Connect with us

Kabar

Saran KPAI: Jika Istri Ferdy Sambo Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus bergulir dan menjadi semakin terang. Sejauh ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni; Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal), Bharada E (Richard Eliezer), Ma’ruf Kuwat (sopir) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Empat tersangka sebelumnya sudah ditahan. Sedang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan. Kemarin, Jumat (26/8/2022) Putri pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung 12 jam. Rencananya pemeriksaan masih akan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Terkait kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti permasalahan yang dihadapi anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang di antaranya ada yang berusia 1 tahun 5 bulan atau biasa disebut ‘Batita’ (Bawah Tiga Tahun). Hal yang sama juga dilakukan oleh LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) yang dipimpin oleh Kak Seto.

Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran persnya menegaskan, KPAI adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak yang saat ini dipimpin Susanto. Sedangkan LPAI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dalam perlindungan anak yang diketuai Kak Seto. Jadi KPAI dan LPAI adalah 2 lembaga yang berbeda.

“Untuk kasus anak-anak Ferdy Sambo, KPAI baru merespon terkait dugaan perundungan di dunia maya dan di dunia nyata yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan,” kata Retno.

Respon KPAI adalah, berdasarkan pasal 59 UUPA dan PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis.

Namun, terkait anak yang masih batita, KPAI belum sama sekali berkomentar. Semua komentar terkait hal tersebut, bahkan sampai menemui Ferdy Sambo dilakukan oleh Kak Seto, Ketua LPAI (bukan KPAI).

Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang batita bagaimana pengasuhan nya ketika Ibunya kelak ditahan atau di penjara, Retno menyatakan, KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat yang kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.

“Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya,” ucap Retno.

Anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan. “Tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan,” tegas mantan Kepala Sekolah SMAN 13 Jakarta, ini.

Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, ujarnya, anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan/di penjara nantinya.

“Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,” ujar Retno.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *