Connect with us

Kabar

“Bunuh Anak Hakim” untuk Selamatkan Hutan

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Pejabat asal Madura ini selalu lugas kalau bicara. Dialah Menko Polhukam Mahfud MD. Tampil berbicara pada Rakornas Penanggulangan Bencana (PB) 2021, hari ini (5/3/2021) di Jakarta, Mahfud fokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ia mengilas waktu ke tahun 2015, saat masyarakat dunia mengecam kabut asap yang diakibatkan karhutla Indonesia. Yang bikin gemas adalah sektor penegakan hukum. Para pengusaha yang dituntut sebagai penyebab kebakaran hutan, oleh hakim kemudian dibebaskan.

Karena dicecar wartawan atas putusannya, hakim santai menjawab, “Biarin saja… Hutan terbakar kan nanti bisa ditanam lagi….” Sejurus kemudian muncul balasan pernyataan dari masyarakat, “Ayo kita bunuh anak-anak para hakim. Kalau anaknya mati, kan pak hakim bisa bikin anak lagi.”

Lepas dari berseloroh atau serius, pernyataan hakim itu oleh Mahfud disebut sebagai “kebodohan”. “Itu oknum hakim bodoh,” katanya.

Guru Besar UII Yogyakarta itu lantas mengurai panjang lebar ihwal karhutla. Ia menyorongkan data kebakaran hutan yang berjumlah 17.000 lebih dalam lima tahun terakhir. Khusus tahun 2021, sudah terjadi 173 karhutla di Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Sultra, dan Papua.

Meski begitu, ayah tiga anak kelahiran Sampang, Madura 63 tahun lalu itu mengabarkan kabar baik. Bahwa tahun 2020, kasus karhutla turun 81 persen. Sebagai perbandingan, tahun 2019 karhutla meluluhlantakkan 1,6 juta hektare lebih area hutan dan lahan di Indonesia. Angka itu turun menjadi hanya 296 hektare lebih di tahun 2020.

“Prestasi ini antara lain karena tingginya komitmen pemerintah dalam menanggulangi karhutla,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) itu.

Mahfud MD. (foto: BNPB)

Mahfud lantas menunjukkan slide presentasi Inpres Nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, di mana ia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator pelaksananya.

Inpres itu menunjuk para pejabat terkait untuk penanggulangan karhutla di seluruh wilayah Indonesia. “Bapak Presiden ketika membuka Rakornas ini menekankan pentingnya pencegahan. Berkali-kali beliau menegaskan pentingnya pencegahan,” tandas anggota Dewan Pengasuh Forum Keluarga Madura Yogyakarta itu.

“Yang tak kalah penting adalah perintah Inpres 3 tahun 2020 untuk bidang gakkum, atau penegakan hukum,” kata lulusan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta itu.

Presiden mengingatkan, kita tidak hanya fokus memadamkan karhutla, tapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Bahkan bukan hanya aspek pidana, tapi juga aspek administrasi, termasuk pembayaran ganti rugi.

Sebelum melanjutkan paparan, Mahfud yang lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri Pamekasan, Madura itu melempar kisah menarik. Kejadiannya tahun 2015 saat Idul Fitri. Ia kebetulan diundang memberi khutbah di masjid KBRI Malaysia.  “Hari itu, kebetulan ada demonstran di depan KBRI. Mereka mengecam negara kita yang tidak mampu mengendalikan karhutla, sehingga mengakibatkan Kualalumpur gelap tertutup asap,” kisahnya.

Mahfud MD. (foto: BNPB)

Bukan hanya itu. Di forum-forum internasional, Indonesia sering mendapat kritik dari negara lain soal karhutla. Maklumlah, persoalan karhutla sudah ada sejak Orde Baru dan sampai tahun 2015 belum juga terselesaikan. “Walaupun reformasi sudah berjalan 17 tahun, tapi problem karhutla belum tersentuh,” tandas Mahfud yang pernah aktif di Partai Kebangkitan Bangsa era Gus Dur itu.

Mahfud merekam dengan baik, ihwal puncak kekesalan negara tetangga gara-gara kabut asap karhutla “kiriman” Indonesia. Hanya saja Mahfud MD salah mengutip tahun. Ia menyebutkan tahun 2015 pemerintah Singapura menerbitkan Undang-undang Polusi Asap Lintas Batas. Yang benar adalah, pemerintah Singapura mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act 2014.

Undang-undang ini pertama kali diusulkan setelah karhutla Indonesia melonjak tahun 2013. Akibat karhutla itu, wilayah Singapura dipenuhi kabut asap. Salah satu pasal dalam UU itu adalah, pemerintah Singapura bisa menangkap dan mengadili pelaku karhutla.

“Bagi yang tahu hukum tentu paham bahwa itu tidak mungkin. Sebab, polisi Singapura tidak mungkin melakukan penangkapan di Indonesia. Sama seperti halnya kita tidak bisa melakukan hal itu di Singapura,” kata Mahfud.

Tapi Singapura memang tidak bermaksud melakukan aksi penangkapan di negara kita. Akan tetapi, dengan disahkan UU itu, setidaknya Singapura bisa menangkap pelaku kebakaran hutan di Indonesia manakala berkunjung ke Singapura. “Bagaimana kalau pelakunya jalan-jalannya ke Jerman atau negara lain? Singapura tetap bisa menangkap dan mengadili di Singapura, menggunakan jalur interpol,” kata Mahfud.

Berbicara dari aspek penegakan hukum, Mahfud meminta APH tegas menjatuhkan sanksi. Termasuk para kepala daerah serta pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut perizinan. “Kalau ditengarai melanggar, langsung saja cabut izinnya. Kalau ada yang bertanya, kok langsung dicabut izin tanpa ada proses pengadilan? Tidak perlu! Ini hukum administrasi. Jatuhkan dulu sanksi, kalau tidak terima silakan gugat ke pengadilan,” kata Mahfud.

Ia lantas menganalogikan pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam). “Kita bubarkan dulu. Soal mereka tidak terima, silakan gugat ke pengadilan. Memang begitu aturan hukum administrasi. Berbeda dengan hukum pidana dan hukum perdata,” jelasnya.

Hukum pidana, berlaku asas praduga tak bersalah. Seseorang harus melewati proses pengadilan dulu, untuk ditetapkan bersalah satu tidak. Sementara di hukum perdata, putusan pengadilan tergantung kedua pihak yang berperkara. Jika ada kesepakatan di pengadilan, ya selesai.

Mahfud meminta para pejabat tidak ragu-ragu menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Sebab, itu arahan presiden. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum,” tambahnya. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *