Kearifan Lokal Sebagai Sistem Peringatan Dini Bencana

JAYAKARTA NEWS – Kearifan lokal atau local wisdom menjadi salah satu bagian dari sistem informasi peringatan dini potensi bencana yang harus tetap dirawat dan ditingkatkan di tiap-tiap daerah.

Upaya mitigasi bencana dan implementasi dari sistem peringatan dini tidak bisa hanya dengan mengandalkan infrastruktur dan sarana prasarana yang dibangun dengan teknologi modern. Perlu adanya pemahaman masyarakat, kearifan yang kemudian menjadi suatu budaya.

Hadir melalui virtual sebagai pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada hari ketiga, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa kearifan lokal perlu dicanangkan dengan baik.

“Perlu perkuatan tentang local wisdom,” jelas Dwikorita, Jumat (5/3).

Dalam diskusi yang dipandu moderator, Dwikorita mencontohkan masyarakat Simeulue di Aceh yang sudah memiliki kearifan lokal mengenai ‘smong’ atau tsunami dalam bahasa daerah setempat.

Cerita dan informasi yang disampaikan secara turun-temurun melalui ’tutur’ oleh masyarakat Simeulue itu kemudian menjadi sistem peringatan dini yang baik bagi masyarakatnya, sehingga banyak yang selamat dari peristiwa Tsunami Aceh 2004 silam.

Selanjutnya, selain lebih mudah diterima dan dipahami masyarakat, sistem informasi peringatan dini menggunakan kearifan lokal tersebut juga diyakini dapat mendorong masyarakat menjadi mandiri.

“Yang ada di Aceh dan beberapa wilayah di Indonesia. Ketika (masyarakat) merasakan goyangan gempabumi saat berada di pantai sampai 10 – 20 hitungan, (mereka) terus saja lari ke tempat yang lebih tinggi. Tidak perlu lagi menunggu sirine dari BPBD,” terang Dwikorita.

Menyilam pada peristiwa Gempabumi dan Tsunami Palu 2018 yang menelan korban sebanyak 2.045 jiwa, bahwa kemunculan gelombang tsunami hanya berselang kurang lebih dua menit setelah adanya guncangan gempa.

Pada saat itu menurut Dwikorita, sistem peringatan dini yang dimiliki BMKG baru mengeluarkan tanda bahaya pada menit keempat.

Menurutnya, korban jiwa seharusnya dapat ditekan apabila masyarakatnya memiliki pengetahuan dan pemahaman dari kearifan lokal yang kemudian menjadi budaya dan diimplementasikan kepada upaya mitigasi bencana.

Melihat dari fenomena tersebut, dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa sistem peringatan dini berbasis tekonologi modern belum cukup membantu masyarakat dalam mitigasi bencana. Perlu adanya aspek dari sisi kearifan lokal dan juga infrastruktur evakuasi yang memadai.

“Sehingga local wisdom itu yang harus dicanangkan,” tandas Dwikorita.

Rakornas PB BNPB 2021 pada hari ketiga mengusung materi “Hidrometeorologi Basah dan Kering, Perspektif Kebijakan dan Implementasi”.

Selain Kepala BMKG, turut hadir secara tatap muka langsung Gubernur Provinsi Riau, kemudian secara virtual adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Sumedang dan Asops Panglima TNI pada sesi kedua.

Sebelumnya pada sesi pertama, telah hadir Menko Polhukam Mahfud MD sebagai pemberi arahan kebijakan dilanjutkan dari perwakilan Menteri PUPR, perwakilan Menteri KLHK, perwakilan Menteri Pertanian dan perwakilan Menteri ATR/BPN pada sesi pertama.

Kegiatan yang dihelat di Hotel Sari Pacific ini dihadiri oleh peserta secara langsung maupun melalui media daring dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, BPBD seluruh Indonesia, relawan, akademisi, media massa dan unsur komponen K/L serta TNI dan Polri. (*/rr)

“Bunuh Anak Hakim” untuk Selamatkan Hutan

JAYAKARTA NEWS – Pejabat asal Madura ini selalu lugas kalau bicara. Dialah Menko Polhukam Mahfud MD. Tampil berbicara pada Rakornas Penanggulangan Bencana (PB) 2021, hari ini (5/3/2021) di Jakarta, Mahfud fokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ia mengilas waktu ke tahun 2015, saat masyarakat dunia mengecam kabut asap yang diakibatkan karhutla Indonesia. Yang bikin gemas adalah sektor penegakan hukum. Para pengusaha yang dituntut sebagai penyebab kebakaran hutan, oleh hakim kemudian dibebaskan.

Karena dicecar wartawan atas putusannya, hakim santai menjawab, “Biarin saja… Hutan terbakar kan nanti bisa ditanam lagi….” Sejurus kemudian muncul balasan pernyataan dari masyarakat, “Ayo kita bunuh anak-anak para hakim. Kalau anaknya mati, kan pak hakim bisa bikin anak lagi.”

Lepas dari berseloroh atau serius, pernyataan hakim itu oleh Mahfud disebut sebagai “kebodohan”. “Itu oknum hakim bodoh,” katanya.

Guru Besar UII Yogyakarta itu lantas mengurai panjang lebar ihwal karhutla. Ia menyorongkan data kebakaran hutan yang berjumlah 17.000 lebih dalam lima tahun terakhir. Khusus tahun 2021, sudah terjadi 173 karhutla di Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Sultra, dan Papua.

Meski begitu, ayah tiga anak kelahiran Sampang, Madura 63 tahun lalu itu mengabarkan kabar baik. Bahwa tahun 2020, kasus karhutla turun 81 persen. Sebagai perbandingan, tahun 2019 karhutla meluluhlantakkan 1,6 juta hektare lebih area hutan dan lahan di Indonesia. Angka itu turun menjadi hanya 296 hektare lebih di tahun 2020.

“Prestasi ini antara lain karena tingginya komitmen pemerintah dalam menanggulangi karhutla,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) itu.

Mahfud MD. (foto: BNPB)

Mahfud lantas menunjukkan slide presentasi Inpres Nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, di mana ia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator pelaksananya.

Inpres itu menunjuk para pejabat terkait untuk penanggulangan karhutla di seluruh wilayah Indonesia. “Bapak Presiden ketika membuka Rakornas ini menekankan pentingnya pencegahan. Berkali-kali beliau menegaskan pentingnya pencegahan,” tandas anggota Dewan Pengasuh Forum Keluarga Madura Yogyakarta itu.

“Yang tak kalah penting adalah perintah Inpres 3 tahun 2020 untuk bidang gakkum, atau penegakan hukum,” kata lulusan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta itu.

Presiden mengingatkan, kita tidak hanya fokus memadamkan karhutla, tapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Bahkan bukan hanya aspek pidana, tapi juga aspek administrasi, termasuk pembayaran ganti rugi.

Sebelum melanjutkan paparan, Mahfud yang lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri Pamekasan, Madura itu melempar kisah menarik. Kejadiannya tahun 2015 saat Idul Fitri. Ia kebetulan diundang memberi khutbah di masjid KBRI Malaysia.  “Hari itu, kebetulan ada demonstran di depan KBRI. Mereka mengecam negara kita yang tidak mampu mengendalikan karhutla, sehingga mengakibatkan Kualalumpur gelap tertutup asap,” kisahnya.

Mahfud MD. (foto: BNPB)

Bukan hanya itu. Di forum-forum internasional, Indonesia sering mendapat kritik dari negara lain soal karhutla. Maklumlah, persoalan karhutla sudah ada sejak Orde Baru dan sampai tahun 2015 belum juga terselesaikan. “Walaupun reformasi sudah berjalan 17 tahun, tapi problem karhutla belum tersentuh,” tandas Mahfud yang pernah aktif di Partai Kebangkitan Bangsa era Gus Dur itu.

Mahfud merekam dengan baik, ihwal puncak kekesalan negara tetangga gara-gara kabut asap karhutla “kiriman” Indonesia. Hanya saja Mahfud MD salah mengutip tahun. Ia menyebutkan tahun 2015 pemerintah Singapura menerbitkan Undang-undang Polusi Asap Lintas Batas. Yang benar adalah, pemerintah Singapura mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act 2014.

Undang-undang ini pertama kali diusulkan setelah karhutla Indonesia melonjak tahun 2013. Akibat karhutla itu, wilayah Singapura dipenuhi kabut asap. Salah satu pasal dalam UU itu adalah, pemerintah Singapura bisa menangkap dan mengadili pelaku karhutla.

“Bagi yang tahu hukum tentu paham bahwa itu tidak mungkin. Sebab, polisi Singapura tidak mungkin melakukan penangkapan di Indonesia. Sama seperti halnya kita tidak bisa melakukan hal itu di Singapura,” kata Mahfud.

Tapi Singapura memang tidak bermaksud melakukan aksi penangkapan di negara kita. Akan tetapi, dengan disahkan UU itu, setidaknya Singapura bisa menangkap pelaku kebakaran hutan di Indonesia manakala berkunjung ke Singapura. “Bagaimana kalau pelakunya jalan-jalannya ke Jerman atau negara lain? Singapura tetap bisa menangkap dan mengadili di Singapura, menggunakan jalur interpol,” kata Mahfud.

Berbicara dari aspek penegakan hukum, Mahfud meminta APH tegas menjatuhkan sanksi. Termasuk para kepala daerah serta pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut perizinan. “Kalau ditengarai melanggar, langsung saja cabut izinnya. Kalau ada yang bertanya, kok langsung dicabut izin tanpa ada proses pengadilan? Tidak perlu! Ini hukum administrasi. Jatuhkan dulu sanksi, kalau tidak terima silakan gugat ke pengadilan,” kata Mahfud.

Ia lantas menganalogikan pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam). “Kita bubarkan dulu. Soal mereka tidak terima, silakan gugat ke pengadilan. Memang begitu aturan hukum administrasi. Berbeda dengan hukum pidana dan hukum perdata,” jelasnya.

Hukum pidana, berlaku asas praduga tak bersalah. Seseorang harus melewati proses pengadilan dulu, untuk ditetapkan bersalah satu tidak. Sementara di hukum perdata, putusan pengadilan tergantung kedua pihak yang berperkara. Jika ada kesepakatan di pengadilan, ya selesai.

Mahfud meminta para pejabat tidak ragu-ragu menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Sebab, itu arahan presiden. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum,” tambahnya. (rr)

Peduli Bencana, Semua Runway Dibangun Minimal 1.400 Meter

JAYAKARTA NEWS – Menteri Perhubungan Ir Budi Karya Sumadi merencanakan, ke depan semua bandara memiliki landas pacu (runway) minimal 1.400 meter. Dengan begitu, bisa didarati setidaknya pesawat jenis Hercules C-130 atau ATR-72.

“Bahkan ke depan, pesawat jenis A400 kargo pun bisa mendarat di semua bandara. Dengan begitu, akan memperlancar transportasi udara untuk mendukung daerah terdampak bencana alam,” ujar Menhub saat berbicara di hadapan peserta Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, di Jakarta, hari ini (4/3/2021).

Masih terkait antisipasi bencana, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengaplikasikan Get Airport Ready to Disaster (GARD). Per hari ini, terdapat sedikitnya 77 bandara yang siap melayani penanganan kebencanaan di seluruh Indonesia. “Mereka sudah punya mekanisme quick response,” ujar Budi Karya.

Yang sudah diagendakan, tambahnya, adalah pemasangan peralatan early warning system bencana, utamanya di bandara-bandara yang berlokasi di daerah rawan bencana. “Keberadaan early warning system itu dilengkapi dengan fasilitas operasi pada kantor otoritas bandara,” tambahnya.

Tak terkecuali di sektor laut. Direktorat Perhubungan Laut telah memasang Warning Receiver System New Generation (RRSnGen) untuk membantu proses percepatan deteksi. Selain itu, juga sudah memasang Vessel Traffic Service (VTS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menhub juga menyebutkan, pihaknya telah memiliki 75 kapal kenavigasian yang spesial diperuntukkan bagi penanganan musibah bencana. Selain itu, juga tersedia 42 unit kapal yang tersebar di lima pangkalan penjaga laut dan pantai (PLP). Kesemua kapal itu sewaktu-waktu bisa digerakkan untuk penanggulangan kebencanaan.

Saat ini ada 75 kapal kenavigasian untuk penagnana musibah bencana. Terdapat 42 unit kapal yang tersebar di 5 pengkalan penjagaan laut dan pantai (PLP). “Ini kaitannya dengan apa yang telah dikemukakan Menko Maritim dan Investasi tentang sinergi atau penanganan bencana secara holistik pada semua kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah,” ujar Budi Karya. (rr)

Latihan Kebencanaan, Tiru Jepang

JAYAKARTA NEWS – Hari kedua Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, menghadirkan dua menteri: Menko Maritim dan Investasi, Luhur Binsar Panjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Banyak catatan penting yang seyogianya segera diturunkan menjadi program kerja, utamanya bagi para kepala daerah.

Salah satunya adalah ihwal latihan kebencanaan. Sebagai negara dengan letak geografis rawan bencana, maka sudah seharusnya semua pihak aware, peduli, dan selalu memikirkan keselamatan rakyat.

“Kita harus memperbanyak latihan mitigasi bencana. Contohnya Jepang. Di sana, latihan-latihan kebencanaan itu hal biasa, jadi jangan dipandang aneh kalau kita juga mengadakan latihan-latihan kebencanaan. Tiru Jepang. Di sana, masyarakatnya dilatih sigap dan tanggap bencana bahkan sejak anak-anak. Kalau ada peringatan sirine seperti ini, mereka harus lari ke mana. Ada sirine begitu, apa yang harus mereka lakukan,” papar Luhut.

Gerakan mitigasi harus dilakukan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. “Kalau ada perintah penataan wilayah atas nama mitigasi bencana, maka semua harus patuh. Pejabatnya patuh, rakyatnya patuh, pengusahanya patuh, supaya kelak tidak ada korban jika terjadi musibah,” kata Luhut.

Ia memberi contoh peristiwa gempa disusul tsunami dan likuifaksi di Palu. Sesuai penelitian, Sebagian wilayah di sana rawan bencana. Jadi, jangan ngotot membangun.

“Jangan pula bilang, sudah sepuluh tahun aman-aman saja. Jangan! Sebab, kita tidak pernah tahu kapan bencana berulang itu terjadi. Jangan sampai ada pejabat abai dan ringan tangan mengeluarkan izin. Ingat, kalau sampai gara-gara izin itu kelak jatuh korban, maka pejabat pemberi izin akan diminta pertanggungjawaban dunia-akhirat,” tambah Luhut.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 93 tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS). Pemerintah pusat termasuk semua kementerian dan lembaga harus bahu-membahu dengan pemerintah daerah untuk impementasi Perpres itu.

“Jangan sampai ada ego sektoral. Jangan punya pikiran ‘saya yang berkuasa’. Tanpa bantuan lembaga lain, Anda tidak akan paripurna dalam bekerja,” tegas Luhut.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 tengang Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim. Indikatornya persentase potensi kehilangan PDB akibat bencana menjadi 0,10 persen PDB pada tahun 2024.

“Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat harus turun dari lima menit di tahun 2019 menjadi tiga menit pada tahun 2024,” kata Luhut.

Keberhasilan penanggulangan bencana di Tanah Air hanya bisa dilakukan melalui Kerjasama Pentahelix. Kerja sama antara pemerintah (pusat dan daerah), para pakar/akademisi, pengusaha, komunitas/masyarakat, dan media.

“Jangan hanya berpikir membangun infrastruktur, tapi mengabaikan mitiagsi kebencanaan. Percuma infrastruktur dibangun, jika kelak runtuh diterjang bencana,” tandas Luhut.

Ke depan, sistem informasi kebencanaan harus disinergikan. Ini penting, kata Luhut, untuk kecepatan antisipasi oleh semua pihak. “Jangan tinggalkan kata integrasi. Harus holistik,” tegasnya.

Luhut juga menyitir sebuah kisah pembicaraannya dengan John Carrey, mantan Menlu AS yang sekarang menangani Climate Change di era kepemimpinan Presiden Joe Biden. “Saya sampaikan tentang vegetasi mangrove. Sebab, ini sudah proven. Jangan anggap enteng peran mangrove. Dan presiden juga sudah perintahkan itu,” katanya.

Tahun ini, kata Luhut, pemerintah akan melakukan penanaman mangrove di 150 hektare wilayah pesisir rawan bencana di seluruh Indonesia. Program ini harus berkesinambungan sehingga kelak, semua pantai rawan bencana terdapat hutan mangrove yang terbukti mampu mereduksi dampak tsunami. (rr)