Sambo Ibarat Daun yang Luruh

JAYAKARTA NEWS – Dua bulan lalu Irjen Ferdy Sambo masih mengenakan uniform Polri, lengkap dengan tanda dua bintang di krah bajunya. Melangkah gagah bersama ajudan yang setia mendampinginya.  Beberapa minggu kemudian, pemandangan yang “fantastis dan tragis” terjadi. Sang jenderal itu jadi pesakitan.

Ketika melakukan rekonstruksi atas aksi bengisnya, Sambo juga memakai baju “kebesaran”. Ia,  laiknya desperado lainnya meski itu disamarkan seperti costum casual biasa. Kedua tangannya pun diborgol. Istrinya,  Putri Candrawathi yang juga tersangka mengenakan celana putih dan baju warna senada.  Memegang tangan suaminya dengan muka yang selalu menunduk.

Tatapan mata Sambo nanap. Demikian pula Putri, sorot matanya layu. Meski sebagian tertutup masker, paras jelitanya masih nampak. Adegan rekonstruksi itu bukan hanya dalam tatapan mata para penyidik dan kamera awak media. Moment itu juga disaksikan orang lain yang berkepentingan. Berkat teknologi komunikasi dan informasi, serta riuhnya jagat sosial media, dunia menyaksikan mereka.

Inilah “tatapan” berharga bagi kita semua. Utamanya para pejabat, para pemimpin, para tokoh masyarakat.  Kita posisikan andai kita jadi mereka, betapa terluka, pedih, sakit,  dan malu hati anak-anak dan juga keluarga lainnya.  Betapa kacau balau pikiran mereka.

Emosi yang tak terbendung, luapan amarah yang melampaui batas meski sesaat akan berakibat fatal. Ungkapan bijak mengatakan, jangan bertindak apa-apa ketika kau sedang marah. Pun jangan bicara karena kemungkinan banyak ngawurnya, tak terkontrol. Maka, lebih baik diamlah saat amarah menguasai diri.

Ancaman Hukuman Mati

Aksi sekejap itu – beberapa detik melepas tembakan– harus ditanggung sepanjang hayat. Ancaman hukuman atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua itu cukup  berat. Hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jika kini usia Sambo dan Putri  sekitar 50 tahun,  sisa umur akan dijalani di penjara.

Tragedi  pembunuhan yang didalangi Sambo cukup lama menjadi perhatian publik. Hampir dua bulan, sejak peristiwa itu terjadi,  8 Juli 2022.  Kini dia seperti daun yang luruh. Dari ketinggian sebuah bukit bisa jatuh terjerembab ke jurang yang dalam. Caci maki, kutuk dan segala nista telah ditujukan kepadanya. Eksistensinya seperti hilang. Tiada lagi. Ibaratnya sudah mati sebelum ajal tiba.

Dari singgasana kemuliaan dan kehormatan yang diamanahkan kepadanya,  ujungnya merosot ke tempat dan situasi yang rendah. Mendapat perlakuan  sama seperti bromocorah. Perlakuan demikian tentu sebangun  dengan tuntutan publik. 

Kita tahu, sebelum rekonstruksi dilakukan, publik dan media pun membahasnya. Apakah mantan Kadiv Propam yang sudah dinonaktifkan ini akan memakai baju dinas dalam rekonstruksi ? Layak tentunya jika  publik berharap agar sang jenderal pun diperlakukan sebagaimana tersangka lain yang melakukan tindak kejahatan.

Memang, publik sungguh serius mengawalnya. Pantas, jika banyak tokoh berpendapat, kasus ini merupakan taruhan besar atas kepercayaan khalayak terhadap Pori. Wajar tentunya, Kadiv Propam,oleh Menko Polhukam Mahfud MD disebut sebagai “polisinya polisi”. Alhasil, ketika melakukan tindak kejahatan harus ditangani serius. Transparan, adil, dan bijaksana.

Intrik Asmara

Ia menghilangkan nyawa orang, ajudannya sendiri, tanpa proses pengadilan, lalu dilengkapi pula dengan tindakan obtruction justice, dan pelbagai skenario kebohongan. Ibarat sebuah cerita, tragedi terkait Sambo ini cukup “sempurna”.  Dilakukan di rumah negara, menyeret banyak perwira lain, dan terkait motif yang menimbulkan banyak sepekulasi. Dan intrik seputar asmara pun terus berkembang.

Isu awal yang berkembang, telah terjadi pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Dan prasangka-prasangka itu pun masih merebak. Liar, dan menimbulkan pro dan kontra. Namun bukti tak pernah dikantongi penyidik.        

Sebelum, hingga sesudah ditetapkan Sambo sebagai tersangka bersama perwira lain yang disangkakan pula sebagai obtructon of justice (menghalang-halangi proses peradilan). Gaung atas peristiwa ini tidak serta merta mereda. Publik seakan ingin terus mengawal sampai palu terakhir diketuk.  Apakah ganjaran yang dikenakan terhadap para penegak hukum yang melakukan tindak kejahatan  bengis ini setimpal ? Apakah memenuhi rasa keadilan masyarakat ?

Bukan hanya itu. Sebagian kita dan juga masyarakat luas, seperti dibuat penasaran. Ingin tahu motif pembunuhan yang mirip aksi gangster itu. Serem memang, berkonotasi seperti monster. Gambaran desperado yang dideskripsikan pengacara keluarga Brigadir J  merepresentasikan aksi yang kejam. Terkesan sadis. 

Dari derasnya pemberitaan terkait Sambo, juga melahirkan banyak komentar warga net. Dan berseliweran pula imajinasi publik yang liar atas peristiwa ini, yang tentu saja dilandasi referensi masing-masing. Lantas yang tercuat kemudian pertanyaan; Adakah bersinggungan dengan dunia LGBT? Adakah bersentuhan pula dengan mafioso? Dengan bandar-bandar narkoba? Bandar-bandar judi? Dan kemungkinan kasus lainnya? Jadi bukan semata-mata pelecehan seksual, intrik cinta segi tiga atau isu perselingkuhan.   

Cuap-cuap dan pelbagai komentar di sosial media (sosmed) jangan disepelekan, pun jangan diragukan semuanya. Karena kadang memang ada informasi penting yang hanya bisa dikais di sosmed. Ada beberapa chanel yang bisa membuat orang bicara blak-blakkan. Dhanel itu pun kerap menghadirkan para tokoh / pejabat tinggi yang berkompeten di bidangnya dengan pendapatnya yang tetap elegan.

Lantas, terkait motif, yang sebenar-benarnya barangkali tak kan tersingkap di mahkamah terakhir sekalipun. Akan menjadi rahasia batin pelaku, di batas mana seseorang mampu bertahan. Bertahan dalam menjaga kata-kata jika lidah pun kelu tak bisa bersuara.  

Tanpa Aling-aling

Jadi wajar tentunya jika publik kemudian juga merangkai-rangkai pelbagai informasi yang masif tersebut. Terutama lewat sosial media. Di sosmed, segala rupa komentar muncul, dan dengan kata, istilah, ungkapan, bahkan ucapan yang bebas, tanpa aling-aling. Bahkan sepertinya tanpa sungkan membahasakannya. Orisinal. Di tempat lain mungkin kurang santun, dan kurang “aman” dikemukakan.

Istilah yang berputar di sekitar warung-warung kopi, bisa tumpah liar lewat sosmed. Termasuk obrolan di kaki lima, di komunitas anak jalanan, dan komunitas sopir bus dan truk. Karena itu, mengapa kasus Sambo ini jadi perhatian publik. Agaknya bukan semata kasus Sambo an sich yang kudu ditangani serius. Banyak hal yang terkait profesi polisi yang belum menjadi harapan masyarakat. Jadi tampaknya ada ujung penyelesaian yang ditunggu. Mungkin semacam revolusi mental. Atau mungkin reformasi total guna membangun citra yang lebih apik.

Publik sangat merindukan citra Polri yang benar-benar mengayomi. Karena itu, langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo didukung banyak pihak. Ia diminta benar-benar serius agar masalah Sambo ini ditangani setransparan mungkin. Tekadnya untuk transparan, merupakan statemen emas yang didukung masyarakat.

Banyak pejabat dan tokoh masyarakat mendukung langkah Kapolri, bahkan dikatakan, “Saatnya kini Polri berbenah diri. Membersihkan oknum-oknum yang mencoreng nama institusi.”

Rakyat menaruh harapan besar pada Polri. Bertindak tegas! Investasi mental memang mahal, dan terkadang dalam prosesnya terkesan tidak humanity. Kita tak pernah lelah berharap. Karena itu, maju terus Pak Kapolri! Rakyat di belakangmu!  ** iswati

Saran KPAI: Jika Istri Ferdy Sambo Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat

JAYAKARTA NEWS— Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus bergulir dan menjadi semakin terang. Sejauh ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni; Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal), Bharada E (Richard Eliezer), Ma’ruf Kuwat (sopir) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Empat tersangka sebelumnya sudah ditahan. Sedang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan. Kemarin, Jumat (26/8/2022) Putri pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung 12 jam. Rencananya pemeriksaan masih akan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Terkait kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti permasalahan yang dihadapi anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang di antaranya ada yang berusia 1 tahun 5 bulan atau biasa disebut ‘Batita’ (Bawah Tiga Tahun). Hal yang sama juga dilakukan oleh LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) yang dipimpin oleh Kak Seto.

Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran persnya menegaskan, KPAI adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak yang saat ini dipimpin Susanto. Sedangkan LPAI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dalam perlindungan anak yang diketuai Kak Seto. Jadi KPAI dan LPAI adalah 2 lembaga yang berbeda.

“Untuk kasus anak-anak Ferdy Sambo, KPAI baru merespon terkait dugaan perundungan di dunia maya dan di dunia nyata yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan,” kata Retno.

Respon KPAI adalah, berdasarkan pasal 59 UUPA dan PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis.

Namun, terkait anak yang masih batita, KPAI belum sama sekali berkomentar. Semua komentar terkait hal tersebut, bahkan sampai menemui Ferdy Sambo dilakukan oleh Kak Seto, Ketua LPAI (bukan KPAI).

Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang batita bagaimana pengasuhan nya ketika Ibunya kelak ditahan atau di penjara, Retno menyatakan, KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat yang kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.

“Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya,” ucap Retno.

Anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan. “Tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan,” tegas mantan Kepala Sekolah SMAN 13 Jakarta, ini.

Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, ujarnya, anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan/di penjara nantinya.

“Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,” ujar Retno.***din

Rapat Serius Dibuat Bercanda, Fahri Soroti Perilaku Anggota Komisi III DPR saat Rapat Kerja dengan Kapolri

JAYAKARTA NEWS— Baru-baru ini ruangan Komisi III DPR RI dihebohkan dengan suara perempuan misterius yang memanggil ‘sayang’ saat berlangsungnya Rapat Kerja (Raker) Komisi hukum DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta jajarannya, pada Rabu (25/8/2022) lalau.

Momen tak terduga itu pun menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).

Fahri menekankan agar Anggota DPR RI harus membiasakan panggilan yang sudah tertera di dalam Tata Tertib (Tatib).

“Istilah ‘yang terhormat’, penting agar mereka tahu diri. Itulah makna panggilan itu. Rapat Parlemen itu rapat serius, jangan main-main dan banyak bercanda,” tegasnya.

Dijelaskan Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu, dalam tradisi pemerintahan demokrasi yang benar, mereka yang hadir dalam sidang Dewan akan merasa bahwa seluruh kerja dan pertanggungjawaban mereka akan dibongkar sampai tulang dan isinya.

“Para peserta Sidang Dewan harus mempersiapkan diri dengan baik apapun yang akan dibahas,” ujarnya.

Sebaliknya, para anggota Dewan yang akan hadir di ruang sidang sudah dipenuhi oleh hasil riset, yakni dari pusat riset parlemen yang dipersiapkan untuk membongkar habis kinerja dari sebuah lembaga negara yang sedang berada di depan mereka.

“Sehingga terjawab semua masalah! Demikian seharusnya!” ujar Fahri yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Selain itu, hal terkait rapat pengawasan Dewan juga tidak luput dari saran Fahri Hamzah berkenaan dengan kinerja Anggota DPR.

Dia berharap rapat pengawasan Dewan itu bisa membuat mereka memperbaiki kinerja sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban tugasnya.

“Dewan tidak saja harus serius, tapi harus nampak serius. Di antara keseriusan tersebut yakni pada tata tertib yang sudah mengatur penggunaan kata-kata dalam sidang standar dan formal. Jadi, anggota Parlemen tidak boleh terjebak informalitas seperti panggilan adinda, kakanda, apalagi ‘sayang’. Semua ini sangat terlarang,” pungkas politisi asal NTB ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah juga sempat menyidir Komisi III DPR sekarang sebagai ‘Komisi Tega’ sehingga tidak bisa diandalkan dalam ikut menyelesaikan beberapa kejadian-kejadian belakangan ini.

Saat diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia’, secara daring Rabu (17/8/2022) lalu, Fahri .berkelakar saat menyapa Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman.

Awalnya, Fahri mengatakan pihaknya sengaja mengundang Benny lantaran memiliki kapasitas di bidangnya, yakni hukum tata negara.

“Kita memilih Mas Benny atau Pak Benny ini kawan lama saya di Komisi III karena saya tahu dalam godaan Komisi III menjadi komisi tega sekarang ini hahaha,” kata Fahri.

Sementara itu, dalam kasus panggilan ‘sayang’ saat Rapat Kerja dengan Kapolri, DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) pada Jumat (26/8/2022) melaporkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsyi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua MKD itu dilaporkan oleh Pekat IB, karena suara ‘sayang’ menyerupai suara perempuan dari ponsel saat rapat bareng Kapolri, Rabu (24/8/2022) tersebut, berasal dari ponsel Aboe Bakar al-Habsyi, sehingga membuat rapat terganggu.***din

Komisi III Nilai Pemecatan Irjen FS dari Polri Putusan Tepat

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut. 

“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Semua pihak, katanya,  akan terus memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani FS. “Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Sahroni juga menyinggung soal banding yang diajukan FS. Menurutnya, itu adalah hak FS. Ia meminta agar banding tersebut segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana. “Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap FS. FS pun menyatakan banding atas putusan itu. FS sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

“Tujuh orang sedang diperiksa, jadi lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan Irjen Ferdy Sambo juga segera diperiksa sebagai terduga pelanggar kode etik. Namun, menunggu para saksi selesai.

“Pemeriksaan FS masih menunggu,” ucap dia.

Sebelumnya, majelis kode etik telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Disebutkan, 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Sedangkan, tiga orang saksi dari patsus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.***/din

Komisi III Dorong Kapolri Tampilkan Tersangka Irjen FS ke Publik

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera memperlihatkan tersangka penembakan Brigadir J yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS kepada publik. Sahroni mengungkapkan, dorongan tersebut merupakan suara masyarakat luas yang meminta Irjen FS belum juga muncul di publik usai menyandang status sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob hingga kini.

Demikian diusulkan Sahroni saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang turut dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol.  Dedi Prasetyo serta segenap jajaran Mabes Polri, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2022).

“Saya menyampaikan dua hal kepada Pak Kapolri. Pertama, tuntutan masyarakat bahwa tersangka Irjen FS belum dilihatkan ke publik selama ditahan di Mako Brimob. Ini kan dorongan masyarakat yang meminta dari publik bahwa yang bersangkutan belum muncul setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob. Maka saya minta kepada Kapolri untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk diperlihatkan ke publik,” ujar Sahroni sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Lebih lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyerukan agar Kapolri segera melakukan revolusi mental dari jajaran teratas sampai ke bawah di tubuh Polri. Sahroni menegaskan, saat-saat ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk melakukan perbaikan  dan pembenahan institusi Polri kedepannya. “Revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai kebawah wajib segera Bapak Kapolri lakukan untuk kepentingan institusi besar Polri,” tandas legislator daerah pemilihan DKI Jakarta III itu.***/din

Akan Rapat dengan Kapolri, Desmond: Komisi III akan Pertanyakan Audit Satgasus Merah Putih Pimpinan Irjen FS

JAYAKARTA NEWS— Komisi III DPR RI tidak diam menanggapi kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. Komisi III terus mengawasi dan berhati-hati melakukan pemantauan di tengah proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Dikutip dari laman dpr.go.id, Desmond menyatakan, pihaknya menyadari di awal kasus muncul berbagai isu liar yang hingga kini hingga kini masih belum tuntas tentang motif sebenarnya sehingga dikhawatirkan DPR terjebak pada isu-isu yang belum jelas motif sesungguhnya.

 “Hari ini Komisi III menggelar rapat usai reses. Saat masa reses lalu, Komisi III tetap mengawasi dan memantau berbagai isu kasus Irjen FS-Brigadir J di awal-awal yang belum jelas kebenarannya. Maka, di awal kasus ini kami melihat bahwa jika kami terus respon maka dikhawatirkan terjebak pada isu-isu yang belum jelas motif sesungguhnya. Kita harus paham bahwa sudah ada proses hukum yang sudah berjalan yang dilakukan penyidikan oleh Kabareskrim. Kasus ini masih ada yang belum selesai diproses penyidikan,” ujar Desmond sebagaimana dikutip dari dpr.go.id

Lebih lanjut, Desmond menjelaskan dari rapat Komisi III DPR RI dengan Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM dan Ketua LPSK akan disusun sebagai dasar fokus pendalaman saat rapat dengan Kapolri pada Rabu (24/8) mendatang.

Pada rapat itu, nantinya Komisi III DPR RI akan mempertanyakan kondisi institusi kepolisian yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kondisi inilah yang menjadi fokus pembahasan Komisi III dengan Kompolnas dalam rangka persiapan rapat dengan Kapolri mendatang.

“Komisi III juga akan mempertanyakan sikap Kapolri terhadap sekian banyak perwira Polri yang terlibat, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen FS ini. Termasuk Komisi III akan mempertanyakan audit Satgasus Merah Putih yang sempat dipimpin Irjen FS yang kini telah dibubarkan oleh Kapolri. Komisi III DPR menunggu jawaban Kapolri,” ucapnya.***/din

Hasil Otopsi Kedua Jenazah Brigadir J: Hanya Ada Tanda Kekerasan Akibat Senjata Api, Peluru Fatal pada Dada dan Kepala

JAYAKARTA NEWS— Tim Otopsi Jenazah Brigadir J menegaskan, luka-luka pada jenazah Brigadir Josua (Nofriansyah Josua Hutabarat) hanya akibat kekerasan senjata api, tidak ada yang lain. Ada lima peluru yang masuk dan hanya empat peluru yang keluar.

“Kita bisa pastikan dengan keilmuan forensic sebaik baiknya bahwa tidak ada tanda tanda selain kekerasan senjata api,” tegas Ade Firmansyah, Ketua Tim Otopsi yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam jumpa pers terkait hasil otopsi kedua jenazah Brigadir Josua, di Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022) siang.

Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan baik saat melakukan otopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan mokroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api, jelas Ade Firmansyah lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah ada perbedaan antara hasil otopsi pertama dan kedua, Ade mengatakan, nanti pihaknya akan menjelaskan hal tersebut dalam persidangan kasus ini.***din

Pelapor Bamsoet di MKD DPR Minta Maaf dan Cabut Laporannya

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan dirinya tidak ada masalah bila ada masyarakat atau organisasi masyarakat mengkritik dirinya. Di negara demokrasi menurutnya siapapun dapat melakukan kiritik sebagai bentuk koreksi. “Saya senang ada yang peduli yang mengkoreksi pejabat-pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh jabatannya,” ujarnya.
 
Ungkapan Bambang Soesatyo disampaikan saat dirinya menerima Dewan Pengurus Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPP PEKATIB) yang dipimpin langsung Ketua Umumnya H.Markoni Koto dan Lisman Hasibuan di Rumah Dinas Jabatan, Komplek Widya Chandra, Jakarta, 11 Agustus 2022.
 
Selain pengurus PEKAT, hadir juga mendampingi Bamsoet Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila Arief Rahman dan Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI/Polri (GM-FKPPI) Shandy Mandela.

Bambang Soesatyo mengimbau kepada semua pejabat jangan tipis kuping atau mudah marah kalau ada pihak-pihak yang mengkritik. “Jadikan itu sebagai vitamin untuk memperbaiki tubuh,” ujarnya. “Anggap kritik bisa memperbaiki langkah-langkah kita untuk kerja-kerja ke depan demi kepentingan bangsa,” tambahnya.
 
Dikatakan oleh pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu, jabatan merupakan amanah dan perlu diemban sebaik-baiknya. Jabatan yang ada dibatasi oleh periodesasi dan sejarah akan mencatat. Bila pejabat tidak ada yang mengingatkan, dirinya khawatir para pejabat, termasuk dirinya, akan melakukan pekerjaan atau hal-hal di luar dari apa yang sudah ditugaskan oleh negara.

“Kritik itu penting untuk mengembalikan kita ke jalan yang benar termasuk mengkritik lembaga yang kita nilai lamban dan tidak sesuai dengan kaidah,” paparnya. Meski demikian diharap kritik yang ada tetap konstruktif dan menyertakan data-data yang benar.
 
Kedatangan PEKATIB ke rumah dinas Ketua MPR untuk menyatakan bahwa organisasi itu mencabut laporan ke MKD DPR. Sebelumnya Bambang Soesatyo dilaporkan ke MKD DPR terkait dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Infokom PEKATIB Lisman Hasibuan dalam pertemuan tersebut mengatakan dirinya bersama pengurus yang lain ke MKD DPR sebenarnya dalam hal untuk mengkritik  dan menyampaikan ada hal-hal yang mungkin kita perlu dapat informasi yang up date. Dirinya mengakui mendapat informasi yang belum valid saat melaporkan masalah itu.

Setelah bertemu dengan Bambang Soesatyo, Lisman mengaku menjadi paham kronologi sesungguhnya dari apa yang disampaikan oleh Bambang Soesatyo. “Untuk itu saya mohon maaf dan mencabut laporan di MKD,” ujarnya.
 
Dalam kasus yang saat ini ramai menjadi sorotan banyak orang, Lisman justru menilai Bambang Soesatyo dalam posisi tidak membela siapa pun. “Beliau mendukung apa yang menjadi instruksinya Presiden Joko Widodo  dan apa yang menjadi arahan dari Kapolri untuk menuntaskan kasus Ferdy Sambo,” pungkasnya. (ebn)

SETARA Institute: FS Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Berat

JAYAKARTA NEWS— Ketua SETARA Institute Hendardi mengapresiasi, langkah Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hendardi menilai, timsus bekerja secara jujur dan transparan.

“Kinerja mereka yang berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pembunuhan atas Brigadir J yang melibatkan FS,” ujar Hendardi dalam rilisnya Selasa 9 Agustus 2022.

Di samping itu, Hendardi menilai, Kapolri berhasil lolos dalam ujian berat yang sempat menurunkan kepercayaan publik pada institusi Polri.

Diakui, Polri mulanya sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). Namun, Kapolri bisa melewati ujian itu dengan baik.

“Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat. Namun, di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut,” ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa anggota Polri dan juga penegak hukum lain, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, institusi tersebut tetap harus menegakkan keadilan.

“Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya,” ujarnya.***/din

Presiden Kembali Tegaskan Ungkap Kasus Brigadir J Tanpa Ragu, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

JAYAKARTA NEWS— Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” tegas Presiden saat menjawab pertanyaan jurnalis di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (09/08/2022), sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga.

“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat ditemui wartawan, Senin (08/08/2022), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J secara tuntas.

“Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu kan arahan Presiden. Presiden sebetulnya mengharapkan untuk ini agar bisa terselesaikan, supaya citra Polri tidak babak belur,” ujar Pramono.

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru. Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru hari ini, Selasa (09/08/2022).***/din