Connect with us

Kabar

Lebih 50.000 Warganet Minta BPOM Melindungi Bayi, Balita dan Ibu Hamil dari BPA Galon Air Mineral

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Hanya dalam tempo 1 bulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Isi petisi tersebut adalah mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA. Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, tak ada toleransi bagi BPA. Jangan mau ambil risiko dengan mempercayai kata-kata ambang batas. Kalau bagi orang dewasa masih bisa ditoleransi. Kalau bagi bayi, balita dan janin harus diberikan yang terbaik, demi melindungi kesehatan bayi dan balita Indonesia. Masyarakat usia rentan ini berhak untuk dilindungi kesehatannya dengan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.

Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

“Kami mengajukan petisi untuk memberikan Peringatan Konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA,” tegas Roso Daras seperti tertuang dalam bunyi petisi tersebut.

Kemasan Galon Isi Ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air, di dalam kemasan tersebut. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai Dengan logo “Segitiga No.7”. Silakan cek di kemasan plastik.

“Kami melihat Label Peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan Galon Isi Ulang BPA, untuk melindungi masa depan bayi, Balita dan janin yang dikandung ibu hamil, agar tidak terpapar Zat BPA yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” bunyi petisi tersebut.

Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL), membuat petisi untuk mendukung BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, tentu mempunyai alasan yang sangat penting dan mendesak. Dasar pembuatan petisi ini dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia telah di-“nina-bobok-kan” terhadap bahaya BPA yang terkandung dikemasan galon isi ulang polikarbonat yang mengandung BPA, sementara dunia kesehatan international telah menyampaikan paparan bahaya BPA.

Batas ambang BPA, jangan disamaratakan bahwa semua aman. Jika untuk wadah makanan dan minuman bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil tidak ada kompromi untuk ambang batas! semua harus dipastikan zero!

Di banyak negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. Tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.

Bahkan di awal January tahun 2021 ini, peneliti dari Thailand, US dan Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme.

FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk botol bayi. Sangat disayangkan di Indonesia peraturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh karena itu sebaiknya kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil.

JLPPI (Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen tertuma produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No. 7, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.

Kenapa di galon guna ulang, atau galon isi ulang tidak diatur? Karena konsumsi masyarakat yang paling banyak selama ini, adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang dengan kode plastik No.7 ini.

Petisi ini ditunjukan kepada BPOM untuk mendukung Pencantuman Label Peringatan konsumen, sebagai badan yang memberikan perizinan peredaran obat dan makanan sesuai dengan standar keamanan pangan. Sebagai regulator, agar melabeli galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia. Terutama pada galon isi ulang dengan kode plastik No.7. : “Peringatan konsumen: Kemasan Mengandung BPA, Berbahaya Bagi Bayi, Balita & Janin pada Ibu Hamil”

Siapakah JPKL?

JPKL adalah Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan disingkat JPKL, dibentuk pada tanggal 10 November 2019. Visi JPKL adalah “kesehatan dan lingkungan yang baik menjamin kesejahteraan bangsa”.

Adapun misi JPKL adalah, antara lain, melaksanakan fungsi edukasi dan sosialisasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Membangun sarana dan prasarana pelatihan jurnalis kesehatan dan lingkungan. Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap isu kesehatan dan lingkungan. (*/mon)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *