• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Ini Tarif Baru Ojek Online per 1 Mei 2019

Ini Tarif Baru Ojek Online per 1 Mei 2019

admin by admin
April 27, 2019
in Kabar, Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi–foto telset.id

JAYAKARTA NEWS— Bagi masyarakat yang kerap menggunakan ojek online, baik itu grab, gojek dan lainnya, jangan kaget kalau per 1 Mei 2019 mendatang, membayar lebih mahal dari biasanya. Pasalnya, per 1 Mei tarif baru ojek online resmi berlaku. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20% dari tarif sebelumnya. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.

Yang juga harus diingat bahwa tarif disesuaikan zonasi. Kementerian Perhubungan membagi tiga wilayah yakni; zona I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Zona II meliputi Jabodetabek dan zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB.

Adapun tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan adalah, tarif batas bawah untuk zona I Rp1.850 per km, zona II Rp2000 per km dan zona III Rp2.100 per km. Sedangkan batas atas yang diberlakukan untuk zona I Rp2.300 per km, zona II Rp2.500 per km dan zona III Rp2.600 per km.

Selain itu, Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Yakni, zona I Rp7-10 ribu, zona II Rp8-10 ribu, zona III Rp7-10 ribu. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 km.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke dalam dan luar pulau Jawa. “Harapan saya aturan ini bisa diterima semua,” ujar Budi Karya di Jakarta, (26/4). ***/ebn

Tags: jayakartanewskemenhubojek onlinetarif baru ojek onlie
Previous Post

Jakarta Gelar Festival Film Asia Afrika

Next Post

Kampung Digital: Cegah Anak & Remaja Jadi Brutal dan Radikal

admin

admin

Next Post
Kampung Digital: Cegah Anak & Remaja Jadi Brutal dan Radikal

Kampung Digital: Cegah Anak & Remaja Jadi Brutal dan Radikal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version