• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Rahmad Handoyo Dukung Kewenangan IDI Atur Izin Praktik Kedokteran Dikaji Ulang

Rahmad Handoyo Dukung Kewenangan IDI Atur Izin Praktik Kedokteran Dikaji Ulang

admin by admin
April 4, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang. Ia menuturkan bilamana pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

“Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” ujar Rahmad dalam keterangan pers yang dikutip dari laman dpr.go.id Senin (4/4/2022).

Dilanjutkan Rahmad, IDI yang merupakan organisasi profesi di luar ranah eksekutif justru memiliki wewenang yang besar dalam UU. Seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sementara pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

“Pemerintah pun  juga tidak ikut campur tangan, enggak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa, sedangkan posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela,” jelasnya. Selain itu, menurut Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut. Menurutnya UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah. “Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.***/din

Tags: IDI Vs Terawanjayakartanewskomisi ix dpr
Previous Post

Wapres Minta Semua Pihak Fokus pada 5 Pilar Stranas Stunting

Next Post

Produksi Perikanan Diprediksi Naik Selama Ramadan 2022

admin

admin

Next Post
Produksi Perikanan Diprediksi Naik Selama Ramadan 2022

Produksi Perikanan Diprediksi Naik Selama Ramadan 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version