Global
Dikecam di medsos, gadis 11 tahun ini tetap siap jadi istri ketiga
DI TENGAH kemarahan besar atas pernikahannya dengan seorang pria berusia 41 tahun, pengantin anak yang ada di pusaran kontroversi itu, bertanya-tanya tentang apa yang diributkan oleh publik.
Anak berusia 11 tahun itu tidak dapat memahami mengapa “orang lain” marah atas pernikahannya dengan pria Malaysia itu.
Meskipun masuk dalam sorotan atas pernikahannya yang dianggap masyarakat sebagai kontroversial yang dilakukan di Thailand, gadis itu mengatakan dia tidak akan meninggalkannya “Abe” (Abang), selama dia ingin menjadikannya sebagai istri ketiganya.
“Saya tidak tahu mengapa orang marah. Saya akan tinggal bersamanya ketika usia nanti saya jauh lebih tua. [Undang-undang Malaysia baru mengizinkan wanita menikah pada usia 16 tahun -red]
“Dia orang baik … dia baik hati,” kata anak itu, yang orangtuanya adalah pendatang dari Thailand.
Gadis itu percaya bahwa dia jatuh cinta dengan pria itu, yang dikenalnya sudah cukup lama.
Pengantin pria mengatakan, bahwa dirinya hanya menangguhkan pernikahan yang sekarang diributkan masyarakat.
“Saya akan mendaftarkan pernikahan kami di Malaysia, ketika dia berumur 16 tahun. Sampai saat usia 16 tahun, dia akan tinggal bersama orang tuanya.
“Saya menanggapi semua komentar yang menyakitkan di berbagai media dengan serius. Saya mencari untuk mengambil tindakan hukum untuk melindungi keluarga saya dari target serangan pribadi yang tidak beralasan, ” katanya.
Dia mengatakan, bahwa dia berkewajiban melindungi keluarganya. “Dia adalah keluarga saya sekarang. Saya menikahinya di Thailand, karena dia adalah warga negara Thailand.”
“Saya juga meminta nasihat dari para ulama sebelum mengikat tali pernikahan.”
Sementara itu, polisi Kelantan menepis tuduhan pedofilia yang dituduhkan kepada pengantin pria.
Wakil Kelantan CPO Datuk Din Ahmad mengatakan, bahwa itu bukan kasus polisi karena tidak ada unsur kriminal.
“Namun, otoritas keagamaan sedang menyelidikinya, karena pernikahan itu terjadi tanpa persetujuan sebelumnya (dari Pengadilan Syariah),” katanya.
Din Ahmad juga menegaskan bahwa istri kedua pria itu, mengajukan laporan ke polisi di Gua Musang kemarin.
Sementara itu pengadilan syariah memutuskan untuk membebaskan pria yang menikahi seorang gadis 11 tahun itu dengan denda 1.800 ringgit Malaysia atau 608 dolar Singapura.
Hakim Mohd Surbaineey Hussain memutuskan mendenda pria tersebut setelah tertuduh yang berusia 41 tahun itu mengaku bersalah menikahi seorang anak di bawah umur tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pengadilan syariah, dan terlibat dalam poligami tanpa izin dari pasangannya.
Setiap pelanggaran di bawah Undang-Undang Keluarga Muslim 2002, pelaku dapat didenda maksimal RM1.000 dan penjara dua bulan. Namun, terdakwa, yang tidak diwakili, yang sebelumnya telah mengajukan banding, tidak dijebloskan ke penjara.
Pria itu, yang memiliki dua istri berusia 41 dan 34 tahun, membayar denda itu kemarin.
Pernikahannya dengan pengantin anak dilakukan di Narathiwat, Thailand, pada 18 Juni itu, telah menjadi viral akhir pekan lalu ketika istri keduanya melampiaskan kekesalannya di media sosial.
Pria itu menolak menyerah pada tekanan publik untuk membatalkan pernikahan.