Connect with us

Kabar

Pertahanan Udara Perbatasan Indonesia, Rawan Protes

Published

on

 

Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim

PENERAPAN reposisi ADIZ (Air Defense Indentification Zone) atau zona identifikasi pertahanan udara perlu antisipasi terhadap kemungkinan protes dari negara lain. Khususnya  ADIZ di wilayah perbatasan seperti wilayah Kepulauan Natuna, Ambalat dan di sekitar Filipina.

“Penetapan koordinat-koordinat ADIZ tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Jika belum disepakati koordinatnya maka ditetapkan berdasarkan posisi Indonesia,” ujar Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim di Sentul kemarin (16/5).

Chappy Hakim saat memberikan kuliah umum di Universitas Pertahanan itu kemudian menjelaskan prosedur ADIZ berlaku jika penerbangan pesawat asing tersebut memasuki wilayah udara Indonesia. Penegakan hukum zona pertahanan udara  tersebut harus jelas. Hal itu membutuhkan komunikasi antara Komando Pertahanan  Udara Nasional (Kohanudnas) dan Airnav Indonesia termasuk alih komando serta kendali terhadap pesawat pelanggar. Penting diketahui bahwa ADIZ ini bukan perluasan wilayah nasional tetapi merupakan ruang peringatan dini.

Seperti diketahui sudah saatnya Indonesia menetapkan zona identifikasi pertahanan udara untuk memaksimalkan pengamanan wilayah udara nasional. Terlebih Indonesia memiliki wilayah udara yang luas. Letak dan kondisi geografis Indonesia yang terbuka berpotensi mengalami masalah pelanggaran wilayah udara.

ADIZ merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi pesawat udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

ADIZ Indonesia hingga saat ini sejak tahun 1960 hanya sebatas wilayah udara di atas Pulau Jawa saja. Oleh karena itu, dengan semakin majunya perkembangan zaman perlu dilaksanakan reposisi agar menjadi ADIZ yang melingkupi seluruh wilayah udara Indonesia, yaitu melingkupi seluruh wilayah Zona Ekonomi Eksklusif.   Hal tersebut juga berdasarkan praktik yang dilaksanakan negara-negara lain dan mengacu pada PP nomor 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara (Pamwilud). ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *