10 Agustus 2011, dan seterusnya.

Seperti diketahui, Elly Lasut sudah pernah menjabat Bupati Talaud untuk masa jabatan tahun 2009-2014, dan kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-626 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 21 Juli 2014.

Sementara itu, jawaban dari pihak KPK masih normatif, tapi Arco berharap bahwa sebaiknya KPK mengkonfrontasi keaslian surat SK tersebut. Harapannya, jangan sampai dilantik atau Mendagri membatalkan pelantikannya. “Jangan sampai dilantik bulan Juni nanti. Lagi pula ada potensi korupsi pengadaan pesawat. Artinya ada temuan lagi,” Arco mengingatkan. (John JS)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *