• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

KPK Diminta Selidiki Dugaan KKN Pengesahan Bupati Talaud Terpilih

KPK Diminta Selidiki Dugaan KKN Pengesahan Bupati Talaud Terpilih

admin by admin
April 27, 2019
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim kuasa hukum paslon pesaing Bupati Talaud terpilih Dr Elly Lasut. (ist)

JAYAKARTA NEWS – Terkait penantiannya buat kembali menduduki jabatan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih di masa periode 2018-20123 dengan jadwal pelantikan bulan Juni 2019, Dr Elly Engelbert Lasut mantan politisi Golkar yang kini memimpin DPW Partai Berkarya Sulawesi Utara ini masih harus menghadapi kemungkinan proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sehubungan adanya dugaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dianggap bermasalah karena bisa berubah dan berlaku surut sampai sedemikian rupa.

“Ini patut diduga terjadi persekongkolan atau kerjasama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya satu, yaitu untuk meloloskan salah satu kandidat menjadi Bupati Talaud. Kenapa kami hadir ke KPK karena melihat ini mungkin ataupun kita duga telah terjadi praktik korupsi atau kolusi ataupun nepotisme, dan selanjutnya kita memohon kepada KPK untuk menyelidiki. Memang blm ada temuan secara fakta, misalnya ada pemberian uang ataupun menjanjikan sesuatu penyalahgunaan jabatan oleh Kemendagri,” papar Arco SH, bersama-sama Fernando SH dan Guntur Pardamean selaku tim kuasa hukum untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Welly Titah dan Heber Pasiak.

Mereka minta KPK untuk menyelidiki SK Mendagri yang menetapkan perubahan Diktum Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan menjadi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sajak tanggal 10 Agustus 2011, dan seterusnya.

Seperti diketahui, Elly Lasut sudah pernah menjabat Bupati Talaud untuk masa jabatan tahun 2009-2014, dan kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-626 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 21 Juli 2014.

Sementara itu, jawaban dari pihak KPK masih normatif, tapi Arco berharap bahwa sebaiknya KPK mengkonfrontasi keaslian surat SK tersebut. Harapannya, jangan sampai dilantik atau Mendagri membatalkan pelantikannya. “Jangan sampai dilantik bulan Juni nanti. Lagi pula ada potensi korupsi pengadaan pesawat. Artinya ada temuan lagi,” Arco mengingatkan. (John JS)

Tags: bupati kepulauan talauddr elly engelbert lasutjayakartanews
Previous Post

Duet Sayid – Sibatangkayu Pimpin PWI DKI Jaya

Next Post

Aparat Sri Lanka Buru Pelaku Teror, 15 Tewas Akibat Aksi Militan Ledakan Bom

admin

admin

Next Post
Aparat Sri Lanka Buru Pelaku Teror, 15 Tewas Akibat Aksi Militan Ledakan Bom

Aparat Sri Lanka Buru Pelaku Teror, 15 Tewas Akibat Aksi Militan Ledakan Bom

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version