Connect with us

Kabar

18 Mei, Hari Peringatan Pendeportasian Tatar Krimea

Published

on

TANGGAL 18 Mei, menjadi catatan penting umat muslim dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal itu, di tahun 1944, komunitas muslim Ukraina yang dikenal dengan Tatar Krimea, dideportasi dari Semenanjung Krimea oleh kepemimpinan Uni Soviet. Persoalan itu, masih menjadi persoalan dunia hingga hari ini.

Sejarah berlanjut pada momen kemerdekaan Ukraina sebagai negara berdaulat tahun 1991. Karenanya, pemerintah Ukraina bertanggung jawab menjamin hak dan kebebasan orang Tata Krimea, melingkupu proses adaptasi, serta penyatuan mereka ke dalam mayarakat Ukraina.

Lebih dari 250.000 orang Tatar Krimea telah kembali ke kampung halamannya, membangun kembali kehidupan mereka, serta mendapatkan kembali hak-hak nasional dan budaya mereka. Bahkan, tahun 1991, pemimpin Tatar Krimea mendirikan Kurultai atau Parlemen yang bertindak sebagai lembaga perwakilan rakyat Tatar Krimea. Majlis Rakyat Tatar Krimea menjadi badan eksekutif dari Kurultai.

Agreasi militer Federasi Rusia kepada Ukraina sejak 20 Februari 2014 hingga sekarang ini telah mengokupasi wilayah Republik Otonomi Krimea (Ukraina). Agresi ini telah melanggar sebagian besar hukum internasional dan dengan keras turut melanggar hak asasi manusia dan kebebasan Tatar Krimea.

Duta Besar Ukraina untuk Republik Indonesia, Volodymyr Pakhil.

Resolusi Majelis Umum PBB 72/190 tentang “Situasi HAM di Republik Otonomi Krimea (Ukraina) dan Kota Sevastopol Ukraina” yang diadopsi tanggal 19 Desember 2017 telah merekam dan mengutuk pelanggaran HAM secara sistematis oleh pihak okupasi Rusia, termasuk eksekusi di luar hukum, penghilangan secara paksa, persekusi atas latar politik, serta pembatasan kebebasan berpolitik warga Krimea.

Posisi komunitas internasional yang tetap mengenai ilegalnya okupasi Republik Otonomi Krimea (Ukraina) dan pengakuan atas Federasi Rusia sebagai negara penjajah telah dikukuhkan dengan sebegitu banyak resolusi yang ada dari Dewan Eropa, Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa, Uni Eropa, dan NATO.

Dengan rasa menyesal yang sangat, sekali lagi setelah kejadian pendeportasian pada tahun 1944, warga Ukraina Tatar Krimea telah kembali menjadi korban dari pelanggaran HAM massal. Kali ini, dari sisi pihak okupasi Rusia sebagai penerus Uni Soviet.

Untuk memperingati Hari Peringatan Pendeportasian Tatar Krimea pada tahun 2018 ini, Ukraina mengajak seluruh komunitas internasional untuk memaksa Federasi Rusia memberikan akses bebas hambatan bagi misi dan organisasi HAM internasional ke wilayah Krimea yang terokupasi sementara untuk melakukan pemantauan rutin terhadap situasi HAM dengan tujuan utama untuk mengembalikan secara penuh kedaulatan dan kesatuan wilayah negara Ukraina.

Demikian siaran pers Duta Besar Ukraina untuk Republik Indonesia, Volodymyr Pakhil. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement